UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9TAHUN 1998 TENTANG KEMERDEKAAN MENYAMPAIKAN PENDAPAT DI MUKA UMUM
arbindonesia.com
1. Hakekat kemerdekaan mengeluarkan pendapat
a. Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan dan tulisan, serta sikap-sikap lain secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pada hakekatnya kemerdekaan mengeluarkan pendapat sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab berdemokrasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b. Kemerdekaan mengeluarkan pendapat sangat penting bagi kehidupan demokrasi karena akan membawa dampak positif antara lain :
· Kepekaan masyarakat menjadi meningkat dalam menyikapi berbagai permasalahan sosial yang timbul dalam kehidupan sehari-hari
· Membiasakan masyarakat untuk berfikir kritis dan reponsip
· Merasa ikut memiliki dan ikut bertanggung jawab atas kemajuan bangsa dan negara
· Meningkatkan demokrasi dalam kehidupan sehari-hari
c. Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum dilaksanakan harus berasaskan
Ø asas keseimbangan antara hak dan kewajiban artinya harus terjadi keseimbangan antara hak dan kewajiban jangan sampai hanya menuntut haknya saja tetapi tidak bersedia melaksanakan kewajiban
Ø asas musyawarah dan mufakat artinya segala sesuatu diusahakan melalui musyawarah mufakat dilandasi semangat kekeluargaan
Ø asas kepastian hukum dan keadilan artinya harus sesuai hukum yang berlaku dan menimbulkan kesejahteraan tidak memihak dan tidak menyengsarakan pihak lain
Ø asas proporsionalitas yaitu asas yang meletakan segala kegiatan sesuai dengan konteks atau tujuan kegiatan tersebut, baik yang dilakukan oleh warga negara, institusi maupun aparatur pemerintah, yang dilandasi oleh etika individual, etika sosial maupun etika internasional
2. Landasan Hukum Tentang Kemerdekaan Mengeluarkan Pendapat
Landasan-landasan hukum tersebut antara lain :
Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi :”Kemerdekaan berserikat, dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 28 E ayat 3 yang berbunyi :”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Piagam Hak Asasi Manusia Indonesia dalam Tap. MPR No. XVIII/MPR/1998, pasal 19 yaitu ”Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.
Undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, pasal 3 ayat 2 sebagai berikut nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum dan keutuhan bangsa
Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-undang No 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
3. Tujuan pengaturan tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (menurut pasal 4 UU No 9Tahun 1998) antara lain :
mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia sesuai Pancasila dan UUD 1945
mewujudkan perlindungan hukum yang konsisten dan berkesinambungan dalam menjamin kemerdekaan menyampaikan pendapat
mewujudkan iklim yang kondusif bagi berkembangnya kreatifitas setiap warga negara sebagai perwujudan hak dan tanggung jawab dalam kehidupan berdemokrasi
menempatkan tanggung jawab sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara tanpa mengabaikan kepentingan perorangan atau kelompok
4. Hak dan Kewajiban dalam Menyampaikan Pendapat di Muka Umum
Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum memiliki hak-hak sebagai berikut :
mengeluarkan pikiran secara bebas, maksudnya adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan fisik dan psikis atau pembatasan yang bertentangan dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 UU No 9 Tahun 1998
memperoleh perlindungan hukum termasuk di dalamnya jaminan keamanan
Kewajiban dan tanggung jawab warga negara yang mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
a. menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain
b. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
c. mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
d. menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum
e. menjaga keutuhan dan persatuan dan kesatuan bangsa
5. Kebebasan mengeluarkan Pendapat adalah salah satu ciri negara demokrasi
Ciri-ciri negara demokrasi sebagai berikut :
jaminan dan perlindungan hak asasi manusia
adanya pemilihan umum yang bebas
adanya kebebasan berserikat dan berkumpul
adanya badan kehakiman yang bebas tidak memihak
6. Tata Cara Penyampaian Pendapat di Muka Umum
Tata cara penyampaian pendapat di muka umum ada 3 antara lain :
secara lisan antara lain : dengan pidato, dialog, diskusi
secara tulisan antara lain dengan petisi, gambar, pamflet, poster, brosur, selebaran dan spanduk
lain-lain misalnya sikap membisu dan mogok makan
7. Bentuk Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Bentuk mengemukakan pendapat di muka umum ada 4 macam :
Unjuk rasa/demonstrasi yaitu kegiatan yang dilakukan seorang atau lebih untuk mengeluarkan pikiran atau kebebasan dengan lisan, tulisan dsb secara demontratif di muka umum
Pawai yaitu cara penyampaian pendapat dengan arak-arakan di jalan umum
Rapat umum yaitu pertemuan terbuka yang dilakukan untuik menyampaikan pendapat dengan tema tertentu
Mimbar bebas yaitu kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu
8. Penyampaian Pendapat di muka umum yang Tidak sesuai Undang-undang
Penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan di tempat-tempat umum, kecuali :
1. di lingkungan istana kepresidenan (radius 100 m dari pagar luar)
2. tempat-tempat ibadah
3. instansi militer (radius 150 meter dari pagar luar)
4. rumah sakit
5. pelabuhan udara atau laut
6. stasiun kereta api
7. terminal angkutan darat
8. objek-objek vital nasional (radius 500 m dari pagar luar)
9. pada hari besar nasional seperti :
– Tahun Baru
– Hari Raya Nyepi
– Hari Raya Isa Al Masih
– Isa Mi’raj
– Kenaikan Isa Al Masih
– Hari Raya Waisak
– Hari Raya Idul Fitri
– Hari Idul Adha
– Maulid Nabi
– 1 Muharam/1 Suro
– Hari Natal
– 17 Agustus
– Hari Imlek
9. Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
Tata cara mengemukakan pendapat di muka umum antara lain :
penyampaian pendapat di muka umum harus diberitahukan secara tertulis kepada Polri
pemberitahuan harus disampaikan oleh pemimpin atau penanggung jawab, tiap seratus orang pelaku harus ada 5 orang penanggung jawab
pemberitahuan selambat lambatnya 3 X 24 jam sebelum kegiatan dimulai telah diterima Polri setempat
Surat pemberitahuan untuk mengemukakan pendapat memuat hal-hal antara lain :
– maksud dan tujuan
– tempat
– lokasi dan rute
– waktu dan lama
– bentuk
– penanggung jawab
– nama dan alamat organisasi
– kelompok atau perorangan
– alat peraga yang digunakan
– jumlah peserta
Kewajiban Polri setelah menerima surat pemberitahuan adalah :
a. segera memberi tanda terima pemberitahuan
b. berkoordinasi dengan penanggung jawab kegiatan untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang dapat mengganggu keamanan, ketertiban dan kedamaian kegiatan
c. berkoordinasi dengan pimpinan lembaga/instansi yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat
d. mengamankan tempat, lokasi dan rute
10. Akibat Pembatasan Mengemukakan Pendapat
Pembatasan-pembatasan kemerdekaan mengemukakan pendapat akan berakibat :
– munculnya sikap acuh tak acuh
– munculnya kekecewaan masyarakat
– terbentuknya tirani penguasa yang menghambat pemerintahan yang jujur
– terbatasnya arus informasi dalam masyarakat
– mengancam stabilitas politik, ekonomi sosial budaya
11. Konsekuensi Mengemukakan Pendapat Tanpa Batas atau Tidak Bertanggung Jawab
Penyampaian pendapat yang tanpa batas dan tidak bertanggung jawab akan menyebabkan hal-hal sebagai berikut :
– melahirkan suasana tidak tertib, kekacauan dan tidak aman
– merusak rasa kebersamaan
– menimbulkan ancaman keselamatan umum
– memunculkan rasa permusuhan, penghinaan, dendam
– memunculkan hasutan, provokasi dan saling memfitnah antar warga
– melanggar hak dan kewajiban orang lain
12. Contoh Sikap Positif terhadap Penggunaan Hak Mengemukakan Pendapat Secara Bebas dan Bertanggung Jawab
Inisiatif artinya sikap suka memberi alternatif pemecahan masalah
pandangan ke depan artinya sikap menyenangi kemajuan dan pembaharuan
konstruktif artinya sikap terbiasa mengajukan kritik yang membangun untuk orang lain dan menerima yang membangun dirinya
tanggung jawab artinya berani menanggung resiko dari perbuatannya dan menghindari sikap buruk sangka dan lalai
tenggang rasa artinya sika terbiasa menjaga perasaan dalam pergaulan dengan siapapun
bijaksana artinya sikap mau mengerti kelemahan yang dimiliki orang
komitmen artinya menghargai perjanjian yang sudah dibuat
sportif artinya bersedia mengakui keunggulan dan kelebihan orang lain
demokratis artinya selalu menghormati hak dan kewajiban diri maupun orang lain
taat asas artinya tidak mau menang sendiri dan ingkar janji
antisipatif artinya segera menyelesaikan pekerjaan rumah meskipun sedikit dan mudah
disiplin artinya sikap taat dan patuhyang harus diwujudkan dalam perilaku sehingga taat dan patuh pada ketentuan-ketentuan yang berlaku
sikap nalar artinya senang menyampaikan pendapat atau buah pikiran
beradab artinya sikap sopan terhadap orang lain
menghargai pendapat orang lain artinya sikap memperhatikan kemauan atau perkataan orang lain dengan sungguh-sungguh
menghargai waktu artinya tepat waktu dalam segala kegiatan
13. Menghargai Cara Mengemukakan Pendapat yang Dilakukan Secara Benar dan Bertanggung Jawab antara lain :
1. menghormati hak-hak, tugas dan tanggung jawab orang lain
2. menghargai pendapat, pikiran atau gagasan orang lain
3. menghormati pimpinan baik di keluarga, masyarakat yang melaksanakan tugas demi kepentingan bangsa
4. menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum
CAMAT SEBUT CUKUP KOOPERATIF DENGAN RENCANA AKSI DEMO.
Dirinya Mengaku Tidak Mengetahui Batalnya Aksi Ini Dikarenakan Ancaman Bunuh
arbindonesia.com (Tembilahan) – Camat Kateman, Yuliargo menyebutkan bahwa pihak Kecamatan sudah cukup kooperatif dalam menyikapi masalah rencana aksi demo yang akan dilakukan kelompok AM2PR. Dirinya dengan tegas membantah mengetahui alasan pemabatalan aksi unjuk rasa ini dikarenakan adanya ancaman akan dibunuh.
“Saya sama sekali tidak mengetahui kalau memang ada ancaman seperti itu. Pihak Kecamatan tidak pernah menghalang-halangi apalagi sampai berinisiatif melakukan intimidasi. Dalam pertemuan malam sebelum aksi demo, kita sudah bersedia untuk melakukan dialog, namun pada esok harinya, mahasiswa kembali berobah pikiran dan tetap bersikeras untuk melakukan aksi demo,” Jelas Camat ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (29/9/2011).
“Dari informasi sumber kita, justru masyarakat setempat yang tidak menginginkan urusan kampung mereka dicampuri oleh pihak-pihak luar. Lagipula seperti penuturan saya sebelumnya, mahasiswa tersebut bukan penduduk setempat. Kalau disebutkan adanya perubahan sikap “byg” setelah dilakukan pertemuan dengan saya apalagi disertai dengan lontaran kalimat ancaman, saya bantah dugaan ini.” Papar Camat.
Sekedar untuk mengingatkan, sedianya, aksi demontrasi ini akan digelar pada rabu (27/9/2011) yang lalu, aksi ini lakukan karena adanya kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di daerah Kateman dan sekitarnya dalam beberapa bulan belakangan. Kelompok AM2PR menduga ada permainan kelompok tertentu yang menyebabkan terjadinya hal ini. (fsl)
DEMONTRASI BATAL KARENA ANCAMAN AKAN DIBUNUH, MAHASISWA LAPOR KE POLISI
arbindonesia.com (Tembilahan) – Batalnya rencana unjuk rasa yang diprakarsai oleh sekelompok massa yang menamai diri Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AM2PR), rabu (27/9/2011) yang lalu terkait masalah kelangkaan BBM di Kecamatan Kateman tampaknya bakal berbuntut panjang. Mahasiswa mengakui, pembatalan ini dikarenakan adanya intimidasi dalam bentuk ancaman akan dibunuh. Guna mencari perlindungan hukum. Mahasiswa melaporkan pengancaman ini kepada pihak kepolisian.
“Benar kita terpaksa tidak melanjutkan aksi unjuk rasa karena diintimidasi dalam bentuk ancaman akan dibunuh. Ancaman ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat berinisal “Byg”. Untuk menghindari terjadinya sesuatu hal yang tidak diingini. Kami terpaksa mengambil tindakan mundur,’ ungkap Supriyadi, koordinator lapangan demonstran saat ditemui wartawan di depan Mapolres Inhil sesaat sebelum membuatkan laporan, Kamis (29/9/2011).
Tindakan ancaman oleh “Byg” ini juga sempat membuat heran kelompok mahasiswa karena pada malam sebelum direncanakan turun melakukan aksi, “Byg” orang yang paling antusias memberikan dukungan.
“Pertemuan selasa malam (26/9/2011) sekira pukul 20.00 Wib s/d pukul 23.00 Wib, Byg termasuk orang yang paling lantang memberikan dukungan dilaksanakannya aksi ini. Namun pagi harinya, kita malah diminta untuk tidak meneruskan aksi tanpa alasan yang jelas dan malah mengancam akan membunuh apabila kita tetap bersikeras.” Katanya.
Menurut keterangan sumber yang tidak bersedia menyebutkan namanya, perubahan kelantangan “Byg” ini setelah dirinya dihubungi oleh CAmat Kuindra, Yuliargo.
Saat berita ini dinaikan, sekelompok mahasiswa masih membuatkan Berita Acara Pemeriksaan di Mapolres Inhil. (fsl).
HIGH WAY TEMPULING MANDAH, KOYAK NURANI RAKYAT
(arbindonesia.com) – Apapun yang namanya program pembangunan, khususnya yang didanai melalui uang rakyat, tujuan akhirnya harus memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat. Namun tampaknya keharusan ini tidak berlaku di Kabupaten Indragiri Hilir. 1 dari 3 paket proyek “wah” multiyears, High Way Bandara Tempuling – Mandah senilai ratusan milyar rupiah justru pada awal pelaksanaannya saja sudah menimbulkan kesengsaraan rakyat.
Kisah memilukan ini diperoleh detikriau.wordpress.com secara langsung dari seorang sumber yang meminta untuk sementara namanya tidak dipublikasikan, Rabu (28/9/2011). Menurut penuturannya, sampai saat ini, khususnya dalam hal pembebasan lahan terkait pelaksanaan proyek high way tersebut, pengorbanan harta benda milik masyarakat sama sekali tidak ada kejelasan ganti ruginya. Ironisnya, bahkan istri seorang warga sempat jatuh pingsan saat dengan garangnya operator kendaraan baja meratakan satu-satunya kebun sandaran hidup mereka.
“saat ini banyak masyarakat menjerit bang. Tapi mereka tidak tau kemana harus mengadu. Setiap kali mereka mempertanyakan dan mencoba mencari kejelasan alasan dikorbankannya harta benda mereka, perangkat desa terkesan menghalang-halangi.”Jelas sumber sambil memperlihatkan beberapa nama-nama warga dan asset mereka yang dengan paksa dikorban untuk kelancaran pembangunan proyek yang ditenggarai diluncurkan hanya atas dasar kepentingan kelompok.
Dari data yang diperlihatkan dan dijelaskan oleh sumber, terlampir nama seorang wanita yang sudah berstatus janda, Nur Asiyah. Menurutnya, tempat bernaung satu-satunya warga parit 1 desa Sialang panjang ini terpaksa harus dibongkar karena terkena ruas jalan. Kini, dengan bantuan putranya, dirinya telah kembali membangun pondok walaupun hanya seadanya untuk sekedar tempat melepas lelah dihari tuanya.
Data berikutnya terlampir atas nama Yahya, warga parit 2 desa sialang panjang. Setelah tiga baris kebun sandaran hidupnya rata dengan tanah, kini rumah tinggalnyapun katanya terkena jalur jalan tersebut. Namun, karena rumah ini satu-satunya harta benda yang masih dimilikinya, Yahya bersikeras untuk mempertahankan. Yang lebih memilukan, saat eksekusi 3 baris lahan kebunan kelapa milik mereka, sang istri sempat jatuh pingsan karena tak kuasa menahan air mata.
“Saya sangat berharap agar pihak-pihak terkait untuk turun langsung kelapangan melihat apa yang kini terjadinya kepada masyarakat. Jangan hanya turun kepada aparatur desa tapi langsung pertanyakan kepada masyarakat,” Ungkap sumber.
Terkait permasalahan ini, Ketua Komisi III DPRD Inhil, Edy Gunawan yang dikomfirmasi melalui sambungan telepun selularnya menunjukkan nada suara kecewa. Menurutnya, persoalan sospol seperti ini sudah semestinya sebelum pelaksanaan, seluruhnya sudah terselesaikan dengan jelas.
“Kita merasa sangat kecewa kalau memang kondisinya benar seperti ini. Seharusnya aparatur desa yang proaktif utuk memberikan laporan karena walaupun sudah beberapa kali mendengar perihal ini, sampai saat sekarang kita belum menerima laporan secara resmi. Kalu nanti ada, kita akan segera panggil pihak-pihak terkait untuk mempertanyakan hal ini” Ungkap Asun panggilan akrab politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini memberikan komfirmasi.
Menurut Asun, sudah menjadi keharusan, kalau memang terpaksa mengorbakan asset milik masyarakat tentu ada nilai penggantinya karena pembayarannya juga akan dianggarkan melalui pemerintah daerah. (fsl)





