Sidang Paripurna 10, KUA dan PPAS Tahun 2024 Jadi Pembahasan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – DPRD Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023 DPRD Inhil Gedung DPRD Jl.Subrantas, Senin (7/8/2023).

Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Edi Gunawan turut dihadiri Andi Rusli Wakil Ketua III dan 23 orang Anggota DPRD dan turut juga hadir Unsur Forkopimda, Sekda dan Pimpinan OPD dilingkungan Pemkab Inhil.

Dalam rapat paripurna Wakil Ketua 1 Edi Gunawan mempersiapkan Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir H.Syamauddin Uti menyampaikan Pidato Penjelasan Umum Bupati tentang Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) TA 2024.

Wabup H.Syamsuddin Uti dalam pidatonya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) TH 2024 melalui peraturan Bupati Indragiri Hilir No 7 TH 2023.

RKPD tersebut disusun sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia No 86 TH 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta tata cara perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah.

Juga mengacu pada RPJPD 2005–2025, Rencana Pembangunan Daerah (RPD) TH 2024-202 dan perubahan RPJMD Provinsi Riau i-3 tahun 2019–2024 serta diselaraskan dengan rencana kerja pemerintah tahun 2024 dan RKPD Provinsi Riau tahun 2024-2026
RKPD Kabupaten Indragiri Hilir TH 2024 merupakan tahun pertama dari pelaksanaan RPD 2024-2026 yang mempunyai kedudukan yang sangat penting untuk menjembatani antara perencanaan strategis jangka menengah dengan perencanaan dan penganggaran tahunan.

Selanjutnya Wabup H.Syamsuddin Uti juga mengatakan, berdasarkan RKPD yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir menyusun rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan Prioritas dan Plafon Sementara (PPAS) TA 2024. Hal ini sesuai dengan amanat peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (ADV)




M Nasir Temukan Dugaan Penyalahgunaan Minyak Bersubsidi di SPBB Tembilahan, Polres Inhil Lakukan Pemeriksaan

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – M Nasir anggota DPR RI Komisi VII menemukan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi dengan melakukan penjualan minyak tanpa menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).

Terungkapnya hal itu diketahui saat M Nasir melakukan kunjungan kerja ke negeri yang berjuluk ‘Hamparan Kelapa Dunia’ dan hendak melakukan perjalanan ke wilayah pesisir Inhil menggunakan tranportasi air pada Jum’at (04/8/2023).

Dalam temuannya dilokasi SPBB yang diketahui menjadi satu-satunya penjualan minyak yang beroperasi diatas air, anggota DPR RI dari partai Demokrat itu menemukan cara penjualan yang aneh dengan sistem penjualan kaleng, selain itu ditemukan juga banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng di tempat penjualan yang berlokasi di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya didekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik) sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan,” ungkap Nasir dalam pemberitaan yang telah dimuat sebelumnya.

Padahal sangat jelas dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

“Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzle sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar),” terangnya.

Tak hanya itu, M Nasir juga menduga kuat ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, menurutnya pihak pengelola bisa saja diduga menjual ke pihak industri atau perushaan.

“Soalnya ditemukan banyak jerigen. Mau dibawa kemana jerigen itu,” tukasnya.

Nasir juga menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

“Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp 6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi,” tegasnya.

Atas temuanya saat itu, M Nasir Nasir meminta kepada pertamina untuk melakukan pemberhentian proses penjualan BBM di SPBB milik Zainal tersebut. Ia juga meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Harus dilakukan tindak pidana tegas,” tegas M Nasir.

Atas laporan itu, pihak kepolisian dari Polres Inhil saat ini tengah melakukan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi pada SPBB tersebut.

“Tengah pemeriksaan, nanti kita infokan kembali,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Anggi Rian Diansyah saat dikonfirmasi ARB INdonesia mengenai tindak lanjut dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berlokasi di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan, Minggu (6/8/2023).

Untuk ketahui, sejak adanya temuan dugaan penyalahgunaan minyak bersubsidi pada SPBB tersebut, segala aktivitas penjualan minyak hingga saat ini tengah dihentikan.

Atas hal itu, dampaknya langsung dirasakan bagi pelaku usaha jasa angkutan transportasi air dan pengguna transportasi air lainnya, dikarenakan sulitnya untuk mendapatkan bahan bakar melalui jalur air atau sungai dalam jumlah yang cukup.

Bahkan dalam pemberitaan yang telah dimuat beberapa media menyebutkan terdapat transportasi laut dengan rute Tembilahan-Batam tidak dapat beroperasi dikarenakan tidak mendapatkan BBM. (Redaksi-Arb)




Tujuh Unit Rumah di Tembilahan Rata Dilalap Api

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Sedikitnya terdapat 7 unit rumah warga di Kota Tembilahan , Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) rata dengan tanah akibat dilalap si jago merah, Minggu (6/8/2023) sikira pukul 03.40 WIB dini hari.

Amukan api yang menghantam permukiman padat penduduk tersebut terjadi di RT 02/RW 08 Jalan Semampau Lr Dermawan, Jalan H Said Lr Suwito Tarjo.

Dilansir dari laman detik riau, 7 unit rumah yang mengalami kebakaran tersebut diantaranya adalah pemilik M Syofian Hakim (33), Dedy Suryadi (41), Yusrianto (45), H Arfandisyah (55), Hj Sulastri (56), Sudarwo (41), dan Mamang (59), serta satu unit rumah milik Jumah (65) mengalami rusak ringan.

Berdasarkan keterangan saksi dilapangan, warga dikejutkan dengan suara teriakan dan lentingan pukulan tiang listrik yang saling bersahutan.

Sontak warga yang berada disekitaran lokasi itu berhamburan keluar rumah dan menyaksikan api yang sudah membesar disalah satu rumah warga yang belakangan diketahui milik M Sofyan Hakim.

Seketika warga yang mengetahui kebakaran itu langsung berupaya madamkan api dengan peralatan seadanya, akan tetapi tidak membuahkan hasil dan api tatap merembet kerumah milik Suryadi. Akibat angin kencang dan banyak meterial yang mudah terbakar membuat api semkin cepat membesar kerumah-rumah lainnya.

Selain itu, warga juga menyebutkan tak berselang lama setelahnya bantuan mobil pemadam milik Pemkab Inhil, unit mobil TRC dan unit Padupai Rescue segera melakukan upaya pemadam, dan Api berhasil dijinakan sekira pukul 05.30 WIB. Bersyukur dalam peristiwa ini tidak menyebabkan terjadinya adanya korban jiwa.

Untuk diketahui, Hingga berita ini di siarkan awak media belum memperoleh keterangan dari pihak berwenang mengenai penyebab dan berapa kerugian materil yang ditimbulkan dari kebakaran tersebut. (Arb)




Kejari Dumai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Dalam Pengelolaan Keuangan Baznas

ARB INdonesia, DUMAI – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dumai, Dr. Agustinus Herimulyanto melalui Jaksa penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) menetapkan IS sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Dumai tahun anggaran 2019 hingga 2021.

Kajari Menjelaskan, tersangka IS dilakukan penahanan di Rutan Dumai pada Jumat (04/08/2023). Penyidik telah memperoleh cukup bukti bahwa tersangka IS diduga keras sebagai pelaku tindak pidana korupsi dengan modus operandi.

“Modusnya antara lain dengan melakukan pemotongan uang kegiatan, membuat dan mencairkan dana penerima bantuan fiktif. Akibatnya timbul kerugian keuangan negara sebesar Rp1.420.405.500,00 (satu milyar empat ratus dua puluh juta empat ratus lima ribu lima ratus rupiah),” ungkap Agustinus.

Kajari juga menyebutkan, jumlah tersebut sebagaimana laporan hasil audit dalam rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kota Dumai.

“IS disangka melakukan korupsi yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1), subsider Pasal 3, lebih subsider Pasal 8 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001,” lanjutnya.

Menurut pengakuan tersangka, hasil korupsi telah digunakan untuk kepentingan pribadinya, antara lain membeli mobil untuk di rentalkan atau disewa.

“Sehubungan dengan akibat kerugian yang timbul, penyidik akan berusaha mengoptimalkan pengembalian aset (aset recovery) selama proses hukum berlangsung, melalui aset tracing (penelusuran aset) dan penyitaan-penyitaan,” Kata Kajari.

Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan oleh jaksa selaku penyidik selama sekitar 4 jam di ruang pemeriksaan Kejari Dumai. Penyidikan efektif berlansung sejak akhir tahun 2022 lalu.

Selama pemeriksaan, tersangka didampingi oleh Cassarolly Sinaga and Partner sebagai Penasihat Hukum yang ditunjuk berdasar Pasal 56 KUHAP.

Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka IS selama 20 (dua puluh) hari ke depan dengan mempertimbangkan alasan-alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur di dalam KUHAP.

“Yakni diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih, dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tandas Agustinus.***

Sumber: Wahanariau.com




Kunker ke Inhil, Anggota DPR RI Ini Temukan Wadah Pengisian BBM Aneh

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), Muhammad Nasir, menemukan hal aneh aktifitas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Bunker (SPBB) di wilayah Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau saat melakukan kunjungan kerja kenegeri ‘Hamparan Kelapa Dunia’.

Penyaluran BBM tidak sesuai aturan yang telah ditetapkan itu saat Muhammad Nasir melewati salah satu SPBB berbentuk tongkang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di parit 13 Tembilahan Kota, tepatnya di dekat pelabuhan Rumah Sakit Umum (RSUD) Puri Husada Tembilahan.

“Saat saya kunjungan kerja ke kecamatan Mandah, saya singgah ke tongkang penjualan BBM, saya menemukan keanehan dan kejanggalan,” kata Anggota Komisi VII DPR RI itu, Jumat (04/08/2023).

Dijelaskan Nasir, aktifitas penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu diduga kuat tidak sesuai aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pertamina. Ia menemukan banyaknya timbunan minyak di dalam tengki, drum dan kaleng. Yang seharusnya pihak SPBB menggunakan nozzle atau mesin pompa digital (pencatatan elektronik).

“Saya menemukan penjualannya dengan sistem penjualan kaleng, harusnya menggunakan nozzle sebagai dasar perhitungan minyak subsidi, namun tidak digunakan,” jelas Nasir.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, untuk meningkatkan akuntabilitas data penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha Pelaksana sebagai dasar perhitungan subsidi.

“Mereka menggunakan ember (kaleng), harusnya menggunakan nozzer sesuai meteran kompa, ini salah satu meningkatkan pengawasan BBM besubsidi (minyak solar),” terangnya.

Nasir mengaku saat berada di tongkang, ia sempat menjumpai pemilik BBM, Zainal, menanyakan kapasitas tongkang, dan berapa penjualan perhari serta harga yang dijual ke masyarakat. Namun, Zainal tidak menjawab pertanyaan anggota DPR RI itu.
“Saya tanya, berapa kapasitas tongkang, namun Zainal tidak menjawab, berapa penjualan perhari, dia juga tidak jawab,” sambungnya.

Menindaklanjuti temuan itu, Nasir menghubungi Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Anggi Rian Diansyah, untuk menuntaskan persoalan dugaan penimbunan BBM. Bersama Kasat, Nasir menemukan mesin roben, jerigen, untuk penyaluran BBM ke masyarakat tanpa menggunakan nozzle.

“Diduga kuat ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, bahkan bisa saja diduga dijual ke pihak industri atau perushaan. Soalnya banyak jerigen. Mau dibawa kemana jerigen ini,” tukasnya.

Nasir menegaskan, jika Badan Usaha Pelaksana itu menjual BBM tidak sesuai aturan dan regulasi, itu sebuah kejahatan yang sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, Pemerintah telah mengeluarkan anggaran untuk menjaga penyaluran BBM bersubsidi kepada masyarakat.

“Jelas ini sebuah kejahatan merugikan masyarakat. Harga solar Rp10.000, padahal harga standarnya Rp6.500. Berapa banyak anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk penyaluran BBM subsidi,” tegasnya.

Atas temuan kejanggalan penyaluran BBM itu, Nasir pertamina melakukan pemberhentian proses penjualan BBM di tongkang milik Zainal itu. Ia meminta kepada pihak Pertamina melakukan audit, dan meminta kepada Polres Inhil melakukan penyelidikan dan pengusutan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Penemuan kejanggalan penjualan BBM di tongkang itu telah saya serahkan ke Polres untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut. Harus dilakukan tindak pidana tegas,” tegasnya. (Rls/***)




Waspada ! Penipuan Atas Nama Kepala Dinas Kominfopers Kab. Inhil

ARB INdonesia, INDRAGIRI HILIR – Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Dr Trio Beni Putra SE MM menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak menghiraukan nomor telepon yang mengatasnamakan dirinya, Jum’at (4/8/2023).

Langkah tersebut diambil menyusul adanya laporan tentang praktik penipuan yang menggunakan nomor telepon palsu pada nomor 0822-6842-8736 yang mengatasnamakan dirinya dan menggunakan Photo Profilnya.

Trio menegaskan bahwa ia tidak pernah meminta imbalan atau memanfaatkan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi.

“Terkait adanya nomor telepon yang mengatasnamakan saya atau jabatan saya selaku Kadis Kominfopers Inhil, saya pastikan itu bukan saya. Itu adalah oknum yang tidak bertanggung jawab” tegas Trio.

Trio mengaku tak segan-segan melaporkan nomor tersebut jika terdapat adanya orang yang dirugikan.

“Saya tak akan segan-segan melapor kepada pihak berwajib jika memang terdapat korban yang dirugikan atas kejadian ini” ungkap Trio. (adv)