BPK Temukan Kerugian Negara Rp243 Juta dari Salah Perhitungan Pajak Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Dumai

ARBindonesia.com, DUMAI – Dibalik angka-angka besar dalam laporan keuangan daerah, terselip sebuah cerita tentang kelalaian yang berujung pada kerugian negara.

Tahun Anggaran (TA) 2024, Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretariat DPRD mencatat belanja gaji dan tunjangan pimpinan serta anggota dewan mencapai Rp17 miliar dari anggaran yang disediakan sebesar Rp23 miliar. Namun, di balik realisasi itu, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sesuatu yang janggal.

Berdasarkan LHP BPK, pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 ternyata dilakukan dengan cara yang tidak sesuai aturan. Alih-alih menggunakan tarif progresif sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 dan PP Nomor 58 Tahun 2023, Bendahara DPRD memilih jalan pintas, yaitu tarif tunggal 15 persen. Praktik ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan pajak sebesar Rp243 juta.

Dari jumlah itu, Rp211 juta menjadi tanggungan APBD, sementara Rp32 juta seharusnya ditanggung langsung oleh para wajib pajak, yakni pimpinan dan anggota DPRD.

BPK menilai kekeliruan ini bukan sekadar soal angka, melainkan cerminan lemahnya pengawasan. Sekretaris DPRD dianggap kurang cermat, sementara bendahara pengeluaran tidak memedomani ketentuan perhitungan pajak progresif. Akibatnya, proses pemotongan pajak berjalan tanpa verifikasi ulang, hanya berdasarkan dokumen tagihan pembayaran.

Dalam keterangan tertulis pada LHP BPK, pejabat terkait mengakui bahwa perhitungan pajak dilakukan secara final, tanpa mempertimbangkan aturan tarif bertingkat. Pemerintah Kota Dumai melalui Sekretaris DPRD pun menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi.

BPK sendiri merekomendasikan langkah tegas agar Wali Kota Dumai diminta memerintahkan Sekretaris DPRD meningkatkan pengawasan, memastikan perhitungan pajak sesuai aturan, serta memproses dan menyetorkan kekurangan pungut pajak ke Kas Negara.

Di balik temuan ini, publik kembali diingatkan bahwa pengelolaan pajak bukan sekadar urusan teknis. Ia adalah bagian dari tanggung jawab moral dan administratif, yang jika diabaikan, bisa merugikan keuangan negara sekaligus mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif daerah. (Red)




Apel Pagi Diskopar Dumai, Sekretaris Norzam Tekankan Disiplin WFH Dan Persiapan Dumai Expo

ARBindonesia,com.DUMAI – Pelaksanaan apel pagi di lingkungan Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Diskopar) Kota Dumai berlangsung khidmat dan penuh semangat, Senin pagi. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Diskopar, Norzam, serta diikuti oleh seluruh ASN dan PPPK.

Dalam arahannya, Norzam menyampaikan sejumlah hal penting terkait kebijakan dan agenda kegiatan yang tengah berjalan di lingkungan Pemerintah Kota Dumai. Salah satu poin yang ditekankan adalah penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN dan PPPK yang dilaksanakan setiap hari Jumat.

Norzam menegaskan bahwa meskipun diberikan fleksibilitas bekerja melalui WFH, seluruh ASN tetap harus menjaga disiplin dan tanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa ASN tidak diperkenankan keluar kota selama menjalankan WFH dan harus tetap dalam kondisi siaga apabila sewaktu-waktu dibutuhkan.

WFH ini bukan berarti bebas sepenuhnya. ASN tetap harus stand by, tidak boleh keluar kota, dan siap dipanggil kapan saja untuk menjalankan tugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa Wali Kota Dumai terus melakukan pemantauan terhadap kinerja ASN, termasuk saat pelaksanaan WFH. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal.

Selain itu, Norzam turut mengingatkan seluruh jajaran untuk mulai mempersiapkan diri menghadapi pelaksanaan Dumai Expo yang waktunya semakin dekat. Ia mengajak seluruh pegawai untuk berkontribusi aktif demi menyukseskan agenda tersebut sebagai salah satu ajang promosi daerah.

“Dumai Expo sudah di depan mata. Kita semua harus berperan aktif dan saling mendukung agar kegiatan ini berjalan sukses dan memberikan dampak positif bagi Kota Dumai,” ujarnya.

Di akhir arahannya, Norzam juga menyampaikan ucapan selamat kepada Tika yang telah resmi dilantik sebagai ASN penuh waktu. Ia berharap pencapaian tersebut dapat menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dan dedikasi dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.

Apel pagi ditutup dengan doa bersama dan harapan agar seluruh pegawai dapat terus menjaga kekompakan serta meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(hrk).




BPK Temukan Kejanggalan pada Belanja BBM di Sejumlah SKPD Rokan Hulu, Nilainya Capai Rp2.6 Miliar

ARBindonesia.com, ROKAN HULU — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau menemukan sejumlah kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja bahan bakar minyak (BBM) operasional di delapan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Rokan Hulu.

Temuan ini diungkap dalam laporan hasil pemeriksaan atas pengelolaan keuangan daerah tahun 2024.

Dalam laporan tersebut, BPK menyebutkan bahwa pembelian BBM operasional tidak didukung dengan bukti yang senyatanya. Berdasarkan uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban dan konfirmasi ke enam stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), ditemukan bahwa sebagian besar bukti pembelian berupa bon manual yang ditulis oleh pengguna kendaraan, bukan struk resmi dari SPBU. Bahkan, ada bukti pertanggungjawaban yang berupa faktur cetak sendiri.

Akibatnya, BPK mencatat belanja BBM senilai Rp2,647 miliar tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang sah. Dari jumlah tersebut, baru Rp24,5 juta yang disetorkan kembali ke kas daerah, sehingga masih tersisa Rp2,622 miliar yang belum ditindaklanjuti.

Temuan tersebut dinilai melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan dan Harga Jual BBM, serta Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap dan sah.

BPK menilai kondisi ini menimbulkan risiko penyalahgunaan BBM oleh pihak yang tidak berwenang dan potensi penggunaan BBM subsidi tanpa dasar yang jelas karena banyak kendaraan dinas belum terdaftar di aplikasi MyPertamina. Beberapa kendaraan pengangkut sampah dan mobil pemadam kebakaran bahkan tidak memiliki STNK aktif, sehingga tidak dapat diverifikasi.

Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Rokan Hulu untuk memerintahkan kepala SKPD terkait agar mengoptimalkan pengawasan dan pengendalian anggaran belanja BBM dan pelumas. Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp1,9 miliar untuk disetorkan ke kas daerah.

Juga memastikan verifikasi bukti pertanggungjawaban dilakukan lebih cermat oleh PPTK dan bendahara pengeluaran serta menginstruksikan Inspektorat melakukan pemeriksaan khusus atas belanja BBM di Dinas Lingkungan Hidup senilai Rp791 juta. (Red)




Wow! Kelebihan Pembayaran Tunjangan Transportasi Anggota DPRD Dumai Capai Rp 2,2 Miliar

ARBindonesia.com, DUMAI – Di balik gedung megah DPRD Kota Dumai, ada cerita tentang angka-angka yang tak sekadar baris dalam laporan keuangan. Tahun anggaran 2024 mencatat sebuah temuan mengejutkan, yaitu kelebihan pembayaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota dewan mencapai Rp2,214 miliar.

Angka itu bukan sekadar selisih, melainkan potret bagaimana kebijakan bisa melenceng dari standar yang ditetapkan.

Berdasarkan data yang bersumber dari LHP BPK mengungkap bahwa tunjangan transportasi yang diterima Ketua, Wakil Ketua, dan anggota DPRD Dumai jauh lebih tinggi dibanding standar biaya umum (SBU) yang berlaku.

Ketua DPRD, misalnya, menerima Rp28,17 juta per bulan, sementara biaya sewa kendaraan dinas yang disahkan dalam SBU hanya sekitar Rp8 juta. Selisih ini, jika dikalikan setahun, menembus ratusan juta rupiah.

Di balik angka itu, ada perbedaan pandangan, Sekretaris DPRD, selaku pengguna anggaran, menolak temuan BPK. Ia berargumen bahwa pembayaran tunjangan mengacu pada Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2023, yang dianggap sebagai lex specialis. Bahkan, ia menegaskan bahwa besaran tunjangan tidak melebihi DPRD Provinsi Riau dan sudah melalui kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, BPK punya pandangan lain. Lembaga auditor negara menegaskan bahwa standar biaya dalam SBU adalah “peta tunggal” yang wajib dipedomani seluruh perangkat daerah. Regulasi nasional pun jelas, bahwa belanja daerah harus berlandaskan asas kepatuhan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat. Dengan kata lain, tidak ada ruang bagi tafsir yang melampaui batas.

Di tengah silang pendapat itu, publik bertanya-tanya bagaimana mungkin sebuah kota dengan kebutuhan pembangunan yang besar harus kehilangan miliaran rupiah hanya karena tunjangan transportasi? Angka Rp2,2 miliar bukan sekadar beban fiskal, melainkan simbol ketidakcermatan dalam mengelola uang rakyat.

BPK akhirnya merekomendasikan agar Wali Kota Dumai memerintahkan Sekretaris DPRD menghitung ulang besaran tunjangan sesuai survei harga lokal, sekaligus memproses pengembalian kelebihan pembayaran.

Rekomendasi itu menjadi ujian apakah pemerintah berani menegakkan aturan, atau justru membiarkan praktik yang dianggap “wajar” terus berjalan?

Di balik laporan resmi, kisah ini menyentuh sisi paling mendasar dari demokrasi lokal soal kepercayaan publik. Sebab, bagi warga Dumai, setiap rupiah yang keluar dari kas daerah adalah janji untuk kesejahteraan dan ketika janji itu tergelincir dalam angka-angka tunjangan, yang dipertaruhkan bukan hanya uang, melainkan legitimasi. (Red)




Kelebihan Pembayaran Insentif Pajak di Dumai, BPK Rekomendasikan Pengembalian Rp898 Juta

ARBindonesia.com, DUMAI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan pembayaran atas Belanja Insentif Pemungutan Pajak Daerah di Pemerintah Kota Dumai tahun 2024 dengan total mencapai Rp898.110.233.

Temuan ini muncul setelah pemeriksaan terhadap dokumen pertanggungjawaban insentif dan perhitungan besaran insentif yang dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menurut BPK, kelebihan pembayaran terjadi karena insentif yang diberikan kepada sejumlah pejabat melebihi batas maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa insentif hanya dapat diberikan paling tinggi enam kali gaji pokok dan tunjangan melekat, dengan besaran disesuaikan pada realisasi penerimaan pajak tahun sebelumnya.

Selain itu, BPK menyoroti pemberian insentif kepada Sekretaris Daerah, yang dinilai tidak sesuai aturan karena pejabat tersebut sudah menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) setiap bulan berdasarkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 69 Tahun 2021 dan Nomor 82 Tahun 2022. Dengan adanya remunerasi tersebut, pemberian insentif tambahan dianggap tidak sah.

Namun, Kepala Bapenda Dumai menyatakan tidak sependapat dengan temuan BPK. Ia berargumen bahwa insentif bagi Sekretaris Daerah masih dapat diberikan sepanjang ketentuan remunerasi belum diberlakukan. Pandangan ini ditolak oleh BPK yang menegaskan bahwa aturan remunerasi sudah berlaku melalui kebijakan TPP.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Dumai untuk memerintahkan Kepala Bapenda melakukan pengawasan dan perhitungan ulang besaran insentif sesuai PP 69/2010 dan memproses dan menyetorkan kelebihan pembayaran sebesar Rp898 juta ke Kas Daerah.

Kasus ini mengingatkan pentingnya ketelitian dalam pengelolaan insentif pajak daerah agar tidak menimbulkan pemborosan anggaran serta menjaga akuntabilitas keuangan publik. (Red)




Bupati Lantik Pejabat Eselon di Rohul: Posisi Sekda Rohul Sementara Akan Ditunjuk PLH

ARBindonesia.com, ROKANHULU – Dinamika roda pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) kembali bergulir. Bupati Rokan Hulu, Anton, ST, MM, secara resmi memimpin upacara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat pengawas di Aula Lantai Tiga Kantor Bupati Rohul, Kamis (2/4/2026).

Prosesi ini turut disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Rokan Hulu, Hj. Sumiartini, serta jajaran kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohul.

Sorotan utama dalam pelantikan kali ini tertuju pada sosok Muhammad Zaki, S.STP, M.Si. Beliau yang sebelumnya menduduki posisi strategis sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Rohul, kini dipercaya mengemban amanah baru sebagai Staf Ahli Bidang Perekonomian, Pembangunan, dan Keuangan Sekretariat Daerah Rokan Hulu.
Mutasi ini didasarkan pada Keputusan Bupati tertanggal 30 Maret 2026 Nomor: KPTS. 100.3.3.2.

Selain posisi Sekda, perombakan juga menyentuh level pengawas. Nasiruddin, SS, yang sebelumnya menjabat Kepala UPTD Pengelolaan Air Bersih Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), kini resmi menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan pada Dinas Koperasi, UKM, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja. Pelantikan Nasiruddin didasarkan pada Keputusan Bupati tanggal 2 April 2026 Nomor: KPTS. 100.3.3.2.

Pasca pergeseran Muhammad Zaki ke posisi Staf Ahli, kursi Sekretaris Daerah untuk sementara waktu akan mengalami kekosongan pejabat definitif. Guna memastikan administrasi pemerintahan tetap berjalan lancar, Bupati Anton berencana menunjuk Pejabat Pelaksana Harian (Plh) dalam waktu dekat. (Adv)