OKTOBER, 67 RIBU HONORER JADI CPNS

NIP Dijanjikan Beres Akhir Tahun
www.detikriau.wordpress.com (JAKARTA) — Berakhir sudah penantian puluhan ribu tenaga honorer yang belum terangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pada Oktober 2011, sebanyak 67 ribu tenaga honorer kategori I, dipastikan akan menjadi CPNS. Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS yang menjadi payung hukumnya, akan diterbitkan Oktober juga.

“Segera diterbitkan (PP tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, red) . Mudah-mudahan Oktober,” ujar EE Mangindaan usai membuka acara sosialisasi RPP pengangkatan honorer menjadi CPNS, RPP tentang pegawai tidak tetap, dan kebijakan moratorium, di gedung Kemendagri, Selasa (20/9).

Sementara, Sekretaris Kemenpan (Seskemenpan), Tasdik Kinanto, menjelaskan, tenaga honoer yang tertinggal (kategori I), akan diangkat menjadi CPNS Oktober 2011. “Insya Allah Oktober. Tapi yang jelas tidak akan lewat 2011,” terang Tasdik di tempat yang sama.

Dia yakin 67 ribu honorer itu bisa segera diangkat lantaran payung hukumnya, yakni RPP pengangkatan honorer jadi CPNS, saat ini sudah beres. “RPP sudah tidak ada kendala,” ujarnya.

Sebanyak 67 ribu honorer yang akan diangkat itu sudah melalui proses verifikasi data oleh kemenpan. Mereka adalah tenaga honorer yang bekerja di bawah 2005, tapi belum terangkat, karena tercecer.

Dalam RPP pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, antara lain disebutkan bahwa tenaga honorer yang akan diangkat menjadi CPNS pada bulan depan ini, pemberkasan untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP)-nya diusahakan selesai 2011.

Untuk honorer kategori II, yang juga tercecer, jumlahnya secara nasional mencapai 600 ribu. Mereka ini nantinya akan diangkat menjadi CPNS, namun melalui proses seleksi diantara honorer sendiri, atau tidak dicampur proses seleksinya dengan pendaftar dari jalur umum. Di draf RPP juga diatur bahwa pembuatan soal seleksi untuk honorer ketegori II (yang honornya bukan dari APBN/APBD), dilakukan Pejabat Pembina Kepegawaian, yang dikoordinasikan oleh gubernur.

Bagaimana nasib honorer yang tak lolos seleksi” Di RPP diatur bahwa jika tenaganya masih dibutuhkan instansi, tersedia anggaran, berkelakuan baik, dan punya kinerja baik, tetap bekerja di instansi yang bersangkutan. Dengan ketentuan, ada SK pengangkatan dari Pejabat Pembina Kepegawaian, serta diberikan penghasilan setiap bulan berdasar beban kerja dan kemampuan keuangan instansi.

Sebaliknya, jika sudah tidak dibutuhkan, mereka bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang lagi.

Sementara, di hadapan peserta rapat, EE Mangindaan menyampaikan bahwa dalam masa moratorium penerimaan CPNS, daerah harus melakukan penataan organisasi, termasuk menghitung kebutuhan pegawainya secara detil.

“Daerah harus melaporkan ke kemenpan dan kemendagri. Kalau ada yang gemuk (kelebihan pegawai), dimana” Atau kuruskah” Rampingkah” September hingga Desember 2011, seyogyanya sudah selesai,” kata Mangindaan.

Selanjutnya, Januari hingga Desember 2012, bagi daerah yang sudah selesai membuat data penataan PNS, sudah bisa melakukan penerimaan CPNS, dengan formasi terbatas. “Bagi daerah yang belum selesai, ya belum bisa (menerima CPNS dengan formasi terbatas). Karena itu semacam konsep. Kalau belum ada konsep, gimana?” beber menteri asal Manado itu.

Dengan demikian, bagi daerah yang cepat menyelesaikan tugas itu, bisa melakukan penerimaan CPNS lebih cepat. Sebaliknya, yang lambat juga akan ketinggalan melakukan penerimaan “abdi negara” itu.

Dijelaskan Mangindaan, formasi CPNS yang direkrut pada kurun Januari hingga Desember 2012, juga dibatasi. Dicontohkan, tenaga guru. Itu pun, harus jelas guru untuk mata pelajaran apa. Menurutnya, untuk tenaga guru mata pelajaran tertentu sudah over kapasitas. “Tapi untuk matematika masih kurang,” ujar mantan gubernur Sulut itu.

Contoh lain adalah tenaga kesehatan, karena kata Mangindaan, kebutuhannya masih kurang. Selain itu untuk “tenaga khusus yang mendesak”, seperti sipir, yang saat ini perbandingan sipir dengan napi adalah 1:100. “Nanti kalau tak dikasih (formasi) kalau napi kabur, saya yang disalahkan,” selorohnya. Tenaga navigator penerbangan juga akan tetap direkrut.

Lulusan perguruan tinggi kedinasan, seperti Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sekolah Tinggi Ilmu Statistik (STIS), Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN), dan beberapa yang lain, juga tetap diangkat menjadi CPNS. “Jadi, moratorium itu tidak kaku. Toh jumlahnya (lulusan sekolah kedinasan) itu tidak banyak,” kata Mangindaan.

Satu syarat lagi yang sudah dituangkan dalam surat keputusan bersama tiga menteri yang mengatur moratorium CPNS, daerah yang bisa melakukan rekrutmen CPNS, hanyalah daerah yang belanja pegawainya di bawah 50 persen dari total anggaran APBD-nya. Dengan demikian, meski suatu daerah sudah melakukan penataan pegawai namun belanja pegawainya di atas 50 persen, tetap dilarang melakukan penerimaan CPNS.

Sebelumnya Mangindaan mengungkapkan, dari 33 provinsi, hanya tiga yang belanja pegawainya di bawah 30 persen. Mereka adalah Kaltim (28,77 persen), Papua (28,85 persen), dan Papua Barat (28,04 persen). Selebihnya di atas 30 persen. Padahal ketentuan pusat, prosentase belanja pegawai dengan dana belanja pembangunan adalah 30 persen dan 70 persen.

Yang paling banyak adalah Jateng (57,31 persen), Jogjakarta (56,66 persen), NTB (55,53 persen), Lampung (54,9 persen), Bali (52,19 persen), Sulut (51,45 persen),” ungkap mantan ketua Komisi II DPR RI.

Sedangkan daerah yang belanjanya di bawah 51 persen adalah NTT (50,78 persen), Sumut (50,69 persen), Bengkulu (50,24 persen), Jatim (50,05 persen).

Daerah di bawah 50 persen adalah Gorontalo (49,83 persen), Sumbar (49,43 persen), Sulteng (49,43 persen), Sulsel (49,43 persen), Jabar (48,06 persen), Sultra (47,17 persen), Banten (47,24 persen), Sulbar (45,66 persen), Kalbar (44,72 persen), Jambi (45,40 persen), Sumsel (44,39 persen), Maluku (42,71 persen), Kalsel (42,11 persen), Aceh (40,16 persen), Malut (38,32 persen), Kepri (37,04 persen), DKI Jakarta (36,87 persen), Bangka Belitung (35,51 persen) dan Riau (34,96 persen). (sam/esy/jpnn)




TEMBILAHAN KEMBALI DISELIMUTI KABUT ASAP

www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – meski telah diguyur hujan dan kabut sempat menipis, namun dalam dua hari belakangan ini kabut asap kembali menyelimuti kota Tembilahan bahkan terbilang lebih pekat dari kondisi sebelumnya. hasil pantauan satelit NOAA 18 tidak ditemukan lagi titik api, kabut asap diperkirakan disebabkan sisa-sisa kebakaran lahan.

“Kondisinya memang seperti itu. Jika lahan gambut terbakar kemudian diguyur hujan, sisa-sisa api yang berada didasaran gambut menyebabkan keluarnya asap tebal. Seperti kita menyiram api ke sekam yang sedang terbakar,” Jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH), H.T.Edy Efrizal melalui salah seorang staffnya, Ardi Yusuf. Selasa (20/9/2011)

Kebakaran lahan yang terjadi di Kecamatan Kempas baru-baru ini diperkirakan telah menghanguskan kurang lebih 600 Ha perkebunan sawit. Meskipun api sudah berhasil dipadamkan namun dipastikan masih terdapat titik api di dasar gambut karena masih terlihat pekatnya asap yang keluar dari sisa-sisa kebakaran tersebut. Dari pantauan satelit NOAA 18, senin (19/9/2011), di Inhil tida lagi ditemukan titik api. (fsl)




LSM KRITIK KETIDAKPERDULIAN DINSOS

Terkait Terlantarnya Seorang Laki-laki Buta Asal Sragen di Desa Sialang Panjang
www.detikriau.wordpress.com (Tembilahan) – Kesan cuek Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) akan terlunta-luntanya seorang laki-laki buta akibat penyakit katarak di desa sialang panjang menimbulkan keprihatinan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Menurutnya, apapun alasannya, Dinsos harus ambil peduli karena Dinsos memiliki porsi terbesar dalam mengemban amanat UUD 45 pasal 34.
“Kenyataan ini tentunya membuat kita sangat kecewa. Apapun kondisinya, siapapun abdi Negara yang mengabdi di dinsos harus memiliki jiwa sosial dengan porsi yang lebih dibandingkan dengan abdi Negara di dinas-dinas lainnya. Artinya, siapapun masyarakat miskin yang menyambangi dinas ini, harus diberikan pelayanan maksimal dan sungguh-sungguh. Kalau kita bicara masalah sosial, tentu tidak akan pernah ada habis-habisnya. Dalam pelaksanaannya, tentunya Dinsos memiliki porsi terbesar sebagai pengemban amanat UUD 45 pasal 34 tersebut. ”Ungkap Zakiyun, Ketua LSM Pekat, melalui sambungan telepon selular, Selasa (20/9/2011).
Ditambahkan Zakiyun, dirinya sangat berharap agar Dinas Sosial Inhil segera mengambil langkah konkrit terkait kasus ini. Kesan tidak peduli yang dilontarkan oknum Dinsos terhadap beberapa orang warga Sialang Panjang yang mengadukan permasalahan ini tentunya akan semakin memberikan raport merah akan kinerja di dinas sosial ini.” Ujarnya.
Sekedar mengingatkan, Abd. Yasir (70) Laki-laki renta asal Sragen Provinsi Jawa Tengah ini, kini menggantungkan nasib dari belas kasihan warga. Untuk sekedar menyambung hidup, warga yang merasa iba, secara bergantian memberikan Yasir bantuan panganan seadanya.
Beberapa kali usaha yang dilakukan oleh seorang tenaga pengajar, Fadli didampingi beberapa orang warga Desa Sialang Panjang untuk mengadukan permasalahan ini kepada Dinsos Kab Inhil, tidak mendapatkan respon positif. Naifnya, oknum di Dinas yang memang diberikan tugas mengurusi masyarakat yang bernasib kurang menguntungkan ini terkesan ogah memberikan pelayanan.
“Tentunya sangatlah naïf seorang yang duduk di Dinas Sosial tidak mau berpikir mencarikan solusi membantu fakir miskin, karena toh mereka memang digaji untuk itu.” Sindir Fadli dengan menghela nafas.” Saat berbicara dengan detikriau.wordpress.com beberapa waktu lalu.(fsl)




Terkait Kasus GCM, Kejaksaan Terus Kumpulkan Bukti-Bukti

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Kejaksaan Negeri Tembilahan, terus mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkapkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), badan usaha milik daerah yang sampai saat ini tidak tau lagi dimana rimbanya.
Ungkapan itu disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH.MH, melalui Kasi Intel Muspidauan SH. MH, ketika ditemui di ruangan kerjanya, Selasa, (20/9), terkait perkembangan proses pengungkapan kasus PT GCM.

“Saat ini kita sedang mengumpulkan bukti-bukti tambahan dalam rangka memperkuat alat bukti yang kita miliki. Ketika nanti sudah cukup, kita tentu akan memproses lebih jauh sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Masih menurutnya, untuk pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus yang terjadi di PT GCM diakuinya membutuhkan proses yang panjang. Sebab, pihaknya membutuhkan berbagai telaah yang mendalam dengan menggunakan tenaga ahli. Agar nantinya, ketika dianggakat kepermukaan dapat menjerat mereka yang telah berbuat, karena alat bukti yang kita gunakan benar-benar kuat, hingga membuat pelaku tidak bisa berkelit.

“Jangan sampai nantinya, karena lemahnya alat bukti yang kita gunakan untuk pengungkapan kasus itu, hasilnya malah mengecewakan masyarakat. Makanya, biarlah dulu alat buktinya kita kumpulkan sebanyak mungkin, hingga memperkuat kita nantinya dalam proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, kasus PT GCM sempat mencuat beberapa waktu yang lalu dan banyak menyita perhatian publik di Inhil. Hal itu tidak terlepas, dikarenakan kerugian anggaran yang cukup besar dan banyak melibatkan orang penting di daerah ini. (drc)




TIGA PAKET PEMELIHARAAN LAHAN REBOISASI KATANYA TELAH SELESAI

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN) – Proyek pemeliharaan reboisasi yang berlokasi di Desa Sungai Berapit, Perigi Raja dan Kampung Baru sudah dikerjakan dan mengacu pada aturan yang berlaku. Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi dalam pengerjaannya di lapangan.

Ungkapan itu disampaikan oleh Kabid Pemeliharaan Hutan dan Lahan (PRH) Drs Ediwan Efendi, kepada wartawan ketika dikonfirmasi diruangan kerjanya. Dijelaskannya, luas satu areal dari tiga lokasi proyek pemeliharaan reboisasi biaya pemeliharaan perpaketnya sekitar 70 juta.

“Sejauh ini pengerjaannya di lapangan sudah 90 persen lebih, jadi sudah bisa dikatakan hampir selesai. Tinggal jaminan 5 persen masih ada di dinas,” kata mantan Sekretaris KPUD Inhil didampingi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Heri Permana S Hut,
Sementara itu, PPTK Heri Permana S Hut dalam kesempatan yang sama mengungkapkan, untuk proyek pemeliharaan dalam tiga paket tersebut, bentuk kegiatan hanya berupa pembersihan lahan. Tidak ada kegitan penyulaman maupun penyisipan yang dilakukan.
” Proyek tersebut dikerjakan oleh rekanan. dan ditunjuk langsung oleh panitia alias PL, karena nilainya hanya 70 juta untuk satu paket proyek, ” terangnya.(drc)




Kesulitan Memperoleh Kayu, Banyak Fasilitas Umum Rusak

www.detikriau.wordpress.com (TEMBILAHAN)– Masyarakat Desa Teluk Bunian Kecamatan Pelagiran, mengeluhkan kerusakan jalan jerambah yang ada di Desa Mereka. Kerusakan ini sudah berlangsung sedemikian lama dan upaya untuk memperbaiki kerusakan yang terjadi terbentur pada persoalan sulitnya untuk memperoleh bahan baku kayu belakangan ini di Inhil.

“Ada begitu banyak kerusakan jalan jerambah yang terjadi di Desa kita. Pihak desa sudah berupaya untuk memperbaiki dengan menggunakan dana desa Mandiri. Permasalahan yang ada, belakangan ini warga kesulitan untuk mendapatkan kayu yang merupakan bahan baku utama untuk perbaikan jalan jerambah tersebut,” kata H Din salah seorang tokoh masyarakat Desa Teluk Bunian, melalui, HP, Selasa, (20/9/2011).

Sulitnya mendapatkan kayu belakangan ini dikarenakan ketatnya pegawasan dan razia pemberantasan illegal logging yang dilakukan oleh aparat terkait. Akibat itu semua, kayu seakan menjadi barang yang langka. “Meskipun ada, terkadang harganya selangit, hingga sangat memberatkan anggaran,” ujarnya.

Kondisi yang sama menimpa Desa Batang Tumu. Ada begitu banyak jalan jerambah yang rusak, hingga sekarang tidak bisa diperbaiki oleh warga akibat kesulitan untuk memperoleh kayu. Meski kerusakan sudah berlangsung cukup lama, warga terpaksa membiarkan kerusakan yang ada.

“Pada dasarnya kita ingin memperbaiki jalan jerambah yang mengalami kerusakan. Masalahya, di desa kita sangat sulit untuk mendapatkan kayu, persoalan itulah yang membuat kita merasa sangat pusing,” kata Ijai warga Desa batang Tumu, Selasa, (20/9) melalui HP.

Terkait hal ini, Hariansyah AMd, anggota dewan dari Partai demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil V (Kecamatan Mandah pelangiran) membenarkan kondisi yang ada. Menurutnya, bukan hanya fasilitas umum seperti jalan jerambah yang tidak bisa diperbaiki masyarakat, tapi juga rumah warga juga seperti itu. Akibatnya, warga terpaksa menambal kerusakan rumah mereka, terutama dinding dengan menggunakan seng.

“Mau tidak mau terpaksa menambal menggunakan seng. Mau gimana lagi, karena papan sudah sangat sulit untuk didapat. Dari pada rumah, berlobang dan terbuka, ya terpaksa ditambal dengan seng saja,” kata Hariansyah. (drc)