JPU TUNTUT 10 BULAN KURUNGAN PENJARA

Dugaan Pengeroyokan Kasus Futsal
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua terdakwa dugaan penganiaya anggota Polres Inhil dengan hukuman masing-masing 10 bulan penjara, Selasa (9/8/11).
Dalam persidangan yang dipimpin Dedy Hermawan tersebut, tampak kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya DP Agus Rosita dan Zainuddin. Ruangan sidang masih dipenuhi keluarga dan rekan-rekan terdakwa di Dinas Perhubungan Inhil.
Menurut JPU Hartana, para terdakwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sendiri telah melakukan perbuatan yang didakwakan.
“Menuntut Majelis Hakim memutuskan terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra terbukti bersalah, dan menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan membayar biaya perkara Rp 1000,” tutur Jaksa Penuntut Umum Hartana ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Tembilahan Jalan Prof M Yamin Tembilahan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai kedua terdakwa melakukan pelanggaran sesuai dengan dakwaan kedua yang menjerat mereka ialah melanggar pasal 351 ayat ke-1 junto 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama, sehingga menyebabkan korban Petrus Oktavianus mengalami luka dan memar di bagian tubuhnya.
Atas tuntutan JPU tersebut, tim kuasa kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan hukum (pledoi) pada persidangan Rabu (10/8/11) besok.
“Kami minta waktu besok untuk mengajukan pembelaan hukum,” ungkap DP Agus Rosita, kuasa hukum terdakwa Eri Satriawan dan Adi Putra kepada Majelis Hakim saat itu.
Kemudian Hakim Ketua Dedy Hermawan mengetukkan palu sebagai tanda berakhirnya sidang tersebut. Sidang akan dilanjutkan Rabu (10/8/11) besok dengan agenda pembelaan hukum dari tim kuasa hukum terdakwa. (nto)




3 PROYEK MULTIYEARS KURAS APBD INHIL

Dewan Pertanyakan Janji Bupati.
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Janji yang lontarkan Bupati Indragiri Hilir, Indra M Adnan dengan dibangunnya tiga proyek Multiyears yang menelan dana hampir Rp. 1 Triliyun tidak akan memberatkan APBD Inhil nyatanya hanya bohong belaka. Sharing biaya dari pemerintah Provinsi dan Pusat yang dijanjikan tampaknya hanya jadi bunga mimpi. Dengan beban APBD yang demikian besar, Dewan khawatir Inhil tidak akan mampu lagi mengakomodir berbagai proyek skala prioritas bagi kepentingan masyarakat.
“Setakat ini pembangunan tiga proyek multiyears nyatanya malah menjadi beban berat bagi APBD Inhil, Apabila masih ditambah dengan menyetujui ranperda pembangunan lapangan futsal apakah benar kita mampu? Papar Edy Gunawan dalam membacakan tanggapan fraksi PKB atas usulan ranperda tentang peningkatan dana anggaran tahun jamak pada rapat Paripurna ke-2 DPRD Inhil, Senin (8/8/2011).
Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga mempertanyakan expose Bupati beberapa waktu lalu tentang 3 proyek Multiyears yang katanya tidak akan mengganggu APBD Inhil dengan jalan mencarikan sumber lain dari APBD Provinsi maupun Pusat.
“Kini, seluruh anggaran yang digunakan untuk pembangunan tiga proyek tersebut, murni menggunakan APBD Inhil. Kita merasa khawatir tidak akan mampu lagi untuk mengakomodir berbagai proyek skala prioritas bagi kepentingan masyarakat.” Papar Edy Gunawan.
Dengan kondisi ini, Fraksi PKB juga menjelaskan berbagai hal mendesak seperti kerusakan system Trio Tata air yang mengakibatkan terjadinya intrusi air laut yang meluluhlantakkan perkebunan sekaligus penghasilan utama masyarakat inhil akan sangat sulit untuk ditangani karena ketiadaan anggaran. Belum lagi penanganan berbagai kerusakan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang saat ini semakin mendesak untuk ditangani.
“Dengan kondisi ini, apakah penambahan anggaran untuk pembangunan gedung futsal ini masih kita sebut urgent dan termasuk skala prioritas? Apakah tidak lebih baik jikalau anggaran itu kita plot saja untuk kepentingan berbagai proyek yang sangat mendesak bagi kepentingan masyarakat banyak?” Ungkapnya mempertanyakan.
Anggota DPRD lainnya dari Partai Bintang Reformasi, H. Bakri H Anwar, SH memngakui bahwa DPRD Inhil telah dibohongi terkait dengan tiga proyek multiyears tersebut. Dirinya juga mengkhawatirkan ketiga proyek Multiyears ini akan menjadi boomerang bagi mereka dan masyarakat Inhil kedepannya.
“Terus terang kita merasa telah dibohongi terkait dengan pendanaan tiga proyek multiyears yang nyatanya kini malah merongrong APBD Inhil. Akibatnya, banyak kegiatan pembangunan di Inhil yang kondisinya juga mendesak jadi terhambat karena keterbatasan dana yang tersedia, terutama untuk bangunan gedung sekolah dan bidang kesehatan,” Sebut Bakri yang juga Ketua FPBR ini saat berbincang-bincang dengan www.detikriau.wordpress.com seusai rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu juga, tanpa merasa sungkan Bakri mengakui secara terus terang bahwa dewan telah kecolongan dalam menyikapi persoalan yang dimaksud. Apalagi belakangan tiga proyek tersebut bagaikan buah simalakama. Disatu sisi kalau tidak dilanjutkan, sudah banyak anggaran yang tersedot dan tentunya sangat merugikan, sementara kalau dilanjutkan tentunya akan menguras keuangan daerah yang sangat besar.
“Kita bagaikan makan buah simalakama terkait dengan tiga proyek multiyears tersebut. Dan diyakini tiga proyek tersebut tidak akan selesai tepat waktu sesuai dengan perencanaan,” katanya mengakhiri. (fsl/Wwn)




RAPAT PARIPURNA Ke- 2 DPRD INHIL

Pandangan Umum Fraksi Tentang Usulan 8 Ranperda.
www.deikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Senin (8/8/2011) bertempat ruang utama gedung DPRD Kab. Inhil, diadakan Rapat Paripurna ke-2 dalam Rangka Mendengarkan Pendapat Umum Fraksi Tentang 8 Ranperda Kabupaten Inhil.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh Sekdakab Inhil, H. Alimuddin yang mewakili Bupati Inhil. Acara Paripurna tentang pendapat Umum fraksi-fraksi tentang 8 buah ranperda berjalan tertib.
Kedelapan ranperda tersebut adalah ranperda tentang peningkatan dana anggaran tahun jamak, Administrasi kependudukan, Pengelolaan sampah, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, Retribusi tempat rekreasi dan saran olahraga, Pajak Bumi dan Bangunan pedesaan dan perkotaan, Retribusi tentang penginapan, pesanggarahan atau villa, dan retribusi gangguan.
Dari kedelapan buah ranperda yang diajukan oleh Pemkab kepada Dewan Lagislatif tersebut terdapat satu ranperda yang mendapat pandangan yang hampir sama dari setiap fraksi. Ranperda tersebut adalah ranperda mengenai peningkatan dana anggaran tahun jamak dalam rangka membangun fasilitas olahraga berupa gedung futsal.
Pembangunan gedung futsal tersebut direncanakan terkait dengan pelaksanaan PON ke-18 tahun 2012. Provinsi riau dipercaya menjadi tuan rumah dalam acara PON tersebut dan Kabupaten Indragiri Hilir menjadi tuan rumah dalam salah satu cabang yaitu pertandingan futsal.
Pandangan anggota legislatif tentang ranperda tersebut adalah perlu adanya pernyataan secara tertulis dari provinsi ataupun pusat tentang kejelasan pembagian dana dalam pembangunan gedung futsal tersebut. Lagislatif menilai gedung tersebut dibangun untuk suatu even olahraga nasional, jadi harus jelas pembagian dana antara APBN, APBD I dan APBD II.
“Kita sangat mendukung pelaksanaan PON di Kabupaten Inhil, namun untuk pembangunan fasilitas gedung futsal, jangan lagi sampai membebani APBD Kab. Inhil yang saat ini sudah sangat keberatan untuk pembangunan proyek multiyears karena sampai saat ini janji bantuan dari Provinsi maupun pusat yang dijanjikan Bupati Inhil nol koma nol,” kata H. Adrianto, dari Fraksi Partai Bintang Repormasi.
Sedangkan ketujuh ranperda lainnya mendapat pendapat yang mendukung untuk ditindak lanjuti, namun masing-masing fraksi mengeluarkan pendapat yang berbeda tentang ketujuh ranperda tersebut.
Fraksi PKB Dengan jelas menolak ranperda tentang retribusi penginapan, pesangarahan atau villa. Penolakan tersebut didasari atas kurangnya pendapatan yang diterima oleh penginapan yang disebabkan sedikitnya orang dari luar daerah yang berkunjung ke Inhil.
“Jika Ranperda ini dilakukan maka banyak penginapan-penginapan yang akan terbebani, bagaimana penginapan-penginapan yang berada didaerah seperti daerah kemuning, pantai solop dan lain-lain yang hanya banyak didatangi pengunjung dalam waktu atupun even-even tertentu,” kata Edi Gunawan.
Menurut Edi Gunawan ranperda yang diusung harus didasari atas kepentingan masyarakat, jangan sampai peraturan dibuat hanya untuk menjadi koleksi ataupun untuk mementingkan egoisme saja, namun perlu didasari atas kepentingan orang banyak dan dilakukan pembahasan agar tidak terjadi suatu permasalahan yang nantinya akan merugikan masyarakat ataupun menyulitkan masyarakat.
Sekdakab Inhil, Alimuddin RM menjelaskan kepada wartawan seusai rapat paripurna bahwa sikap yang diambil oleh anggota lagislatif bagus dan penuh kehati-hatian, kita diminta untuk memenuhi beberapa persyaratan sebelum Ranperda disetujui. “Untuk pembangunan gedung futsal provinsi sudah menyetujui, bukan hanya MoU tapi sudah APBDP, hanya saja DPRD provinsi belum membahas hal itu,” katanya. (Wawan)




Apakah hanya umat islam yang masuk surga?

www.detikriau.wordpress.com (kisah) – Apakah hanya umat islam yang masuk surga?
Menurut ajaran islam pada dasarnya memang hanya umat islam saja yang akan masuk surga, sedangkan orang-orang yang menolak untuk memeluk agama islam akan masuk neraka.

Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu menyampaikan hadits dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau bersabda:
“Demi Dzat yang jiwa Muhammad di tangan-Nya! Tidaklah mendengar dariku seseorang dari umat ini baik orang Yahudi maupun orang Nashrani, kemudian ia mati dalam keadaan ia tidak beriman dengan risalah yang aku bawa, kecuali ia menjadi penghuni neraka.”

Hadits di atas diriwayatkan Al-Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya no. 153 dan diberi judul bab oleh Al-Imam An-Nawawi “Wujubul Iman bi Risalatin Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ila Jami’in Nas wa Naskhul Milali bi Millatihi” (Wajibnya seluruh manusia beriman dengan risalah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan terhapusnya seluruh agama/ keyakinan yang lain dengan agamanya).
Meskipun orang-orang non-islam berbuat berbagai kebaikan di dunia, tetapi di akherat nanti semua akan sia-sia dan tidak bisa membuat mereka masuk surga jika mereka tidak memeluk agama islam.

Al-Quran menegaskan, bahwa amal perbuatan orang-orang kafir itu laksana fatamorgana.
“Dan orang-orang kafir, amal-amal mereka adalah laksana fatamorgana di tanah yang datar, yang disangka air oleh orang-orang yang dahaga, tetapi bila didatanginya air itu dia tidak mendapatinya sesuatu apa pun.” (QS an-Nuur:39).

Dan kami hadapi segala amal yang mereka kerjakan, lalu kami jadikan amal itu (bagaikan) debu yang berterbangan. (QS Al Furqon: 23)
Menurut tafsir, yang dimaksud dengan amal mereka disini ialah amal-amal mereka yang baik-baik yang mereka kerjakan di dunia. Amal-amal itu tak dibalasi oleh Allah karena mereka tidak beriman.
Agama Islam lah yang diterima oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Dia tidak menerima agama selainnya:
“Sesungguhnya agama (yang diterima) di sisi Allah adalah agama Islam.” (Ali Imran: 19)
“Siapa yang mencari agama selain agama Islam maka tidak akan diterima agama itu darinya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang merugi.” (Ali Imran: 85)
Agama Islam adalah kebenaran mutlak, adapun selain Islam adalah kekufuran. Siapa pun yang enggan untuk beragama dengan Islam yang diajarkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka ia kafir.

“Laknat Allah atas kaum Yahudi dan Nashrani.” (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 531. Sumber: www.almanhaj.or.id , www.alsofwah.or.id , www.muslim.or.id)




DI Jogja Buka puasa di Gereja, bentuk toleransi umat beragama (?)

www.detikriau.wordpress.com (YOGYAKARTA) – Ketua Majelis Ulama daerah Istimewa Yogyakarta (MUI dIY) membolehkan umat Islam berbuka puasa di gereja dalam rangka mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh umat kristiani pada bulan Ramadhan sebagai bentuk tolensai umat beragama.

Namun jika dipikir lebih kritis, sedemikian miskinkah umat Islam sehingga bahkanuntuk berbuka puasapun terpaksa harus berbuka puasa bersama umat Kristen di gereja?

Sejumlah gereja di Yogyakarta kerap menggelar acara buka puasa bersama pada bulan Ramadan, untuk menunjukan sikap toleransi umat beragama. Menanggapi hal tersebut ketua MUI dIY tidak melarang gereja-gereja tersebut untuk melakukan kegiatan buka puasa bersama bagi umat Islam.

“Kami tidak melarang pengurus gereja buka bersama di gereja. Tidak ada larangan dari agama,” kata Ketua MUI dIY, Toha Abdurrahman, Ahad (31/7/2011).

Menurutnya, Islam tidak melarang umatnya untuk berbuka puasa di tempat ibadah agama lain. Meskipun demikian, Toha menambahkan, sebaiknya umat Islam tidak perlu sampai buka puasa di Gereja.

Sementara itu, MUI Yogyakarta juga mengimbau pemilik warung makan atau pedagang makanan agar jangan terlalu memamerkan barang dagangannya. Lebih baik lagi, apabila warung atau dagangan buka di malam hari saja.

Menyambut bulan suci Ramadan, MUI Yogya pun mengimbau pada semua perusahaan yang ada di wilayah dIY untuk mengurangi jam kerja pegawainya. Termasuk juga pemerintah, yang diharapkan mengurangi jam kerja Pegawai Negeri Sipil khusus pada bulan Ramadhan. (sumber, arrahmah.com)




Ramadhan Ini Muslim Uighur Kembali Jadi Korban Kekejian Pemerintah Cina

www.detikriau.wordpress.com (XINJIANG)– Pemerintah lokal Xinjiang kembali mengeluarkan kebijakan yang tidak adil dan ‘tidak menghormati hak asasi manusia’ terhadap muslim Uighur. Mereka (muslim Uighur) diancam akan dikeluarkan dari pekerjaannya jika diketahui tidak makan pada jam makan siang.

Itu merupakan bagian dari kampanye pemerintah lokal Xinjiang untuk memaksa muslim Uighur berhenti melakukan ritual keagamaannya selama bulan suci Ramadhan.

“Makan siang, teh, dan kopi gratis – yang oleh pemerintah disebut sebagai ‘Perhatian dari Pemerintah’ atau ‘Tunjangan Hidup’ – diberikan di departemen-departemen pemerintah dan perusahaan-perusahaan. Namun sebenarnya itu adalah taktik untuk mengetahui siapa yang menjalankan puasa,” ujar Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur Dunia.

Para pemilik restoran Muslim dipaksa menandatangani sebuah dokumen yang menyatakan bahwa restoran akan tetap buka dan menjual minuman beralkohol selama bulan Ramadhan, jika tidak ijin usahanya akan dicabut.

Muslim Uighur yang ditahan dalam kerusuhan bulan Juli di Urumqi juga dilarang menjalankan puasa, mereka yang tetap berpuasa akan dipaksa menelan makanan dan minuman sambil menerima hinaan karena perlawanan mereka.

Para imam masjid dipaksa untuk berceramah kepada yang lain bahwa puasa adalah “aktivitas feodal”dan berbahaya bagi kesehatan. Jika tidak, sertifikasi relijius mereka akan dicabut.

Ketika ditanya mengenai kunjungan pemimpin Partai Komunis Cina, Hu Jintao, baru-baru ini ke Xinjiang, Dilxat mengatakan, “Situasi Xinjiang belum kembali normal. Bukannya meminta penduduk lokal Han untuk menghormati agama dan budaya orang-orang Uighur, Hu mendorong penggunaan kekuatan militer untuk menekan dan kemudian membatasi kebebasan relijius kami. Rezim Komunis seringkali berbicara tentang ‘memelihara stabilitas’, tapi apa yang mereka lakukan selalu berbeda dengan apa yang mereka katakan. Sebenarnya merekalah yang menghancurkan stabilitas.”

Saat dimintai keterangan seputar kebijakan tersebut, Komisi Urusan Etnis Negara Bagian Partai Komunis Cina tidak mau memberi keterangan sedikit pun mengenai masalah itu. Komisi tersebut malah memberikan dua nomor telepon di Xinjiang yang katanya dapat dihubungi oleh wartawan untuk mencari informasi lebih lanjut. Namun, kedua nomor itu selalu sibuk ketika dihubungi, dan ketika wartawan mengontak lagi Komisi Urusan Etnis Negara Bagian, sambungan telepon pun selalu diputus. (sumber ar-rahmah.com)