Urus KTP Dipungli, Warga Bisa Tuntut Ganti Rugi

JAKARTA (www.detikriau.org)–Masyarakat yang tidak puas dengan pelayanan yang diberikan instansi layanan publik bisa menuntut ganti rugi. Ini bisa dilakukan bila Peraturan Presiden (Perpres) tentang ganti rugi dalam layanan publik sudah diterbitkan.

Saat ini menurut Deputi Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Wiharto, Perpres dimaksud sedang digodok rancangannya.

“Rancangan Perpres tentang Pemberian Ganti Rugi dalam Pelayanan Publik telah dipersiapkan. Ini sebagai turunan dari UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Wiharto di Jakarta, Jumat (17/2).

Dengan adanya Perpres ini, masyarakat bisa mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap kebijakan pejabat di instansi layanan publik. Misalnya, pengurusan KTP atau SIM. Jika ada pungutan liar di luar ketentuan, masyarakat bisa menuntut ganti rugi.

“Mekanismenya seperti apa, sedang kita godok,” ujarnya. Selain Perpres, PP tentang Pelayanan Publik juga sebentar lagi akan diterbitkan pemerintah. Posisinya saat ini masih dalam tahap paraf lima menteri terkait  untuk kemudian diserahkan ke Setneg.

“UU Layanan Publik sebenarnya sudah disosialisasikan sejak 2009. Namun ada juga instansi belum pernah melakukan sosialiasi karena belum menyadari kewajiban melaksanakan UU tersebut,” ucapnya.

Diharapkan, dengan terbitnya PP tersebut, masyarakat bisa menikmati pelayanan yang cepat selesai. Mulai dari membuat KTP, izin usaha, sampai izin investasi.(jpnn)




MK Akui Anak di Luar Nikah

hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi

 

gambar ilustrasi

JAKARTA (www.detikriau.org) –Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Undang-undang ini digugat dua warga Pondok Aren, Kabupaten Tangerang Banten, yaitu Aisyah Mochtar alias Machica Mochtar dan Muhammad Iqbal Ramadhan. MK memutuskan bahwa anak yang lahir di luar pernikahan bukan anak haram dan berhak mendapatkan akte kelahiran dari negara.

“Pokok permohonan beralasan menurut hukum untuk sebagian. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan, di ruang sidang MK, kemarin (17/2).

Menurut Mahkamah, bahwa Pasal 43 ayat (1) dalam UU tersebut yang berbunyi “Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) yakni inkonstitusional sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki selama dapat dibuktikan bahwa keduanya ada hubungan biologis.

“Sehingga, ayat tersebut harus dibaca, ‘Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memaparkan, pokok permasalahan hukum mengenai anak yang dilahirkan diluar perkawinan adalah mengenai makna hukum (legal meaning) sepanjang frasa “yang dilahirkan di luar perkawinan”. Sebab, tidaklah mungkin seorang perempuan hamil tanpa terjadinya pertemuan antara ovum dan spermatozoa, baik melalui hubungan seksual maupun cara lain berdasarkan perkembangan teknologi yang menyebabkan terjadinya pembuahan.

“Oleh karena itu, tidak tepat dan tidak adil jika hukum membebaskan laki-laki yang melakukan hubungan seksual yang menyebabkan terjadinya kehamilan dan kelahiran anak tersebut dari tanggung jawabnya sebagai seorang bapak dan bersamaan dengan itu hukum meniadakan hak-hak anak terhadap lelaki tersebut sebagai bapaknya,” paparnya.

Karenanya, lanjut Fadlil, hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak dengan laki-laki tersebut sebagai bapak. “Terlepas dari soal prosedur atau administrasi perkawinannya, anak yang dilahirkan harus mendapatkan perlindungan hukum. Jika tidak demikian, maka yang dirugikan pastilah anak yang dilahirkan diluar perkawinan tersebut,” tandasnya.

Padahal , lanjutnya, anak tersebut tidak berdosa karena kelahirannya di luar kehendaknya. Bahkan, anak yang dilahirkan tanpa memiliki kejelasan status ayah seringkali mendapatkan perlakuan yang tidak adil dan stigma negatif di tengah-tengah masyarakat. Karena itu, hukum harus memberi perlindungan atau harus ada kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan di luar perkawinan tersebut.

Dengan putusan tersebut, maka setiap anak yang dilahirkan di luar perkawinan harus mendapatkan hak layaknya seoarang yang memiliki keterikatan administrasi pada umumnya. Yaitu berhak mendapat pengakuan dari negara berupa akta kelahiran. Selain itu, anak juga berhak mendapatkan nafkah baik lahir maupun bathin dari laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

Hakim Konstitusi, Maria Farida Indrati, mengemukakan pendapat berbeda (concuring opinion) dalam putusan tersebut. Menurutnya, dalam Pasal itu berpotensi merugikan anak. Sebab, keberadaan pasal itu justru menutup kemungkinan bagi anak untuk memiliki hubungan keperdataan dengan bapak kandungnya. Padahal anak tidak harus ikut menanggung kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan (perkawinan) kedua orang tuanya.

”Padahal, hukum negara maupun hukum agama tidak mengenal konsep anak harus ikut menanggung sanksi akibat tindakan dosa turunan yang dilakukan oleh kedua orang tuanya tersebut. Artinya, kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan UU itu semestinya risiko bagi laki-laki dan wanita yang melakukan perkawinan, bukan risiko yang harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut,” bebernya.

Selain itu, kata Maria, melihat masyarakat yang masih berupaya mempertahankan kearifan nilai-nilai tradisional, pengertian keluarga selalu merujuk pada pengertian keluarga batin atau keluarga elementer. Yaitu suatu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak. “Kelengkapan anak dalam keluarga yang tidak memiliki kelengkapan unsur keluarga batih atau tidak memiliki pengakuan dari bapak biologisnya akan memberikan stigma negatif,” ujarnya.

Dengan kata lain, potensi kerugian akibat perkawinan yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tersebut merupakan risiko bagi laki-laki dan perempuan yang melakukan perkawinan tidak harus ditanggung oleh anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. “Jadi, hak-hak anak yang terlahir dari suatu perkawinan terlepas dari sah atau tidaknya perkawinan tersebut tetap harus terpenuhi,” tegas Maria.(jpnn)




Gaji Jenderal Rp 4,7 Juta, Kok Banyak yang Hidupnya Mewah?

Publik Tentunya Patut Curiga

Sukarno Hatta malu Lihat Bangsa Ini Dijubeli Oknum Pejabat Korup. Gambar Ilustrasi

Jakarta — Pemerintah merilis gaji baru PNS. Mulai dari yang berpangkat kecil hingga tinggi dibeberkan gaji pokoknya. Yang menarik perhatian, untuk kalangan jenderal, baik polisi ataupun TNI memiliki gaji Rp 4,7 juta. Walau belum termasuk tunjangan, namun bila dibandingkan dengan gaya hidup jenderal cukup mengherankan.

“Akan sangat aneh kalau mereka kemudian memiliki laporan kekayaan dan rekening miliaran. Kemudian bisa hidup mewah,” jelas anggota Komisi III DPR Indra SH, saat berbincang, Kamis (16/2/2012).

Khusus jenderal polisi yang menjadi mitra Komisi III, lanjut politikus PKS ini, apalagi tengah ramai dengan laporan Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai rekening gendut.

“Karena itu, Polri harus transparan dengan penghasilan mereka. Apabila mereka punya rekening atau aset yang sangat besar yang tidak rasional dengan pengasilan resmi mereka, maka publik tentunya patut curiga,” jelasnya.

Kemudian juga dalam kehidupan sehari-hari, sang jenderal mempunyai rumah mewah, mobil mewah, dan motor mewah. Tentu dengan penghasilan seperti itu menjadi pertanyaan.

“Makanya menjadi pertanyaan kalau jenderal memiliki beberapa kendaraan mewah. Padahal gaji pokoknya cuma Rp 4,7 juta. Semoga tidak berkembang kemudian isu ada setoran ke para jenderal,” tegasnya.(dro/hvc/detiknews)




Perusahaan Kayu Ramai-ramai Setor

Pekanbaru (harianvokal.com)-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (16/2), kembali menggelar sidang perkara kasus korupsi terkait IUPPKT-HT, dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau, Syuhada Tasman, Kamis (16/2). Dalam sidang tersebut para saksi mengaku menyetorkan ke Syuhada ratusan juta rupiah.

Pada sidang kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Riyono, menghadirkan 6 saksi dari pihak perusahaan ke hadapan majelis hakim yang diketaui Ida Bagus Dwiyantara.

Keenam saksi mengaku, menyetorkan berupa cek, voucher dan uang tunai, melalui sopir terdakwa Sutanto, setelah ditelepon oleh Syuhada. Penyetoran kepada Syuhada ada yang dilakukan secara langsung adan ada pula ditransfer melalui rekening atas nama Sutanto. Selanjutnya Sutanto menyerahkan atau mentransfer ke rekening Syuha.

Kok Bun Hai, Finance Manager PT RAPP, saksi pertama yang dihadirkan JPU, mengaku, pada tahun 2003 lalu, saksi masih menjabat sebagai accounting staff, memberikan cek senilai Rp75 juta kepada Kepala Dinas Kehutanan (Dishut) Riau. Namun dia mengatakan, ketika itu tidak tahu cek tersebut untuk apa. Sebab dia hanya melakukan itu atas suruhan Finance Manager yang saat itu dijabat Lim Wi Lin. Dia baru tahu bahwa cek tersebut sebagai biaya operasional Dishut, setelah dirinya menjabat Finance Manager tahun 2011 lalu.

Saksi kedua, yakni Liem Wi Lin, Direktur Keuangan PT RAPP, mengatakan, memang benar semasa dirinya menjabat Finance Manager tahun 2003 lalu pernah mengeluarkan cek senilai Rp75 juta untuk biaya operasional Dishut Riau. “Cek tersebut dicairkan di Bank Bumi Putera,” jelasnya.

Sementara itu, saksi Sunaryo, Direktur PT Siak Raya Timber, mengungkapkan kalau perusahaannya juga pernah memberikan uang selama tahun 2011 dengan total sebesar Rp465 juta kepada terdakwa sebagai biaya operasional kedinasan Dishut.

Uang sebesar Rp465 juta dalam rinciannya, pertama diberikan tanggal 16 Januari 2003 sebesar Rp4 juta. Kemudian pada 28 Maret 2003 sebesar Rp30 juta, tanggal 28 Mei 2003 sebesar Rp30 juta. Selanjutnya pada 7 Juni 2003 sebesar Rp7 juta, 1 Juli 2003 Rp2 juta, 29 Agustus 2003 Rp1,3 juta dan terakhir ditahun 2 Oktober sebesar Rp350 juta,” ungkapnya.

Tiga saksi lainnya adalah Dirut PT Seraya Sumber Lestari Samuel, Ketua KUD Bina Jaya Palalawan Budi Artiful dan pembuat LHP PT PT Bhakti Praja Mulia Lutfi Tambusai. Samuel mengaku menyerahkan uang Rp200 juta kepada terdakwa, sedangkan Budi dan Lutfi mengaku menyerahkan uang sekitar Rp100 juta.

Dibantah
Namun keterangan para saksi dibantah terdakwa melalui penasehat hukumnya Aziun. Aziun mengatakan, para saksi telah memberikan keterangan palsu di persidangan. Menurut Aziun, kliennya tidak pernah kenal dan bertemu dengan saksi, sehingga tidak mungkin mereka melakukan setoran ke terdakwa.

“Sudah ada sekitar 20 orang saksi dihadirkan JPU di persidangan, semuanya telah memberikan keterangan bohong. Padahal terdakwa tidak ada kenal mengenal dengan saksi,” kata Aziun, dengan nada tinggi.(hvc)




SMP DESA SUNGAI LAUT HAMPIR AMBRUK, KADISDIK AKUI BELUM DAPAT LAPORAN

Gambar Ilustrasi Sekolah Rusak

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab.Inhil), Anuar Nawang mengaku sampai saat ini belum mendapatkan laporan mengenai bangunan SMP satu atap Desa Sungai laut Kecamatan Tanah Merah yang kini kondisinya hampir ambruk. Dirinya berjanji akan segera memeriksa kebenaran informasi ini.

Tanggapan ini disampaikan Anuar Nawang saat dikomfirmasi wartawan mengenai persoalan ini melalui sambungan telepon selularnya, jum’at (17/2) ”Untuk sementara saya belum bisa memberikan komentar karena belum menerima data tentang masalah itu, tapi kita akan segera melakukan pengecekan untuk melihat kebenarannya,” ujar Kadisdik.

Salah seorang keluarga wali murid yang menjadi siswa di SMP tersebut mengaku sangat kecewa dengan lambatnya respon Pemkab menangani masalah tersebut karena menurutnya bangunan sekolah itu satu-satunya tempat pendidikan menengah yang ada di desanya.

“SMP kan Cuma ada satu di sana, sudah seharusanya pemerintah memperhatikan sekolah itu dengan lebih baik. Karena kondisi yang sangat memprihatinkan. dikhawatirkan akan ambruk kini para pelajar di SMP tersebut terpaksa mengungsi numpang belajar di bangunan SD” ujarnya.(suf)

 

 




CURI LAPTOP, 2 WARGA TANJUNG HARAPAN DIRINGKUS

gambar ilustrasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Heldi (27) dan Ali Hanapiah (29) warga Tembilahan yang berdomisili dijalan Tanjung Harapan terpaksa harus meringkuk dalam tahanan Mapolres setelah dibekuk oleh tim opsnal Polres Inhil karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap Amir Jaya (35) warga Tembilahan Jalan Soebrantas. kamis (16/02).

Menurut informasi yang didapat melalui Paurhumas Polres Inhil Ipda Sihombing, kejadian curas terjadi Kamis dinihari sekira pukul 03:30 Wib. Istri korban Amir Jaya mendengar suara berisik di rumahnya. Karena penasaran iapun keluar dari kamar tidur untuk mencari tau.  setelah di periksa, ia melihat jendela rumah sudah dalam keadaan rusak akibat dibuka secara paksa serta satu unit laptop merk Lenovo sudah raib dari tempatnya.

“Mengetahui rumahnya telah digeranyangi maling serta laptop miliknya raib, korban Amir langsung melapor ke Mapolres Inhil. Mendapat laporan, tim opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku pencurian tersebut,” kata Ipda Sihombing.

Ipda Sihombing menjelaskan bahwa para pelaku Curat dapat dibekuk di simpang empat jalan jalan Tanjung Harapan dan pada tersangka juga  ditemukan barang bukti satu Unit laptop hasil curian dan pahat yang digunakan oleh tersangka untuk membobol jendela rumah korban.

“Saat ini kedua tersangka sudah kita amankan di Mapolres Inhil untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Ipda Sihombing.(wan)