Desak Periksa Bupati Kampar, KOMAK Kembali Demo di Depan Kejati Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Massa yang tergabung dalam Konfederasi Organisasi Mahasiswa Kampar (KOMAK) kembali melaksanakan aksi demonstrasi di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Riau.

Mereka mendesak Kejati Riau memeriksa Bupati Kabupaten Kampar mengenai dugaan kasus korupsi yang bersumber dari APBD Kabupaten Kampar.

Aksi tersebut dimulai dari Pustaka Wilayah menuju Kejati Riau, namun belum sampai ke pintu Kejati Riau, mahasiswa sudah di hadang oleh pihak kepolisian dan sempat bergesekan.

Dalam tuntutan KOMAK mendesak Kejati untuk memeriksa Bupati Kampar yang diduga terindikasi menerima aliran dana kasus korupsi pembangunan RSUD Bangkinang, pembangunan jalan Teluk Jering, pembangunan taman kota Bangkinang, dan BPBD Kampar.

Koordinator Umum KOMAK, M Alif Fadillah, dalam orasinya menyampaikan pihak penegak hukum segera memeriksa Bupati Kampar yang di duga menjadi pelaku utama dalam menggerogoti uang haram yang bersumber dari uang rakyat (APBD) Kabupaten Kampar.

“Ada apa?. Kok Kejati Riau tidak pernah memanggil sang bupati yang mempunyai peran penting dalam konspirasi korupsi yang terorganisir ini. Ini persoalan serius yang harus dituntaskan secepatnya” ucap M Alif Fadilah yang juga Ko’ordinator Daerah Riau BEM Nusantara, Rabu (2/2/2022).

Sempat beradu argumen dengan pihak kepolisian KOMAK tetap fokus kepada tuntutan yang akan di sampaikan kepada Kejati Riau dan tidak terprovokasi oleh pihak keamanan.

Senanda dengan koordinator lapangan KOMAK, Hafiz Almukaram mengaku akan terus mendesak dan mengawal Kejati Riau untuk memeriksa Bupati Kampar sampai tuntas karena menyangkut hajat rakyat Kampar.

“Ini merupakan aksi yang kesekian kalinya, kita lanjutkan sampai tuntas karena ini menyangkut hajat rakyat Kabupaten Kampar,” tegasnya.

Hafiz mengaku dan menyayangkan sikap kepolisian yang sempat menghadang aksi demonstrasi KOMAK tersebut. Jika aksi mereka tidak didengar, KOMAK akan mengadukan langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK RI.

“Jika tuntutan kita juga tidak di dengar oleh Kejati Riau, kita akan adukan langsung ke Kejaksaan Agung dan KPK RI untuk mengambil alih persoalan ini,” paparnya.

Untuk diketahui, Organisasi yang tergabung dalam Konfederasi Organisasi Mahasiswa Kampar (KOMAK) adalah BEM STIE Bangkinang, Himpunan Mahasiswa Ocu Kampar (HMOK), Keluarga Mahasiswa UP, Ikatan Pelajar Mahasiswa Kampar (IPMK) Pekanbaru, dan Himpunanan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kabupaten Kampar.*** Dd




Putri Melayu Asal Meranti Jadi Profesor IT Pertama di Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Prof Dr Okfalisa ST MSc adalah putri Melayu pertama yang menjadi profesor IT atau teknologi informasi di Provinsi Riau.

Wanita kelahiran Selat Panjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, ini juga guru besar bidang ilmu Teknik Informatika di Fakultas Sains dan Teknologi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau di Kota Pekanbaru.

Okfalisa ditetapkan sebagai guru besar di UIN Suska Riau oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi pada 1 November 2021.

Gelar profesor dikukuhkan oleh Rektor UIN Suska Riau di Auditorium Gedung Rektorat, Rabu (2/2/2022).

Profesor atau guru besar adalah prestasi tertinggi di bidang akademik dengan penilaian Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pendidikan pengajaran, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat.

Saat pengukuhan, Okfalisa mengucapkan terima kasih kepada semua civitas akademika UIN Suska Riau atas dukungan yang telah diberikan.

Dukungan kepada dirinya menjadi motivasi untuk meraih gelar profesor dan menjadi guru besar di UIN Suska Riau.

“Terima kasih semua atas dukungannya, karena tanpa dukungan dari semuanya, maka kegiatan ini tidak akan terlaksanakan dengan baik,” kata Okfalisa dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Wanita berusia 44 tahun ini merupakan guru besar perdana di Fakultas Teknik dan Informatika.

Selain itu, ia juga satu-satunya guru besar termuda di UIN Suska Riau.

Dalam lima tahun terakhir, Okfalisa berkolaborasi untuk meningkatkan kualitas penelitiannya beserta tim peneliti internal dan eksternal UIN Suska.

Ia mendapatkan hibah dana penelitian yang bergengsi di tingkat nasional, meliputi Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis), Bank Indonesia Institut dan Kementerian Keuangan.

Adapun, fokus bidang kajiannya yaitu pada pengembangan digitalisasi pada UMKM dan syariah fintech recommandation system.

Untuk kontribusi dalam pengembangan keilmuan, dalam beberapa kegiatan, Okfalisa diundang sebagai pembicara di tingkat nasional dan internasional.

Prestasi yang diperolehnya kini merupakan buah perjuangan dan kerja kerasnya dari bangku sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah atas (SMA).

Ia mendapatkan predikat juara kelas selama melaksanakan pendidikan di Kota Pekanbaru. Keberhasilan meraih prestasi ini atas dukungan keluarga.

Kemudian, dengan minat perkembangan keilmuan bidang informatika, Okfalisa melanjutkan studi S1 di STT Telkom Bandung, dan melanjutkan jenjang S2-S3 di Faculty Computer Science and Information System di Universiti Teknologi Malaysia.

“Semoga gelar profesor dan amanah yang diberikan kepada saya dapat menggiring saya ke jalan yang diridhoi Allah SWT,” kata Okfalisa.

Sementara itu, Rektor UIN Suska Riau, Khairunnas Rajab, menyatakan rasa bangga dengan prestasi yang diraih Okfalisa.

“Saya senang sekali, selamat kepada Okfalisa yang telah menjadi profesor sekaligus guru besar UIN Suska Riau di Fakultas Sains dan Teknologi. Berkah untuk UIN Suska Riau, berkah untuk bersama,” kata Khairunnas.

Sumber Kompas.com




Sijago Merah Mengamuk, Asrama Ponpes Khalid Bin Walid Dilahap

ARB INdonesia,ROKAN HULU – Kebakaran di Asrama Putra (Gedung Buya Arab ) Pondok Pesantren Khalid Bin Walid Desa Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Selasa (1/2/2022) sekitar pukul 16.00 Wib.

Diketahui, Pimpinan Pondok Pesantren Ustad Baihaqi adhudha LC MA, adapun Penghuni Asrama Putra Ponpes Khalid Bin Walid yang mengalami kebakaran sebanyak 80 Orang.

Atas peristiwa tersebut, Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK melalui Paur Humas AIPDA Mardiono P SH, memberikan kejadian tersebut.

“Menurut informasi dari saksi Muklas, (30), Pengasuh Pondok Pesantren, Islam dan Ahmad (32 , Guru Ponpes Khalid Bin Walid, peristiwa sesudah menunaikan Sholat Ashar,” tutur AIPDA Mardiono P SH.

Lanjutnya, pada saat itu juga melihat Api dari Lantai II Pondok Ponpes Khalid Bin Walid, kemudian Muklas menghubungi Bhabinkamtibmas Desa Pematang Berangan Brigadir Yulizar

Kemudian memberitahukan akan kejadian tersebut serta menghubungi Kantor Pemadam Kebakaran.

Berdasarkan keterangan dari Muklas sumber api berasal dari arus pendek dari Plafon atas Lantai II Gedung Buya Arab (Asrama Putra pondok Ponpes Khalid Bin Walid ) yang terbuat dari bahan Triplek.

Penyebab kebakaran, sementara diduga arus pendek dari Plafon atas Lantai II Gedung Buya Arab (Asrama Putra pondok Ponpes Khalid Bin Walid )

“Kerugian materil (Rugmat) 350.000.000, korban Jiwa Nihil,” tutur AIPDA Mardiono P SH

“Sementara luka ringan 1 orang atas nama Arfin Lubis (17), Penghuni Ponpes Asrama Putra, warga Desa Tangun Kecamatan Bangun Purba (Saat ini sudah ditangani Klinik Ponpes Khalid Bin Walid),” pungkasnya mengakhiri.
(Hma Polres Rohul/Dd)




Polres Inhil Raih IKPA Terbaik III

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Polres Inhil mendapat penghargaan peringkat IKPA terbaik III dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) tingkat Satker dan Satwil Polda Riau tahun 2021.

Penghargaan tersebut diterima Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan saat mengikuti kegiatan penyusunan dan penyajian laporan keuangan Polda Riau tahun 2021, bertempat di Ballroom Hotel Premiere Pekanbaru, Rabu (2/1/2022).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Bapak Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal SIK MH diikuti para PJU Polda Riau, Kapolresta Pekanbaru, Kapolres Dumai, Kapolres Inhil, Ka Kanwil DJPB Provinsi Riau, Para Kaur Keu, Kasi Keu, Operator Simak BMN, dan Operator SAIBA Jajaran Polda Riau.

Penghargaan diberikan dengan dasar dinilai mampu melakukan pengelolaan anggaran dengan akuntabel yang mencerminkan aspek kesesuaian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, kepatuhan pada regulasi, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan kegiatan.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan merasa bangga atas penghargaan yang diterima dari Kapolda Riau. Hal ini merupakan suatu keberhasilan dan tentunya tak terlepas dari hubungan kerjasama yang baik dan kinerja seksi keuangan Polres Inhil.

“Terimakasih kepada seluruh pihak sehingga Polres Inhil dapat meraih peringkat tiga. Semoga kedepan penghargaan ini dapat lebih meningkatkan profesionalisme kami dalam pengelolaan anggaran secara transparan, efektif, efisien dan akuntabel,” ucapnya.

Prestasi yang didapatkan hari ini, dituturkan Kapolres Inhil menjadi sebuah tanggung jawab Polres Inhil bersama jajaran untuk dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun 2022.

“Apapun yang berhasil diraih oleh Polres Inhil tentunya tidak lepas dari dedikasi dan kinerja personel Polres Inhil dan jajaran, terutama kepada personel pengemban fungsi keuangan. Ini hasil kerja keras personel Polres Inhil dan jajaran dan Alhamdulillah kami dinilai baik dalam penilaian IKPA,” ungkap Kapolres Inhil. ***




Api Cemburu Sebab Terjadi Kebakaran di Kantor Bappeda Riau

ARB INdonesia, PEKANBARU – Peristiwa kebakaran di kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau di Pekanbaru ternyata sengaja dibakar, Selasa (1/2/2022).

Pelaku yang diketahui berinisial I itu nekat melakukan tindakan kriminal diduga atas dorongan api cemburu yang membara pada dirinya.

Hal itu bermula dari kecurigaan yang muncul atas perilaku istri nya yang meminta izin pergi ke Kantor Bappeda Riau untuk bekerja. Sementara saat itu hari libur alias tanggal merah.

Atas asumsinya itu, pria yang beralamat di Jalan Sutomo, Pekanbaru itu nekat mendatangi Kantor Bappeda Riau untuk mencari istrinya dengan memaksa masuk gedung hingga mengancam petugas security dengan senjata tajam.

Api curigapun semakin membara ketika ia tidak menemukan istrinya dikator tersebut. Atas hal itu, pelaku nekat membakar sofa yang ada didalam kantor dengan minyak yang dibawanya saat masuk kekantor Bappeda Riau.

Dilansir dari Cakaplah.com, disampaikan Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi kepada wartawan, saat meninjau langsung lokasi kebakaran.

Kebakaran tersebut terjadi sekitar pukul 14.15 WIB. Terlihat kepulan asap tebal keluar dari gedung tersebut. Awalnya kebakaran diduga akibat korsleting listrik namun fakta baru terungkap kalau kebakaran tersebut diduga disengaja oleh seseorang.

“Seseorang yang berusaha membakar gedung tersebut dengan cara membakar sofa yang ada di dalam, saat ini pelaku berhasil diamankan,” ujar Pria Budi.

Kombes Pria Budi juga mengatakan, pelaku tersebut memaksa masuk gedung Bappeda dengan mengancam security dengan senjata tajam.

“Pria tersebut memaksa masuk gedung dengan mengancam petugas di sini sambil membawa minyak kemudian pelaku lari,” tutupnya.

Pelaku yang berinisial I tersebut saat ini sudah digiring masuk ke dalam Gedung Bappeda Riau untuk dimintai keterangan.

“Istri pelaku ini berkantor di sini (Bappeda Riau). Awalnya pelaku ingin mencari istrinya di sini, namun tidak ada. Motif lebih lanjutnya akan kita dalami lagi,” tukasnya.

“Pelaku berhasil diamankan di rumahnya yang berada di Jalan Sutomo, Pekanbaru,” pungkasnya. (Arbain)




Ada Beasiswa Mahasiswa Kurang Mampu dari Pemprov Riau, Ini Persyaratannya

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membuka penerimaan proposal bantuan sosial (Bansos) pendidikan mahasiswa tidak mampu tahun 2022. Berdasarkan pengumuman, Bansos ini diusulkan tahun 2022 untuk pencairan tahun 2023. 

“Untuk pengajuan berkas permohonan proposal dari perguruan tinggi secara kolektif ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdaprov Riau, kami tunggu berkasnya hingga tanggal 25 Februari 2022 mendatang,” kata Kepala Biro Kesra Riau, Zulkifli Syukur di Pekanbaru, Selasa (1/2/2022).

Zulkifli mengatakan, bahwa bansos pendidikan ini adalah pemberian bantuan dari Pemprov Riau kepada mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan program D3, S1 atau D4 di perguruan tinggi yang berada dalam wilayah Riau, dan memenuhi kriteria sebagai mahasiswa kurang mampu yang terdaftar pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial yang bersifat selektif, tidak wajib dan tidak terus menerus diberikan setiap tahun anggaran, diperuntukkan sebagai bantuan biaya pendidikan dan penunjang pendidikan lainnya.

“Masing-masing perguruan tinggi menerima proposal permohonan bansos pendidikan mahasiswa tidak mampu dari mahasiswanya, selanjutnya melakukan seleksi, berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan dalam pengumuman ini,” jelasnya.

Selanjutnya, proposal mahasiswa yang dinyatakan telah lulus seleksi oleh masing-masing perguruan tinggi diajukan kepada Gubernur Riau dengan menyertakan surat pengantar, yang berisi daftar nama-nama pemohon Bansos Pendidikan dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bersangkutan, dan menyertakan softcopy berisi nama-nama usulan mahasiswa pemohon Bansos Pendidikan.

“Komponen pembiayaan yang diajukan di dalam proposal terdiri atas dana pendidikan, seperti uang semester atau uang Satuan Kredit semester (SKS) atau Uang Kuliah Tunggal (UKT) per tahun yang ditetapkan oleh perguruan tinggi, dan biaya pendukung perkuliahan, seperti biaya praktikum, biaya buku, biaya print bahan kuliah dan biaya fotocopy,” terangnya. 

Lalu, persyaratan umumnya, yakni Warga negara Republik Indonesia; mahasiswa pada program strata 1 (S1) dan Diploma IV (D4) dari perguruan tinggi negeri (PTIN) atau perguruan tinggi Swasta (PTS) yang berada di Wilayah Provinsi Riau, maksimal semester VI (enam) pada saat mengajukan permohonan; mahasiswa pada program Diploma III (D3) dari PTN atau PTS yang berada di wilayah Provinsi Riau, maksimal semester IV (empat) pada saat mengajukan permohonan.

Persyaratan selanjutnya, mahasiswa aktif dan memiliki Kartu Tanda Mahasiswa (KTM) yang mash berlaku [bukan mahasiswa yang cuti akademik atau mahasiswa tanpa keterangan] dengan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Kuliah dari pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/Sebutan lainnya); mahasiswa tidak sedang menerima beasiswa dan/atau akan mendapatkan beasiswa dari sumber lain pada tahun berikutnya ditunjukkan dengan surat pernyataan yang disahkan oleh pimpinan perguruan tinggi (Dekan/Wakil Dekan/Ketua Jurusan/Ketua Prodi/sebutan lainnya); mahasiswa atau orang tua yang berasal dari keluarga tidak mampu terdaftar dalam DTKS Kemensos di Riau dan bukan pemegang kartu Indonesia Pintar (KIP).

Selain itu, ada juga persyaratan khusus, yakni membuat surat permohonan Bantuan Sosial yang ditunjukkan kepada Gubernur Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau; membuat proposal yang berisi latar belakang, maksud dan tujuan, identitas lengkap pemohon, rincian anggaran belanja yang diajukan, diskripsi singkat tentang kondisi ekonomi pemohon dan keluarga pemohon; dan penutup.

Serta, melampirkan dokumen persyaratan sebagai berikut fotocopy kartu tanda penduduk (KTP), fotocopy kartu keluarga (KK), surat Keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi masing-masing, fotocopy kartu tanda mahasiswa (KTM) dilegalisir oleh perguruan tinggi; surat tidak menuntut hasil seleksi bermeteral 10.000, surat pernyataan keabsahan data dan dokumen yang dilampirkan bermeteral 10.000; surat peryataan tidak sedang dan/atau akan menerima beasiswa/bantuan pendidikan dari pihak lain yang disahkan pimpinan perguruan tinggi; fotocopy rekening tabungan Bank Riaukepri/Bank Riaukepri Syariah atas nama yang bersangkutan. Lalu, pas foto ukuran 4×6 sebanyak dua lembar, melampirkan Surat DTKS dari Dinas Sosial Kabupaten Kota setempat.

Ketentuan lain, proposal yang diajukan dijilid dengan warna sampul sebagai berikut: S1 warna kuning; D4 warna hijau; D3 warna biru; proposal dijilid rapi rangkap tiga, satu asli dikirim ke Gubernur Riau Cq Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Riau, satu fotocopy untuk perguruan tinggi dan satu fotocopy untuk arsip pemohon. ***
Sumber cakaplah.com