MERASA DIANAKTIRIKAN, WARGA GG.SABILAL IX DENGAN CARA SWADAYA LAKUKAN PERBAIKAN JALAN.

TEMBILAHAN (WWW.DETIKRIAU.WORDPRESS.COM) – Warga Jalan Sabilal Muhtadin gang Sabilal IX merasa kecewa, meskipun kondisi gang mereka sudah begitu memprihatinkan, dan sudah beberapa kali diusulkan untuk segera dilakukan perbaikan, keinginan itu selalu hanya menjadi sebuah harapan.

“Terus terang kita merasa pihak pemerintah tidak ada kepedulian. Sejak tahun 2003 lalu, kita sudah tiga kali ajukan usulan agar jalan ini diperbaiki. Tapi tampaknya usulan kami tidak pernah diprioritaskan dan dianggap angin lalu,” Ujar Samsuri, tokoh muda setempat menuturkan dengan mimik wajah kesal. Ahad (25/12/2011)

Menurut Samsuri, beberapa waktu lalu petugas dari Dinas PU sudah melakukan pengukuran. Diakuinya, waktu itu petugas ukur bilang akan lakukan pelebaran gang ini menjadi 3 meter dan diteruskan ke gang pelajar. “Realisasinya, gang pelajar kini sudah diperbaiki dan diperlebar menjadi 4 meter, sementara gang kita jangankan diperlebar, diperbaikipun tidak. Apa ini adil? Atau memang benar seperti kata orang-orang kalau dijalan kita tidak ada orang yang berpengaruh, biasanya akan selalu teranaktirikan,”Sindir Samsuri.

Dari pantauan, ruas jalan gg Sabilal IX dengan lebar lebih kurang 2 Meter dan panjang 60 Meter ini memang sudah sangat memprihatinkan. Disana sini terdapat lubang dan digenagi air. Disaat musim penghujan seperti saat ini, tidak ada sedikitpun sisi jalan yang bisa dilintas tanpa terkena genangan lumpur. Kondisi gang ini lebih layak disebut kubangan lumpur daripada badan jalan.”Akhirnya kita sepakat untuk bergotong-royong melakukan perbaikan. Kasihan anak-anak yang akan pergi sekolah pak. Setiap kali mau melintas badan jalan ini untuk menuju sekolah mereka terpaksa harus melepas alas kaki. Alhamdulillah, dengan rasa kebersamaan seluruh warga kita berhasil mengumpulkan dana dan mengerjakan perbaikan juga secara swadaya,” Ungkapnya mengakhiri pembicaraan. (fl)




LSM TUDING PROYEK DISHUB MUBAZIR

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) — Keberadaan Bandara Tempuling di Kecamatan Tempuling dan Pelabuhan Parit 21 di Kelurahan Tembilahan Hilir, disinyalir tidak lebih dari proyek gagal. Sebab, meski pembangunannya sudah rampung tahun lalu, hingga sekarang pemanfaatannya belum terlihat.

Padahal pembangunan dua proyek tersebut membutuhkan anggaran yang sangat besar, hingga pelaksanaannya meski lewat proyek multiyears. Ironisinya setelah selesai, tidak sedikitkan manfaat dapat dirasakan oleh masyarakat.

Sebagai contoh, Pelabuhan Parit 21 yang pada saat pembangunan direncanakan seluruh aktivitas bongkar muat akan dilakukan disana, tidak lebih dari sebuah retorika belaka. Jangankan untuk melakukan aktivitas bongkar muat, untuk datang kesana saja orang sudah malas. Karena sarana jalan masih belum layak.

Sementara itu Bandara Tempuling, yang katanya untuk memperlancar arus orang dan barang ternyata omong kosong belaka. Aktivitas di bandara ini hanya berlangsung sekali dalam setahun. Itu terjadi pada saat pemberangkatan jamaah haji ke embarkasi Batam. Melihat kondisi tersebut, wajar saja kalau ada anggapan proyek yang menelan dana ratusan milyar tersebut adalah proyek gagal.

Ketua LSM Seribu Satu Parit, Januar Jaya merasa sangat kecewa dengan apa yang ia lihat. Dia menuding, pembangunan dua proyek tersebut, terkesan tanpa perencanaan yang matang, dan lebih pada mengejar kepentingan tertentu untuk keuntungan segelintir orang. Pada gilirannya mubazir yang jadi realita.

“Kita jangan hanya sok gagah membangunan proyek besar seperti itu, tapi tidak mampu dimanfaatkan sesuai dengan harapan yang diinginkan. Padahal masih banyak hal penting yang mestinya bisa dibangun dan langsung menyentuh dengan kepentingan masyarakat banyak seperti sektor pendidikan dan perkebunan,” katanya dengan nada suara kesal. (Sf)




Kasus Perceraian di Inhil Relatif Masih Tinggi

TEMBILAHAN (www.detikriau.wordpress.com) – Sampai dengan akhir Desember 2011, Pengadialan Agama (PA) Tembilahan sudah memutuskan 587 kasus dari total  638 perkara yang masuk. Angka tersebut tidak jauh bebeda dengan tahun sebelumnya, dimana 641 kasus perkara perceraian yang ditangani.

Pernyataan itu disampaikan oleh Drs.Moh.Nur Ketua Pengadilan Agama Indragiri Hilir, kepada wartawan ahir pekan kemaren diruang kerjanya. Ia katakan sesuai dengan data yang ada sampai dengan menjelang akhir Tahun 2011, di PA Tembilahan untuk jumlah kasus perceraian yang masuk dalam setiap bulannya mendekati 60 kasus.

“Mereka yang mengajukan perceraian beragam, mulai dari kalangan PNS, sampai kalangan masyarakat biasa. Adapun untuk kasusnya juga bervariasi ada kasus cerai talak, cerai sengketa harta, ijin poligami,pengakuan wali, dan lain sebagainya” kata Ketua PA Drs. Moh Nur.

Masih menurut Moh. Nur bahwa dalam menyelesaikan setiap kasus perceraian sesuai dengan mekanisme yang berlaku, untuk Majelis Hakim harus sudah bisa memberi putusan paling lama 6 bulan, jika ternyata dalam waktu 6 bulan masih belum putus Majelis Hakim harus memberikan alasan yang pasti ke Mahkamah Agung (MA) mengenai keterlambatannya.

Sedangkan khusus untuk kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) menurut Moh Nur, mereka yang akan mengajukan proses perceraian harus mendapat ijin dari atasannya, pada tempat Ia bekerja, sesuai dengan  dengan PP 10 tahun 1983 tentang perkawinan dan perceraian seorang PNS atau yang disempurnakan yakni PP 45 tahun 1990.

“Khusus bagi seorang PNS yang akan bercerai harus mendapat ijin dari setiap atasanya dimana Ia bekerja jika memang tidak ada ijin tentunya tidak bisa kita proses” tegasnya.

Selanjutnya dalam proses persidangan yang digelar, setiap Majelis Hakim dalam setiap kasus perceraian mengupayakan untuk berdamai kepada mereka yang berseteru, termasuk dengan melakukan mediasi setiap sidang digelar, yang intinya kalau bisa proses perceraian itu jangan sampai terjadi. (Sf)




Sumbang uang korupsi untuk proyek akhirat, Koruptor minta dibebaskan

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Sofyan Usman, mantan anggota DPR periode lalu, disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun Sofyan berkelit, dia tidak menerima sepeser uang pun. Uang seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid.

“Jadi begini, saat itu Pak Sofyan kan anggota Banggar DPR juga. Saat itu membantu memperjuangkan anggaran Otorita Batam, dan cair Rp 85 miliar. Pak Sofyan tidak meminta apa-apa, hanya meminta agar dibantu dalam pembangunan masjid,” jelas pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang saat dihubungi detikcom, Sabtu (24/12/2011).

Kasus Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jaktim. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu.

“Jadi itu proyek akhirat, tidak untuk kepentingan pribadi,” kelit Ozhak.

Ozhak juga beralasan, kalau uang itu bukan dari Otorita Batam, tetapi dari sumbangan karyawan Otorita sebagai amanah. “Itu uang amanah untuk masjid,” tambahnya.

Karena uang yang diberikan Otorita Batam itu untuk masjid, dia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bebas. “Ya itu, ini sekali lagi proyek akhirat. Jadi agar diputuskan seadil-adilnya,” terang Ozhak.

Tim Jaksa KPK menuntut Sofyan dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara. Tim jaksa menilai Sofyan terbukti melakukan korupsi karena menerima uang dari pihak pemerintah Otorita Batam dengan dugaan bahwa uang tersebut berkaitan erat dengan jabatan Sofyan sebagai Anggota DPR.

Sofyan yang juga politikus PPP ini, bukan kali ini saja dijerat pidana korupsi. Dia juga telah divonis terkait kasus suap DGS BI. Sofyan dipidana 15 bulan penjara karena ikut menikmati cek pelawat dalam pemilihan DGS BI. (dtk/drw.com)




FOGGING ASAL-ASALAN, NYAMUK JADI KEBAL

JAKARTA (www.detikriau.wordpress.com) – Pengasapan atau fogging asal-asalan, dengan cara mengoplos sembarang pestisida berdampak fatal. Di antaranya, memicu resistensi atau kekebalan terhadap nyamuk demam berdarah. Karena sudah menjadi super, nyamuk-nyamuk tersebut tidak mempan lagi dengan fogging biasa.

Peneliti Utama Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Prof Supratman Sukowati menyampaikan, nyamuk-nyamuk kebal itu sudah ditemukan di tega tempat. Yaitu, Denpasar, Bogor, dan DKI Jakarta.

Meski sudah mulai kebal, lanjut Supratman, namun resistensinya masih belum sempurnya. Artinya, masih bisa diatasi dengan jenis pestisida tertentu. “Saya tidak bisa sebutkan nama pestisida yang sudah tidak mempan lagi. Yang jelas masih ada penggantinya,” tutur dia.

Munculnya nyamuk-nyamuk yang sudah tidak mempan dengan sejumlah pestisida ini, dipicu perilaku manusia sendiri. Terutamanya mereka yang sering melakukan fogging sembarangan. Pengasapan di luar kegiatan yang dikomando puskesmas, biasanya sering muncul ketika musim kampanye. Fogging model ini, biasanya dilakukan asal-asalan.

“Kita menyebutnya fogging gado-gado,” kata dia. Maksudnya, fogging dilakukan dengan mengoplos beberapa jenis pestisida. Celakanya, penggagas fogging swasta ini mengklaim lebih bagus hasilnya.

Supratman mengingatkan, pestisida yang dioplos akan mengalami interaksi kimiawi. Interaksi kimiawi inilah yang kemudian mempercepat terjadinya resistensi pada nyamuk. Selain itu, pengoplosan bisa merusak keseimbangan alam atau lingkungan. Misalnya, asap yang dikeluarkan dari fogging “gado-gado” ini justru membunuh hewan-hewan musuh alami nyamuk. Seperti cicak.

Untuk itu, dia berharap dinas kesehatan kabupaten atau kota benar-benar memantau aktivitas fogging di luar kegiatan puskesmas atau institusi kesehatan resmi, seperti rumah sakit dan sejenisnya. Apalagi, sebenarnya pemerintah sudah mengeluarkan sertifikasi tenaga fogging. Tujuannya untuk keamanan tenaga fogging sendiri dan masyarakat objek pengasapan. Jika masih belum ada petugas swasta bersertifikat, bisa meminta bantuan petugas resmi yang sudah disiapkan di tingkat puskesmas.

Secara keseluruhan, fogging yang resmi maupun yang tidak resmi, bukan termasuk upaya penanganan demam berdarah yang dianjurkan. Sebab, fogging hanya bersifat sementara untuk menanggulangi nyamuk. Jika tidak ada angin besar, asap dari fogging hanya mampu melindungi sekitar 20 menit sampai 30 menit. Belum lagi, ada nyamuk yang semakin pandai dengan berlindung di balik kelambu atau baju-baju untuk menghindari pengasapan.

Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2-PL) Kemenkes Tjandra Yoga Aditama mengatakan, upaya pemerintah memerangi demam berdarah perlu kerjasama dengan masyarakat. Masyarakat diimbau untuk terus meningkatkan kegiatan 3M Plus. Yaitu menguras dan menutup bak atau penampungan air bersih, mengubur barang bekas yang bisa menjadi sarang nyamuk, serta mendaur ulang barang bekas yang berpotensi menjadi tempat berkembangbiak nyamuk aedes aegypti.

Laporan tahunan yang masuk ke Kemenkes menyebutkan, mulai Januari hingga November tahun ini, demam berdarah menyerang 49.577 orang, 404 orang di antaranya meninggal. “Kecenderungan setiap tahun, angka kematian bisa kita tekan,” tandasnya. Namun angka orang yang terjangkit masih sering naik dan turun. (jpnn.com)

 




Ada Racun Pemicu Kanker di Sampo Bayi

Bahan kimia formaldehida dan dioksan penyebab kanker ditemukan dalam produk sampo bayi.

 www.detikriau.wordpress.com — Dua bahan kimia berbahaya yang dapat memicu kanker (karsinogen) ditemukan dalam sampo bayi Johnson & Johnson yang beredar di Amerika Serikat dan beberapa negara lainnya termasuk Indonesia, China, dan Australia seperti dikutip dari laman Fox News tanggal 1 November 2011.
Koalisi 25 lembaga kesehatan yang mewakili 3,5 juta orang di AS dan beberapa negara lainnya mendesak agar konsumen memboikot produk-produk bayi Johnson & Johnson hingga perusahaan menghapuskan bahan kimia berbahaya dari produk yang dijual di seluruh dunia. Kelompok ini mendesak agar pada 15 November perusahaan menarik seluruh produk yang mengandung bahan kimia berbahaya dari seluruh dunia.

 

Dalam laporan Campaign for Safe Cosmetics pada 2009 silam, peneliti independen menemukan kandungan 1,4-dioksan dalam sampo bayi, Oatmeal Baby Wash, Moisture Care Baby Wash, dan Aveeno Baby Soothing Relief Creamy Wash yang diluncurkan sebagai produk-produk alami dari Johnson.

Namun, dalam laporan terbarunya, Campaign for Safe Cosmetics menyatakan selama 2,5 tahun tak berhasil mendesak perusahaan perawatan terbesar tersebut untuk menghilangkan penggunaan bahan berpotensi penyebab kanker, yaitu quaternium-15 yang melepaskan formaldehida dari produk sampo bayi Johnson, salah satu produknya.

 

Pada penelitian terbaru Juni 2011 silam, quaternium-15 masih ditemukan dalam produk sampo bayi Johnson di sedikitnya 13 negara antara lain AS, Kanada, China, Indonesia, dan Australia. Namun studi tak menemukan bahan tersebut pada produk yang dijual di sedikitnya delapan negara lainnya, seperti Inggris, Denmark, Jepang dan Afrika Selatan, dan Swedia.

“Johnson & Johnson dapat membuat sampo bayi lebih aman di semua pasar di seluruh dunia, tapi tidak melakukannya,” kata Lisa Archer, direktur dari Campaign for Safe Cosmetics seperti dikutip dari laman Foxnews.

Sebagai tanggapan, Johnson & Johnson mengatakan, formaldehida yang dilepaskan bahan pengawet quaternium-15 telah disetujui penggunaannya oleh regulator di AS dan negara lain. Namun, secara bertahap mereka akan mengurangi penggunaannya pada produk bayi dan mereformulasi produk bayi untuk mengurangi tingkat dioksan.

Kantor berita Associated Press melaporkan, salah satu bahan kimia quaternium-15 merupakan pengawet untuk membunuh bakteri yang mengeluarkan senyawa kimia formaldehida. Formaldehida, sering digunakan sebagai desinfektan dan pengawet mayat. Formaldehida juga bisa menyebabkan iritasi kulit, mata, dan pernapasan.

Program Toksikologi Nasional AS lewat sebuah studi Juni silam juga meyimpulkan formaldehida sebagai bahan kimia karsinogen.

Bahan kimia kedua adalah 1,4-dioksan, yang diduga sebagai karsinogen. Dioksan  merupakan produk sampingan yang tercipta pada proses untuk membuat bahan kimia lebih larut dan melembutkan kulit.

Archer menyatakan, sejumlah negara yang menemukan tidak ada bahan kimia berbahaya tetap melarang penggunaan produk tersebut, sementara negara lainnya tak memberikan larangan apapun.

• VIVAnews