PENGINAPAN, CAFÉ DAN WARUNG REMANG KEMBALI DI RAZIA

Seorang ABG diamankan
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) -Puluhan anggota DPD FPI Inhil dilibatkan dalam razia gabungan personil TNI, Polres Inhil dan Satpol PP Inhil, Sabtu (13/8/11). Razia malam ini menyisir tempat hiburan dan tempat penginapan di kota Tembilahan.

Sebelum bergerak menuju sasaran operasi, personil yang terlibat dalam razia malam ini terlebih dahulu menggelar apel di halaman kantor
Satpol PP Inhil di Jalan Pendidikan Tembilahan.

“Operasi pada malam ini sasarannya adalah tempat hiburan dan penginapan di kota Tembilahan. Kita akan ambil tindakan terhadap
tempat hiburan dan penginapan yang tidak mengindahkan surat edaran yang telah kita sampaikan,” ungkap Kepala Satpol PP Inhil, Marta
Haryadi dalam sambutan dihadapan personil yang terlibat dalam razia tersebut.

Selain Kepala Satpol PP Inhil, Marta Haryadi, juga tampak ikut dalam razia ini Kabag Ops Polres Inhil, Kompol Yanuar Ari dan Komandan Subdenpom I/3-4 Tembilahan Lettu CPM Erlianto Siswoyo.

Sedangkan anggota Front Pembela Islam (FPI) Inhil dipimpin langsung Panglima Laskar FPI, Amiruddin bersama Wakil Ketua Dewan Syuro FPI,
Said Yusrizal Shahab, Ketua Dewan Tanfiz FPI, Asmadi Dubli dan Sekretaris, Harmen.

Sekitar pukul 22.30 WIB, tim ini kemudian bergerak menuju Jembatan Tasik Gemilang, di kawasan ini pada Sabtu malam biasanya ramai oleh remaja yang berpacaran, apalagi kawasan jembatan ini tidak ada lampu penerangan. Disini, ditemukan dua pasang muda-mudi yang sedang
berpacaran.

Dari sini tim bergerak ke Pujasera Jalan Kapten Mukhtar dan mengingatkan pemilik kios agar tidak menjual minuman keras dan mengadakan aktifitas berbau maksiat lainnya. Lalu bergerak ke kawasan
pelabuhan Baruna.

Di sini tim menemukan penjualan minuman keras jenis ABC, Osaka dan tuak oleh pemilik warung yang hanya berjarak sekitar 50 meter dari kantor Polsek KP3. Temuan ini langsung dilakukan penyitaan oleh Satpol PP Inhil.

Lalu dilakukan penyisiran di Wisma Sederhana Pasar Rakyat Tembilahan, Wisma Indra, Wisma Elfa Alya dan Wisma Inhil. Di Wisma Indra ditemukan dalam lemari kamar 203 banyak kondom yang belum digunakan dan sebuah
kamar lagi bekas ditinggalkan kabur penghuninya. Sedangkan di Wisma Elfa Alya dijumpai seorang ABG bersama pasangannya, namun sang pria
keburu kabur.

Lalu ABG ini dibawa ke kantor Satpol PP Inhil untuk dilakukan pendataan dan diberikan pengarahan serta dipanggil keluarganya.

“Kita terus komit memberantas berbagai praktek maksiat di Kota Ibadah ini, kita ingatkan pengelola tempat hiburan dan penginapan agar menghormati kesucian bulan Ramadan,” ujar Panglima Laskar FPI Inhil, Amiruddin usai razia tersebut.(nto)




JAGO MERAH LALAP 6 RUMAH PENDUDUK

Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Diduga akibat terjadi hubungan arus pendek, sedikitnya 6 unit rumah ludes terbakar dan rata menjadi tanah di Jalan Propinsi Desa Sungai Salak Kecamatan Tempuling RT.02 RW6. Meskipun tidak ada korban jiwa namun kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kebakaran yang sempat menghebohkan warga setempat terjadi pada Jum’at malam ( 11/8) sekitar pukul 23.45 WIB, diketahui rumah kontrakan yang naas tersebut adalah milik Ujang (42) warga Jalan Propinsi Desa Sungai Salak Kecamatan Tempuling
Berdasarkan keterangan Kapolres Indragiri Hilir AKBP TJ Djati Utomo SIK melalui Kepala SPKT Ipda W.Gultom kepada Rakyat Riau Ahad (13/8) menuturkan bahwa sesuai dengan laporan yang masuk, kronologi kebakaran berawal saat penghuni masih terlelap tidur malam, tiba-tiba terdengar suara gemuruh api dan teriakan minta tolong, dari salah satu rumah yang ada
“Saat penghuni masih istirahat tidur malam, tiba-tiba terdengar suara jeritan minta tolong kebakaran-kebakaran, dari salah satu warga pemilik kios yang tinggal dirumah kontrakan” jelas Kepala SPKT Ipda W.Gultom
Terdengar jeritan itu, kontan saja tetangga korban langsung terbangun dari istirahatnya. Namun saat mereka terbangun dan keluar dari rumahnya, warga sudah melihat adanya si jago merah sudah melalap sebagian rumah pemilik kios tersebut
Meskipun penghuni rumah kontrakan dibantu oleh puluhan masyarakat yang tinggal dilokasi, sudah berusaha untuk memadamkan api dengan alat tradisional seadanya, namun usaha mereka tidak bisa meredam ganasnya si jago merah, sehinga hanya dalam hitungan jam, rumah kontrakan sudah rata menjadi tanah
“Warga hanya bisa memadamkan api dengan alat ala kadarnya, sebab pada saat kejadian tidak ada petugas dari Pemadam Kebakaran, oleh karena itu dalam waktu yang singkat rumah naas yang terbuat dari kayu itu, habis dilalap api” ujar Ipda W.Gultom
Bahkan akibat ganasnya api, serta kejadian kebakaran pada malam hari sehingga masih banyak barang-barang berharga milik penghuni yang tidak bisa diselamatkan, akibatnya kerugian ditaksir mencapai Rp 200juta.
“Dugaan sementara terjadinya kebakaran akibat adanya hubungan arus pendek listrik, dan kasus tersebut kini masih ditangani oleh petugas Polsek Tempuling, untuk mencari sumber terjadinya kebakaran” pungkasnya. (Wawan)




Ekosistem Pesisir Inhil Terancam Maraknya Penebangan Bakau

Kegiatan penebangan hutan bakau tak terkendali di Inhil. Situasi ini menjadi ancaman serius bagi ekosistem pesisir kawasan tersebut.

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN )- Nelayan tradisional di Pesisir Indragiri Hilir, mengeluhkan maraknya penebangan hutan bakau atau mangrove di sepanjang pantai, akibatnya penghasilan nelayan merosot tiap tahunnya. Nelayan asal Desa Belaras, Kecamatan Mandah, Dullah mengatakan penebangan hutan bakau harus segera dicegah dan dapat dipulihkan kembali agar hasil tangkapan mereka bisa meningkat kembali. Menurutnya, kerusakan hutan bakau akan mengakibatkan berkurangnya populasi ikan di pesisir pantai sehingga mengurangi pendapatan nelayan tradisional. Disebutkan, bahwa tumbuhan bakau di pinggir pantai merupakan kawasan pengembangbiakan ikan. “Sehingga kalau berlangsung penebangan hutan bakau di pesisir pantai dan alur sungai di daerah tersebut rusak, maka menyebabkan tangkapan ikan ikut menurun drastis,” ujar Seman, nelayan Desa Concong kepada riauterkini.com, Jum’at (12/8). Ditambahkan, pada saat hutan bakau belum ditebang beberapa tahun lalu penghasilan nelayan perharinya mencapai puluhan kilo sekali melaut, tapi saat ini mendapatkan dua kilo ikan dan udang saja susah. Ditegaskan, hutan bakau yang menjadi tempat ikan berkembang biak mengalami kerusakan cukup parah sehingga ikan berpindah ke perairan yang lebih jauh. Untuk itu, ia mengharapkan ada solusi kongkrit atas maraknya penebangan hutan bakau di kawasan pesisir Inhil, maka pemerintah dan aparat dapat menertibkan penebangan hutan bakau yang tidak memikirkan kelestarian dan dampak lingkungannya. Berdasarkan pengamatan, selama ini terus berlangsung penebangan hutan bakau untuk dijadikan cerocok (pondasi) bangunan pertokoan di Inhil. Bahkan, kayu bakau atau juga sering disebut kayu teki dibawa sampai ke Batam, kepulauan Riau. Kawasan perambahan hutan bakau terus terjadi disepanjang pesisir Indragiri Hilir, tindakan ini selain merusak ekosistem spesies flora dan fauna yang terdapat di pinggir pantai bakau. Perambahan hutan bakau marak dilakukan di kawasan hutan lindung bakau di Pulau Bakong yang terletak diantara dua kecamatan yakni Kecamatan Concong dan Kecamatan Kuala Indragiri. Padahal diketahui, dikawasan ini terdapat keanekaragaman hayati harus dilindungi, seperti Burung Bangau Bluwok (Myceteria Cinera), Buaya Muara (Crocodiles Porosos) dan beberapa jenis flora Bunga Kantong Semar (Nepenthes), Kayu Meranti dan lain-lainnya.***(rtc)




MERASA DIBOHONGI, RATUSAN PETANI RENCANAKAN DUDUKI LAHAN

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Ratusan petani yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Kamis (18/8/11) mendatang akan mengadakan aksi pendudukan lahan milik mereka di Simpang Kanan yang telah diserobot PT Multi Gambut Industri (PT MGI)/ PT Tabung Haji Indo Plantations (PT THIP) sejak tahun 1998 lalu.

Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar menyatakan bahwa aksi pendudukan lahan lahan milik mereka tersebut terpaksa dilakukan, karena pihak manajemen perusahaan asal Malaysia ini terus mengulur-ulur proses ganti rugi lahan petani yang telah dilakukan pengukuran oleh pihak perusahaan dan melibatkan perwakilan petani pemilik lahan dan unsur Upika Kecamatan Pelangiran beberapa waktu lalu.

“Kita telah kirimkan surat pemberitahuan aksi pendudukan lahan ini kepada pihak Polres Inhil, Jum’at (12/8/11) siang tadi. Berdasarkan kesepakatan anggota, lahan ini akan kita duduki pada Kamis (18/8/11) mendatang,” ungkap Ketua Forum Masyarakat Kelompok Tani desa Tanjung Simpang, Kecamatan Pelangiran, Hatisar kepada www.detikriau.wordpress.com, Jum’at (12/8/11) malam.

Menurutnya, adapun luasan lahan yang telah dilakukan pengukuran seluas 1280 hektar dari luas keseluruhan lahan milik kelompok ini 1500 hektar dan pihak PT MGI/ PT THIP mengakui bahwa lahan ini milik petani dan bersedia mengganti ruginya.

“Namun sampai saat ini mereka terus mengulur-ulur dan tak jeas kapan realisasi proses pembayaraan ganti rugi lahan, sehingga kami merasa telah dibohongi. Maka, jangan salahkan kami menduduki lahan milik kami yang sah ini. Bayangkan, berapa banyak hasil yang telah mereka dapatkan dari lahan kami ini sejak mereka kuasai dari tahun 1998 lalu,” kecam Tesar-panggilan pria yang getol memperjuangkan hak anggota kelompoknya tersebut sejak lahan ini diserobot PT MGI/ PT THIP.

Sementara itu, Kuasa Hukum petani pemilik lahan, Munir Kairoti SH melalui Legal Advisornya, sudin Lamau menyatakan bahwa pihaknya juga menyesalkan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang mengulur-ulur proses ganti rugi lahan milik petani Desa Tanjung Simpang tersebut.

“Kita menyesalkan dan kecewa dengan tindakan manajemen PT MGI/ PT THIP yang terus mengulur-ulur proses pembayaran ganti rugi lahan petani, padahal telah dilakukan pengukuran dan mereka mengakui lahan tersebut milik petani. Maka terpaksa lahan tersebut diduduki mereka sampai proses ganti rugi terealisasi,” ujar Sudin Lamau didampingi juru bicara petani, Frans Aba kepada www.detikriau.wordpress.com, Jum’at (12/8/11).

Padahal tegas Sudin, berdasarkan pertemuan antara pihaknya dengan manajemen PT MGI/ PT THIP pada tanggal 10 Juni lalu telah dihasilkan keputusan bahwa proses pembayaran ganti rugi akan diselesaikan sebelum memasuki bulan Ramadan ini.

Namu kemudian pihak manajemen perusahaan ini menyatakan akan membentuk terlebih dahulu panitia ganti rugi pada tanggal 3 Agustus dan ditindaklanjuti dengan proses pembayaran ganti rugi pada tanggal 11 Agustus lalu, namun sampai saat ini tidak juga ada kejelasan.(nto)




ORANG BUNIAN. SIAPAKAH MEREKA ?

Bangsa Jin ataukan Manusia?

www.detikriau.wordpress.com (Artikel) – Setiap daerah memiliki kepercayaan tentang mahluk-mahluk bunian ini, di daerah Inhil Riau, orang Bunian diyakini adalah sebangsa Jin yang hidup secara berkelompok dan mendiami kawasan pesisir Inhil dan berpusat dikawasan sungai Mrusi. Mereka dipercayai dengan fisik menyerupai manusia namun dengan perbedaan yang terdapat pada bagian kaki. Menurut kisah yang diceritakan secara turun temurun, bangsa ini berciri khas dengan tumit kaki berada dibagian depan dan jari-jari kaki mengarah ke belakang. Aktifitas keseharian kelompok yang diyakini dari bangsa jin ini mirip manusia. Mereka juga makan, minum, berkeluarga, berdagang dan melakukan berbagai aktifitas lainnya seperti di alam manusia.

Komunitas ini sejak dulu diyakini sering melakukan komunikasi dengan kelompok manusia. Bahkan dahulu kala, Orang Bunian sering memberikan pertolongan kepada manusia, baik dalam memberikan bantuan pengobatan sampai kepada masalah kehidupan sehar-hari.

“Menurut cerita orang tua saya, dulu, setiap kali akan melakukan pesta hajatan, untuk kebutuhan perlengkapan pesta bangsa manusia sering meminjam peralatan dari orang bunian, seperti piring, sendok dan gelas.” Kisah mak iyang (67) seorang warga Inhil saat berbincang-bincang dengan detikriau.wordpress.com baru-baru ini di Tembilahan.

Dikisahkannya, setelah melakukan ritual khusus, peralatan-peralatan pesta ini diantar orang bunian melalui aliran sungai.

“Kalau sudah selesai, peralatan pesta tersebut kita kembalikan dengan cara menghanyutkannya kembali dialiran sungai. Tapi ingat, jangan sampai kurang karena mereka tidak akan meminjamkan lagi kalau peralatan tersebut dikembalikan tidak lengkap.” Sebut Mak Iyang.

Masih menurut Mak Iyang, untuk pesta tersebut, manusia juga mengundang kehadiran mereka. “biasanya mereka datang berwujud seperti manusia biasa, tapi ya itu, kaki mereka terbalik. Kedatangan dan Kepergian mereka ke pesta tersebut dengan cara ga’ib. Bahkan dulu juga dikisahkan banyak terjadi perkawinan bangsa manusia dengan orang bunian ini. Sampai saat ini, tanpa sengaja manusia sering berjumpa secara langsung maupun melalui alam mimpi.

Didaerah lainnya, bengkuli- Kerinci, Jambi, orang Bunian disebut sebabah yang merupakan satu bentuk yang mirip dengan manusia, hanya saja mereka bertubuh kecil dan berkaki terbalik.

Lebih kedaerah pedalamannya lagi ada juga kisah tentang mahluk Gugua, yang mempunyai perawakan berbulu lebat, pemalu dan suka menirukan tingkah laku dan perbuatan manusia. Konon pada zaman dahulu mahluk ini bisa ditangkap. Masyarakat dahulu menangkap mahluk ini dengan menyiapkan sebuah perangkap. Ada juga kisah tentang perkawinan mahluk ini dengan penduduk lokal dan mempunyai keturunan.

Di gunung Sebelat (Taman Nasional Kerinci) Orang bunian dipercaya merupakan komunitas manusia hutan. Masyarakat setempat menyebutnya Uhang Pandak. Salah satu peneliti asing yang bernama Deborah Martyr begitu sangat tertarik dengan legenda ini dan melakukan penelitian, namun hingga saat ini penelitian tersebut belum menunjukkan hasil. Istilah Uhang pandak adalah pengertian dari orang yang bertubuh pendek.

Mereka merupakan mahluk yang keberadaannya telah diketahui sejak ratusan tahun yang lalu, namun hingga saat ini sulit menemukan bukti fisik dan otentik tentang keberadaan mahluk ini. Keberadaan mereka sendiri sering dilaporkan oleh orang-orang yang secara tidak sengaja bertemu dengan mereka, banyak dari wisatawan dan peneliti mancanegara yang melakukan riset tentang alam Gunung Sebelat secara tidak sengaja bertemu dengan kumpulan mahluk ini.

Informasi yang berhasil dikumpulkan mampu memberikan gambaran tentang Uhang Pandak ini. Mereka adalah mahluk yang hidup di atas tanah, berjalan dengan kedua kakinya dengan tubuh yang diselimuti oleh bulu pendek (abu-abu hingga coklat) dan tinggi tubuh sekitar 80 cm hingga 150 cm. Beberapa ahli bahkan mengklasifikasikan Uhang Pandak sebagai bagian dari rantai evolusi yang mereka sebut “kera misterius”.

Selama tiga tahun terakhir, para peneliti lokal dan mancanegara telah menjelajah hutan dengan harapan dapat menemukan bukti keberadaan masyarakat Uhang Pandak. Mereka telah melakukan banyak cara dari mulai memasang kamera trapping di wilayah hutan terutama daerah dimana sering terjadi laporan penampakan para mahluk tersebut sampai dengan pembuatan perangkap untuk menangkap salah satu dari mahluk itu.

Para ahli merasa kawatir jika memang eksistensi keberadaan Uhang Pandak ini ada, bukan tidak mungkin mereka sedang terancam kepunahan sebagai akibat dari aktivitas penebangan dan penghancuran lingkungan mereka.

Selain uhang pandak banyak komunitas orang bunian lain yang dipercaya oleh masyarakat di berbagai daerah. Sebagian kepercayaan tersebut bahkan mengatakan bahwa komunitas masyarakat orang bunian itu bukan komunitas mahluk halus, namun suatu mahluk yang mirip manusia yang memiliki sedikit perbedaan dengan mahluk manusia, ada yang beranggapan mereka adalah ras manusia tersendiri dan merupakan bagian dari ras mahluk manusia kuno.

Terlepas dari benar tidaknya mereka adalah bagian dari mahluk halus ataupun ras manusia yang berbeda. Dunia masih menyimpan misteri yang harus terus dilakukan penelitian tentang keberadaan mereka. Bukankah berbagai peninggalan dan kerangka mahluk setengah kera atau yang baru-baru saja dtemukan mengenai manusia pendek dari Flores membuktikan ada suatu komunitas mahluk diluar manusia modern yang pernah ada dan bisa jadi mereka tersembunyi untuk suatu hari bisa ditemukan. (fsl)




Disyariatkannya Jima’ di Malam Ramadhan

Oleh: Badrul Tamam
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Ada beberapa orang yang sangat semangat mengisi Ramadhan. Sampai-sampai ia melarang untuk melakukan hubungan suami istri pada malam harinya. Ia pun memberi fatwa dan anjuran untuk tidak melakukan jima’ dengan istri agar bisa lebih maksimal dalam menjalankan kebaikan di bulan yang mulia. Bagaimana sebenarnya kedudukan jima’ (hubungan suami istri) di malam Ramadhan? Bagaimana pula hukum orang yang melarangnya karena untuk memaksimalkan ibadah di malam-malam tersebut?
Sesungguhnya melakukan jima’ (hubungan suami istri) di malam-malam Ramadhan adalah mubah sebagaimana makan dan minum. Hal itu didasarkan pada keterangan yang sangat jelas dari Al-Qur’an dan kesepakan kaum muslimin. Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَآئِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللّهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتانُونَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُواْ مَا كَتَبَ اللّهُ لَكُمْ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan Puasa bercampur dengan istri-istri kamu; mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . .” (QS. Al-Baqarah: 187) apakah masih berlaku pendapat yang melarang jima’ di malam Ramadhan sesudah jelas izin Allah bagi para hamba-Nya?
Al-Jashshah berkata, “Maka Allah membolehkan jima’, makan, dan minum pada malam-malam puasa dari sejak awal malam sampai terbit fajar.”
Al-Hafidz Ibnu Katsir rahimahullah berkata: Ini adalah rukhshah dari Allah Ta’ala bagi kaum muslimin. Dan Allah mengangkat hukum yang berlaku di awal Islam., yang apabila salah seorang mereka sudah berbuka maka halal baginya makan, minum, dan jima’ sampai shalat isya’ atau tidur sebelum itu. Maka kapan ia telah tertidur atau shalat Isya’, diharamkan atasnya makan minum, dan jima’ sampai malam berikutnya. Merekapun mendapi hal itu sangat berat. Dan rafats di sini adalah: al-Jima’, (seperti) yang dikatakan Ibnu ‘Abbas, ‘Atha’, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Thawus, Salim bin Abdillah, Amru bin Dinar, al-Hasan, Qatadah, al-Zuhri, al-Dhahak, Ibrahim al-Nakha’I, al-Sudi, Atha’ al-Khurasani, dan Muqatil bin Hayyan. . .” (Selesai dari perkataan beliau)
Maka jika orang tersebut meyakini haramnya jima’ pada malam-malam puasa dan menfatwakan hal itu, maka ia dalam bahaya besar karena menyelisihi Sharihul Qur’an (ketarangan Al-Qur’an yang sangat jelas). Ia harus bertaubat kepada Allah Ta’ala dengan taubatan nasuha karena telah melarang sesuatu yang dihalalkan. Jika larangan jima’ yang dia keluarkan dalam rangka mencari yang lebih baik dan lebih utama; — lebih baik orang-orang menyibukkan diri dengan ibadah dan macam-macam amal ketaatan pada bulan ini dan tidak larut dalam syahwat-syahwat ini –, maka urusannya lebih ringan. Tetapi, tidak lantas dia benar seratus persen, dia tetap salah. Karena berjima’ pada malam-malam puasa adalah dibolehkan. Tidaklah orang tersebut lebih wara’ (menjaga diri dari yang haram) dari pada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan para sahabatnya. tidak pernah didapatkan satu keterangan dari mereka yang melarang hal itu, kecuali siapa yang beri’tikaf pada sepuluh hari terakhir di bulan Ramadhan. Maka ia tidak boleh mendekati istrinya sebagaimana yang sudah maklum. Dan dalam hadits diterangkan,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ أَحْيَا اللَّيْلَ وَأَيْقَظَ أَهْلَهُ وَجَدَّ وَشَدَّ الْمِئْزَرَ
“Adalah Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apabila sudah masuk pada sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadhan, maka beliau menghidupkan malamnya, membangunkan keluarganya, dan mengencangkan tali ikat pinggangnya.” (Muttafaq ‘Alaih dari ‘Asiyah Radhiyallahu ‘Anha)
Imam al-Syaukani rahimahullah menerangkan, “Perkataannya: Dan Syadda Mi’zarahu (mengencangkan tali ikat pinggangnya), maknanya menjauhi istri-istrinya.”
Boleh jadi menggauli istri pada malam-malam puasa, terdapat maslahat yang lebih, yaitu kalau disertai niat yang baik sebagai bentuk qurbah dan tha’ah. Karena hal itu bisa membantu seseorang untuk menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Oleh karena itu, Allah Ta’ala berfirman, “Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu . . .” (QS. Al-Baqarah: 187)
Syaikh al-Sa’di rahimahullah berkata, “(Maka sekarang) sesudah adanya rukhshah dan kelapangan dari Allah ini, (campurilah mereka) dengan bersetubuh, ciuman, dan belaian, serta yang lainnya. (dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu) maksudnya: niatkan dalam menggauli istri-istrimu itu sebagai taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah Ta’ala. Dan tujuan utama dari berjima’ terebut adalah untuk mendapatkan keturunan, menjaga kehormatan farjinya dan farji istrinya, dan mendapatkan tujuan-tujuan pernikahan.”
Adapun jika tujuannya meninggalkan jima’ dengan istrinya pada malam-malam puasa tidak membahyakan dirinya, maka tidak mengapa (tidak berdosa), karena ia meninggalkan hal yang mubah. Dan ini tetap tidak apa-apa (tidak ada dosa) kecuali jika hal itu menyiksa istri karena tak terpenuhi kebutuhan batinnya. Maka ia tidak boleh menyakiti dan menyiks istrinya dengan keputusannya tersebut. Bahkan, termasuk kewajiban para suami adalah menjaga ‘iffah (kesucian) istrinya dan memenuhi kebutuhan batinnya sesuai dengan kemampuan suami dan kebutuhan istri. Wallahu Ta’ala A’lam.