Dituntut 3 Tahun Penjara, Otak Penyerangan Rumah Karyawan di Kampar Ternyata Dosen Unri



ARB INdonesia, PEKANBARU – Dosen Universitas Riau (Unri) Antoni Hamzah dituntut tiga tahun penjara. Antoni diduga menjadi otak penyerangan rumah karyawan di Kampar.
Dilansir detikSumut, sidang agenda tuntutan dibacakan di Pengadilan Negeri N Kampar, Rabu (18/5) malam. Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni yang juga Ketua Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M) periode 2016-2021 terlibat penyerangan dan pengusiran karyawan PT Langgam Harmuni.

Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum Silfanus Simanulang mengatakan hasil keterangan saksi dan fakta persidangan, Antoni Hamzah terbukti sebagai aktor intelektual di kasus tersebut. Bahkan ia meminta preman melakukan pengusiran.

“Untuk itu kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat agar menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada terdakwa Antoni Hamzah. Sebab menurut keyakinan dan bukti-bukti persidangan sudah jelas terdakwa terlibat,” terang Silfanus kepada detiksumut, Kamis (19/5/2022).

Silfanus mengatakan tim JPU di Kejaksaan Negeri Kampar menilai Antoni melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 2 KUHP. Selain itu, JPU menilai Antoni sebagai tenaga pendidik tidak memberikan contoh yang baik.

“Hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa menyebabkan kerugian materil, menimbulkan ketakutan. Bahkan terdakwa yang merupakan seorang dosen tidak memberikan contoh yang baik,” katanya.

Tidak hanya itu, tuntutan terhadap Antoni dibuat berat karena profesinya sebagai dosen dan bergelar doktor. Di mana Antoni seharusnya bisa menyelesaikan masalah dengan tidak keluar jalur sebagai seorang dosen. ***

Artikel ini telah tayang di detiknews, “Dosen Unri Otak Penyerangan Rumah Karyawan Dituntut 3 Tahun Penjara” selengkapnya https://news.detik.com/berita/d-6084696/dosen-unri-otak-penyerangan-rumah-karyawan-dituntut-3-tahun-penjara.




Wabub Inhil Pimpin Rapat Laporan Fisik dan Keuangan APBD

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti didampingi Sekda Drs.Afrizal dan Staf Ahli Bupati Drs.Masdar memimpin rapat laporan Fisik dan Keuangan APBD, bantuan keuangan Provinsi, DAK Fisik dan Non Fisik serta tugas pembantuan untuk tahun 2022 priode April dengan diikuti oleh Asisten 1 dan 3, Kepala OPD serta Camat di lingkungan Pemkab. Inhil Kamis (19/5/2022) pagi.

prokopimsetdainhil_p_Cdu4iQDJlp5_4

Rapat yang dilaksanakan di lantai 5 aula kantor Bupati Jl. Akasia no. 01 Tembilahan ini bertujuan untuk evaluasi pelaksanaan kegiatan fisik dan keuangan Pemerintah Daerah yang bersumber dari APBD, bantuan keuangan Provinsi, DAK Fisik dan Non Fisik serta tugas pembantuan untuk TH 2022.

a199a7868c10db709dfb1d3a779438a5

Sebelum mendengarkan arahan Wakil Bupati, terlebih dahulu penyampaian masing-masing Pimpinan OPD dan Camat se-Kabupaten Inhil menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan APBD TH 2022 hingga April. 

prokopimsetdainhil_p_Cdu4iQDJlp5_2

Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti yang di wawancarai usai mimpin rapat mengatakan, capaian untuk Priode yang sama pada tahun lalu mengalami peningkatan. Tetapi, masih banyak yang belum melaksanakan kegiatan. Untuk itu diharapkan kepada OPD yang memiliki dana segera melakukan pelelangan segera jangan sampai ada kegiatan yang tidak dilaksanakan atau gagal lelang. 

prokopimsetdainhil_p_Cdu4iQDJlp5_5

(Galeri Foto)




Armada perusahaan Di Hentikan Oleh Warga Purnama,Karena Telah Melanggar Jam Operasional Yang Telah Di Tentukan.

ARBindonesia,com.DUMAI-Armada perusahaan kerab kali tidak menghiraukan keselamatan orang banyak,sehingga jam operasional yang telah di buat oleh pihak perhubungan Kota Dumai tidak ada pengaruh nya bagi mereka.

18/05-2022 Pemuda masyarakat Purnama terus melakukan penyetopan dan memberikan himbauan kepada para supir armada perusahaan namun tetap juga terjadi pelangaran jam Operasional yang telah di tentukan oleh Dishub Dumai.

Salah seorang pemuda yang berada di lokasi yang tidak mau di sebutkan nama nya, menyatakan para supir perusahaan ini memang membandel setiap hari kita melakukan penyetopan namun tidak ada perubahan mereka tetap melanggar jam Operasional.

Pada kesempatan itu pemuda tersebut bersama rekan-rekan yang lain sungguh sanggat berharap peran aktif dari pihak Dishub Kota Dumai dalam menangani hal armada perusahaan yang membandel.

Salah satu pemuda juga menyampaikan armada perusahaan ini jika tidak di lakukan penilangan,maka tidak ada efek jera nya bagi mereka dan mereka akan terus nelakukan pelanggaran jam Operasional.

Berharap juga dari pihak perusahaan tolong tegas kan masalah ini kepada para supir yang berada di perusahaan nya bahwasanya setengah jam sebelum jam penyetopan maka mobil tidak di perbolehkan untuk keluar dari perusahaan.(hrk).




Begal di Tembilahan Gunakan Parang Pendek

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Pelaku begal tak berkutik saat ditangkap Sat Reskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau.

Pelaku inisial MA (22) merupakan warga Tembilahan ditangkap di rumahnya jalan Soebrantas, pada Senin (16/5/2022).

“Setelah rangkaian penyelidikan pelaku MA berhasil dibekuk,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah, Selasa (17/5/2022).

Aksi pembegalan tersebut terjadi pada 14 Mei 2022 tengah malam lalu di Jalan Tanjung Harapan Tembilahan, korban inisial RE (18).

Pembegalan itu bermula saat korban bersama temannya jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor sekitar pukul 23:00 WIB.

Tepatnya di jalan Tanjung Harapan Ujung, tiba tiba datang seorang laki-laki yang tidak dikenal juga menggunakan sepeda motor yang langsung memberhentikan korban dan mengambil kunci motor korban.

“Pelaku juga mengeluarkan sebilah parang pendek lalu memukul korban dengan menggunakan gagang parang tersebut,” papar Kasat Reskrim.

Dijelaskan AKP Amru, setelah memukul, pelaku merampas 1 unit handphone yang dibawa korban dan 1 unit handphone teman korban.

“Pelaku lalu kabur dengan membawa kunci motor korban yang mana tujuannya agar korban tidak dapat mengejar pelaku,” jelasnya.

Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Inhil. Atas peristiwa itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

Sedangkan pelaku saat diinterogasi, mengakui perbuatan melakukan tindak pidana pencurian sendirian. Pelaku dibawa ke Polres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelak dikenai pasal 365 KUHPidana dan terancam pidana 9 tahun penjara,” tukasnya.

Pihak Polres Inhil berpesan dan mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati ketika berkendara melewati jalan yang sepi.

“Hindari sekedar jalan-jalan ke tempat yang sepi apalagi di tengah malam, bisa saja pelaku bukan ada niat tapi ada kesempatan melakukan tindak kriminal,” pesannya. (Dd)




PT Pulau Sambu Komitmen Akan Bantu Fasilitas Umum di Kuala Enok yang Mengalami Kerusakan Akibat Air Pasang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – PT Pulau Sambu Kuala Enok, berkomitmen akan memperbaiki beberapa sarana yang mengalami kerusakan di akibatkan air pasang.

Hal ini di sampaikan oleh Humas PT Pulau Sambu saat menerima kunjungan dari Karang Taruna Bima Sakti Kuala Enok.

Udin S,Humas PT Pulau Sambu mengatakan akan melakukan survey lokasi di beberapa sarana umum yang mengalami kerusakan, di antaranya Lapangan Sepak Bola Utama KONI Kuala Enok dan TPU (Tempat Pemakaman Umum) Kuala Enok.

“Setelan di lakukan survei akan di ambil tindak lanjuti melalui Penanggulan menggunakan alat berat agar air pasang tidak memasuki kawasan tersebut, tuturnya.

Udin S menambahkan bahwa PT Pulau sambu berkomitmen berkolaborasi dengan Karang Taruna Bima Sakti Kuala Enok dalam memanfaatkan peran Perusahaan untuk kepentingan umum.

Seperti di ketahui sebelumnya Karang Taruna Bima Sakti melakukan kunjungan ke Kantor PT Pulau Sambu pada Selasa,17 Mei 2022 di kantor humas PT Pulau Sambut Desa Tanah Merah.

Tujuan ini di lakukan untuk Silaturahmi dan audiensi dengan PT Pulau Sambu Kuala Enok terkait isu strategis fasilitas umum daerah di antaranya Lapangan Utama Sepakbola KONI Kuala Enok.

Rais Shabri S.Pd Ketua Karang Taruna Bima Sakti Kuala Enok mengatakan kunjungan ini merupakan bagian dari agenda utama Karang Taruna Bima Sakti Kuala Enok untuk melakukan sinergitas dengan lembaga swasta dalam membahas kondisi daerah.

“Pada moment ini kita menyampaikan keluhan baik dari pemuda maupun masyarakat terkait permasalahan Lapangan utama sepakbola KONI yang mengalami penurunan muka tanah tembok di sepanjang lapangan,” ungkapnya.

Lanjutnya, perlu adanya penanggulan untuk meninggikan permukaan tanah dan melakukan perbaikan jalan yang rusak atau jebol akibat air pasang.

Selain itu Rais menambahkan permasalahan lain yang di sampaikan adalah adalah terkait TPU yang kendalanya sama dengan Lapangan Sepakbola KONI Kuala Enok, membutuhkan perbaikan jalan yang rusak akibat arus air pasang.

Terakhir Rais juga menyampaikan kepada PT Pulau Sambu untuk melakukan pemberdayaan Ekonomi Pemuda dan masyarakat melalui pelatihan pelatihan dan atau bantuan alat usaha agar peran Perusahaan semakin terasa di masyarakat.

Sementara itu, respon baik PT Pulau Sambu mendapat tanggapan dari salah satu pemuda Kuala Enok.

Rahmat Said mengatakan bahwa sangat berterima kasih kepada PT Pulau Sambu karena merespon baik atas masukan Pemuda Melalui Karang Taruna Kuala Enok.
“Selama ini PT Pulau Sambu telah banyak membantu masyarakat Kec Tanah Merah baik melalui bangunan berupa jalan maupun pembangunan tempat ibadah,” katanya.

Rahmat juga berharap Semoga melalui masukan ini, perbaikan sarana umum yang telah di sampaikan oleh karang taruna dapat segera terwujud. (Kt.Arb: M Ali)




Kabupaten INHIL Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut

ARB INdonesia, PEKANBARU – Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Inhil untuk Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau, selasa 17/05/2022.

Predikat ini merupakan yang keenam kalinya didapatkan oleh Kabupaten Inhil secara berturut – turut yang diterima langsung oleh Bupati Inhil H. M. Wardan dengan didampingi Ketua DPRD Kab. Inhil dari Kepala BPK Perwakilan Prov. Riau Widhi Widayat di ruang Audithorium Kantor Perwakilan BPK RI Prov. Riau Jl. Jenderal Sudirman Pekanbaru.

Kegiatan ini sendiri diawali dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan LHP LKPD kepada Bupati Inhil H. M. Wardan dan Ketua DPRD Kab. Inhil Feriyandi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Prov. Riau Widhi Widayat dengan disaksikan oleh undangan dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya Kepala BPK Perwakilan Prov. Riau menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada jajaran Pemerintah Daerah atas dukungannya yang telah membantu jalannya pemeriksaan di daerahnya masing – masing.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemkab Inhil Tahun 2021, BPK RI memberikan opini WTP kepada Pemkab Inhil yang diberikan berdasarkan kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai”, ucap Widhi Widayat dihadapan Kepala Daerah dan undangan yang hadir.

Ketua DPRD Kab. Inhil mewakili Ketua DPRD yang hadir dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada jajaran BPK Prov. Riau yang telah melakukan pemeriksaan dan menyampaikan opininya.

“Hasil dan rekomendasi yang disampaikan BPK Perwakilan Prov. Riau akan kami jadikan bahan dan masukan di dalam menjalankan dan melaksanakan fungsi pengawasan”, ucap Ketua DPRD Kab. Inhil.

Sementara Bupati Inhil H. M. Wardan dalam kesempatan yang sama juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPK Perwakilan Provinsi Riau atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan.

“Mewakili pemerintah Kabupaten Inhil, saya mengucapkan terimakasih kepada Kepala BPK Perwakilan Riau beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada Pemkab Inhil dengan memberikan opini WTP atas audit LKPD tahun anggaran 2021 yang merupakan pencapaian keenam Pemkab Inhil secara berturut-turut,” pungkasnya.

Selain Kabupaten Indragiri Hilir, diwaktu yang bersamaan juga dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pelalawan, Siak, Kampar dan Rohil. (Advetorial)