Tumbangkan Persiduta FC, Batama FC Terima Piala Pemuda Kemuning CUP 2023 dari H Ferryandi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Diksaksikan ribuan penonton, Turnamen Sepak Bola Pemuda Cup Kecamatan Kemuning tahun 2023, sukses digelar di lapangan Raja Mahmud, Kelurahan Selensen, Desa, Senin (20/03/2023).

Pada laga final ini mempertemukan dua tim tangguh yakni Persiduta FC (Dusun Tua Keritang Hulu) dan Batama FC (Batu Ampar).

Pertandingan dilaksanakan selama 2 X 45 menit tersebut, kedua tim yang didominasi pemain muda massa depan Kabupaten Inhil, saling menunjukkan skilnya.

Alhasil, hingga peluit akhir babak pertama dibunyikan skor masih bertahan 0-0, memasuki babak kedua sejumlah pergantian pemain dilakukan kedua tim dan intensitas jual beli serangan semakin meningkat, dan barulab dimenit-menit akhir babak kedua setadion Raja Mahmud bergemuruh dengan riuh tepuk tangan para suporter Batama FC setelah tim keseyangan mereka berhasil membobol gawang yang dijaga kiper Persiduta FC sehingga merubah papan sekor pertandingan menjadi 1-0 dan bertahan hingga peluit akhir babak kedua dibunyikan.

Ketua DPRD Inhil, Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM inisiator turnamen sepak bola Pemuda Cup Kecamatan Kemuning tahun 2023 dalam sambutannya ketika menutup secara resmi turnamen tersebu menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada segenap jajaran panitia penyelenggara, pemuda dan seluruh masyarakat Kecamatan Kemuning yang telah bersusah payah untuk mensukseskan turnamen ini.

Ditambahkannya Turnamen Pemuda Cup Kecamatan Kemuning tahun 2023 ini melibatkan berbagai tim yang diisi para pemuda pecinta olahraga sepak bola. Tujuannya, melahirkan bibit-bibit atlet sepak bola yang berkualitas, yang mampu bersaing dan mengharumkan nama Kabupaten Inhil nantinya.

Ketua DPRD Inhil ini mengucapkan selamat kepada para pemenang. Serta berpesan untuk terus berlatih demi meningkatkan lagi dalam pertandingan dan turnamen turnamen berikutnya.

Menurutnya, dalam satu perhelatan pertandingan pasti ada yang menang dan ada yang kalah.

“Karena dalam gelanggang olahraga itu bukan bertujuan untuk mencari lawan ataupun musuh. Tetapi hubungan silaturahmi dan jalin persaudaraan antar pemain itulah yang lebih utama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Raja Marwan mengucapkan rasa terimakasihnya kepara Dr. H. Ferryandi, ST, MT, MM yang telah menginisiasi dan mendorong hingga turnamen Pemuda Kecamatan Kemuning Cup tahun 2023 ini bisa terlaksana.

“Tidak ada kata lain selain terimakasih yang bisa kami sampaikan kepada pak haji ferri (sapaan Dr. H. Ferryandi, red) karena beliaulah turnamen ini bisa terlaksana,” ungkapnya

Selain itu juga, Raja Marwan menyampaikan bahwa sosok Ketua DPRD Inhil tersebut merupakan orang yang begitu peduli dengan perkembangan olahraga, tidak hanya di Kecamatan Kemuning ini ia selenggarakan turnamen tetapi hampar diseluruh kecamatan se-Inhil.

“Karya beliau telah terbukti, kami mendoakan semoga beliau menjadi pemimpin Inhil 1 Tahun 2024 yang akan datang,” tandasnya (*)




Dpmptsp Inhil Berikan Kemudahan Izin Pembukaan Praktik Bidan, ini Syaratnya

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSTP) Kabulaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau, Menyampaikan Syarat Pembuatan Izin Praktik Bidan Berdasarkan Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan ini mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1464/Menkes/Per/X/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.

Apakah itu Bidan?

Dalam Permenkes 28 tahun 2017 tentang Izin Praktik Bidan disebutkan bahwa Bidan merupakan salah satu dari jenis tenaga kesehatan yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan asuhan kebidanan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. 12/03/23

Bidan adalah seorang perempuan yang lulus dari pendidikan bidan yang telah teregistrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bidan adalah tenaga kesehatan yang sejak dulu tersedia hingga ke pelosok desa-desa. Bidan melakukan praktik-praktik kebidanan yang saat ini disebut dengan bentuk asuhan kebidanan. Ibu-ibu hamil hingga melahirkan anaknya yang sehat tak lepas dari praktik asuhan kebidanan yang bertangan dingin. Untuk menjalankan Praktik Kebidanan, Bidan paling rendah memiliki kualifikasi jenjang pendidikan diploma tiga kebidanan.

Berikut Syarat-syarat yang wajib Kamu Penuhi untuk Membuat Surat Izin Praktik Bidan Sarana (SIPB Sarana)

Persyaratan Administrasi (2 rangkap):

1.Permohonan bermaterai

IMG-20230312-WA0003

2. Foto kopi e-KTP

IMG-20230312-WA0009

4. Pas foto warna 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar

IMG-20230312-WA0002

4. Foto copy ijazah yang dilegalisir; (legalisir asli/basah)

IMG-20230312-WA0007

5. Foto copy Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dan dilegilisir oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Provinsi

IMG-20230312-WA0001

6. Rekomendasi dari organisasi profesi Ikatan Bidan Indonesia (IBI), sesuai dengan tempat praktik

IMG-20230312-WA0008

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang telah mempunyai izin praktik

IMG-20230312-WA0005

8. surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan masih bekerja pada fasilitas pelaynan yang bersangkutan

IMG-20230312-WA0006

Perpanjangan : Poin 4 dan 5 melampirkan fotocopi dan SIPB lama. (Galeri Foto)




Mudah! Ini Syarat untuk Membuat Izin Apoteker di Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebelum memulai praktik sebagai seorang apoteker, seseorang harus memiliki surat izin praktik. Surat izin praktik ini berfungsi sebagai bukti legalitas bahwa seseorang diizinkan untuk melakukan praktik sebagai apoteker dan memenuhi syarat-syarat tertentu. Berikut ini adalah informasi mengenai cara membuat surat izin praktik apoteker.

Persyaratan untuk Mendapatkan Surat Izin Praktik Apoteker Sebelum membuat surat izin praktik apoteker, Berikut Syarat jika kamu ingin mendapat Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) dari Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Provinsi Riau.

Persyaratan Administrasi 2 (Dua) Rangkap :

  1. Permohonan Bermaterai

Surat Permohonan yang diajukan ke DPMPTSP Inhil, Anda harus memastikan sudah bermaterai dan sudah di tanda tangani pemohon

  1. Foto Copi e-KTP

Pastikan Kartu Indentitas Anda Sudah di Poto Copy Terlebih Dahulu saat Melakukan Permohonan di DPMPTSP Inhil.

  1. Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) Lembar

Pemohon Wajib Mempersiapkan Past Foto 4 x 6 Sebanyak 3 Lembar Terbaru untuk Dilampirkan di Salah satu Persyaratan

  1. Foto Copy Ijazah Pendidikan Apoteker yang Dilegalisir Asli/Basah

Foto Copy Ijazah Pemohon di Bidang Pendidikan Apoteker Wajib mempunyai legislatif dengan di buktikan dengan Legalisir Asli/Basah di Tempat Permohonan menempuh pendidikan.

  1. Foto Copy Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dengan Menunjukkan Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) Asli

Pastikan Pemohon Telah memiliki surat tanda registrasi apoteker (STRA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Farmasi Indonesia (LFI).

  1. Foto Copy SIPA Pertama (Jika mengajukan SIPA Kedua)

Jika Pemohon Sebelumnya Sudah Memiliki Sipa Pertama, untuk mengakukan perpanjangan cukup melampirkan Foto Copy SIPA Pertama

  1. Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

Pemohon harus memastikan kesehatan diri dengan di buktikan Surat Keterangan Sehat dan Tidak Buta Warna dari Dokter yang Memiliki Surat Izin Praktik (SIP)

  1. Surat Pernyataan dari Apoteker Bahwa Apoteker tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya Bermaterai

Pemohon harus membuat Surat pernyataan terkait Apoteker yang pemohon ajukan tersebut tidak Memiliki SIA pada Apotek lainnya, Bermaterai dan di tandatangani pemohon

  1. Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kefarmasian

Pemohon di wajibkan membuat Surat Pernyataan Mempunyai Tempat Praktik Profesi atau Surat Keterangan dari Pimpinan Fasilitas Pelayanan kefarmasian

  1. Surat Persetujuan dari Atasan Langsung bagi Apoteker di Fasilitas Kesehatan

Jika Pemohon Apoter di Fasilitasi Kesehatan, Pomohon harus mendapatkan Persetujuan dari Atasan

Surat izin praktik apoteker merupakan syarat penting yang harus dipenuhi sebelum seorang apoteker memulai praktik. Pastikan memenuhi semua persyaratan dan melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan. (Adv)




Ketua PJID Inhil : Keterbukaan Informasi Publik Merupakan Salah Satu Ciri Penting Negara Demokratis

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sebagai wartawan investigasi, memadupadankan undang undang Pers dan undang undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dapat meningkatkan akurasi data dalam menelusuri sebuah informasi yang dianggap layak menjadi angle berita.

Demikian dikatakan ketua PJID Kabupaten inhil JB Gian B Marbun saat melakukan diskusi keterbukaan informasi publik di secretariat PJID Inhil Senin (20/3/23).

Marbun menegaskan, sebagai pilar ke empat demokrasi, peran pers sangat strategis dalam mengawasi pejabat negara dalam menjalankan roda pemerintahan agar terhindar dari perilaku koruptif, kolusi dan nepotisme.

“Sebagaimana yang tercantum dalam konsideran undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang mengatakan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik,”ujarnya.

Jika kita lihat dari konsideran tersebut sambung Marbun, jelas bahwa informasi public merupakan bagian dari hak asasi manusia yang harus dipenuhi. Artinya menjadi kewajiban bagi badan publik (pejabat instansi pemerintahan -red) memberikan informasi kepada rakyat yang sifatnya informasi terbuka.

“Pada poin ini seharusnya kita selaku wartawan memanfaatkan undang-undang nomor 14 tahun 2008 ini saat melakukan liputan investigasi” tukas Marbun.

Marbun menambahkan, Ketika kita akan melakukan konfirmasi kepada narasumber, namun narasumber tersebut susah untuk ditemui, maka, kita bisa melayangkan surat permohonan informasi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Badan Publik tersebut, sekaligus meminta dokumen yang diperlukan agar informasi yang akan kita suguhkan kepada pembaca memiliki akurasi yang tinggi karena di dukung oleh data yang lengkap.

“Jadi tidak perlu marah-marah, jumpai pejabat itu dengan surat permohonan informasi melalui PPID nya, minta dokumen yang diperlukan, karena informasi yang sifatnya terbuka, wajib diberikan oleh badan public,” tutup Ketua PJID Inhil JB Gian B Marbun.




Bahas Soal ini, Himakom UIN Suska Riau Gelar Upgreding

ARB INdonesia, PEKANBARU – Himpunan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (HIMAKOM) Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau (UIN SUSKA RIAU) mengadakan upgrading himpunan dengan tema ‘Optimalisasi Kinerja Berorganisasi Melalui Kolaborasi’ .

Kegiatan tersebut digelar pada hari Sabtu, tanggal 19 Maret 2022 di Gedung Guru Riau, dimulai pada pukul 09.00-15:00 Wib.

Acara ini dibuka oleh Kaprodi Ilmu Komunikasi yaitu ayahanda Dr. M Badri, SP,. M.Si, dan resmi ditutup dengan sesi dokumentasi bersama. agenda ini juga di isi 2 materi, yang pertama membahas tentang organisasi dan administrasi dan materi. Kedua tentang internal Himakom serta pembekalan tentang tugas setiap bidang.

Pemateri pertama dipandu oleh Dosen Jurusan Ilmu Komunikasi UIN Suska Riau serta sebagai Alumni angkatan 2005, Hayatullah Kurniadi,
S.I.Kom, MA. Sedang pemateri kedua dipandu oleh Kepala Bidang Kaderisasi Periode 2022-2023, Imam Muslichin.

Ketua Himakom, Aidil Amin dalam sambutannya menyampaikan kegiatan upgrading ini bertujuan meningkatkan solidaritas, meningkatkan kemampuan anggota sebagai indikator yang mendukung kinerja organisasi, serta meng-upgrade anggota agar menyadari fungsi masing-masing dalam kepengurusan organisasi.

“Harapannya upgrading ini bisa menngingatkan kembali kepada kita semua akan fungsi untuk ber proses di Himakom. Upgrading ini juga sebagai penunjang suksesnya kepengurusan Himakom periode 2023-2024 untuk berkiprah di dunia organisasi sekaligus menjadi wadah untuk teman-teman terkhusus nya jurusan Ilmu Komunikasi,” tuturnya.

Sementara itu, Muhammad Irfan sebagai ketua pelaksana mengatakan upgrading tersebut bertujuan adalah untuk meningkatkan mutu dalam hal organisasi dan agar setiap anggota utamanya antar angkatan menjadi saling mengenal satu sama lain.

Selain itu, Said Moh Al Hafis dalam kesempatan yang sama juga berharap pengurus Himakom paham dan menerapkan dalam keseharian terkait manajemen waktu, kegiatan, konflik, dan aksi.

“Sebab pada hakikatnya hal terpenting di dunia organisasi adalah semangat kita berproses, usaha menjadi lebih baik, dan memberikan manfaat pada orang lain. Jika itu sudah dicapai maka program apa pun yang direncanakan akan berjalan dengan lancar,” imbuhnya. (rls)

Editor: Arbain




Dilimpahkan ke Kejari Inhil, 300 Bal Sepatu Bekas Jadi Barang Bukti

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kejaksaan Negeri Kabupaten Indragiri Hilir (Kejari Inhil) menerima limpahan perkara terhadap pelanggaran Undang-undang perdagangan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau, Senin (20/3/2023).

Perkara ini merupakan hasil pengungkapan pihak kepolisian Polda Riau pada 18 Januari 2023 lalu di Jalan Sederhana Gang H. Nawawi Tembilahan Hulu, Kabupaten Inhil.

Dalam perkara itu, selain Barang Bukti (BB) sebanyak 300 Bal sepatu bekas, satu orang warga Tembilahan yang menjadi tersangka juga turut diserahkan ke Kejari Inhil.

Kajari Inhil, Nova Puspitasari melalui Kasi Pidum Kejari Inhil, Muhammad Ihsan saat di wawancarai Arbindonesia.com menyampaikan bahwasanya perkara tersebut merupakan perkara sebelumnya yang telah dilakukan penyidikan oleh Polda Riau dan diserahkan ke Kejati Riau lalu di limpahkan ke Kajari Inhil.

“Karena locus dan tempus nya ada di wilayah Kejari Inhil (Tembilahan-red), maka untuk penanganan perkaranya juga harus disidangkan di wilayah Tembilahan,” ungkapnya.

“Barang bukti sebanyak 300 bal atau karung sepatu bekas, dan satu orang tersangka yang merupakan warga Tembilahan,” tambah Kasi Pidum Kejari Inhil.

Tak hanya itu, M Ihsan juga menyampaikan bahwa barang bukti berupa sepatu bekas yang tersusun didalam karung putih tersebut merupakan barang yang berasal dari Batam-Kepri lalu di kirim ke Pekanbaru, setelah itu masuk ke Tembilahan.

“Sejauh ini, dari informasinya tersangka mengaku baru pertama kali ini melakukan hal tersebut. Tetapi kita belum tahu fakta persidangan seperti apa nantinya,” kata M Ihsan saat ditanyai awak media berapa kali tersangka melakukan tindakan ilegal tersebut.

Terakhir Kasi Pidum Kejari Inhil menyampaikan bahwa nilai dari Barang bukti berupa 300 Bal sepatu tersebut saat ini belum tergambar secara pasti, akan tetapi dari informasinya tersangka membeli barang tersebut senilai Rp 1.500.000 per Bal atau karung.

“Untuk nilainya belum tergambar, akan tetapi dia (tersangka-red) membeli dari batam dan dibawa ke Pekanbaru, dalam satu bal atau karungnya senilai sekitar satu juta lima ratus ribu,” tutup Kasi Pidum Kajari Inhil, M Ihsan.

Penulis : Arbain