Kapolres Inhil Berikan Santunan Kepada Keluarga Balita yang Selamat Dari Kecelakaan SB Evelyn Calisca

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kapolres Indragiri Hilir (Inhil) memberikan santunan kepada keluarga balita korban kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01 yang terjadi di perairan Kecamatan Kateman.

Santunan diberikan Kapolres Inhil AKBP Norhayat saat mengunjungi Asyifa Nur Andini yang masih balita, Senin (8/5), di rumah keluarganya Jalan M Boya lorong Durian Tembilahan.

Diketahui kedua orang tua Asyifa, Ahmad Bahri (35) dan Rahmadini Nurhidayati (28) menjadi korban dan meninggal dunia dalam kecelakaan speedboat Evelyn Calisca 01 pada 27 April 2023 lalu.

“Santunan ini mungkin tidak menghilangkan duka keluarga, namun sebagai bentuk perhatian kami kepada keluarga atas tragedi kemarin,” kata Kapolres Inhil AKBP Norhayat.

Pemberian santunan ini bertujuan untuk membantu balita dan dapat meringankan beban keluarga yang merawat serta membantu memenuhi kebutuhan balita tersebut.

“Kami memberikan perhatian berupa doa dan dukungan kepada keluarga almarhum dan almarhumah, sekaligus memberikan santunan penyaluran bantuan sosial kepada anak mereka,” ucapnya.

Sementara pihak keluarga korban mengucapkan terimakasih kepada Kapolres Inhil yang sudah datang dan memberikan perhatian.

“Semoga kapolres dan jajarannya diberikan kesehatan dan keselamatan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik. Terimakasih ,” ucap nenek Asyifa.

Dalam kunjungannya, Kapolres Inhil ditemani Wakapolres Kompol Indra Lukman Prabowo dan Kasat Polairud Polres Inhil Iptu Ridwan.***




Dibutuhkan Masyarakat, Pemdes Panglima Raja Bangun Jalan Beton dan Jerambah Kayu

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Desa Panglima Raja, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan pembangunan jalan jerambah demi kelancaran akses masyarakat setempat.

Adapun pembangunan fisik yang telah dilaksanakan diantaranya 2 paket jalan jerambah beton di dusun 2 RT 11/RW 05 dengan panjang 99 meter dan lebar 2 meter.

Screenshot_2023_0508_132804

Sedangkan jerambah kayu di Dusun 1, RT 02/RW 01 dengan panjang 100 meter dan lebar 1,5 meter.

Screenshot_2023_0508_133759

Pelaksanaan pembangunan jalan jerambah jenis beton dan kayu tersebut diakui Kepala Desa Panglima Raja merupakan hasil musyawarah aparatur desa bersama masyarakat.

Screenshot_2023_0508_133739

“Kami dari pemerintah desa sudah memenuhi permintaan hasil musyawarah masyarakat, yaitu pembangunan jalan yang sangat di butuhkan oleh masyarakat,” tutur Kades Panglima Raja, Haliar, Senin (8/5/2023).

Atas pembangunan jalan jerambah yang telah selesai pengerjaan nya itu kata Haliar, masyarakat sangat bahagia karena bisa merasakan langsung manfaat dari jalan jerambah yang telah dibangun.

Screenshot_2023_0508_132902

“Kami dari Pemerintah Desa Panglima Raja akan terus membangun sesuai kebutuhan masyarakat, dan tetap berbuat yang terbaik untuk masyarakat, kususnya masyarakat desa panglima raja,” tutupnya. (Galeri Foto/Arbain)




Penerapan SRG di Inhil Masih Sebatas Wacana

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Tiga tahun paska terbentuknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama PT Kelapa Inhil Gemilang (KIG), penerapan Sistem Resi Gudang (SRG) masih sebatas wacana.

Direktur Utama (Dirut) PT KIG Ibnu Utama saat dikonfirmasi mengungkapkan persoalan keuangan yang tidak memadai menjadi faktor utama untuk dapat menjalankan SRG.

Dijelaskan Ibnu, dalam memenuhi persyaratan di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) saja, PT KIG harus ada ketersediaan anggaran sebesar Rp 600 juta.

Di tahun 2020, KIG memang sempat mendapatkan penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hilir (Inhil) sebesar Rp 400 juta.

Namun anggaran tersebut sudah dipergunakan KIG untuk memproduksi kopra putih dan membangun infrastruktur lainnya.

Pada tahun berikutnya hingga sekarang Tahun 2023, tidak ada lagi kucuran dana dari Pemkab Inhil untuk BUMD KIG.

“Jadi jangan terlalu berharaplah. Resi gudang aja syaratnya yang bener itu 1,5 Milyar. Dikasih surat (BAPPEBTI) tahun ini cukup nunjukin uang 600 juta,” terang Dirut ketika dihubungi wartawan, belum lama ini.

Namun, melalui koneksi yang dimiliki, Dirut Ibnu akan mencari buyer (pembeli) yang bersedia membayar DP 50 persen.

Setelah ada Buyer dan mendapat dana diawal 600 juta, baru lanjut ke Bappebti untuk persyaratan SRG. “Persyaratan di Bappebti itu yang terlalu tinggi,” imbuhnya.

Saat ini BUMD KIG bekerjasama dengan Pelindo sebagai pengelola serta pengoperasian pelabuhan parit 21 Tembilahan. (*/Ra)




KPU Pastikan Mantan Napi Boleh Nyaleg di 2024

ARB INdonesia – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari memperbolehkan mantan narapidana (napi) untuk daftar menjadi bakal calon anggota legislatif. Namun, eks napi itu harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada.

Hasyim menjelasakan dalam UU Pemilu nomor 7 Tahun 2017 mencantumkan syarat bagi calon anggota DPR, DPRD dan DPD. Syarat dalam UU tersebut adalah bakal calon tidak pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih.

“Kemudian MK memberikan putusan itu dalam perkembangannya bahwa bagi orang yang pernah pidana atau mantan terpidana itu tetap boleh mencalonkan diri baik sebagai DPR, DPRD, DPD,” jelas Hasyim kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (5/4/2023).

Lebih lanjut, Hasyim mengatakan mantan napi boleh menjadi caleg dengan catatan yang bersangkutan telah selesai menjalankan masa pidananya.

“Jadi telah selesai menjalani pidana itu artinya berstatus mantan terpindana. Nah mantan terpidana itu adalah tidak lagi punya teknis administratif dengan lembaga kemasyarakatan,” ujar dia.

Sementara itu, ia juga menuturkan bahwa mantan napi tersebut harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya telah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih. Itu adalah salah satu syarat untuk mengajukan diri sebagai bacaleg untuk pemilu 2024.

“Selain itu juga membuat publikasi atau mengumumkan kepada publik melalui media massa tentang status dirinya pernah dipidana,” tutup Hasyim.

MA Perbolehkan Mantan Napi Jadi Caleg
Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan soal keikutsertaan mantan napi dalam Pemilu. Lewat putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018, MA memperbolehkan mantan napi maju sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Dalam putusan itu, MA mengabulkan gugatan Lucianty atas larangan eks napi koruptor nyaleg yang diatur Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2018.

MA menuliskan sejumlah pandangan saat mencabut larangan itu. Beberapa alasan di antaranya mengaitkan larangan itu dengan hak asasi manusia (HAM) hingga alasan tumpang tindih peraturan.

MA berpendapat larangan eks napi koruptor nyaleg bersinggungan dengan pembatasan HAM, terutama hak politik warga negara untuk dipilih dan memilih.

MA menyebut hak politik telah tercantum dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Indonesia juga telah meratifikasi kovenan itu melalui UU Nomor 12 Tahun 2005.

Mahkamah pun mengutip Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pasal itu menjelaskan setiap warga negara berhak memilih dan pemilih dalam pemilu.

“Bahwa dalam UU HAM di atas sangat jelas diatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum,” dikutip dari salinan putusan MA Nomor 30 P/HUM/2018.

Sumber: Inilah.com




Berburu Sekda Hariyanto Demi Pulihkan Citra Polisi, Jaksa dan KPK

ARB INdonesia, PEKANBARU – Penuntasan kasus Sekretaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto menjadi peluang pemulihan citra bagi tiga institusi hukum baik kepolisian, kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kalimat itu diungkap Doktor Raden Adnan, SH.MH selaku pengamat hukum dari STIH Dharma Andigha, Bogor lewat telekomunikasi beberapa waktu lalu.

“Saya pikir ini peluang bagi kepolisian, kejaksaan dan KPK yang selama ini kurang dipercaya publik dalam penegakkan hukum. Dari tiga institusi itu, hanya kejaksaan yang cukup baik dimata publik,” kata Adnan yang menjabat sebagai Ketua STIH Dharma Andigha, Bogor.

Menurut dia, sudah banyak kegaduhan yang ditimbulkan Sekda SF Hariyanto, mulai dari kehidupan hedon keluarganya yang viral di media sosial, pernyataan yang merendahkan derajat sosial wartawan, hingga kegaduhan proyek-proyek di Pemprov Riau.

Untuk diketahui, pada kasus hedonisme, KPK telah memeriksa Sekda SF Hariyanto dan menelusuri sejumlah aset miliknya.

KPK memastikan kasus hedonisme Sekda Riau masih terus berjalan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap, KPK telah memulai penyelidikan kasus dugaan korupsi empat pejabat yang sempat viral pamer harta, salah satunya Sekda Riau SF Hariyanto.

Penyelidikan dimulai setelah KPK menuntaskan pengecekan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Sudah naik lidik (penyelidikan), sudah diputus,” kata dia.

Pahala mengatakan pihaknya saat tengah mempelajari asal usul kekayaan SF Hariyanto. SF Hariyanto sebelumnya telah menjalani klarifikasi di KPK.

“Sudah kita periksa. Dia yang kita lihat kan asetnya ada tujuh. Kita cek ke lapangan kita cek asal-usul seperti biasa,” kata Pahala.

Rendahkan Wartawan

Selain kasus hedonisme, Sekda Riau juga telah dilaporkan ke Polda Riau terkait pencemaran nama baik akibat merendahkan derajat sosial profesi wartawan.

Kemudian SF Hariyanto juga dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Relawan Indonesia Bersatu terkait dugaan ungkapan pembohongan publik.

SF Hariyanto dilaporkam soal istrinya yang viral pamer tas branded di media sosial, hingga pesta ulang tahun putrinya.

Ketum Relawan Indonesia Bersatu Lisman Hasibuan menyampaikan pihaknya juga meminta Kabareskrim Polri untuk mengusut Sekda Riau.

Sudutkan Kejati Riau

Terakhir, SF Hariyanto yang cukup lama menghilang tiba-tiba mengeluarkan pernyataan soal kasus proyek payung elektrik Masjid Agung Annur yang mendapat pendampingan pengawasan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

Dalam keterangannya, SF Hariyanto menyebut proyek senilai Rp42,9 miliar tersebut telah bermasalah sejak awal tender.

Sekdaprov menyatakan ada kesalahan dalam penunjukan tenaga ahli pada proyek ini.

“Saya miliki memiliki bukti, saksi, dan data lengkap. Tenaga ahlinya palsu semua saya pastikan. Saya dapat informasi tenaga ahlinya palsu semua. Semua palsu. Tenaga ahli payung itu betul-betul yang ahli bukan yang dipalsukan. Jadi beginilah hasilnya. Saya sudah bilang kepala biro,” katanya.

Patut diketahui, proyek tersebut memiliki pagu sebesar Rp42,9 miliar, adapun sumber dana berasal dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2022.

Untuk pihak yang melaksanakan kegiatan itu adalah PT Bersinar Jesstive Mandiri. Perusahaan tersebut memang tender dengan Nilai Penawaran dan Harga Terkoreksi sekitar Rp40,7 miliar.

Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut mendapat pendampingan dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Riau.

“Saya udah tanya ke Datun, (proyek) itu ternyata didampingi,” kata Kepala Kejati (Kajati) Riau, Supardi.

Raden Adnan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia (DPP HAPI) mengatakan, aparat penegak hukum (APH) harus mengusut tuntas kasus-kasus Sekda SF Hariyanto.

“Saya pikir sudah lengkap, komplit. Sudah dilaporkan ke Polri, Kejaksaan Riau juga sudah disinggung, KPK juga sudah menyelidiki harta SF Hariyanto. Ini Kesempatan pagi institusi penegakan hukum yang selama ini kehilangan kepercayaan publik,” kata Adnan.

Untuk diketahui, hasil survei dari lembaga Survei Indikator Indonesia (LSI) sebelumnya mengungkap kepercayaan masyarakat terhadap sejumlah lembaga hukum kian merosot.

Dilaporkan hanya kejaksaan yang mengalami peningkatan, dibandingkan KPK dan Polri yang hanya memiliki tingkat kepercayaan publik sekitar 54 persen.

Sumber: Riaubook.com
https://riaubook.com/berita/54427/berburu-se




APH Harus Tindak Sekda dan DH, Pengamat: Jangan Sampai KPK, Kejaksaan dan Polri Dituding Dapat ‘Jatah’

ARB INdonesia, PEKANBARU – Aparat penegak hukum (APH) harus menindaklanjuti informasi terkait dugaan pengaturan proyek APBD Riau yang memunculkan nama Sekretaris Daerah (Sekda) Riau SF Hariyanto dan pengusaha Dedi Handoko (DH).

Kalimat itu diungkap Dr Raden Adnan, SH.MH selaku pengamat hukum dari STIH Dharma Andigha, Bogor lewat telekomunikasi beberapa waktu lalu.

“Berkaitan dengan adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat itu, harusnya APH baik itu KPK, Kejaksaan maupun Polri harusnya responsif, bergerak cepat agar tidak ada kesan pembiaran,” kata Adnan yang menjabat sebagai Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Dharma Andigha, Bogor.

Sebelumnya, dunia maya dihebohkan informasi dari akun Twitter @PartaiSocmed soal gaya hedonisme anak dan isteri Sekda Riau SF Hariyanto.

Akun tersebut juga mengungkap lewat postingan terkait dugaan keterlibatan SF Hariyanto dan pengusaha DH dalam pengaturan sejumlah proyek APBD Riau.

@PartaiSocmed memajang foto/poster bergambar wajah pengusaha keturunan, Dedi Handoko alias DH alias Locua.

Dalam cuwitannya, @PartaiSocmed menuliskan kalimat pertanyaan yang ditujukan ke Sekda Riau; “Izin tanya Pak Sekda Riau. Dedi Handoko itu siapa ya? Kok spanduknya ada di fly over Pekanbaru?”.

Dalam postingan tersebut, @PartaiSocmed menggabungkan dua foto spanduk. Satu spantuk berlatar merah bertuliskan; “Mau proyek APBD Riau/APBD Pekanbaru?? Hubungi Dedi Handoko/Hariyanto Leoni. Setor didepan 12 persen, KPK sudah diamankan!!!” tulis akun tersebut.

Sementara pada banner kedua diketahui merupakan foto tangkap layar dari media online lokal yang berjudul; “Pengusaha Riau alias Dedi Handoko alias DH mangkir dari panggilan KPK”.

Dua banner/poster tersebut memajang wajah pengusaha Dedi Handoko alias Locua yang mengenakan pakaian berbeda.

Postingan @PartaiSocmed itu telah dilihat 6.729 kali dan dikomentari sebanyak 83 kali dari kalangan netizen.

“Gila. Overhead cost 12% blum uang keamanan, uang ornas, korlap,” tulis netizen pemilik akun @bobopresto di laman komentar.

Netizen lainnya menuliskan; “biasanya pengusaha2 spt itu sangat kuat lobbynya, tidak ada sesiapapun yg bisa menyentuh baik dari daerah maupun pusat, kalau ada yg ditangkap biasanya cuma pejabatnya dan pegawai dari sang pengusaha, tapi sang pengusaha tetap saja aman dan terus berbisnis,” tulis akun @wrahardian2.

Sementara akun @Allan_ottonx terkesan menantang KPK untuk menangkap pengusaha DH; “bisa diamankan 1 org nih? Lebih hebat dari 1 lembaga gede nih hahahah”.

Ungkapan lainnya ditulis pemilik akun @gigioge; “DH ini orang yang nguasai tempat hiburan malam di pekanbaru”.

Sementara Dedi Handoko alias Hariyanto Leoni alias Locua saat dikonfirmasi terkait postingan tersebut mengakui tidak memiliki kaitan dengan kasus Sekda Riau.

Terkait postingan itu, DH telah menyangkal dan mengaku tidak ada kaitan dengan masalah Sekda Hariyanto.

“Saya tidak ada kaitan dengan Sekda Riau, itu (masalah KPK) masalah lama, sudah saya laporkan,” kata DH lewat telekomunikasi.

“Sudah saya lapor ke polisi, sudah lama. Kita tidak tahu menahu soal sekda,” lanjut DH.

Kendati demikian, Raden Adnan yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat /Pengacara Indonesia (DPP HAPI) mengatakan, siapapun bisa membantahnya, namun APH harus tetap respons informasi itu.

“Bukan hanya KPK, semua APH termasuk Kejaksaan maupun Polri yang mendapat informasi itu harusnya bertindak, lakukan penyelidikan untuk mengetahui kebenarannya,” kata Adnan.

Menurut Adnan, APH yang baik dan benar itu haruslah responsif, tanpa diminta dan diperintah harusnya sudah bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengekspose hasil penyelidikannya ke publik.

“Setiap informasi yang naik ke permukaan publik apalagi viral, harusnya cepat ditanggapi dan hasilnya dibuka ke publik. Jangan sampai ada kesan pembiaran. KPK juga sebaiknya kembali memeriksa DH karena namanya dikait-kaitkan,” katanya.

Adnan mengatakan, jangan dibiarkan asumsi publik terus bergulir hingga menyudutkan APH baik itu KPK, Kejaksaan maupun Polri.

Karena kalau dibiarkan atau tidak direspons, demikian Adnan, maka akan muncul persepsi liar, bahkan publik bisa saja berasumsi jika KPK, Kejaksaan dan Polri telah diatur atau bahkan mendapatkan ‘jatah’.

“Ini yang bahaya, karena akan kembali menimbulkan gejolak negatif yakni terus berkurangnya kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga hukum,” katanya.

Menurut Adnan tindakan responsif saat ini sangat dibutuhkan bagi lembaga-lembaga penegakkan hukum seperti KPK dan Polri yang selama ini citranya terus tergerus.

“Ini momentum untuk KPK, Polri dan Kejaksaan memulihkan citranya. Ungkap setiap informasi masyarakat dan buka dihadapan publik, termasuk informasi viral soal Sekda Riau dan DH,” demikian Adnan.

Sumber : Riaubook.com
https://riaubook.com/berita/54429/aph-harus-tindak-sekda-dan-dh-pengamat-jangan-sampai-kpk-kejaksaan-dan-polri-dituding-dapat-jatah#.ZFVSOOH5_7g.whatsapp