PEMKAB INHIL KEMBALI DIMINTA SEGERA SIKAPI PERMASALAHAN PT. PALMA SATU

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Sampai hati ini para pekerja PT Palma Satu terus melakukan perusakan terhadap tanaman milik petani Desa Pancur. Kuasa hUkum petani minta Pemkab Inhil serius menyikapi masalah ini.

Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi, menyampaikan bahwa saat ini anggotanya di lapangan merasa resah akibat aksi para pekerja PT Palma Satu yang merusak tanaman sawit yang ditanam anggotanya.

“Baru saja saya ditelepon anggota di lapangan, bahwa tanaman sawit mereka dicabut oleh para pekerja PT Palma Satu,” ungkap Ketua Gapoktan Selamat, Ahmad Rizal Zuhdi kepada wartawan, Kamis (27/6).

Diterangkan Ahmad, dikhawatirkan aksi provokasi para pekerja PT Palma Satu ini akan memancing kemarahan dan terjadinya tindakan yang tidak diinginkan di lapangan. “Kita terus memberikan pemahaman kepada anggota agar dapat menahan diri dan tidak terpancing melakukan tindakan yang tidak diinginkan,” sebutnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Gapoktan Selamat, Zainuddin Acang, SH mengharapkan permasalahan konflik di lapangan ini dapat disikapi serius pihak Pemkab Inhil, jangan sampai permasalahan ini nantinya menjadi ‘bom waktu’ konflik yang lebih luas.

“Kita minta pihak Pemkab Inhil dapat serius menyikapi permasalahan ini, jangan sampai kejadian di lapangan ini memicu konflik lebih luas nantinya,” tegas advokat jebolan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) ini.

Menurutnya, seharusnya Pemkab Inhil dapat mengambil tindakan tegas atas aksi penyerobotan lahan milik petani Desa Pancur, apalagi pihak PT Palma Satu yang memasuki wilayah Inhil tanpa mengantongi izin dari Pemkab Inhil.

“Bagaimana mungkin mereka (PT Palma Satu, red) beroperasi di wilayah Inhil, tapi izin mereka miliki dikeluarkan Pemkab Inhu. Pemkab Inhil seharusnya bertindak tegas atas tindakan PT Palma Satu ini.

Untuk diketahui, para petani yang lahannya diserobot ini mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dikeluarkan Kepala Desa Pancur dan Camat Keritang. Dan mengacu kepada Peraturan Gubri No.28 Tahun 2005 tentang Penetapan dan Penegaasan Batas Daerah antara Kabupaten Inhu dan Inhil dan diperkuat putusan Mahkamah Agung RI No. 10/P.PTS/V/2008/10/HUM/2007 yang menegaskan bahwa Desa Pancur, Kecamatan Keritang masuk wilayah Indragiri Hilir.(***)




DPK KAB. INHIL BUKA PELATIHAN MINAT DAN BUDAYA MEMBACA

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dalam rangka meningkatkan minat baca masyarakat Desa dengan tujuan peningkatan SDM yang berkualitas, Dinas Perpustakaan dan kearsipan Kabupaten Indragiri Hilir Membuka Pelatihan minat dan budaya membaca masyarakat Desa/Kelurahan Se-Kecamatan Kuindra (28/6).

Acara tersebut langsung dibuka dan diresmikan Kepala Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Inhil, Ritawati, dan dihadiri oleh Camat Kuindara dan beberapa peserta pelatihan Minat baca tersebut.

Dalam sambutanya Ritawati menyebutkan kegiataan tersebut dilakukan guna menjalankan fungsi perpustakaan sebagai komunikasi penyebar ilmu pengetahuan dan informasi serta penerus kebudayaan, dan dimana didalamnya terdapat tugas untuk mengoleksi dan memproduksi karya-karya dan berita berita, informasi manusia dan disampaikan lagi kepada manusia.

“Seperti yang kita lihat sekarang dari hari kehari tramsmedia perpustakaan semakin dirasakan dengan ditemukannya mesin cetak, tekhnik rekam, mikro film, CD dan Digital yang semuanya itu berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang menuntut tugas dan fungsi perpustakaan harus membawa dan menyampaikan semua itu kepada masyarakat tidak terkecuali masyarakat pedesaan. Hal tersebut mengingat peran dan eksistensi perpustakaan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari kelangsungan pendidikan sepanjang hayat, Jelasnya.

Rita juga berharap agar dengan dibukanya pelatihan minat baca ini dapat bermanfaat bagi masyarakat.

“Saya mengucapkan selamat kepada para peserta minat baca, dan semoga dapat mengikuti acara ini dengan baik sehingga ilmu yang diperoleh dapat bermanfaat bagi masyarakat,” harapnya.

Hal ini mendapat sambutan positif dari para peserta minat baca, yang menyadari butuhnya taman bacaan yang dapat menambah wawasan masyarakat desa sendiri. Hal ini dikarenakan jauh dan sulitnya posisi masyarakat desa membuat segala bentuk informasi sulit dijangkau termasuk ilmu-ilmu yang dapat menambah wawasan seperti yang ada di Taman baca ini,” jelas Santi salah Seorang perwakilan masyarakat Desa.(***)




Cabut SP3, 60 Ribu Hekatare Hutan Riau Selamat

PEKANBARU (www.detikriau.org)-  Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari), Greenpeace, Riau Corruption Trail, dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru mengeluarkan laporan analisa fakta persidangan kasus korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat pemerintahan di Riau. Analisa dilakukan setelah palu hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan mereka sebagai terpidana kasus korupsi kehutanan di Riau.

 

Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Jikalahari, Greenpeace, Riau Corruption Trail, dan AJI Pekanbaru mendorong untuk dibukanya kembali penyelidikan kasus 14 perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Riau, yang dampaknya akan bisa menyelamatkan sedikitnya 60 ribu hektare lahan hutan.

 

‘’Fakta persidangan, penangganan korupsi kehutanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir ini memperkuat dugaan bagaimana tindakan korupsi dilakukan oleh perusahaan bersama pejabat pemerintah daerah untuk meloloskan berbagai perizinan bisnis yang secara sistematis telah menghancurkan hutan Riau,’’  kata Muslim Rasyid, Koordinator Jikalahari didampingi Ketua AJI Pekanbaru Ilham Muhammad Yasir, Koordinator Riau Corruption Trail Made Ali saat konfrensi pers, Kamis (28/6).

 

KPK menurut Muslim Rasyid harus segera mengarahkan penyidikan dan pengungkapan kasus korupsi 14 perusahaan pemasok kayu di Riau yang telah dihentikan penyelidikannya oleh Polda Riau. Pengungkapan unsur korupsi, kata Muslim dalam proses mengeluarkan perizinan oleh sejumlah pejabat di Riau adalah pintu masuk untuk mengusut keterlibatan perusahaan. ‘’Fakta sidang memperkuat keterlibatan itu,’’ imbuhnya.

 

Dalam fakta persidangan juga terungkap kerugian negara dari dugaan korupsi kehutanan mencapai lebih dari Rp2 ribu triliun dengan perhitungan nilai kayu yang hilang Rp73 triliun dan nilai kerusakan lingkungan sebesar Rp1.994 triliun.

 

‘’Putusan hakim pada kasus korupsi kehutanan di Pelalawan dan Siak menunjukkan dugaan bahwa perusahaanlah yang memiliki inisiatif pertama memberikan sejumlah uang kepada Azmun Jaafar, Arwin AS, Asral Rachman dan Suhada Tasman agar IUPHHKT-HTI dan RKT diterbitkan. Pemberian gratifikasi jelas dilakukan oleh mereka,” papar Muslim.

 

Jurukampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Rusmadya Maharuddin menambahkan, wilayah konsesi 14 perusahaan itu sebesar 194 ribu hektare hutan. Dari luas tersebut hutan gambut yang telah dihancurkan 100 ribu hektare dan hutan alam seluas 30 ribu hektare. ‘’Namun jika SP3 dicabut dan penyidikannya dilanjutkan maka potensi hutan gambut Riau yang bisa diselamatkan sebesar 60 ribu hektare,’’ ungkap Rusmadya.

 

Sebelumnya, sekitar Juni 2011, berdasarkan kajian yang dilakukan Satgas Pemberantasan Anti Mafia Hukum, Satgas sudah pernah menyurati Kapolri untuk membuka kembali SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) 14 perusahaan kehutanan di Riau yang dinilai bertentangan dengan hukum tersebut.

 

“Penyelamatan hutan hujan Indonesia dapat dilakukan juga melalui penegakkan hukum yang seharusnya mampu melindungi kekayaan alam dan habitat satwa penting seperti harimau Sumatra, gajah Sumatra dan lainnya yang satwa tersebut kini terancam punah. Membongkar kembali kasus keterlibatan 14 perusahaan dapat mengembalikan harapan masyarakat pada keadilan hukum,” kata Rusmadya.

 

Menurut Rusmadya, perusahaan global telah memutuskan kontrak dengan perusahaan bubur  kertas di Riau karena buruknya operasi perusahaan. Hal ini kata Rusmadya untuk mendorong kembali penegakkan hukum di sektor kehutanan sepertimana komitmen Presiden SBY mengurangi emisi dan memperkuat citra sektor ekonomi di Indonesia dan menyelamatkan hutan Indonesia dari kehancuran lebih lanjut.(rls)




ICW Diminta Awasi Proses Rekrutmen CPNS

Kemenpan Hapus Jatah Pejabat

JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) berupaya membenahi proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Selain meniadakan penjatahan, Kemenpan juga menggunakan fasilitas milik BPKP untuk melakukan sistem penilaian hasil ujian yang minim campur tangan manusia.

Menpan Azwar Abubakar menyatakan, pemerintah mulai tahun ini menghapus jatah CPNS untuk lembaga pemerintahan di pusat dan daerah seperti yang selama ini berjalan. Lembaga akan diberi kuota CPNS bila analisis beban kerja dan analisis jabatan menunjukkan kekurangan pegawai dan tidak ada pegawai dengan kualifikasi yang dibutuhkan namun ditempatkan di bagian lain.

“Selain meniadakan jatah bagi ponakan walikota atau kepala dinas, kebijakan ini juga untuk memacu redistribusi PNS antardaerah,” terang menteri asal Partai Amanat Nasional (PAN) ini di Jakarta kemarin (27/6).

Mulai tahun ini, Kemenpan juga akan menggunakan sistem CAD milik BPKP yang mampu menutup kesalahan manusia dalam penilaian lembar jawaban hingga 95 persen. Sementara untuk soal dan lembar jawaban, Kemenpan bekerjasama dengan konsorsium perguruan tinggi.

“Dengan sistem ini, dalam satu jam kita sudah tahu siapa yang lulus dan tidak lulus, jadi tidak ada lagi yang bisa nitip agar ponakannya lulus. Kalau ada ponakan bupati yang lulus, berarti memang cerdas,” kata mantan pelaksana tugas gubernur Nanggror Aceh Darussalam ini.

Azwar menegaskan, reformasi birokrasi menjadi amanat pertama dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 11 Tahun 2011 tentang Percepatan Pelaksanaan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2011. “Karena ditaruh pada urutan pertama, maka pasti diistimewakan,” ungkap Azwar.

Wakil Menteri PAN Eko Prasojo menambahkan, Kemenpan juga akan menerapkan sistem promosi terbuka untuk seluruh jabatan eselon satu. Seluruh eselon satu nantinya akan dijadikan jabatan eksekutif nasional, sehingga digaji dengan APBN. Pengisian jabatan eselon satu juga akan dilakukan secara terbuka, sehingga eselon satu di daerah bisa menjadi eselon satu di departemen, demikian pula sebaliknya.

“Ini untuk mengurangi campur tangan politik dalam birokrasi seperti yang selama ini terjadi di pusat dan daerah. Kalau dia jadi eksekutif nasional dan posisinya bisa direbut eselon satu dari daerah atau instansi lain, maka setiap eselon satu akan bekerja maksimal dan tidak tunduk pada bupati atau menteri yang neko-neko,” katanya.

Untuk menjamin transparansi dan tidak ada penyelewenangan dalam rekrutmen, Kemenpan juga menggandeng Indonesia Corruption Watch (ICW). Kemenpan nanti akan menerima dan melaksanakan hasil rekomendasi ICW akan temuan KKN dalam proses seleksi CPNS di seluruh Indonesia. Seluruh temuan pelanggaran akan diserahkan ke penegak hukum.

Koordinator ICW Danang Widoyoko menyatakan, kinerja buruk PNS dimulai dari buruknya rekrutmen. Dengan perbaikan rekrutmen, diharapkan oknum yang mendapatkan untung dari seleksi CPNS dibabat.

“Selama ini seleksi CPNS menjadi ajang balas budi kepala daerah terpilih pada pendukung dan keluarga. Sisanya dijual oknum untuk kemudian disetorkan pada kepala daerah terpilih untuk modal pemilihan berikut,” jelas Danang.

Ke depan, Danang mengharapkan pemerintah mencontoh Singapura yang memberikan gaji lebih besar pada pegawai negeri melebihi rata-rata pegawai swasta. Selain agar tidak korupsi, pelayanan publik juga lebih baik.(jpnn)




Gubri Disebut Berikan Perintah Uang Lelah

Dalam Sidang Perdana Kasus Suap PON Riau
PEKANBARU-Sidang perdana kasus suap dana venue PON XIII Riau sebesarv Rp900 juta digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru menghadirkan terdakwa mantan Kepala Seksi Sarana Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra, Rabu (27/6).

Dalam surat dakwaan Nomor:DAK-11/24/06/2012 18 Juni 2012 Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi secara bergantian membacakan tuntutannya. Jaksa Penuntut Umum terdiri dari Risma Ansyari SH, Asrul Alimina SH MH, Nurul, Widiasih SH MH, Ali Fikri SH MKn, Afni Carolina SH MH, dan Muhibuddin SH MH.

Dalam dakwaan itu jaksa menyebutkan pada 3 April 2012 sekitar pukul 06.41 WIB HM Rusli Zainal melalui telepon meminta Lukman Abbas memenuhi permintaan anggota DPRD Riau terkait “uang lelah” agar Rapat paripurna DPRD Riau yang akan menyetujui Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 6/2010 tidak ditunda.

Selanjutnya Lukman Abbas menyampaikan pesan HM Rusli Zainal tersebut kepada terdakwa Eka melalui telepon dan meminta terdakwa Eka segera berkoordinasi dengan Rahmat Syahputra untuk memastikan terkumpulnya uang sebesar Rp900 juta. Terdakwa Eka 3 Aapril 2012 pukul 09.00 WIB menemui Muhammad Dunir, Abu Bakar Siddik, Tengku Muhazza, dan Zulfan Heri di ruang Ketua DPRD Provinsi Riau menyampaikan informasi dari Rahmat Syahputra bahwa “uang lelah” yang terkumpul baru Rp455 juta sedangkan sisnya akan diberikan sebelum pukul 12.00 WIB. Atas dasar penyampaian terdakwa Eka Dharma itu kemudian anggota DPRD Riau sepakat melaksanakan Rapat Paripurna untuk menyetujui Perda tentang Perubahan Perda Nomor 6/2010.

Eka selanjutnya meminta Rahmat agar menemuinya di parkir DPRD Riau dengan membawa uang yang sudah terkumpul. Beberapa saat kemudian Rahmat datang menemui Eka dan memperlihatkan tas berisi uang Rp455 juta. saat bersamaan Eka dihubungi M Faisal Azwan via ponsel milik Muhammad Dunir menyampaikan ia siap “pasang badan” untuk menerima penyerahan “uang lelah” itu dan meminta bertemu untuk membicarakan kepastian jumlah uang serta tempat penyerahannya.

Setelah pembicaraan telepon itu, Eka menemui M Faisal Azwan di Kedai Bakwan Sumatera. Faisal mengatakan anggota DPRD Riau mempercayakan kepadanya menerima “uang lelah” itu. Beberapa saat kemudian Eka diberitahu Faisal agar penyerahan “uang lelah” dilakukan di rumah Faisal Jalan Aurkuning Perumahan Aurkuning Blok J-24 Pekanbaru.

karena uang belum terkumpul di perusahaan KSO, Rahmat menghubungi Anton Ramayadi menanyakan kepastian uang dari PT WIKA, dijawab Anton Ramayadi uang telah ditransfer Rp130 juta ke rekening Rahmat di bank Mandiri Cabang Ahmad Yani Pekanbaru. Rahmat juga mengontak Satria Hendri memastikan penyerahan uang dari PT Adhi Karya dan dijawab Satria Hendri uang telah tersedia dan minta Rahmat menemuinya di Bank Mandiri Prioritas Jalan Sudirman Pekanbaru untuk menerima uang Rp319 juta.

Terdakwa Eka setelah mendapat informasi dari Rahmat bahwa uang dari masing-masing perusahaan KSO (PT PP, PT Adhi Karya, PT WIKA) telah terkumpul Rp900 juta siap diserahkan ke anggota DPRD Riau, kemudian minta Rahmat dan Satria Hendri menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru. Eka selanjutnya memberi tahu Faisal bahwa uang sudah terkumpul seluruhnya dan siap diserahkan. Atas pemberitahuan itu, Faisal menyruh Sandy Wiryawan dan Dasril menemui Eka di Cafe Lick and Lotte Sudirman Square Pekanbaru untuk membicarakan teknis
penyerahan tersebut.

Eka bersama Rahmat dan Satria Hendri dipandu Sandy wiryawan dan Dasril menju rumah Faisal di perumahan Aurkuning Jalan Aurkuning Blok J-24 untuk menyerahkan uang Rp900 juta kepada Faisal. Setelah uang diterima oleh Faisal, uang itu dipisah-pisah Faisal jadi tiga buah tas untuk dibawa ke gedung DPRD Riau dan diserahkan ke Muhammad Dunir serta anggota DPRD Riau lainnya yang sedang menunggu uang itu. Tak lama kemudian petugas KPK menangkap terdakwa Eka, Rahmat, Faisal, Sandi Wiryawan, dan Dasril.

Perbuatan terdakwa itu merupakan tindak pidana yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa sebelumnya juga mengatakan sekitar Februari 2012 HM Rusli Zainal melakukan pertemuan bersama Wan Syamsir Yus, Lukman Abbas, dan Kasiaruddin (Kepala Biro Hukum Pemprov Riau) di rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Nomor 23 Pekanbaru dengan mengundang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Riau antara lain M Johar Firdaus, Iwa Sirwani Bibra, Abu Bakar Siddik, dan Indra Isnaini. Dalam pertemuan itu HM Rusli Zainal meminta agar anggota DPRD Riau segera membahas dan menyetujui Usulan perubahan Perda yang diajukannya. Permintaan itu dipenuhi DPRD Riau sehingga 6 Maret 2012 Badan Legislasi Daerah (Banlegda) Riau menerbitkan rekomendasi yang pada prinsipnya memberi persetujuan untuk melanjutkan pembahasan usulan perubahan Perda Nomor 6/2010.(jpnn)




SETDAKAB INHIL BUKA SOSIALISASI DAN PENYUSUNAN RAD PK

TEMBILiAHAN (www.detikriau.org) – Bupati yang diwakili Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) membuka acara sosialisasi dan penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pemberantasan Korupsi (PK) bertempat diruang rapat gedung Badan Perencencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Rabu (27/6).

Sesuai dengan Diktum ke sebelas Butir ke 3, Intruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang percepatan pemberantasan korupsi, secara khusus Bappenas diberikan tugas untuk menyusun rencana aksi nasional pemberantasan korupsi berkoordinasi dengan mentri/kepala lembaga pemerintah nondepartemen (LPNK), unsur masyarakat, serta Komisi pemberantasan Korupsi.

Dengan langkah ini, Kementrian PPN/Bappenas diharapkan bisa memegang kendali koordinasi perencanan pemberantasan korupsi lintas bidang, lintas sektor dan lintas daerah dalam Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN-PK).

Dalam rangka mendorong percepatan pemberantasan korupsi didaerah, dokumen RAN PK kemudian disosialisasikan kepda daerah. Selanjutnya Pemerintah daerah dengan komitmen yang tinggi merumuskannya ke dalam RAD PK yang secara substantif berisi langkah- langkah atau upaya konkrit yang akan dilakukan oleh pemangku kepentingan (stackholder) untuk mempercepat perbaikan atau penyempurnaan kebijakan dan/atau kelembagaan untuk mewujudkan pelayanan publik yang bersih dan bebas dari korupsi.

Dalam kata sambutannya, Bupati Inhil yang disampaikan Setdakab, H. Alimuddin RM, menyatakan bahwa berdasarkan data, indonesia tercatat sebagai Negara dengan tindak pidana korupsi yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini bisa disebabkan akibat lemahnya kesadaran diri serta ketidakberdayaan intansi terkait dalam melakukan pengawasan.”Untuk mengatasi persoalan ini makanya kita menyambut baik dilaksanakannya RAD PK. Kita berharap hal ini dapat memberikan arah perubahan yang baik guna memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat kedepannya,” Pesan Setda.

Selain dihadiri setdakab Inhil, H. Alimuddin RM, kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat esselon II dan III, LSM dan Pers serta perwakilan dari Direktorat Hukum dan HAM Bappenas, M. Ishrof dan Fasilitator Bappenas dari Lembaga Advokasi Kerakyatan, Frido.

Usai kegiatan pembukaan sosialisasi, acara dilanjutkan dengan penyusunan RAD-PK oleh Tim yang telah ditunjuk berdasarkan SK Bupati Inhil, Nomor Kpts. 156/III/HK-2012. Penyusunan RAD-PK Kab. Inhil ini diagendakan selama dua hari kerja, rabu (27/6) hingga kamis (28/6). Fsl