PILKADES RANTAU PANJANG, ENOK DINILAI CACAT HUKUM.

708 lembar dari total 1090 lembar surat suara tidak ditandatangani Panitia Pemilihan.

Asmuni Ancam Adukan ke Dewan

Www.detikriau.wordpress.com (Enok) – Pemilihan Kepala Desa Rantau Panjang Kecamatan Enok Kabupaten Indragiri Hilir, Senen Tanggal 27 Juni 2011 yang lalu nampaknya bakal berbuntut panjang. Pasalnya, Kepala Desa (Kades) Incumbent, Asmuni yang kalah oleh pesaingnya Zulkipli menilai pilkades ini cacat secara hukum. Dirinya berharap Pemerintah Daerah serta pihak-pihak terkait dapat meninjau ulang agar hasil pilkades ini tidak terkesan mengangkangi aturan yang ada.

“Menang ataupun kalah bagi siapa saja yang maju dalam suatu pertandingan tentunya harus diterima dengan sikap yang sportif dan lapang dada.”Ungkap Asmuni memulai cerita kepada  Www.detikriau.wordpress.com saat bertemu di Tembilahan, Jum’at (15/7/2011).

Namun, tambahnya, sebagai sebuah pertandingan, tentunya harus memiliki aturan yang mengikat untuk menciptakan agar pertandingan itu menjadi adil, jujur dan mampu mencapai hasil akhir yang baik. Artinya, kalau pertandingan ini telah melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan tentunya hasil yang diperoleh tersebut harus diberi catatan karena cacat secara hukum.

Masih menurut Asmuni, keberatan atas hasil pemilihan ini sudah langsung ia sampaikan seusai pemilihan dan itupun disaksikan langsung oleh Panitia Pemilihan dan beberapa orang petugas yang ada saat itu dan secara tertulis sanggahan itu sudah pula ia kirimkan langsung kepada ketua pemilihan, Untung Surapati tertanggal 28 juni 2011 dan diketahui oleh Ketua BPD.

Namun belakangan dirinya malah kecewa dengan pernyataan salah seorang pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), Ibu Salawati yang menerangkan bahwa masa sanggahannya sudah melewati batasan waktu sesuai yang diamanatkan dalam ketentuan Perda.

“Inikan namanya mau menang sendiri. Seharusnya kan ada pertimbangan, jarak Desa kami dengan Ibukota Kabupaten cukup jauh manalagi tranportasi kami masih dibatasi oleh pasang surut air. Apalagi tepat batasan akhir hitungan hari ketiga setelah pemilihan, kan bertepatan hari libur. Yang jelas sanggahan tersebut sudah saya sampaikan secara lisan dan tertulis kepada panitia pemilihan dalam batasan waktu yang diamanatkan. Apalagi menurut hemat saya, proses pilkades itu sendiri secara nyata sangat syarat dengan pelanggaran perda itu sendiri,” Kesal Asmuni.

Menurutnya, dari ditemukannya saja 708 lembar suara suara dari total 1090 lembar jelas tidak ditandatangani oleh panitia ataupun yang mewakili, Secara ketentuan perda surat suara ini sudah cacat secara hukum dan tidak sah.

“Artinya, saya sanggah ataupun tidak jelas proses pilkades itu sendiri sudah cacat secara hukum karena 70 persenan surta suara sudah tidak sah.” Kesal Asmuni.

Menyikapi hal ini dirinya berencana untuk mengadukan hal ini kepada DPRD Inhil khususnya Komisi I. Karena bagaimanapun menurut hematnya, Perda itu ditelorkan dari DPRD dan tentunya pihak DPRD lebih mengetahui bagaimana aturan pelaksanaannya.” Terang Asmuni mengakhiri. (fsl)




Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan Pendiri PT GCM “Terkesan” Lepas Tanggungjawab

Www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Bupati Inhil, Indra Muchlis Adnan yang merupakan salah seorang pendiri Perusahaan Daerah (PD) PT GCM sesuai Akte Notaris, Hj. Isra Samiaty,SH Nomor 20 tertanggal 27 Desember 2004. Sayangnya, saat ini dirinya  terkesan lepas tanggungjawab terkait persolan hancurnya perusahaan tersebut. Hal itu diketahui, setelah yang bersangkutan di hubungi melalui HP.
“Maaf salah sambung” begitu balasan dari nomor HP yang diketahui dipegang oleh Bupati Inhil DR Indra Muchlis Adnan, ketika dikonfirmasi Www.detikriau.wordpress.com seputar GCM dan juga hutang DPD Golkar Riau kepada Riau Air, Jumat, (15/7).
Sikap lepas tanggungjawab yang bersangkutan sangat disayangkan. Karena disinyalir anggaran APBD Inhil yang dialokasikan untuk PT GCM banyak mengalir kepada dirinya. Salah satunya adalah anggaran pembuatan buku Bupati yang dinilai tidak ada kaitannnya dengan kemajuan perusahaan daerah tersebut.
Selain itu ada juga dugaan kuat dana yang diambil dari PT GCM untuk pembuatan UHF untuk GTV, yang belakangan ini makin santer rumornya barang tersebut malah dialihkan untuk Indra Telivisi, telivisi lokal yang pernah melakukan siaran beberapa waktu lalu  di Pekanbaru.

Adanya aliran dana yang disinyalir mengalir kepada yang bersangkutan dan hancurnya perusahaan daerah tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada publik, terutama menyangkut anggaran APBD yang dialokasikan kepada PT GCM. Tuntutan itu disampaikan oleh Joni Faisal SH salah seorang warga masyarakat yang juga pemerhati sosial di Kabupaten Inhil.

“Selaku pendiri, yang bersangkutan salah seorang yang pantas dimintakan pertanggungjawaban atas hancurnya PT GCM dan raibnya anggaran APBD Inhil 4.2 milyar. Selain itu tentunya pihak manajemen lainnya yang dinilai tidak becus dalam mengurusi perusahan yang menjadi tanggungjawab mereka,” katanya. (Suf)




Ketua DPD I Golkar Riau Terkesan “ Mengelak” Terkait Hutang Kepada Riau Air

Www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau DR Indra Muchlis Adnan SH. MH, terkesan mengelak ketika ditanyakan seputar hutang mereka kepada Riau Air sebesar Rp 800 juta atau USD 65.000 pada saat Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar di Pekanbaru pada 2009 yang lalu.

Ketika dikonfirmasi Www.detikriau.wordpress.com melalui SMS, Jumat, (15/7) kenomor 0811752229 dan 0811766060 mendapat jawaban dari nomor pertama bahwa nomor Hp yang dituju oleh Www.detikriau.wordpress.com salah sambung. ” Maaf salah sambung” ujarnya.

Jawaban yang diterima oleh Www.detikriau.wordpress.com mengindikasikan bahwa yang bersangkutan terkesan memang menghindar wartawan. Sebab sebelumnya diketahui dua nomor HP tersebut selama ini diketahui pemiliknya adalah DR Indra M Adnan Bupati Inhil yang juga merupakan Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Riau.

Sebagaimana diketahui, saat ini manajemen Riau Air atau yang dahulu dikenal dengan maskapai Riau Air Line (RAL) menghadapi kesulitan keuangan. Saat ini sudah puluhan karyawan yang dirumahkan dan mereka belum mendapat pesangon atas PHK yang dilakukan oleh maskapai tersebut.

Mereka yang telah dirumahkan sangat berharap pihak manajemen Riau Air untuk membayar hak eks pekerja. salah satu solusi untuk pembayaran tersebut adalah menagih piutang yang dimiliki oleh DPD Partai Golkar Riau. Dimana saat Munas  di pekanbaru dan Musda di Tembilahan kemaren pihak Golkar telah mencarter pesawat Riau Air. Sayangnya hingga sekarang menurut manajemen Riau Air belum dibayar oleh DPD Golkar Riau.

Padahal dalam berita yang dilansir salah satu harian terbitan pekanbaru, Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Sumatera DPP Partai Golkar, Andi Rahman meminta untuk menanyakan secara langsung kepada Ketua Panitia Pelaksana Munas Golkar Indra Muchlis Adnan.

“Hubungi saja langsung ketua Panitia Pelaksana Munas yang juga Bupati Inhil Indra Muchlis Adnan, sebab dialah yang bertanggungjawab selama Munas, termasuk dengan pembiayaan pesawat tersebut,” imbuhnya. (Suf)




BPK Temukan Pemborosan dan Penggunaan APBD Riau 2010 Belum Di-SPJ-kan

Opini wajar tanpa pengecualian BPK terhadap pertanggungjawaban APBD Riau 2010 ternyata tak ‘suci’. Ada temuan pemborosan dan penggunaan anggaran senilai Rp 4,8 miliar belum dipertanggungjawabkan.

DetikRiau(PEKANBARU)- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau telah memberikan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) terhadap pertanggungjawaban penggunaan APBD Riau 2010. Meskipun WTP, ternyata penggunaan anggaran tahun lalu tidak sepenuhnya ‘suci’. Buktinya ada sejumlah temuan yang diminta Inspektorat Provinsi Riau menindaklanjuti.

Berdasarkan data yang didapat riauterkini, sebagian temuan BPK tersebut terdapat di Biro Keuangan. Adalah belanja tiket perjalanan dan sewa hotel Rp 1.867 miliar belum dipertanggungjawbankan.

Juga terdapat temuan berupa pemborosan biaya perjananan dinas kepala daerah dan wakil kepala daerah sebesar Rp 3.005 miliar.

Temuan-temuan tersebut dibenarkan Sekretaris Inspektorat Provinsi Riau Raja Dahlius. “Memang benar ada sejumlah temuan yang diminta BPK untuk kita tindak lanjuti,” ujarnya menjawab riauterkini di Pekanbaru, Kamis (14/7/11).

Dikatakan Dahlius, temuan-temuan hasil audit BPK tersebut bukan otomatis ada indikasi korupsi, karena masih bersifat adminitrasi. Satuan kerja bersangkutan masih punya waktu 60 hari untuk melengkapi kekurangan adminitrasi yang diminta BPK.

“Sekarang ini prosesnya masih berlangsung. Kita terus memantau setiap SKPD yang berkewajiban melengkapi kekurangan pertanggungjawaban adminitrasi,” demikian penjelasannya.***(rtc)

 

IMG_3536CALEGPOSTER Sitas




Indra Ambil Sumpah 600 Lebih CPNS

Kamis, (14/7) , bertempat di Gedung Engku Kelana Tembilahan, Bupati Inhil DR H Indra Muchlis Adnan memimpin pengambilan sumpah dalam rangka pengangkatan sekitar 600 lebih CPNS di lingkungan Pemerintah Kab. Indragiri Hilir.
Dalam sambutannya, Bupati mengharapkan CPNS yang baru diangkat untuk dapat secara tulus ikhlas menjalankan tugasnya yang diamanatkan kepada mereka. Jadikan tugas dan tanggungjawab, sebagai bentuk pengabdian dalam rangka memajukan Kabupaten Inhil kearah yang lebih baik.
Selain itu menurutnya, tantangan yang dihadapi kedepan juga semakin komplek. Untuk itu diharapkan kepada PNS yang baru, untuk terus belajar dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan mereka. “Jangan sampai pula nantinya, masyarakat malah lebih hebat dari pada PNS dalam berbagai sektor, terutama yang menyangkut ruang lingkup dan tugas yang diamanatkan,” harap Indra.
Dalam kesempatan itu ia juga meminta kepada seluruh PNS yang baru untul mencintai profesinya sebagai Abdi Negara. Apalagi untuk menjadi, bukanlah mudah, tapi melalui seleksi yang sangat ketat dengan persaingan yang begitu besar. “Makanya setelah berhasil, cintailah pekerjaan ini, dan berikan sumbangsih yang berarti bagi kemajuan Inhil,” imbuhnya. (Wawan)




Muatan Harus Sesuai Dengan Tonase Jalan Dishub Diminta Menetapkan Batas Berat Muatan

Kerusakan jalan pendidikan akibat truk-truk bermuatan pasir untuk membangun Islamic Centre semakin parah. Saat Www.detikriau.wordpress.com melintasi jalan tersebut keadaannya sungguh sangat memperihatinkan, banyak badan jalan yang sudah tidak memiliki aspal lagi bahkan lobang-lobang besar pun banyak terlihat.

Fahmi, salah seorang pengguna jalan kepada www.detikriau.wordpress.com mengatakan jalan yang buruk tersebut sangat mengganggu aktifitas warga yang melintas disana. Oleh sebab itu dia berharap agar pihak kontraktor yang membangun gedung islamic centre harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.

“Pihak kontraktor harus bertanggungjawab untuk memperbaiki jalan tersebut. Begitu pula hendaknya dengan Dinas PU sebagi Instansi yang terkait dalam urusan pembangunan teknis harus ikut memelihara agar jalan tersebut tidak sampai lebih rusak dari sekarang,” katanya.

Lebih jauh lagi fahmi mengatakan bahwa perbaikan kerusakan jalan tersebut tidak sepenuhnya efektif jika hanya dilakukan dengan menimbun badan jalan yang rusak, tapi yang lebih penting adalah faktor yang menjadi penyebab kerusakan tersebut yang harus dihentikan.

“Faktor kerusakan jalan tersebut tentu saja karena truk-truk yang memuat pasir tersebut melibihi dari tonase jalan. Dalam hal ini Dinas Perhubungan harus melakukan suatu tindakan untuk melarang mobil, truk dan kendaraan yang lain untuk tidak membawa muatan yang beratnya melebihi dari tonase jalan,” katanya.

Jika hal tersebut sudah di lakukan oleh Dishub, fahmi yakin jalan-jalan yang ada di Inhil dalam hal ini Tembilahan Khususnya tidak cepat mengalami kerusakan karena kendaraan yang melintas sesuai dengan tonase jalan.

“Kita harapkan agar Dishub secepatnya membatasi berapa berat muatan truk yang sesuai dengan tonase jalan agar jalan dapat tahan lama, kita kan tahu daerah kita daerah rawa jadi batas muatan truk harus dilakukan dan bagi kendaraan yang hendak masuk ketembilahan muatannya melebihi yang sudah ditetapkan agar dihentikan sebelum mereka membongkar muatannya hingga sesuai dengan tonase jalan,’ katanya lagi. (Wawan)