Mobil Nomor Plat Sama Laga Kambing di Jalan Lintas Sumatera Ujung Tanjung.

ARBindonesia,com.ROKAN HILIR — Kecelakaan lalu lintas terjadi sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (24/8/2026), di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di sekitar Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dekat Jembatan Kembar, Desa Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

Kecelakaan tersebut melibatkan sebuah mobil tangki Pertamina yang dioperasikan PT Elnusa Petrofin, jenis Hino dengan nomor polisi BK 8327 ET dari PT Usaha Giat Transmisu dari Dumai menuju arah Balam, dengan sebuah truk towing jenis Colt Diesel bernomor polisi BM 8327 FE menuju pulang arah Pekanbaru.

Tabrakan secara berhadapan atau laga kambing tersebut mengakibatkan sopir truk towing, Doni, yang diperkirakan berusia sekitar 50 tahun, mengalami luka-luka dan patah tulang. Korban kemudian dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis di rumah sakit di Pekanbaru.

Sementara itu, sopir mobil tangki Pertamina dilaporkan tidak mengalami luka serius.

Hal lain yang menjadi perhatian warga adalah kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan memiliki angka nomor polisi yang sama-sama 8327, meskipun kode wilayah dan huruf belakangnya berbeda.

Pasca kejadian, personel Satlantas Polres Rokan Hilir tampak berada di lokasi untuk mengamankan situasi dan mengatur arus lalu lintas. Pengamanan bahkan berlangsung hingga malam hari karena proses evakuasi BBM dari mobil tangki membutuhkan penanganan khusus.

Proses pemindahan BBM dari truk tangki mulai dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB dan berlangsung lebih dari dua jam. Dalam proses tersebut, tampak sebuah mobil pemadam kebakaran dari pihak Pertamina disiagakan di lokasi sebagai bagian dari langkah pengamanan.

Evakuasi BBM disebut dilakukan oleh pihak Integritas Terminal Dumai guna memastikan proses pemindahan muatan berlangsung aman dan mengantisipasi potensi bahaya mengingat kendaraan tangki membawa bahan bakar minyak.

Hingga berita ini ditulis, penyebab pasti kecelakaan belum diketahui. Pihak kepolisian juga belum memberikan keterangan resmi mengenai kronologi maupun faktor penyebab tabrakan.

Warga berharap kecelakaan tersebut menjadi perhatian serius, khususnya bagi perusahaan yang mengoperasikan kendaraan pengangkut BBM.

“Keselamatan harus menjadi yang utama. Jangan sampai karena mengejar target atau kepentingan operasional, keselamatan pengemudi dan pengguna jalan justru terabaikan,” harap warga.

Masyarakat juga meminta pihak Pertamina dan perusahaan transportir BBM terus memperketat pemeriksaan kondisi kendaraan, kompetensi pengemudi, serta penerapan standar keselamatan selama kendaraan beroperasi di jalan raya.

Apalagi kendaraan pengangkut BBM membawa muatan yang memiliki risiko tinggi. Jika terjadi kecelakaan, dampaknya bisa lebih fatal seperti Kebakaran.(dir).




Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Pemkab Inhil) melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfopers) Kabupaten Indragiri Hilir memberikan klarifikasi terkait informasi dugaan penipuan berkedok proyek senilai kurang lebih Rp1,6 miliar yang mencatut nama Bupati Indragiri Hilir dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Inhil.

Kepala Diskominfopers Kabupaten Indragiri Hilir, Dhoan Dwi Anggara, S.STP., MH., mengatakan pemerintah daerah menghormati setiap upaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), maupun pihak lainnya dalam mendorong penegakan hukum.

Namun, menurutnya, Pemkab Inhil memandang perlu memberikan penjelasan agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat maupun pelaku usaha, sekaligus mencegah adanya pihak yang memanfaatkan nama pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi.

“Berdasarkan koordinasi dan klarifikasi dengan perangkat daerah terkait, kami menegaskan bahwa Bupati Indragiri Hilir maupun pejabat di lingkungan Pemkab Inhil tidak pernah menjanjikan, mengondisikan, menawarkan, ataupun menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas pengadaan atau penunjukan paket pekerjaan sebagaimana yang diklaim oleh oknum tertentu,” ujar Dhoan.

Nama Bupati dan Pejabat Dicatut

Dhoan menjelaskan, informasi yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemkab Inhil tersebut diduga digunakan untuk meyakinkan calon korban agar menyerahkan sejumlah uang dengan iming-iming memperoleh pekerjaan atau proyek pemerintah.

Ia menegaskan, pejabat pemerintah daerah yang namanya dikaitkan dengan persoalan tersebut tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak tertentu untuk menawarkan ataupun menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemkab Inhil.

“Pejabat pada OPD terkait juga telah memberikan klarifikasi bahwa mereka tidak mengenal pihak yang bersangkutan dan tidak pernah memberikan kewenangan untuk menawarkan atau menjanjikan paket pekerjaan atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir,” jelasnya.

Paket Pekerjaan yang Diklaim Perlu Diverifikasi

Pemkab Inhil juga telah melakukan klarifikasi terhadap perangkat daerah terkait mengenai sejumlah paket pekerjaan yang disebut-sebut dalam informasi tersebut.

Dari hasil klarifikasi, sejumlah paket pekerjaan yang diklaim oleh oknum tersebut tidak ditemukan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah sebagaimana yang disebutkan.

Karena itu, Pemkab Inhil mengingatkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan penyedia jasa konstruksi, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan pemerintah yang disampaikan secara informal dengan membawa-bawa nama pejabat daerah.

Pengadaan Pemerintah Memiliki Mekanisme Resmi

Dhoan menegaskan bahwa proses pengadaan barang dan jasa pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengadaan pemerintah dilakukan melalui sistem dan kanal resmi yang telah ditetapkan, termasuk mekanisme pengadaan secara elektronik.

“Jangan mudah percaya kepada pihak yang menawarkan proyek dengan iming-iming kepastian mendapatkan pekerjaan, terlebih apabila kemudian meminta sejumlah uang atau commitment fee terlebih dahulu,” tegas Dhoan.

Menurutnya, setiap informasi mengenai paket pekerjaan pemerintah harus terlebih dahulu diverifikasi melalui perangkat daerah terkait maupun kanal resmi pemerintah.

Masyarakat Diminta Waspada

Pemkab Inhil melalui Diskominfopers juga mengimbau masyarakat, pelaku usaha jasa konstruksi, kontraktor, organisasi kemasyarakatan, LSM, serta insan pers untuk melakukan verifikasi sebelum mempercayai informasi mengenai paket pekerjaan pemerintah.

Masyarakat diminta tidak mengambil keputusan hanya berdasarkan pesan WhatsApp, komunikasi melalui telepon, pertemuan informal, maupun pengakuan seseorang yang mengatasnamakan Bupati atau pejabat Pemkab Inhil.

“Kami mengimbau masyarakat dan para pelaku usaha agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemkab Inhil untuk menjanjikan proyek atau kepastian memenangkan tender dengan meminta sejumlah uang. Setiap informasi mengenai pengadaan harus diverifikasi melalui kanal dan mekanisme resmi pemerintah,” kata Dhoan.

Dukung Proses Penegakan Hukum

Pemkab Inhil, lanjut Dhoan, mendukung langkah Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut secara tuntas dugaan penipuan tersebut, termasuk apabila dalam prosesnya ditemukan adanya tindakan pencatutan nama pejabat pemerintah daerah.

Pemkab Inhil menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang agar setiap pihak yang terbukti bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah tentu mendukung proses penegakan hukum dan berharap persoalan ini dapat diusut secara terang. Jika memang terdapat pihak yang menggunakan atau mencatut nama pejabat pemerintah untuk kepentingan pribadi, tentunya hal tersebut harus diproses sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Dhoan menegaskan, Pemkab Inhil berkomitmen menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemerintahan, termasuk dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Ia kembali mengingatkan masyarakat agar selalu melakukan verifikasi dan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan Bupati maupun pejabat Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir.

“Jangan mudah percaya, selalu lakukan verifikasi, dan segera laporkan kepada aparat penegak hukum apabila menemukan dugaan penipuan yang mengatasnamakan pejabat pemerintah,” pungkasnya. *




Dugaan Permainan Gelap PT Oscar Investama dan Ketua Koperasi, Skema Bagi Hasil Dirubah Sepihak

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Minimnya transparansi memicu dugaan permainan gelap dalam kemitraan Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan PT Oscar Investama.

Berdasarkan pernyataan beberapa anggota koperasi kepada awak media, dugaan kongkalikong mengarah pada perubahan skema bagi hasil yang dinilai dilakukan secara sepihak dan merugikan anggota.

Dimana, Perjanjian Awal
– PT Oscar Investama : 60%
– Pemilik Lahan : 35%
– Pengurus Koperasi : 5%

Diubah sepihak tanpa persetujuan seluruh anggota dengan Skema Baru:
– Operasional Perusahaan : 60%
– Pemotongan Pinjaman : 25%
– Sisa 15% tersebut tidak serta-merta langsung disalurkan seluruhnya ke anggota koperasi. Namun perusahaan juga ambil bagian 65 % dari 15 % tersebut.

Jika luas area lahan perkebunan 1.600 hektar dengan perkiraan hasil panen mencapai 2 ribu ton setiap bulannya, maka pendapatan diperkirakan sekitar 5 miliar lebih.

Sementara dari pengakuan yang diterima anggota koperasi berjumlah 284 orang tersebut perbulan kurang dari 200ribu /hektar.

“Dari pembagian yang sudah dipangkas habis-habisan itu, akhirnya hanya menerima dibawah dua ratus ribu rupiah per hektar dalam sebulan. sangat tragis dan tidak masuk akal,” tegas H Said Adanan Ali kepada awak media, Jumat (21/8/2026).

Ia menegaskan pihaknya telah mengantongi bukti terkait dugaan manipulasi kesepakatan ini. Perubahan aturan main yang mencekik ratusan pemilik lahan tersebut diduga permainan antara Ketua Koperasi Produsen Sejahtera Bersama dengan manajemen PT Oscar Investama.

Koperasi diminta transparan serta pengembalian hak sesuai dengan kesepakatan awal, sembari menyiapkan langkah hukum atas dugaan pelanggaran dan kesepakatan sepihak.

Hingga berita ini ditayang, Ketua Koperasi Produsen Sejahtera dan pihak PT Oscar Investama belum merespon upaya konfirmasi awak media. (Tim)




Walhi Buka Rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup

PEKANBARU – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) membuka rangkaian Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsolidasi Nasional Lingkungan Hidup (KNLH) 2026, di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Provinsi Riau, Jumat (21/8).

Mengusung tema “Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis”, kegiatan yang berlangsung pada 21–23 Agustus 2026 ini menjadi ruang konsolidasi masyarakat adat, organisasi masyarakat sipil, komunitas, pejuang lingkungan, pemerintah, dan berbagai elemen rakyat untuk membicarakan arah pemulihan ekologis Indonesia.

Direktur Eksekutif Nasional WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan tema Gerakan Pulihkan Indonesia untuk Keadilan Ekologis lahir dari situasi krisis yang membutuhkan perubahan mendasar dalam cara Indonesia memandang pembangunan dan lingkungan.

Kata dia, pemulihan Indonesia tidak dapat dimaknai sebatas memperbaiki kerusakan lingkungan setelah bencana terjadi. Pemulihan harus dimulai dengan menghentikan sumber-sumber kerusakan, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, serta memastikan kerusakan ekologis tidak terus berulang.

“Indonesia butuh dipulihkan, butuh dikuatkan, butuh bangkit dalam situasi krisis yang luar biasa.”

Boy juga menegaskan bahwa keadilan ekologis merupakan sebuah cara pandang memperluas aspek keadilan bukan sekedar untuk manusia. Dalam bahasa sederhananya, pengakuan terhadap seluruh entitas tersebut diturunkan dalam dua pengakuan dan pemenuhan hak.

“Pertama, apa yang disebut dengan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dan yang kedua, hak-hak alam (the rights of nature atau the rights of mother earth). Menjadikan semua, kita, mengakui bumi dan alam ibu yang memberi kecukupan. Keadilan ini tentu bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk ke hari-hari seterusnya, untuk generasi berikut,” ujar Boy

Ia menilai prinsip tersebut juga memiliki akar kuat dalam pengetahuan masyarakat Nusantara, termasuk masyarakat Melayu. Hubungan manusia dengan alam tidak semata-mata dipandang sebagai hubungan pemanfaatan, tetapi sebagai relasi yang saling menjaga.

Pembukaan rangkaian PRLH 2026 di Balai Adat LAMR sekaligus menempatkan nilai-nilai dan pengetahuan masyarakat Melayu sebagai bagian penting dalam percakapan mengenai keadilan ekologis.

Dalam sambutannya, Datuk Sri H. Taufik Ikram Jamil dari Lembaga Adat Melayu Riau mengutip salah satu ungkapan Melayu: “Rupanya pohon-pohon itu juga minta ditebang. Padi minta tuai, air minta diminum.”

Tetapi orang Melayu juga mengatakan “Kalau makan jangan menghabiskan, kalau minum jangan mengeringkan.” Prinsip tersebut, menurut Datuk Taufik, menunjukkan adanya hubungan yang saling menjaga antara manusia dan alam. Alam bukan sekadar sumber daya yang dapat terus dieksploitasi, melainkan bagian dari kehidupan yang juga membutuhkan perhatian dan pemeliharaan.

Dari Riau, memperkuat Gerakan Pulihkan Indonesia Pemilihan Riau sebagai lokasi Pekan Rakyat Lingkungan Hidup 2026 memperlihatkan urgensi agenda pemulihan ekologis. Berbagai persoalan seperti kerusakan gambut, hilangnya mangrove, abrasi, kebakaran hutan dan lahan, serta ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat dan masyarakat pesisir menjadi bagian dari krisis ekologis yang dihadapi provinsi ini.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Riau, Eko Yunanda, mengatakan kerusakan lingkungan di Riau tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola sumber daya alam dan ekspansi industri ekstraktif. Masyarakat adat menghadapi ancaman terhadap wilayah dan hutan adat, sementara ekosistem gambut dan pesisir terus mengalami tekanan.

Karena itu, WALHI mendorong agar Pekan Rakyat Lingkungan Hidup dan Konsultasi Nasional Lingkungan Hidup menjadi ruang untuk menguji kembali arah pembangunan Indonesia.

“Kita membutuhkan kebijakan yang tidak hanya baik di atas kertas, tapi bagaimana menghentikan kerusakan, memulihkan ekosistem, melindungi masyarakat adat, petani, nelayan, buruh, kelompok disabilitas, orang muda, perempuan, dan generasi yang akan datang agar tidak mewarisi kerusakan-kerusakan yang kita perbuat hari ini,” ujar Eko.

WALHI mendorong hasil rangkaian kegiatan ini memperkuat perlindungan hutan dan gambut, memperbaiki tata kelola perizinan, memastikan penegakan hukum tanpa pandang bulu, memperkuat wilayah adat, dan memastikan masyarakat memiliki ruang yang bermakna dalam menentukan arah pembangunan

“Gerakan Pulihkan Indonesia harus berarti menghentikan sumber kerusakan, memulihkan ekosistem, mengembalikan hak masyarakat, mengakui wilayah adat, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang.”

Pengakuan masyarakat adat harus mendahului keputusan pembangunan Pesan mengenai pentingnya pengakuan masyarakat adat juga disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Bima Arya Sugiarto.

Bima menegaskan bahwa masyarakat adat tidak boleh hanya ditempatkan sebagai pihak yang diakomodasi dalam pembangunan. Mereka harus menjadi subjek yang memiliki ruang untuk menentukan keputusan yang berdampak terhadap wilayah dan kehidupannya.

“Sebelum keputusan tentang pemanfaatan lahan dibuat, maka kejelasan masyarakat wilayah adat harus lebih dulu. Jadi pengakuan lebih dulu daripada keputusan.”

Ia juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses perencanaan pembangunan, “Semestinya partisipasi adalah partisipasi yang bermakna, meaningful participation.”

Menurut Bima, cara pandang terhadap masyarakat adat juga perlu berubah. Dari semula sebagai objek pembangunan, menjadi pemegang hak, dan kemudian sebagai penjaga utama alam.

“Masyarakat adat sebagai penjaga utama alam, custodian atau steward of nature. Jadi pengetahuan lokal, praktik-praktik pengelolaan sumber daya dari masyarakat adat ini menjadi aktor utama dalam keseimbangan ekologis,” ujarnya.

Bima juga mendorong pemerintah untuk tidak berhenti pada regulasi, tetapi membangun proses co-creation bersama masyarakat: duduk bersama, mendesain, melaksanakan, dan mengawal pembangunan secara bersama-sama.

Di Riau, Plt. Gubernur Riau, SF Haryanto mengatakan, pihaknya tengah membangun sistem agar upaya menjaga hutan gambut bisa membawa manfaat ekonomi yang nyata bagi masyarakat.

“Kesinambungan manfaat harus mengikuti kesinambungan kinerja ekologis. Dengan demikian desa, masyarakat adat, komunitas lokal, dan kelompok perhutanan sosial akan terdorong untuk saling memperkuat kinerja dan menjaga wilayah bebas dari api dan memulihkan ekosistem.”

Keadilan ekologis harus diterjemahkan menjadi kebijakan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh. Jumhur Hidayat mengatakan gagasan yang berkembang dari gerakan masyarakat sipil dapat menjadi masukan penting dalam penyusunan regulasi nasional. Salah satunya adalah gagasan mengenai pengendalian perubahan iklim yang berkeadilan.

Pemerintah, menurut akan memastikan aksi-aksi iklim dapat menghasilkan kesejahteraan bagi masyarakat dan pemulihan lingkungan, “Di Indonesia saya tambah satu: prosperity, kesejahteraan. Jadi harus pasti semua itu berujung pada kesejahteraan masyarakat dan lingkungan yang dipulihkan dengan baik.”

Itu artinya, memastikan agenda pemulihan ekologis tidak boleh berhenti pada target lingkungan, tetapi juga menjamin manfaat dan keadilan bagi masyarakat yang menjaga serta bergantung pada ekosistem.

Dari Balai Adat LAMR, Provinsi Riau, sebuah pesan telah dikirimkan kepada para pemangku kebijakan, bahwa pemulihan ekologis tidak dapat dipisahkan dari pengetahuan masyarakat adat, perlindungan ruang hidup, serta perubahan cara pandang terhadap alam. *




Bantah Terima Keuntungan, Bos Maskur ‘Lepas Tangan’ Soal Pembiayaan Doorprize Motor Bupati Cup

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR — Polemik seputar penyelenggaraan turnamen sepak bola Bupati Cup Indragiri Hilir (Inhil) masih menjadi pembicaraan hangat. Sponsor utama, H. Maskur, melayangkan bantahan atas tuduhan yang menyebut dirinya telah menerima dana hingga puluhan juta rupiah dari keuntungan penyelenggaraan turnamen beberapa waktu lalu.

Namun di sisi lain, pengusaha yang akrab disapa Bos Maskur ini justru terkesan lepas tangan mengenai janji awal pembiayaan doorprize berupa satu unit sepeda motor, dan melimpahkan sepenuhnya tanggung jawab tersebut kepada pihak panitia pelaksana.

Bantah Ambil Untung, Klaim Murni untuk Pembinaan

Menanggapi tuduhan yang beredar sebelumnya, Maskur menegaskan bahwa keterlibatannya sejak awal didasari niat murni untuk memajukan olahraga sepak bola di Inhil. Ia membantah tegas pernah meminta atau menerima bagian dari hasil keuntungan kegiatan.

“Buat apa saya minta? Tidak pernah terucap dari saya untuk meminta keuntungan itu. Logikanya saja, uang Rp200 juta bulat-bulat sudah saya serahkan,” ujar Bos Maskur saat dikonfirmasi, Selasa (18/8/2026).

Maskur menambahkan, ia bahkan sempat menyarankan agar potensi keuntungan dari turnamen disisihkan untuk dana pembinaan dan pencarian bakat anak-anak daerah.

“Malah sudah saya sampaikan sejak awal, jika ada keuntungan dari kegiatan itu nantinya disisihkan untuk digunakan mencari bakat-bakat anak Inhil, dan kita adakan seleksi-seleksi. Jadi ada dana-dana yang bisa digunakan untuk kemajuan pendidikan kemajuan sepakbola Inhil. Mana tau nanti bola kita tembus main ke liga,” turutnya.

Alasan Lepas Tangan Soal Doorprize Motor

Meski Bos Maskur menampik tuduhan menerima keuntungan, namun ia terkesan ‘lepas tangan’ terkait komitmen hadiah doorprize satu unit sepeda motor yang sempat ia janjikan di awal kegiatan.

Langkah ini diambil Maskur menyusul adanya hasil telaah hukum dari PSSI yang menyatakan bahwa turnamen tersebut mutlak milik PSSI Inhil. Dalam konteks tersebut, Maskur posisinya hanya sebatas donatur utama yang menyumbang dana hadiah turnamen sebesar Rp200 juta.

“Dari klarifikasi mereka waktu itu, kan acara itu sepenuhnya milik PSSI. Ya sudah, saya lepaskan saja sepenuhnya. Jadi mereka yang bertanggung jawab atas semuanya,” tegas Maskur.

Sindir Masalah Pajak Tiket

Tidak berhenti di situ, Maskur menutup keterangannya dengan sindiran tajam terkait persoalan pajak tiket turnamen yang belum diselesaikan oleh pihak panitia.

Ia menduga keuntungan hasil penjualan tiket sudah terlanjur dibagikan sebelum kewajiban pajak dituntaskan.

“Saya mengira keuntungan itu sudah habis dibagi-bagi, rupanya ada kesilafan kalau pajak belum dibayarkan. Jadi bagaimana mau bayar, uangnya sudah habis dibagi-bagi,” sindir Maskur. (Arbain)




Harga Kelapa Anjlok, Pemerintah Pusat Akan Siapkan Regulasi Tata Niaga di Indragiri Hilir

ARBindonesia.com, INDRAGIRI HILIR – Harga kelapa di tingkat petani Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, mengalami penurunan drastis hingga menyentuh Rp1.900–Rp2.200 per kilogram. Padahal, biaya produksi dengan standar Good Agricultural Practices (GAP) mencapai Rp3.819 per kilogram. Kondisi ini menimbulkan keresahan di kalangan pekebun dan memicu langkah cepat pemerintah pusat.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan pada 18 Agustus 2026, disepakati sejumlah langkah strategis untuk menstabilkan tata niaga kelapa.

Pertemuan tersebut juga menyoroti ketimpangan harga yang merugikan petani sekaligus mengancam keberlanjutan industri pengolahan kelapa di dalam negeri.

Berikut Poin-Poin Kesepakatan dalam rapat koordinasi yang digelar Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan:
1. Penyusunan regulasi nasional mengenai harga acuan kelapa pekebun untuk memberikan kepastian harga dan perlindungan petani.
2. Pelaksanaan rapat koordinasi teknis lintas kementerian/lembaga guna menyepakati mekanisme penetapan harga kelapa nasional.
3. Dorongan hilirisasi industri kelapa di Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.
4. Percepatan peremajaan kebun, penyelesaian isu kawasan hutan, serta peningkatan infrastruktur logistik untuk menekan biaya produksi dan distribusi.
5. Pemanfaatan dana BPDP atau mekanisme pendanaan lain untuk mendukung pengembangan produk turunan kelapa seperti minyak goreng, santan, dan tepung kelapa.

Selain itu, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Perkebunan juga melayangkan surat kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan, untuk meminta dukungan dan arahan dalam penanganan tata niaga kelapa nasional.

Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Dirjen Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terintegrasi untuk mengatasi persoalan harga kelapa yang selama ini menjadi masalah hulu–hilir.

Dalam surat tersebut, Ditjen Perkebunan mengusulkan empat langkah strategis untuk: 1. Memfasilitasi rakornis lintas kementerian/lembaga untuk menyepakati kebijakan tata niaga dan mekanisme penetapan harga kelapa nasional.

2. Penyusunan regulasi harga acuan kelapa pekebun yang mampu memberikan kepastian harga sekaligus menjaga keberlanjutan industri pengolahan.

3. Mendorong sinergi program hilirisasi dan investasi industri kelapa di Kabupaten Indragiri Hilir agar peningkatan produksi sejalan dengan kapasitas penyerapan dalam negeri.

4. Penyelesaian kendala lintas sektor terkait bahan, infrastruktur, logistik, pembiayaan, dan akses pasar.

Plt. Direktur Jenderal Perkebunan, Heru Tri Widarto, menegaskan perlunya kebijakan terpadu lintas kementerian. “Penanganan tata niaga kelapa tidak bisa dilakukan secara parsial. Ini persoalan hulu–hilir yang membutuhkan sinergi regulasi, investasi, dan dukungan infrastruktur,” ujarnya dalam surat resmi yang ditujukan kepada Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI.

Dampak dan Harapan
Pemerintah menilai kebijakan terintegrasi sangat penting untuk menjaga keberlanjutan usaha perkebunan, menjamin ketersediaan bahan baku industri, serta meningkatkan daya saing kelapa Indonesia di pasar global. Dukungan lintas sektor diharapkan mampu mengembalikan kesejahteraan petani sekaligus memperkuat posisi Indragiri Hilir sebagai salah satu sentra kelapa terbesar di tanah air. (Arbain)