AROMA PEMILUKADA TERENDUS, KEMISKINAN MULAI JADI OBJEK REBUTAN

 TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Indragiri Hilir diperkirakan akan dilaksanakan akhir 2013 mendatang. Setakat ini, tebaran pesona dan trik cari muka mulai bertebaran. Menjelang itu, Isu kemiskinan jadi objek rebutan. Berbagai program propaganda peduli kemiskinan jadi impian manis buat si miskin. Mereka akan dielus, mereka disanjung, didekati, dipuja, dan dibantu. Semua bakal calon dengan gagah menarik topeng malaikat dari balik jubah berdarah.

“Enak bang, setiap menjelang pemilihan kepala daerah tidak susah mencari rejeki, tidak perlu bekerjapun ada saja yang mendatangi kita kerumah. Lembaran rupiah, pakaian dan sembako jadi barang mudah untuk didapat. Bahkan bukan satu dua orang yang mendatangi kita. Maunya pemilihan kepala daerah setiap tahun ya bang, biar orang susah seperti kami bisa terus diperdulikan,” Papar Herman dengan tawa renyai dihiasi barisan gigi rapuh menyembul dari bibir kusamnya saat berbincang-bincang dengan detikriau.org disebuah warung kopi di kota Tembilahan, Jum’at (9/3)

Tidak jauh berbeda, Yono, penarik becak yang duduk berdampingan dengan Hermanpun angkat bicara. Menurutnya, apa yang dialami Herman adalah sebuah kenyataan. Bahkan iapun akui mengalami kemudahan seperti Herman setiap pemilukada menjelang. “Kita sebenarnya memahami bantuan dan uluran tangan mulia itu tidak lebih dari sebuah bujukan. Tapi kami mau bilang apa bang. Mau idealis, artinya kami harus membuang kesempatan untuk memberi sesuatu yang lebih buat anak dan istri. Terus terang secara pribadi saya tidak bisa lagi membedakan mana calon yang benar-benar peduli masyarakat miskin dan mana yang hanya bersandiwara. Biarlah.”Ujar Yono dengan raut wajah berkerut.

Saat Pemilukada itupun kemudian berlalu, simiskin kembali terbangun dari mimpi. Si miskin kembali ditatap dengan pandangan aneh dan hina. Bakal calon telah menyembunyikan topeng malaikat dibalik jubah darah. Ini realita!.(fsl)




TAK ADA KEPUTUSAN, HMKI KEMBALI ANCAM DEMO PT.RBH DENGAN MASSA BESAR.

Muspika Keritang Dituding Cenderung Berpihak Pada Perusahaan, Camat Malah Bungkam.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tindak lanjut batasan waktu selama tiga hari yang diberikan massa demontrasi yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Keritang Indragiri Hilir (HMKI) kepada PT. Riau Bara Harum (RBH) kembali berbuah kekecewaan. Pertemuan yang digelar di kantor PT.RBH, Kamis (8/3) tidak juga tampak kehadiran pimpinan yang diharapkan bisa memberikan keputusan. Ironisnya, unsur Muspika yang ikut hadir, dituding HMKI lebih berpihak kepada kepentingan perusahaan. HMKI kembali akan agendakan demonstrasi dengan massa besar.

Menurut penjelasan Ketua HMKI, Supriyadi, Awalnya HMKI meminta pertemuan diadakan dibalai desa, namun pihak manajemen perusahaan menetapkan pertemuan diadakan di kantor PT. RBH. Keputusan ini menurut Supriyadi tidak terlalu menjadi permasalahan dan mereka menerima karena gerakan mereka menurutnya didasari kepentingan masyarakat,” ya, kita lapang dada aja. Yang ada dipikiran kita saat itu harus ada suatu keputusan mengenai tanggungjawab perusahaan atas kerusakan badan jalan yang diakibatkan oleh aktifitas perusahaan mereka,”terang Supriyadi ketika menghubungi detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Jum’at (9/3).

Tiba saat pertemuan, dilanjutkan Supriyadi, tidak satupun tampak jajaran pimpinan perusahaan yang dituding mereka telah banyak menyengsarakan masyarakat Keritang ini. Pihak manajemen perusahaan diduga memandang sebelah mata tuntutan masyarakat. Yang lebih membuat HMKI kecewa kata Supriyadi lagi, unsur Muspika yang pada awalnya diharapkan lebih berpihak kepada masyarakat ternyata malah “jauh panggang dari api”, mereka malah terkesan membela perusahaan.

“Kita sudah capek dengan sikap perusahaan seperti ini. kita akan kembali rembukkan permasalahan ini dengan kawan-kawan untuk susun kembali aksi demo. Tapi kali ini kita tidak akan main-main lagi, kita akan turun dengan massa besar,”Ungkap Supriyadi memberi warning.

Terkait tudingan HMKI terhadap unsur Muspika ini, Camat Kecamatan Keritang, Ahmad Ramani ketika dikomfirmasi detikriau.org malah bungkam.  Sambungan langsung ke handphone miliknya walau dalam keadaan hidup tidak dijawab bahkan komfirmasi melalui pesan singkat yang dikirimkan, sampai berita ini dirilis tidak juga ada balasan. (fsl)

 




Pemerintah Wajibkan Peningkatan Nilai Tambah Mineral

JAKARTA, – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mewajibkan peningkatan nilai tambah mineral dan melarang ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.

Jika tidak memenuhi ketentuan itu, pemerintah akan mengenakan sanksi terhadap perusahaan bersangkutan, termasuk mencabut izin operasi tambang.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2012 sebagaimana dikutip dalam Situs Kementerian ESDM, Jumat (10/2), di Jakarta.

Peraturan Menteri ESDM itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, Menteri ESDM memutuskan setiap jenis komoditas tambang mineral logam tertentu wajib diolah dan atau dimurnikan sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian.

Setiap jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu juga wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan, dan tiap jenis komoditas tambang batuan tertentu wajib diolah sesuai dengan batasan minimum pengolahan.

Pengolahan dan pemurnian untuk setiap jenis komoditas tambang mineral tertentu dilakukan berdasarkan beberapa pertimbangan antara lain, memiliki sumber daya dan cadangan bijih dalam jumlah besar, dan untuk mendorong peningkatan kapasitas produksilogam di dalam negeri.

Pertimbangan lainnya adalah teknologi pengolahan dan pemurnian sudah pada tahap teruji, serta produk akhir pengolahan dan pemurnian sebagai bahan baku industri untuk kebutuhan dalam negeri.

Jero Wacik menambahkan, pertimbangan lainnya adalah produk akhir sampingan hasil pengolahan dan pemurnian untuk bahan baku industri kimia dan pupuk dalam negeri, sebagai bahan baku industri strategis dalam negeri yang berbasis mineral.

“Dengan adanya pengolahan dan pemurnian setiap jenis mineral ini, maka diharapkan dapat memberikan efek ganda baik secara ekonomi dan negara, serta dapat meningkatkan penerimaan negara,” kata dia.

Selanjutnya, produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian baik komoditas tambang mineral logam tembaga, timah, logam timbal dan seng berupa emas dan perak wajib dilakukan pengolahan ataupun pemurnian di dalam negeri. Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan maupun pemurnian komoditas tambang mineral logam.

“Begitupula dengan produk samping atau sisa hasil pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam pasir besi berupa terak,” kata Jero Wacik.

Seluruh produk samping atau sisa hasil pengolahan komoditas tambang mineral bukan logam yang masih mengandung unsur atau mineral logam bernilai ekonomis wajib diolah di dalam negeri.

Hal ini sesuai batasan minimum pengolahan dan pemurnian komoditas tambang mineral logam. Komoditas tambang mineral logam termasuk produk samping/ sisa hasil/ mineral ikutan, mineral bukan logam, dan batuan tertentu yang dijual ke luar negeri wajib memenuhi batasan minimum pengolahan dan/ atau pemurnian komoditas tambang mineral tertentu.

Jenis komoditas tambang mineral logam dan bukan logam tertentu dan batuan yang wajib dilakukan pengolahan dan atau pemurnian untuk jenis bijih, antara lain tembaga, emas, perak, timah, bauksit, bijih besi, pasir besi, nikel danl atau kobalt.

Adapun jenis komoditas tambang mineral bukan logam tertentu yang wajib diolah atau dimurnikan antara lain, kalsit (batu kapur/gamping), feldspar, kaolin, bentonit, silika (pasir kuarsa), dan intan. Untuk jenis komoditas tambang batuan tertentu antara lain marmer dan onik.

Jika melanggar ketentuan itu, ada sanksi bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, IUPK operasi produksi, pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian serta pemegang IUP operasi produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan bersangkutan.

Sanksi administratif itu diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati dan walikota sesuai kewenangannya. Bentuk sanksi itu adalah, peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan pengolahan dan pemurnian atau kegiatan pengangkutan dan penjualan.

Sanksi lainnya adalah pencabutan IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian, atau IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.( KOMPAS.com)




HASIL PENYELIDIKAN KASUS PASIR DINYATAKAN BELUM LENGKAP (P 18)

gambar ilustrasi ponton pasirTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kejaksaan Negeri Tembilahan menyatakan status kasus penangkapan penambangan pasir illegal sebanyak 6000 M3  diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling pada 2 Desember 2011 yang lalu, P19, yaitu berkas perkara dikembalikan untuk dilengkapi penyidik.

“Sudah kita kembalikan, status berkasnya P19,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tembilahan melalui Kasi Tindak Pidana Umum, Boy Martin ketika dikomfirmasikan melalui sambungan telepon selularnya, rabu (7/3/2012).

Pada kesempatan yang berbeda, Kepolisian Resor Inhil membenarkan bahwa berkas kasus tersebut dikembalikan oleh Kejaksaan Negri Tembilahan. Dengan kata lain berkas tersebut berstatus P19 dari kejaksaan kembali ke Polres Inhil yang menanganinya.

“Iya, berkas kasus pasir masih kita lengkapi sesuai petunjuk jaksa,” kata Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Wakapolres Inhil, Kompol Imran Amir melalui pesan singkat ketika dikomfirmasi, Kamis (8/3/2012).

Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.

Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan diatur berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 yang menyebabkan penambangan khususnya pasir harus mengikuti ketentuan PP ini.

Untuk Kabupaten Inhil, komoditas bahan tambang pasir menjadi produk primadona karena tingginya kebutuhan akan material ini khususnya untuk pengerjaan proyek pemerintah. Akibat tingginya kebutuhan secara otomatis meningkatnya permintaan dan ini membuat segelintir orang bertindak nekad dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.

Dengan berhasil ditahannya sebuah ponton berisi muatan pasir sebanyak 6000 M3 diperairan desa teluk jira Kecamatan Tempuling oleh aparat kepolisian akhir desember 2011 lalu tentunya banyak menjadi perhatian masyarakat khususnya dalam menilai ketegasan aparat hukum dalam mengawal ketentuan pemerintah itu. (fsl)




2011, Kematian Ibu dan Bayi saat Melahirkan Mencapai 156 orang

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Jumlah kematian ibu dan bayi  melahirkan di Kabupaten Indragiri Hilir pada Tahun 2011 masih cukup tinggi yakni mencapai 156 orang.  Data tersebut sesuai dengan yang dimiliki oleh Dinas Kesehatan. Kasusnya tersebar di seluruh daerah Kecamatan di Kabupaten Inhil.

Kepada Wartawan  Kamis (8/3), Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir,  Rosul Alim Mkes.SKM mengakui jika dibandingkan dengan daerah lain yang ada di Riau, jumlah kematian ibu dan bayi di Inhil kasusnya terbilang masih cukup tinggi, untuk itu, guna meminimalisir, kedepan pihaknya terus memberikan penyuluhan terhadap dukun beranak tradisional di sejumlah Kecamatan

“Salah satu penyebabnya kematian ibu dan bayi saat melahirkan karena terlambatnya penanganan saat proses melahirkan, apalagi masih banyak masyarakat pada proses persalinan terutama untuk di daerah masih ditangani oleh dukun beranak tradisional” kata Rosul Alim

Menurut Rosul Alim Mkes.SKM untuk mengatasi permasalahan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Indragiri Hilir akan meningkatkan cakupan pelayanan tenaga kesehatan sampai ke daerah-daerah terpencil, terutama tenaga bidan desa, yang nantinya bisa bekerjasama dengan para dukun beranak tradisional yang ada.

“Kita berkomitmen akan meningkatkan pelayanan kesehatan bagi warga, terutama dikawasan yang selama ini minim tenaga medis seperti daerah yang letaknya terpencil. Daerah ini akan menjadi perhatian serius, kita akan upayakan untuk kirim tenaga bidan kesama. Kita juga akan laksanakan program kemitraan tenaga bidan dan dukun beranak tradisional.” tambahnya

Menurut Mantan Direktur RSUD Puri Husada ini, salah satu tujuan dari program kemitraan yang sudah disosialisakan yakni  dalam proses persalinan di setiap daerah hendaknya benar-benar ditangani oleh tenaga bidan, selanjutnya untuk dukun beranak tradisinal hanya sebagai tenaga pendamping. Artinya, tidak boleh menangani secara langsung sehingga secara bertahap diharapkan jumlah kematian ibu dan bayi dapat dikurangi

“Kita sangat berharap kepada seluruh masyarakat hendaknya dalam proses bersalin sebaiknya melalui tenaga Bidan, sedangkan untuk dukun beranak tradisonal sebagai pendamping” pungkasnya. (suf)




KETANGKAP BAWA SABU, SATPAM RSUD DI GARI

TEMBILAHAN (VOKAL) – Dodi Irawan alias Dodi Bin Rusdi Isma (29) warga Jalan tanjung harapan Lorong Tanjung Jati Tembilahan ini terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia kedapatan membawa satu paket kecil psikotropika jenis sabu-sabu.

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, S.Ik, M.Si melalui Paur Humas, Ipda Agus Sihombing, TSK yang berprofesi sebagai satpam disebuah Rumah Sakit di kota Tembilahan ini terjaring di lantai 2 Pasar Rakyat jalan jendral Sudirman.”Ia kedapatan membawa barang haram itu saat digelar razia oleh Polsek Kawasan Pelabuhan dilantai 2 menuju lantai 3 pasar rakyat jalan jendral Sudirman sekira pukul 22.00 WIB. Saat digeledah, ditubuhnya kita temukan 1 paket kecil sabu-sabu dalam plastik bening yang terbungkus tisu berwarna merah serta 1 buah tabung kaca yang terbungkus  selembar uang kertas pecahan Rp. 1000.” Jelas Paur Humas.

Masih menurut penjelasan Paur Humas, saat ini TSK sudah ditahan di tahanan mapolres Inhil serta turut diamankan barang bukti berupa, 1 paket kecil sabu-sabu, 1 tabung kaca, 1 handphone merk Nokia berwarna putih dan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Arashi Nopol BM. 3970 GJ.(fsl)