TUNTUT PERBAIKAN, FAKRI ORASI DI GEDUNG DPRD INHIL

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sejumlah masyarakat Inhil yang tergabung dalam Forum Aspirasi Komunikasi Rakyat Inhil (Fakri), senin (13/8) melakukan aksi unjuk rasa didepan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhil. Aksi ini dilakukan guna mendesak pemkab Inhil untuk melakukan perbaikan dibeberapa sektor yang hingga sekarang dinilai masih menjadi penyebab kesengsaraan masyarakat.

Dalam demo tersebut, bebeara orator bergantian menyuarakan agar DPRD Inhil dapat mendesak Pemkab Inhil untuk melakukan perubahan dibeberapa sektor yakni, Infra Struktur, Meningkatkan Mutu Pendidikan, Kesehatan, Harga Kopra dan Pemekaran Daerah.

Seperti yang disampaikan Bambang, salah seorang orator Fakri yang mengatakan, hingga saat ini 80 persen jalan-jalan yang ada di Kabupaten Inhil masih belum tertangani dengan baik. Menurutnya hal ini sangat mengganggu sektor-sektor yang lain dan menghambat majunya perekonomian daerah.

Selain itu, masalah Kopra yang dinilai masih membuat petani kopra inhil sengsara juga disebutkan didalam deretan panjang orasi para pengunjuk rasa tersebut.

“Kami sebagai masyarakat meminta agar masalah ini tidak hanya sekedar dijanjikan lagi, tetapi segera di realisasikan. sudah berapa lama kami sebagai masyarakat hidup dikondisi yang seperti ini, jalan rusak dan harga kopra yang semakin hari semakin mencekik para petani kita. Untuk itu kami mohonkan kepada para Dewan agar mendesak Pemerintah untuk segera melakukan perubahan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPRD Inhil, Zubair Malomo didampingi oleh anggota  Komisi II mewakili DPRD Inhil hadir menemui para pengunjuk rasa. Zubair Malomo mengatakan bahwa semua aspirasi tersebut akan ditampung dan dilaporkan kepada Pemerintah untuk segera dapat ditindak lanjuti dalam rangka memeberikan pelayanan kepada masyarakat.

“tentunya apapun yang menjadi aspirasi kawan kawan kita ini merupakan suara kita semua sebagai masyarakat Inhil. Oleh sebab itu aspirasi ini akan kita sampaikan langsung kepada pihak eksekutif yang bertanggung jawab atas programnya,” jelasnya.

Aksi ini turut mendapat pengamanan oleh puluhan anggota kepolisian dari Polres Inhil yang berjaga-jaga didepan Kantor DPRD Inhil.(fsl)




Tinggalkan Usaha Dagang Demi Beternak Itik

TEMBILAHAN (www.detikriau.or) – Bosan menjadi pedagang, Yusman (38) memilih untuk menekuni bisnis ternak itik. Berkat keuletan dan kerja kerasnya, usaha ini kini semakin berkembang. Bermula dari 3 ekor, kini ratusan butir telur setiap hari menjadi pengisi pundi-pundi ekonomi keluarga.

“Alhamdulillah, awalnya saya lakoni usaha ini hanya sekedar hoby. Namun setelah saya tekuni, saya nilai hasil yang bisa diraih cukup menjanjikan. Makanya saya berkeinginan untuk menjalankan usaha ini dengan lebih serius.” Ungkap Yusman ketika disambangi  di kediamannya, jalan sungai beringin gg. Madrasyah, Tembilahan, Senin (13/8)

Menurut pengakuan Yusman, walau belum terbilang besar, kini dari 160 ekor indukan, setiap harinya ia sudah mendapatkan 110 hingga 120 butir telur. Per tiga puluh butir, dihargai pedagang senilai Rp. 50 rb. Artinya, setiap hari ia mengantongi uang penjualan telur Rp. 180 hingga Rp. 200 ribu. Setelah dikurangi biaya pakan yang rata-rata senilai Rp. 75 ribu perhari, paling tidak ia mengaku masih mendapatkan keuntungan minimal Rp.100 ribu setiap harinya. Dengan usaha yang dinilainya cukup menjanjikan ini, Yusman berkeinginan kedepan akan mengembangkan usaha ini lebih serius dengan menambah jumlah ternaknya.

Kini, ditambahkan Yusman, ternak itiknya tidak lagi hanya sekedar fokus untuk menghasilkan telur konsumsi. Bermodal dari bekal keikutsertaan dirinya dalam study banding ke peternak itik di Provinsi Kalimantan Selatan pada awal juli 2012 yang lalu bersama-sama Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kab. Inhil. Ini mulai mencoba menerapkan ilmu yang didapatkannya.

“dari pengalaman study banding, saya memilliki tambahan pengetahuan bahwa disamping memproduksi telur konsumsi, peternakan juga bisa memproduksi telur tetas serta pemeliharaan itik pedaging. Kini saya sedang mendalaminya mana yang lebih menguntungkan untuk diterapkan untuk daerah kita.” Ujar Suami dari Nurfarida ini mengakhiri. (fsl)




PO DILARANG NAIKAN TARIF ANGKUTAN LEBARAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkiminfo) Kabupaten Indragiri Hilir, H. Fahrolrozy menegaskan larangan menaikkan tariff anggkutan kepada pengusaha angkutan lebaran.  Keharusan ini bisa dilakukan dalam kondisi tertentu.

“ Kenaikan tariff angkutan tidak akan kita benarkan. Namun untuk situasi tertentu, seperti misalnya suatu PO menyediakan armada angkutan sebanyak 8 unit dihari biasa dan untuk kebutuhan angkutan lebaran, dengan membludaknya penumpang serta diperlukan tambahan armada, mereka kita izinkan untuk mempergunakan kendaraan plat hitam dan izin sementara akan kita berikan. Serta jika memeang diharuskan untuk melakukan penaikan tariff, mereka sebelumnya sudah harus memberitahukan ke Dishubkominfo,” Ujar Fahrolrozy dalam rapat persiapan koordinasi penyelenggaraan angkutan lebaran terpadu tahun 2012 di Balai Utama Kantor Bupati Inhil, pecan lalu di Tembilahan.

Dalam pertemuan itu, Mantan Kadisdik Inhil ini juga menghimbau agar seluruh Stack Holder, khusunya pihak syahbandar agar sebelum memberikan ijin pelayaran harus benar-benar melakukan pemeriksaan secara berulang untuk menghindari terjadinya kecelakaan yang sama-sama tidak diingini.

“Sebab, kejadian dalam bentuk apapun selama arus mudik dan balik lebaran menjadi tanggung jawab pemrintah daerah. Oleh karenanya jangan gampang memberikan izin . bisanya untuk tujuan ke ke Batam,  kendaraan speedboat penuh sesak bahkan ada penumpang yang  duduk diatas atap. Ini tentunya akan rawan menimbulkan kecelakaan,”tegas Pahrolrozy.

Mulai H-3 hingga H+ ditambahkan Fahrolrozy, seluruh kendaraan berat dilarang untuk beraktifitas terkecuali pengakut material untuk penunjang PON. Ia juga berharap agar seluruh Posko Koordinasi dimasing-masing unit kerja perhubungan sudah terbentuk dan dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing.

Untuk pengamanan lebaran, telah dibentuk sebanyak 16 posko yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir. Untuk Posko dalam kota Tembilahan, Dishubkominfo juga melengkapi dengan fasilitas layanan internet,” Pungkas Fahrolrozy. (Am)




Disnakertrans Buka Posko Pengaduan Pelanggaran THR

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Untuk menjamin hak pekerja dalam memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR) sesuai ketentuan yang ada, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) membuka Posko Pengaduan Pelanggaran THR yang secara efektif akan dibuka pada H-7.
Demikian dikatakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Inhil, H Hafitsyah, diruang kerjanya kemarin. Menurut dia, Posko pengaduan pelanggran THR dipusatkan di kantor Disnakertran Inhil, jalan Keritang Tembilahan.

Posko tersebut secara khusus akan menerima pengaduan atas berbagai macam pelanggaran THR seperti tidak dibayarkannya THR, jumlah THR yang tidak sesuai ketentuan hingga keterlambatan pembayaran THR. Sesuai dengan UU Nomor 13 tahun 2003, kelalaian pembayaran THR akan dianggap sebagai pelanggaran dan bisa ditindaklanjuti mulai dari tingkat mediasi hingga proses hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial.
“Sesuai kententuan, THR tersebut sudah menjadi kewajiban perusahaan dan hak bagi pekerjanya. Sehingga sudah dilindungi oleh undang-undang,” ujarnya.
Untuk itu Hafitsyah menghimbau kepada para perusahaan untuk tidak lalai dalam memberikan THR yang merupakan hak para pekerja. Dalam surat edaran, disebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR peringatan hari Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus dan atau lebih.
Namun untuk ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja atau buruh yang mana masa kerjanya 12 bulan secara terus menerus atau lebih mendapat THR sebesar satu bulan upah.
“Sedangkan Pekerja atau buruh yang bermasa kerja 3 (tiga) bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung, jumlah bulan kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah,”tukas Hafitsayh.(Am)




Pentingnya Kelembagaan dalam Penyelesaian Konflik SDA

Pekanbaru (www.detikriau.org) — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru bekerjasama dengan Scale Up kembali mengadakan diskusi tentang penyelesaian konflik sumber daya alam di Riau. Kali ini menghadirkan Yohanes Soepama dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau, Abdul Thalib SH, MCL, PhD, dosen Fakultas Hukum UIR, dan Mumu Muhajir dari Epistema Institute Jakarta di lantai IV Hotel Aziza Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru. Sementara narasumer dari Polda Riau tidak hadir,meski sebelumnya sudah didisposisi Kapolda Riau.

Yohanes Soepama menyampaikan tentang perspektif konflik dan pentingnya kelembagaan serta mekanisme penyelesaian konflik sumber daya alam, khususnya konflik pertanahan.

Menurut Yohanes, ada sepuluh sumber konflik pertanahan di Riau. Salah satunya adalah pemekaran wilayah. Timbulnya konflik disebabkan karena tidak jelasnya batas wilayah setelah dilakukan pemekaran.

“Sembilan lainnya yang menjadi sumber konflik pertanahan di Riau yakni, tata ruang wilayah yang belum padu serasi, pemalsuan surat, perubahan nilai tanah, adanya tanah terlantar, alas hak tanah ganda, pengalihan lahan ganda, penyerobotan lahan, putusan pengadilan dan perizinan yang tumpang tindih,” ungkap Yohanes.

Sedangkan BPN, sudah memiliki mekanisme dalam menyelesaikan konflik pertanahan ini. BPN menangani konflik pertanahan dengan melakukan penelitian data pengaduan, penelitian lapangan, penyelenggaraan gelar kasus, penyusunan risalah pengolahan data, penyiapan berita acara, dan monitoring dan evaluasi terhadap hasil penanganan konflik.

Mumu Muhajir dari Epistema Institute menyampaikan tentang, menuju kepastian dan keadilan tenurial, (pandangan kelompok masyarakat sipil Indonesia tentang prinsip, prasyarat dan langkah mereformasi kebijakan penguasaan tanah dan kawasan hutan di Indonesia).

Menurut Mumu, kepastian tenurial maksudnya, tersedianya sistem hukum dan kebijakan yang jelas untuk memberikan hak yang kuat dan terlindungi bagi seluruh kelompok pengguna hutan.

“Sedangkan keadilan tenurial yakni meluasnya akses kelompok masyarakat miskin pada kawasan hutan, tidak tereksklusi dari proses kebijakan, memperoleh manfaat nyata dari akses itu,” jelas Mumu.

Abdul Thalib menyampaikan tentang, perspektif konflik dan pentingnya kelembagaan serta mekanisme penyelesian konflik sumber daya alam. Menurut Abdul Thalib, Presiden Soekarno saat awal pemerintahannya menyampaikan bahwa Indonesia adalah negara kebangsaan yang mengakui hukum adat dan hak ulayat.

“Untuk itu, di Riau diperlukan peran Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau dalam menyelesaikan konflik pertanahan. Bagaimana LAM bisa menjadi tuan rumah dalam menyelesaikan konflik lahan di masyarakat, sehingga penyelesaian konflik tidak marugikan masyarakat,” jelas Abdul Thalib. (rls)




EDIZON SEBUT LAPORAN KOMITE SEKOLAH SEBUAH FITNAH.

Edizon boleh saja melakukan tudingan apapun atas surat pengaduan itu, yang jelas menurutnya, orang tua mana yang tidak resah dengan tidak hadirnya guru yang memberikan pendidikan anak-anak mereka dalam kurun waktu yang cukup lama?

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Edizon, satu dari tiga guru PNS SD 008 Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman menyatakan bahwa ketidakhadiran dirinya memberikan pelajaran semata dikarenakan kondisinya yang sedang sakit dan harus mendapatkan perawatan serius. Surat pengaduan yang disampaikan pihak komite ke pihak UPTD dan Disdik Inhil dinilainya sebuah fitnah.

Menurut penjelasan Edizon, karena kondisi kesehatan yang tidak baik, libur semester pertama (desember 2011. Red), ia pulang ke kampung halamannya di Padang, Provinsi Sumatra Barat untuk melakukan pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan dokter, ia diketahui mengidap penyakit Hepatitis. Atas saran dokter, ia diharuskan untuk dilakukan rawat inap.” Saat itu saya menolak untuk dirawat inap dan kemudian saya kembali melakukan pemeriksaan ke Rumah Sakit Ibnu Sina. Hasilnya saya juga dinilai positif mengidap hepatitis dan tetap diminta dilakukan rawat inap.” Jelas Edizon memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, Jum’at (10/8)

Rekomendasi RS Ibnu Sina ini juga menurut Edizon ditolaknya. Kemudian, dengan mempertimbangkan berbagai kondisi, pihak rumah sakit mengijinkan dengan catatan Edizon tidak dibenarkan lagi melakukan aktifitas yang banyak mengeluarkan tenaga. Edizon mengaku ia disarankan untuk tidak banyak bergerak bahkan juga dilarang keluar dari kamar. Alasan perawatan kesehatan inilah yang dinilainya mengharuskan dirinya mengajukan permohonan pindah tugas dan semua bukti ini sudah ia sampaikannya kepada Kepala Sekolah.

“Jadi menurut saya pihak komite sebelum menyampaikan laporan tidak pernah berkonsultasi kepada Kepala Sekolah sehingga tidak mengetahui hal ini. Saat ini saya merasa difitnah dan semakin membuat saya tidak ingin kembali lagi ke Simbar,” Dalih Edizon yang mengaku sudah mengajar di Sungai Simbar selama kurang lebih 17 tahun.

Dalam komfirmasi itu, Edizon juga sempat mengkritik Komite sekolah yang dinilainya tidak pernah memperhatikan pendidikan terutama tenaga guru dengan bukti tidak pernah hadir kesekolah selama 7 tahun. Bahkan ia juga menuding, surat pengaduan yang bertandatangan wali murid itu adalah rekayasa karena menurut informasi yang diterimanya komite yang mendatangi satu persatu rumah orang tua murid,”kalau hanya satu guru yang meninggalkan sekolah, mungkin biasa. Tapi kalau ada tiga, ini pasti ada apa-apa,” Pungkas Bendahara BOS SD 008 Desa Simbar ini mengakhiri.

 

Terkait hal ini, Kepala Sekolah SD 008 Sungai Simbar, Safrudin menyatakan bahwa pihak komite, walaupun tidak secara resmi sebelum membuatkan laporan ada berkonsultasi dengan dirinya. “ Tapi Komite saat tidak ada mempertanyakan Edizon dan sayapun tidak ada menyampaikan secara rinci,” Aku Safrudin

Surat keterangan sakit yang dikirimkan Edizon ditambahkan Syafrudin sudah diteruskannya kepada UPTD Disdik di Kateman dan Disdik Inhil di Tembilahan. Ia mengakui walaupun cukup kerepotan, hingga saat ini proses belajar mengajar di sekolahnya masih dapat berjalan dengan wajar.” Dengan berkurangnya tiga orang tenaga pengajar memang masih bisa kita atasi secara bersama-sama dengan tenaga pengajar lainnya dan sampai sekarang belum ada pelajaran yang kosong. Tapi kalau bisa lengkap gurunya tentunya akan lebih baik,” Ujarnya sambil berharap ada penyelesaian yang cepat agar proses pendidikan anak-anak murid dapat kembali normal.

Komite Bantah Tudingan Edizon

 

Ketua Komite Sekolah Dasar 008 Desa Sungai Simbar Kecamatan Kateman, Darkasi dengan tegas nyatakan bahwa surat pengaduan itu terpaksa harus dilayangkannya karena adanya desakan dari orangtua murid termasuk tenaga pengajar SD 008 lainnya dan bukan sebuah rekayasa.

“Saya tidak pandai bermanis kata. Lagipula apa kepentingan saya untuk merekayasa apa yang harus dilaporkan. Saya masih banyak kerja lain. Laporan ini terpaksa harus saya buatkan karena saya terus mendapatkan desakan dari orangtua murid dan beberapa tenaga pengajar lainnya.” Jawab Darkasi ketika dikomfirmasi detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, Jum’at (10/8)

Dijelaskan Darkasi, Edizon boleh saja melakukan tudingan apapun atas surat pengaduan itu, yang jelas menurutnya, orang tua mana yang tidak resah dengan tidak hadirnya guru yang memberikan pendidikan anak-anak mereka dalam kurun waktu yang cukup lama?”Ini yang membuat orang tua mengadukan hal ini kepada saya. Kalau bapak ragu, silahkan dating ke Simbar dan pertanyakan langsung hal ini kepada oran tua murid. Saya yang meminta atau mereka yang mendesak?” Tantang Darkasi.

Bahkan menurut Darkasi, salah satu sebab dibuatkannya laporan itu juga atas adanya desakan guru PNS lainnya di SD 008 Sungai Simbar. Sang guru yang dikatakannya menyampaikan keluhan secara langsung dirumah kediamannya ini minta agar hal ini ditindaklanjuti karena ia merasa diberlakukan tidak adil.” Ia menilai rekan-rekannya sesama PNS enak-enakan tidak mengajar tetapi tetap mendapatkan hak yang sama. Makanya ia meminta agar persoalan ini segera diselesaikan,” Ujar Darkasi memberikan jawaban dengan tenang.

Ditambahkan Darkasi, komite bukannya tidak peduli dengan sekolah. Selama ini, apapun kegiatan yang dilakukan sekolah sama sekali tidak pernah memberitahukan kepada pihak Komite baik secara resmi ataupun tidak. “Bahkan beberapa waktu belakangan ini, penggunaan dana BOS pun tidak pernah lagi dimintakan pengesahan dari pihak komite.” Ungkap Darkasi.

Kadisdik Akan  Beri Tindakan Tegas

 

Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), H M Fauzar,  mengakui, bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil telah menindaklanjuti persoalan sejumlah guru yang membandel dengan absen dinas selama 1 tahun tanpa kabar berita akan memberikan tindakan tegas.

“Kita sudah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan, dan ketiga guru tersebut juga telah datang memenuhi panggilan Dinas. Saat ini sedang dalam proses. Ini akan terus kita tindaklanjuti,” tegas Fauzar memberikan komfirmasi kepada wartawan.

Saat di singgung mengenai sanksi terhadap sejumlah guru yang tidak memberikan contoh baik kepada anak didiknya tersebut, Fauzar mengatakan, jika hal ini terbukti menyalahi aturan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kita akan memprosesnya terlebih dahulu. Jika nantinya terbukti telah menyalahi aturan, jelas akan kita beri sanksi tegas, tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Pungkas Kadisdik. (fsl)