Pelaku Penjual Mantan Istri ke Pria Hidung Belang Diamankan Polres Dumai

ARB INdonesia, DUMAI – Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Satreskrim Polres Dumai, mengamankan Seorang Pria berinisial MI (19) lantaran menjual mantan istrinya berinisial WA (18) kepada pria hidung belang di sebuah Wisma di Kota Dumai, pada Jumat (16/05/2023) dini hari kemaren, sekitar pukul 02.00 Wib.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan, tersangka MI (19) diamankan petugas saat berada di Wisma Cemara, Jalan Janur Kuning, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai.

“Tersangka berhasil kita amankan saat menjajakan mantan Istri ke pria hidung belang di Kamar 209 Wisma Cemara,” kata Kabid Humas, Sabtu (17/06/2023).

Pelaku menawarkan mantan istrinya tersebut kepada lelaki hidung belang seharga Rp 250 ribu. Setiap transaksi, tersangka mengeruk keuntungan pribadi sebesar Rp 150 ribu. Polisi sendiri sudah mengamankan barang bukti berupa uang hasil prostitusi tersebut.

“Tersangka mengambil keuntungan setiap transaksi,” kata Kabid Humas.

Tersangka mengaku tidak memilki pekerjaan tetap. Sehingga, dia terpaksa menjual mantan istrinya.

“Tersangka mendatangi korban yang sedang berada di Wisma Cemara lalu kemudian tersangka membuat kesepakatan kepada korban dengan mencarikan tamu untuk melayani secara seksual dan meminta fee atau upah 50 persen dan pengakuan Korban ada juga sebelum ini pernah dijual oleh 2 orang laki-laki bernama ARIF dan SYAHWAL melalui aplikasi MiChat di Wisma Cemara tersebut,” kata Kombes Nandang.

Kabid menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi yang mengatakan bahwa di Wisma Cemara ada dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka MI (19).

“Dari informasi tersebut kemudian tim Satgas TPPO Satreskrim Polres Dumai langsung menuju ke TKP dan menemukan tersangka saat berada di halaman Wisma Cemara, kemudian tim langsung mengamankan tersangka,” kata Kabid Humas.

Kemudian, lanjut tambah Kabid, tersangka menunjukkan kamar 209 di Wisma Cemara lalu ditemukan didalam kamar tersebut korban serta 1 buah Kondom merk Sutra.

“Selanjutnya tersangka, korban dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Dumai guna pengusutan lebih lanjut,” kata Kabid

Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Dumai guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kabid. ***




Polri Tangkap 414 Tersangka Perdagangan Orang

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polri menerima 314 laporan polisi terkait TPPO dan kejahatan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Dari ratusan laporan polisi tersebut, Satgas TPPO Polri menangkap sebanyak 414 tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, laporan terkait TPPO sebanyak 237 dan kejahatan perlindungan PMI sebanyak 77.

“Angka tersebut berdasarkan data tanggal 5 hingga 15 Juni 2023,” kata Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (16/6/2023).

Ramadhan menuturkan, dari ratusan laporan polisi tersebut, tercatat jumlah korban yakni sebanyak 1.314 orang. Para korban terdiri dari perempuan dewasa 507 orang, perempuan anak 76 orang, laki-laki dewasa 707 orang dan laki-laki anak sebanyak 24 orang.

Adapun berdasarkan data pengungkapan kasus, saat ini 64 kasus tahap penyelidikan dan 250 kasus tahap penyidikan.

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan, tiga tempat terjadinya kejadian TPPO terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 129 kasus. Kedua di hotel 33 kasus dan di pelabuhan 16 kasus.

Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus dan perkantoran 9 kasus.

“Adapun 3 modus tertinggi TPPO yakni membujuk sebanyak 92 kasus, mengangkut/membawa 27 kasus dan merayu 23 kasus,” katanya.

Sementara 3 modus tertinggi kejahatan perlindungan migran yakni membujuk 36 kasus, mengangkut atau membawa 12 kasus dan penipuan 9 kasus.

Terkait motif, untuk kejahatan TPPO terbanyak yakni ekonomi ada 123 kasus. Selanjutnya karena sengaja ada 69 kasus dan permasalahan sosial 21 kasus.

Untuk kejahatan perlindungan migran, tertinggi motifnya karena sengaja sebanyak 32 kasus, ekonomi 30 kasus dan permasalahan sosial 6 kasus. ***




Milad Inhil ke-58, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Raih Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bersempana milad ke-58 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Dinas Penanaman Modal dan PTSP mendapatkan penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan publik terbaik pertama.

Piagam penghargaan diserahkan langsung oleh Bupati Indragiri Hilir pada malam syukuran Milad Inhil Rabu (14/6/2023) di lapangan Gajah Mada Tembilahan dan diterima langsung oleh Haryono, S.Hut. T selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Inhil.

Selain penghargaan sebagai penyelenggara pelayanan terbaik I, Dinas Penanaman Modal dan PTSP juga menerima penghargaan terbaik 3 dalam pelaksanaan reformasi birokrasi perangkat daerah yang diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Inhil.

Kepala Bagian Organisasi, Wanhar, S.Sos, M.Si . mengatakan, sebagai Unit Penyelenggara Pelayanan Publik (UPP), Dinas Penanaman Modal dan PTSP layak diberikan penghargaan karena dalam pelaksanaan pelayanannya memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan sarana prasarana yang dapat memberikan kenyamanan kepada masyarakat” ujar

“Dan Penghargaan ini diberikan oleh Pemkab Inhil sebagai bentuk apresiasi atas komitmen Unit Penyelenggara Pelayanan Publik dalam upaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna layanan/masyarakat yang diharapkan dapat memotivasi unit penyelenggara pelayanan publik yang lain untuk dapat meningkatkan kualitas pelayanannya sehingga masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik,” lanjut Wanhar

Unit Penyelenggara Pelayanan (UPP) selain DPMPTSP yang dilakukan penilaian adalah Dinas Dukpencapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, RSUS Puri Husada dan Puskesmas Gajah Mada, Puskesmas Sungai Salak dan Kecamatan Tembilahan

Sementara itu, menurut Haryono penghargaan ini merupakan motivasi bagi Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk terus berbenah meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk lebih baik lagi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kepercayaan Pemkab yang telah memberikan anugrah penghargaan penyelenggara pelayanan terbaik I. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Organisasi ini akan menjadi langkah perbaikan untuk penyempurnaan terhadap pemantauan dan penilaian yang akan dilakukan oleh KemenPAn-RB dan Ombudsman dalam beberapa bulan kedepan,” lanjut Haryono. (Adv)




Paud Nur Halida Desa Sungai Berapit Gelar Pelepasan Anak Didik Angkatan X

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Dengan ditutupnya Kurikulum Pendidikan Taman Kanak-kanak tahun ajaran 2022/2023, diadakan kegiatan pelepasan dan perpisahan anak-anak didik Angkatan X Paud Nur Halida, Desa Sungai Berapit, Kecamatan Concong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (14/6/2023).

IMG-20230615-WA0123

Hadir pada acara pelepasan dan perpisahan anak-anak Paud Nur Halida beserta orang tua, Kepala Sekolah Paud Nur Halida, Herlina beserta jajaran dan PLH Kepala Desa Sungai Berapit, Ambok Tang dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Kepala Sekolah Paud Nur Halida, Herlina mengatakan jasa yang telah diberikan oleh guru-guru TK adalah jasa yang sangat besar dan tak dapat terhitung.

IMG-20230615-WA0122

Dengan demikian, Herlina berharap dan berdoa agar seluruh murid-murid Paud Nur Halida yang telah lulus kedepannya menjadi orang yang sukses dan bisa menjadi pemimpin dimasa depan.

“Semoga kelak anak-anak Paud Nur Halida yang telah lulus saat ini kedepannya menjadi bibit-bibit orang yang sukses dan pemimpin dimasa mendatang, Aminn,” tutur Herlina.

IMG-20230615-WA0124

Sementara itu, PLH Kades Sungai Berapit, Ambok Tang saat mengikuti pelepasan anak-anak Paud Nuhalida mengucapkan selamat kepada siswa/siswi Paud yang lulus.

Selain itu, ia juga menyampaikan harapan kepada siswa/siswi yang lulus agar dapat memiliki kesiapan mental dan fisik yang sehat untuk menempuh pendidikan selanjutnya.

IMG-20230615-WA0121

“Terimakasih kepada seluruh wali murid yang telah mempercayakan putra-putrinya untuk di didik di Paud Nurhalida ini. Terimakasih juga kepada seluruh dewan guru yang telah berhasil memajukan Paud Nuhalida di Desa Sungai Berapit,” ungkap PLH Kades.

Untuk diketahui, dalam acara pelepasan tersebut, acara berlangsung cukup meriah, selain diisi dengan pemberian hadiah kepada siswa dan siswi yang berprestasi, pembagian ijazah secara simbolis, pemberian piagam penghargaan juga diisi dengan pentas seni kreatifitas seluruh anak Paud Nur Halida.(Galeri Foto)




Pemusnahan Barang Ilegal, Bupati Inhil: Semoga Menjadi Efek Jera Terhadap Pelaku

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kaban kesbangpol) Inhil mengikuti acara Pemusnahan barang ilegal atau Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil Tindakan KPP Bea Cukai TMP C Tembilahan, Kamis (15/6/2023) Pukul 08.40 Wib, di Halaman kantor Bea Cukai, Jalan Jendral Sudirman Tembilahan.

Screenshot_2023_0615_163652

Selain dari pemusnahan tersebut, Bea Cukai (BC) Tembilahan juga melaksanakan kegiatan pemberian hibah Speedboat Kayu 100 PK kepada Desa Tekulai Bugis Kecamatan Tanah Merah.

Bupati Inhil, HM Wardan melalui Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin, S Sos MM dalam sambutannya mengapresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan yang telah melaksanakan tugas dan fungsinya dengan baik dengan melakukan berbagai upaya untuk menjaga keamanan dan ketertiban terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar ketentuan per undangan sehingga mampu menekan potensi kerugian Negara yang begitu besar.

Screenshot_2023_0615_163723

“Semoga kegiatan ini menjadi pelajaran sekaligus menjadi efek jera kepada para pelaku dan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan hal serupa yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan keuangan negara,” ungkap HM Arifin.

Screenshot_2023_0615_163706

Sebelumnya, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama dalam sambutannya menyampaikan barang-barang sitaan yang dimusnahkan diantaranya Rokok Ilegal sebanyak 4.398.200 batang, Minuman Beralkohol 480 kaleng dan 886 botol, Bale Pres 67 bale.

“Adapun nilai barang yang dimusnahkan tersebut senilai Rp 4,3 Miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 Miliar,” ungkapnya.

Screenshot_2023_0615_163746

Lanjut Eka Purnama menyampaikan, pemusnahan ini telah sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan perundang – undangan yang berlaku.

“Adapun pemusnahan yang dilaksanakan kali ini merupakan hasil penindakan tahun 2018-2023, yang berasal dari penindakan terhadap barang yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai,” tuturnya.

Screenshot_2023_0615_163733

Untuk diketahui, hadir pada acara tersebut Bupati Kabupaten Indragiri Hilir di Wakili Kaban Kesbangpol Inhil, HM Arifin. S.Sos., MM.

Dandim 0314/Inhil, Letkol Inf Fikky Nur Kuncoro Jati ,SH., M. Han, Kapolres Inhil di Wakili Kapolsek KSKP, IPTU Fauzan Putra Hantama, S.A.P, kepala kejaksaan Negeri yang diwakili, Kasi Barang Bukti dan Barang Sitaan Dr Yusuf Trisnajaya SH MH.

Ketua PN yang diwakili Hakim Jenner Kristiadi sinaga, SH, Kepala Bea Cukai Tembilahan Bpk. Eka Purnama beserta jajaran, Kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian Martha Harydi, SH MH, Kepala desa Tekulai Bugis Edi, dan Insan Pers dan tamu undangan lainnya. (Arb)




Mau Buka Praktik Teknisi Gigi, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, Pentingnya Memiliki Izin untuk Menjamin Kualitas Layanan Kesehatan Gigi. 15/06/23

Teknisi gigi adalah profesional kesehatan gigi yang bertugas membantu dokter gigi dalam melakukan perawatan gigi pasien. Mereka bertanggung jawab untuk membuat gigi tiruan, memasang kawat gigi, serta merawat dan memperbaiki gigi yang rusak. Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, seorang teknisi gigi harus memiliki kualifikasi dan keahlian yang memadai serta diakui oleh pemerintah melalui pemberian surat izin praktik.

Surat izin praktik teknisi gigi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Pusat Statistik kepada teknisi gigi yang memenuhi persyaratan untuk melakukan praktik di bidang kesehatan gigi. Pemegang surat izin praktik teknisi gigi diakui sebagai tenaga kesehatan gigi yang berkompeten dan profesional yang dapat memberikan layanan kesehatan gigi yang aman, berkualitas, dan terpercaya.

Pentingnya Memiliki Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Menjamin Kualitas Layanan Kesehatan Gigi
Dalam menjalankan praktiknya, seorang teknisi gigi harus mengikuti prosedur dan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Surat izin praktik teknisi gigi merupakan bukti bahwa teknisi gigi tersebut telah memenuhi persyaratan dan kompetensi yang diakui oleh pemerintah sehingga dapat memberikan layanan kesehatan gigi yang berkualitas.

Memberikan Perlindungan bagi Pasien
Dengan adanya surat izin praktik teknisi gigi, pasien dapat merasa lebih tenang dan yakin bahwa teknisi gigi yang merawat gigi mereka memiliki kualifikasi dan keahlian yang memadai serta diakui oleh pemerintah. Hal ini dapat membantu mengurangi risiko terjadinya kesalahan atau kecelakaan selama proses perawatan gigi.

Mendukung Profesionalisme Teknisi Gigi
Surat izin praktik teknisi gigi dapat membantu meningkatkan profesionalisme teknisi gigi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi ini. Seorang teknisi gigi yang memiliki surat izin praktik dianggap lebih berkompeten dan lebih dihormati di dalam profesi kesehatan gigi.

Persyaratan untuk Memperoleh Surat Izin Praktik Teknisi Gigi

Untuk memperoleh surat izin praktik teknisi gigi, seorang teknisi gigi harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan, antara lain:

Telah menyelesaikan pendidikan teknik gigi di sekolah yang diakui oleh Kementerian Kesehatan.

Telah mengikuti program magang atau praktek kerja di bawah pengawasan dokter gigi atau teknisi gigi yang telah memiliki surat izin praktik.

Telah lulus ujian kompetensi program magang atau praktek kerja.

Untuk membuka praktik tentu tenaga profesional mempunyai Surat Izin Praktik Teknisi Gigi, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Anda persiapkan untuk mengajukan ke Dinas Penanam Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir.

Persyaratan Administrasi 2 (dua) Rangkap !

1. Permihonan Bermaterai 10.000
2. Foto Copy KTP
3. Pas Fhoto Warna, Ukuran 4X6 Tiga Lembar
4. Fhoto Copy Izajah Berlegalisir Basah
5. Fhoto Kopy Sertifikat Kompetensi
6. Foto Copy STRTG
7. Surat Keterangan Sehat Dari Dikter Yang Memiliki SIP
8. Surat Pernyataan Memiliki Tempat Kerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Atau Tempat Praktik
9. Rekomendasi Organisasi Profesi
10. Perpanjangan Poin 4 dan 5 Melampirkan Foto Copy SIP Lama
11. Persyaratan Teknis: Rekomendasi Tim Teknis Waktu Penyelesaian 5 Hari Kerja Setelah Persyaratan Dinyatakan Lengkap.

(Galeri Foto, Arb.