KAPOLRES TEGASKAN UNTUK PERERAT KEMITRAAN DENGAN MASYARAKAT

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bersempena peringatan HUT Ke-66 Bhayangkara, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK,M.Si kembali nyatakan komitmen untuk mempererat kemitraan dengan masyarakat. Hal ini menurut Kapolres sangat diperlukan dalam rangka mensukseskan berbagai tugas dan tanggungjawab kepolisian khususnya dalam mewujudkan pelayanan prima di Kabupaten Indragiri Hilir.

“Dengan kondisi geografis Kab. Inhil jika dihubungkan dengan jumlah personil kepolisian, saya rasakan sangat tidak mencukupi. Tanpa adanya kerjasama yang baik dengan masyarakat, walaupun masih bisa bekerja, tentunya akan terasa cukup berat. Satu-satunya jawaban adalah dengan membangun kemitraan yang baik dengan masyarakat,” Jelas Kapolres Inhil ketika dikomfirmasi Www.detikriau.org Usai acara syukuran peringatan HUT Ke – 66 Bhayangkara bertempat di Aula Kantor Mapolres Inhil, Jalan Gadjah Mada Tembilahan, Ahad (1/7/2012).

Ditambahkan Kapolres, menurut aturan Internasional, rasio petugas kepolisian, minimal 1 orang polisi sebanding dengan 400 orang penduduk. Dengan jumlah penduduk Kab. Inhil sebanyak kurang lebih 700 ribuan, idealnya jumlah personil Polres Inhil sebanyak 1.600 hingga 1700 personil.” Jumlah personil polres Inhil sebanyak 788 petugas, artinya kita masih jauh dari mencukupi,” Ujar Kapolres.

Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo juga berharap demi memberikan dukungan kesuksesan Polri dalam menjalankan tugas haruslah dibangun kerjasama yang baik dengan seluruh elemen masyarakat. ”Saya nilai kinerja Polres Inhil selama ini sudah cukup baik dengan bukti terciptanya suasana keamanan masyarakat yang kondusif. Saya juga berharap agar kemitraan ini dapat semakin ditingkatkan agar tugas kita dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur juga dapat berjalan baik dan aman,” Harap Wabub yang saat itu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, H. Jubair Malomo.

Dalam acara peringatan syukuran HUT Ke-66 Bhayangkara ini disamping dihadiri oleh petinggi kepolisian Polres Inhil juga tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo, Wakil Ketua DPRD Inhil, H. Jubair malomo serta didamping beberapa orang anggota DPRD Inhil, Ibu-Ibu Bhayangkari, Purnawirawan Polri, Tokoh Masyarakat, Pemuda,  dan Agama. (fsl)




Muhammadiyah: 1 Ramadhan Jatuh 20 Juli

Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah secara resmi telah menetapkan 1 Ramadhan 1433 H jatuh pada Jumat Kliwon, 20 Juli 2012. 

Selain itu, melalui hisab hakiki wujudul hilal, Muhammadiyah juga menetapkan Hari Raya Idul Fitri 1433 H jatuh pada Ahad Kliwon, 19 Agustus 2012.

Penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1433 H itu secara resmi telah disahkan melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor: 01/MLM/I.0/E/2012.

”Ijtimak jelang Ramadhan 1433 H terjadi pada hari Kamis Wage, 19 Juli 2012 M pukul 11:25:24 WIB,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Din Syamsuddin.

Sedangkan, Ijtimak jelang Syawwal 1433 H terjadi pada hari Jumat Pon, 17 Agustus 2012 M pukul 22:55:50 WIB.

Dalam maklumat tersebut, Din mengungkapkan,  mengenai kemungkinan adanya perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadhan 1433 H antara yang ditetapkan oleh Muhammadiyah dengan pihak lain, seperti dengan Ormas Islam lainnya.

”Maka kepada segenap warga Muhammadiyah diimbau untuk tetap berpegang teguh kepada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah,” ungkap Din.

PP Muhammadiyah juga menyeru agar warga persyarikatan dapat memahami, menghargai, dan menghormati adanya perbedaan tersebut serta menjunjung tinggi keutuhan, kemaslahatan, ukhuwah dan toleransi sesuai dengan keyakinan masing-masing, disertai kearifan dan kedewasaan serta menjauhkan diri dari sikap yang mengarah pada hal-hal yang dapat merusak nilai ibadah itu sendiri.(ROL)




60 Anggota Polri Polres Inhil Menerima Anugerah Kenaikan Pangkat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –  3 perwira, 56 Bintara dan 1 Pegawai Sipil Polres Indragiri Hilir memperoleh anugerah kenaikan pangkat menjelang Ultah Ke- 66 Bhayangkara. Upacara kenaikan pangkat ini langsung dipimpin oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK, M.Si bertempat dihalaman Mapolres Inhil jalan Gadjah Mada Tembilahan. Sabtu (30/6)

Dalam kata sambutannya, Kapolres menyatakan bahwa kenaikan pangkat merupakan sebuah apresiasi dari pimpinan yang didasarkan atas penilaian kemampuan dan kesanggupan anggota dalam menanggung beban kerja. Kapolres berharap agar apresiasi ini dijadikan sebuah momentum untuk meningkatkan kinerja.

“Bertambahnya pangkat secara otomatis juga menyebabkan bertambahnya tanggungjawab. Anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat hari ini saya akui adalah anggota yang dapat diandalkan, oleh karenanya jadilah contoh yang baik untuk anggota yang lainnya.”Pesan Kapolres.

Kenaikan pangkat juga merupakan sebuah anugrah bagi pribadi polri, istri, anak-anak dan seluruh keluarga jadi haruslah disambut dengan rasa syukur.”Makanya saya mengharuskan anggota Polri yang mendapatkan kenaikan pangkat hari ini harus didampingi Bhayangkari.” Pungkas Kapolres.

Usai upacara kenaikan pangkat, Kapolres didampingi seluruh personil Polres Inhil melakukan jiarah ke Makam Pahlawan Yudha Bakti Parit VI Kecamatan Tembilahan Hulu. Kapolres melakukan tabur bunga di makam Kapten Polisi (purn) H. Boechri Bin Yahya yang wafat pada tanggal 20 oktober 2003 diusia ke – 79. (fsl)




Komite Sekolah Butuh Evaluasi Total

Cenderung Menjadi Alat Pengeruk Uang Wali Murid

JAKARTA – Berjalan satu dekade, komite sekolah belum menunjukkan tajinya sebagai badan independen penyalur aspirasi masyarakat ke sekolah. Sebaliknya mereka cenderung menjadi alat pengeruk uang dari wali murid yang digerakkan kepala sekolah. Evaluasi total digulirkan untuk memperbaiki kualitas komite sekolah.

Rencana evaluasi besar-besaran terhadap keberadaan komite sekolah ini disampaikan Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar di Jakarta kemarin (29/6). Mantan pimpinan KPK itu tidak memungkiri jika banyak laporan dari masyarakat yang mengeluhkan keberadaan komite sekolah.

“Memang benar komite sekolah hanya bertugas menetapkan biaya-biaya sekolah dan mengumpulkan dana dari wali murid saja,” kata dia. Bahkan ada masyarakat yang melaporkan jika komite sekolah sering membuat kebijakan yang mengada-ada dan ujung-ujungnya membuat biaya pendidikan menjadi kian mahal. Diantara kebijakan tersebut adalah, mewajibkan para siswa untuk ikut les atau pembelajaran tambahan yang dijalankan pihak sekolah.

Haryono sepakat jika kecenderungan perilaku komite sekolah yang seperti itu tidak bisa dibiarkan terus. Sebab sudah menyimpang dari tujuan awal kebijakan pembentukan komite sekolah.

Dalam Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan Komite Sekolah jika pembentukan komite sekolah didasari tiga tujuan. Yaitu mewadahi dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam melahirkan kewajiban operasional sekolah di suatu satuan pendidikan. Selain itu komite sekolah juga bertujuan untuk meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam mengurusi satuan pendidikan.

Menurut Haryono, perbaikan komite sekolah ini tidak bisa dilakukan dalam skala kecil. “Tidak bisa diperbaiki satu persatu di setiap sekolah. Tetapi perbaikan ini harus bersifat kebijakan nasional,” katanya. Cara untuk memperbaiki dengan skala nasional ini adalah, memperbaharui landasan pembentukan komite sekolah.

Secara sederhana, nantinya dalam aturan pendirian komite sekolah yang baru, harus ada rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar oleh komite sekolah. Misalnya komite sekolah tidak boleh menjadi tameng kepala sekolah untuk menarik uang kepada wali murid.

Sebelum mewujudkan aturan baru ini, Haryono sudah berancang-ancang untuk memanggil seluruh pimpinan dinas pendidikan dari seluruh Indonesia. Dalam pertemuan ini, seluruh peserta akan dimintai keterangan soal kecenderungan kinerja komite sekolah di daerah setempat. “Kita juga akan mencari sendiri data di lapangan dalam bentuk sampel,” tuturnya.

Upaya serius dari Kemendikbud untuk memperbaiki sistem atau pola kerja komite sekolah disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW). Koordinator Monitoring Pelayangan Publik ICW Febri Henderi menuturkan, masih banyak komite sekolah yang kinerjanya jelek.

Dia sepakat jika komite sekolah cukup diperbaiki tanpa harus dihapus. Sebab melalui komite sekolah iklim demokrasi di satuan pendidikan bisa tetap terjaga. “Fungsi kontrol komite sekolah harus diperkuat. Jangan malah jadi kaki tangannya kepala sekolah,” kata dia.

Keberadaan komite sekolah sendiri sejatinya mengacu pada sistem pendidikan di Amerika Serikat. Di negeri paman Sam itu, komite sekolah cukup memiliki peran dan posisi yang kuat. Bahkan keputusan penganggakan kepala sekolah ada di tangan komite sekolah.

Febri mengatakan, ada missing link dalam upaya pengadobsian komite sekolah ini. Saat ini komite sekolah oleh pemerintah hanya dijadikan sebagai alat untuk mengeruk dana pendidikan. “Pemerintah pusat cukup cerdik mencari solusi untuk menutup minimnya dana pendidikan dengan membuat komite sekolah,” kata dia.

Kecerdikan pemerintah pusat tadi bertambah parah ketika hampir seluruh komite sekolah malas menjalankan wewenangnya mencari dana pendidikan. Mereka selama ini cenderung mencari jalan mudah mengeruk pundi-pundi uang melalui wali murid.

Seharusnya, komite sekolah ini harus kreatif menggalang dana dari pihak ketiga. Misalnya menggali dana dari pemkab atau pemkot serta dari perusahaan-perusahaan setempat melalui dana CSR (Corporate Social Responsibility).

Febri juga berharap komite sekolah diberi wewenang untuk menentukan kepala sekolah. Caranya, dinas pendidikan menyodorkan tiga nama kandidat kepala sekolah. Selanjutnya, komite sekolah menggelar fit and proper test kepada para kandidat tadi. Setelah itu, baru dilakukan voting.

“Dengan cara ini komite sekolah bisa bertaji di hadapan kepala sekolah,” kata dia. Tidak seperti sekarang dimana komite sekolah sering dijadikan alat pengeruk uang oleh kepala sekolah. Seperti diketahui, kepala sekolah tidak boleh langsung menarik uang dari masyarakat atau wali murid. (jpnn)

 




Zulkarnaen Djabar Dijerat Tiga Sangkaan Korupsi

Korupsi Proyek Pengadaan Al quran

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata menjerat anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dengan tiga kasus korupsi sekaligus. KPK pun telah membatasi ruang gerak Zulkarnaen dengan memasukkannya ke dalam daftar cegah agar tidak bisa ke luar negeri.
Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di KPK, Jumat (29/6), mengungkapkan, kasus korupsi pertama yang menjerat Zulkarnaen antara lain suap anggaran proyek Al Qur’an tahun anggaran 2011-2012 pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Bimbingan Masyarakat Islam. Kedua, terkait kasus dugaan korupsi  proyek pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) pada Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. “Ketiga, kasus pengadaan Al-Qur’an Ditjen Bimas Islam tahun 2011-2012,” ujar Ketua KPK, Abraham Samad dalam konferensi pers di KPK, Jumat (29/6) siang.

Menurut Abraham, KPK tidak hanya menjerat Zulkarnaen yang duduk di Komisi VIII DPR dan Badan Anggaran (Banggar). Nama lain yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pengusaha berinisial DP.

DP adalah Direktur Utama PT KSAI sekaligus kerabat dekat Zulkarnaen. “KPK dalam hal ini telah menemukan minimal dua alat bukti cukup untuk naik ke tahap penyidikan dan kita sudah tetap dua tersangka,” jelas pria asal Makassar itu.

Dipaparkannya, ZD mengarahkan oknum Ditjen Bimas Islam dan agar percetakan 653 ribu eksemplar Al Quran dicetak oleh PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (AAAI) dalam proyek pengadaan Al Quran. Proyek tahun 2011 itu ditangani Direktorat Urusan Agama dan Pembinaan Syariah pada Ditjen Bimas Islam Kemenag.

“ZD juga mengarahkan oknum di Dirjen Pendidikan Islam untuk mengamankan proyek laboratorium dan sistem komputer sistem komputer untuk memenangkan PT BKM,” jelas Abraham sembari menyebut angka kerugian negara dalam kasus itu mencapai miliaran rupiah

Oleh KPK, Zulkarnaen disangka melanggar pasal 5 ayat (2) dan pasal 12 huruf a atau b serta pasal 11 Undang-undang Tipikor. Sedangkan DP dijerat dengan pasal 5 ayat 1 dan pasal 11 Undang-undang Tipikor.(Fat/jpnn)




JUAL ISU PEMEKARAN, WALAUPUN HARUS BERBOHONG

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Semakin mendekatinya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) di Kabupaten Inhil, berbagai isu dan trik untuk menarik dukungan masyarakat terus ditelusuri oleh tim bakal calon. Salah satu isu yang menjadi sasaran, terkait persoalan pemekaran daerah yang hingga saat ini terkesan stagnan. Bahkan opini sengaja dibentuk untuk mencarikan pembenaran bahwa pemekaran belum terwujud dikarenakan ketidakseriusan pemerintah kabupaten.

Sebuah peribahasa, Adat sepanjang jala, cupak sepanjang betung. yang mengandung makna “Menipu atau menutupi keadaan yang  sebenarnya” ini mungkin dapat dijadikan sebuah perenungan.

Diakui ataupun tidak, lewat berbagai upaya, rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir terus mendapat dorongan  dan bergerak maju. Tetapi kenapa rencana tersebut sampai saat ini masih tidak membuahkan hasil? Apakah memang hal ini disebabkan ketidak seriusan atau bahkan ketidakmampuan pemimpin daerah?

Akhir Maret 2012 yang lalu, Mentri Dalam Negri, Gamawan Fauzi saat kunjungannya ke Sumatra Barat dalam rangka rapat koordinasi dengan pemerintah Provinsi dan Kabupaten kota tentang pelaksanaan program KTP elektronik menegaskan bahwa Moratorium atau penghentikan sementara pemekaran daerah tetap akan diberlakukan sampai akhir 2012 mendatang. Hal ini  ini dimaksudkan agar tidak mengganggu jalannya proses pelayanan rekam e-KTP.

“kalau pemekaran daerah masih berlanjut, mana yang harus diselesaikan terlebih dahulu. Nomor induk harus dibuat dan penataan program e-KTP juga harus dilakukan, padahal kita diburu waktu,” katanya Mendagri saat itu.

Dari pernyataan yang dilontarkan Mendagri ini seharusnya dapat ditarik suatu pemahaman bahwa siapapun pemimpin daerah, pemekaran tidak mungkin akan wujud sebelum kran moratorium itu kembali dibuka.

Jadi haruskah isu pemekaran masih bisa dimanfaatkan untuk menarik dukungan masyarakat? Bukankan ini sebuah pembohongan? Karena siapapun pemimpinnya, jika semua persyaratan terpenuhi dan yang terpenting kran moratorium di buka, pemekaran pasti akan wujud.(fsl)