Siap-siap! Kelompok PNS Ini Bakal ‘Ditendang’

ARB INdonesia, JAKARTA – Birokrasi pemerintah akan memasuki era baru di mana Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan terus dikurangi dan diganti dengan pemanfaatan teknologi, sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Salah satu jabatan yang terkena dampak dari pemanfaatan teknologi, adalah jabatan pelaksana. Berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) terbaru, PNS yang menempati jabatan pelaksana mencapai 1.514.665.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kemenpan-RB Alex Denni mengatakan, PNS yang memiliki jabatan pelaksana adalah posisi yang bakal paling rentan untuk digantikan oleh teknologi atau robot.

“Perlu kita lihat 38% dari ASN ini melakukan pekerjaan-pekerjaan pelaksana yang notabene sebetulnya kalau yang kita lakukan transformasi digitalisasi SPBE dan lain-lain, ini berpotensi digantikan oleh teknologi,” ujarnya dalam Rapat Dengan Pendapat di Gedung DPR RI, beberapa waktu lalu.

Selain komposisi pelaksana, PNS yang terdampak dari era baru ini juga menyasar batas usia. Data BKN menunjukkan, PNS Indonesia saat ini mayoritasnya berada pada kelompok usia produktif, di mana terbanyak adalah usia 51-60 tahun sebanyak 1.519.924.

Kelompok usia 51-60 tahun adalah kelompok yang mendekati usia pensiun. Sehingga, jumlah dan jabatan pada kelompok ini akan menjadi pertimbangan utama dalam penataan ASN maupun penyusunan rencana perekrutan calonnya.’

Badan Kepegawaian Negara (BKN) sendiri melaporkan jumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang berstatus aktif terus mengalami penurunan dari 4,1 juta menjadi 3,9 juta.

Pada 31 Desember 2021, jumlah abdi negara yang tercatat di instansi pusat maupun daerah mencapai 3.995.634 juta, turun 4,1% dibandingkan dengan jumlah PNS pada 31 Desember 2020.

Rinciannya, jumlah PNS yang bekerja di instansi pemerintah pusat mencapai 936.859 atau 23,4%. Sementara itu, PNS yang bekerja pada instansi pemerintah daerah berjumlah 3.058.775 atau 76,6%.

Penurunan jumlah PNS disebabkan karena banyak abdi negara yang pensiun setiap tahunnya lebih bayak ketimbang penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang diselenggarakan dalam tahun tersebut.

Hal ini seiring dengan kebijakan yang diadopsi oleh pemerintah Indonesia, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara maju, yaitu komposisi antara civil servant atau pembuat kebijakan (PNS) yang lebih sedikit, sementara jumlah government worker/public services lebih banyak.

Sumber: CNBCIndonesia.com




Oknum Polisi di Riau Ditangkap BNN, 50 Kg Sabu Diamankan

ARB INdonesia, PEKANBARU – Seorang oknum polisi di Kabupaten Siak, Riau, Aipda EV ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) karena terlibat jaringan peredaran narkoba.

Tak tanggung-tanggung, BNN berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram dari tangan Aipda EV.

Informasi diterima detikSumut, penangkapan dilakukan BNN, Jumat (8/7/2022). Dalam operasi itu,sekitar 50 kg sabu dan seorang oknum polisi ditangkap di parkiran Hotel The Zuri Dumai.

Belakangan diketahui Aipda EV adalah bintara polisi yang berdinas di Polres Siak. EV diduga membawa barang haram itu saat diamankan BNN.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto membenarkan penangkapan Aipda AV. Di mana kasus kini ditangani BNN Pusat dan sedang dikembangkan.

“Ya (ada penangkapan). Pastinya hukuman tegas menanti (Aipda AV),” terang Sunarto saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2022).

Sunarto mengatakan Kapolda Irjen M Iqbal secara tegas akan menindak anggotanya. Iqbal juga disebut tak mentolerir perbuatan yang dilakukan Aipda AV.

“Yang jelas Kapolda sudah menegaskan tidak akan tolerir oknum-oknum seperti itu. Tindak tegas sesuai hukum,” kata Sunarto.

Sumber: Detik.com/Detiksumut




Rayakan Idul Adha 1443 H, KNPI Riau Adakan Penyembelihan dan Penyaluran Daging Kurban Ke Masyarakat.

ARB INdonesia, PEKANBARU – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau yang diketuai oleh Nasarudin menggelar penyembelihan dan penyaluran hewan kurban di gedung KNPI Riau, Selasa (12/7/2022).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau Boby Rachmat, pengurus KNPI dan perwakilan OKP.

Nasarudin mengatakan, bahwa tahun ini merupakan tahun perdana KNPI Riau yg dipimpin olehnya melakukan kurban, dan dengan seizin Dispora, maka diselenggarakan di gedung KNPI Riau.

“Ini perdana periode kami, 1 sapi dan 3 kambing. Rinciannya, 2 ekor kambing dari pak Andi Rachman, dan 1 kambing dari pak Yulisman,” kata Nasarudin.

Nantinya, daging kurban akan didistribusikan ke masyarakat yang kurang mampu di sekitaran gedung KNPI Riau, serta ke OKP.

“Mudah-mudahan dengan penyembelihan ini, kita bisa merajut silaturahmi dan berbagi, terutama bagi muslim, dan pemuda Riau,” ucapnya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Riau Boby Rachmat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan KNPI.

“Kami diundang oleh Ketua KNPI Riau, kami berharap ini menjadi kegiatan yang bermanfaat kepada pengurus dan masyarakat sekitar,” tukasnya. ***




Kuasa Hukum Indra Muchlis Menang Praperadilan

ARB INdonesia, TEMBILAHAN – Setelah enam kali menggelar sidang praperadilan kasus penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Indragiri Hilir, Indra Muchlis Adnan, kuasa hukum berhasil memenangkan sidang praperadilan.

Sidang lanjutan yang keenam tersebut pada Senin 11 Juli 2022 di Pengadilan Negeri Tembilahan dipimpin Hakim tunggal, Jenner Christiandi Sinaga SH, memutuskan penetapan Indra Muchlis Adnan tidak sah secara hukum.

“Hakim memutuskan penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah secara hukum,” kata Kuasa Hukum Indra Muchlis, Bambang Sasmita Adi Putra, S.E.,S.H.,M.H.

Dikatakan Bambang, dengan agenda pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik pemohon, duplik termohon, pembuktian bukti surat dan bukti saksi dan saksi ahli, kesimpulan pemohon dan termohon, putusan.

Berikut bunyi surat putusan Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan:

  1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian;
  2. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejari Tembilahan Nomor TAP-02/L.4.14Fd.1/06/2022 tanggal 6 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan oleh Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama Indra Muchlis Adnan yang telah diterbitkan Kepala Kejari tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari Nomor: Prin-11/L.4.14/Fd .1.06/2022 tanggal 16 Juni 2022 atas nama tersangka Indra Muchlis Adnan (pemohon) yang telah diterbitkan adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan segera setelah putusan diucapkan dan disampaikan pada saat persidangan gugatan;
  5. Mengembalikan harkat dan martabat pemohon dalam kedudukan semua;
  6. Dan membebaskan biaya perkara kepada termohon sejumlah nihil;
  7. Serta menolak petitum pemohon untuk selain dan selebihnya;

Demikian diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Juni 2022 oleh Janner Cristiadi Sinaga SH Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga.

“Pembacaan putusan tersebut dibantu oleh Iwan Uripno Panitera Pengadilan serta dihadiri 12 Kuasa Hukum Termohon,” papar Bambang.

Atas putusan Hakim tersebut, Bambang mewakili 12 orang Kuasa Hukum serta kantor Advokat/Pengacara Madani mengucapkan rasa syukur bebasnya Indra Muchlis Adnan atas tuduhan terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 itu.

“Kami para kuasa hukum pemohon sangat bersyukur sekali dengan apa yang telah di putuskan oleh Hakim pra peradilan ini,” ucapan Bambang.

Untuk diketahui, dimana sebelumnya Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka dan sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan atas dugaan korupsi penyertaan modal pada PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006.

“Pada hari ini, tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan,red) memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi pada Kamis lalu (30/6/2022).

Indra Muchlis Adnan saat ini diperiksa dengan kapasitas sebagai tersangka dan ditahan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT03/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 30 Juni 2022.

“Penyidik melakukan penahanan rutan terhadap tersangka IMA terhitung tanggal 30 Juni 2022 hingga 19 Juli 2022 bertempat di Lapas Kelas IIA Tembilahan,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (Jateng) itu.

Indra Muchlis ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada PT GCM tahun 2004-2006 berdasarkan Surat Perintah Nomor : TAP-02/L.4.14/Fd.1/06/2022 tanggal 16 Juni 2022 kemarin. Selain dia, Direktur PT GCM Zainul Ikhwan juga menyandang status yang sama.

Penetapan tersangka dilakukan jajaran Korps Adhyaksa yang dikomandani Rini Triningsih usai menggelar ekspos, Kamis (16/6) lalu. Saat itu, Jaksa langsung melakukan penahanan terhadap Zainul Ikhwan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.

Keduanya diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT GCM dan menyalahgunakan keuangan perusahaan tersebut yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1.168.725.695.

Dari informasi yang dihimpun, saat itu masih tahap penyidikan umum, Jaksa telah memeriksa sebanyak 40 saksi dan 2 orang ahli. Jaksa juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi ini.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi di PT GCM sebesar Rp4,2 miliar ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Jaksa mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar. ***




Erwin Dimas Anak Mantan Bupati Inhil Dikabarkan Akan Berkompetisi Pada Pilkada 2024

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Erwin Dimas, SE, DEA, MSi  yang merupakan anak dari mantan Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Bakir Alie periode 1977-1987 santer dikabarkan bakal terjun berkompetisi pada Pilkada Inhil 2024 mendatangkan.

Untuk lebih jelasnya, awak media mencoba mengkonfirmasi langsung kepada Erwin Dimas. Pria yang saat ini bertugas di Kementrian PPN/Bappenas sebagai Staf Ahli Bidang Sinergi Ekonomi dan Pembiayaan menyampaikan bahwa dirinya masih memilih yang terbaik dalam membantu masyarakat.

Baca juga : Bappenas RI Akan Temui Pemkab Inhil Terkait Usulan Pembangunan Turap di Kuala Enok

“Semua kemungkinan saat ini masih saya pelajari. Pilihan-pilihan mana yang terbaik untuk saya agar dapat membantu masyarakat,” kata putra kelahiran Rengat (5 Juli 1974) dalam pesan messenger, Jum’at (8/7/2022) malam.

Kemudian putra bungsu dari 5 bersaudara ini juga menjelaskan, ia masih dalam proses saling mengenal sebelum memutuskan mengenai perahu mana yang akan digunakan ataupun menerima ‘pinangan’ dari partai politik.

“Semua masih dalam proses untuk saling kenal,” katanya.

Baca juga : Mengenal Sosok Erwin Dimas Anak Mantan Bupati Inhil yang Kini Berkarir di Bappenas

Kendati demikian, dengan muncul figur Erwin Dimas dalam bursa pilkada Inhil 2024 mendatang, tentunya hal ini menambah deretan nama-nama putra terbaik dalam bakal calon pemimpin Inhil yang telah muncul lebih awal seperti H Ferryandi, H Dani M Nursalam,  Ust Suhaidi dan lainnya. (Arbain)




Pencuri Gitar dan Gas LPG di Tembilahan Ditangkap

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Seorang pelaku pencurian sebuah alat musik gitar berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Indragiri Hilir (Inhil), Jum’at (8/7/2022) dinihari.

Pelaku inisial A (21) ini juga mengaku mencuri gas elpiji diberbagai TKP daerah Tembilahan, diantaranya, Jalan H. Said, Jalan Sungai Beringin, Jalan M Boya dan Jalan Sederhana.

Pencurian dengan pemberatan ini dipaparkan Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah terjadi pada Kamis ( 7/72022) malam, di sebuah cafe.

“Saat itu, korban mencari gitar yang sebelumnya berada di atas sofa, setelah tidak menemukan, Ia lalu mengecek CCTV, dari kamera pemantau itu diketahui ada seseorang yang masuk ke dalam Cafe dan mengambil gitar,” ujarnya.

Setelah kejadian tersebut, korban sempat memposting rekaman CCTV tersebut ke akun Media Sosial, berharap pelaku dan gitarnya dapat ditemukan.

“Setelah Cafe tutup, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp. 3.200.000,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Resmob, pelaku pencurian diketahui berinisial A. Tak membuang-buang waktu, tim RESMOB menangkap pelaku.

“Selain gitar, dari interogasi inilah pelaku juga mengakui perbuatannya melakukan pencurian tabung gas elpiji di berbagai TKP yaitu diantaranya di Jalan H. Said, Sungai Beringin, M. Boya dan Sederhana,” papar AKP Amru.

Pelaku dan barang bukti dibawa ke MaPolres Inhil untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku dikenai pasal 363 KUHPidana dan terancam pidana maksimal 7 atau 9 tahun penjara,” imbuhnya. ***