CJH Inhil Keloter 9 Telah Sampai di Madinah

TEMBILAHAN (detikriau.org)– 444 Calon Jemaah Haji (CJH) kelompok terbang (Keloter) sembilan (9) asal Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), saat ini sudah berada di Madinah.

 

Sebelumnya dikatakan Kasi Haji Kemenag Inhil, Harun, jumlah CJH Inhil yang tergambung dalam keloter sembilan berjumlah 445, namun salah seorang dari mereka yang bernama Ambok Angka (70) asal Kecamatan Enok, meninggal duni sesaat sebelum diterbangkan ke Embarkasi Batam.

 

“Sebelumnya memang berjumlah 445, tapi ada salah seorang CJH kita yang sakit dan meninggal di RS Indragiri,” terang Haruun Minggu (30/9).

 

Dikatakan Harun, sejauh ini berdasarkan laporan yang diterima pihaknya CHJ Inhil yang telah berada di Madinah, sedang melakukan ibadah Sholat Arbain 40  waktu lebih kurang selama delapan hari. Kondisi mereka dalam keadaan baik. “Kalau laporan yang kita terima, kondisi CJH sehat, tanpa ada masalah,” jelasnya.

 

Usai melakukan Sholat Arba’in CJH Inhil akan melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci Mekah melaksanakan ibadah Mikad untuk Umroh di Bir Ali.(dro/*1)




Merasa Difitnah, Rozi Akan Perkarakan PMC Kantor Pos Pulau Kijang

Tembilahan (www.detikriau.org) — Rozi Indraliana, pegawai kontrak tenaga OS Kantor Pos (KP) Cabang Pulau Kijang tidak pernah menyangka pengabdiannya selama 6 tahun  akhirnya dengan sangat terpaksa harus ia lepas  disebabkan fitnah. Untuk mengembalikan nama baiknya, Rozi berencana akan membawa permasalahan ini ke jalur hukum.

Pengakuan Rozi, kisah pahit hidupnya ini berawal saat Pemimpin Cabang (PMC) KP Pulau Kijang, Doni Supriadi melayangkan surat pengaduan kepada  Kepala KP di Tembilahan. dari 6 point yang disampaikan Doni hampir semuanya dinilai Rozi tidak lebih dari penyudutan dan tudingan yang semata adalah fitnah.

Dijelaskan Rozi, dalam point satu surat pengaduan bernomor 114/PKG/0512 tertanggal 22 Mei 2012 itu, Doni melaporkan bahwa ia masih sering melakukan komunikasi dengan pimpinan yang lama dilembaga. (Iwan Kurniawan. terpidana kasus penggelapan dana gaji
guru 2011. red) Doni melaporkan bahwa dirinya khawatir kalau Rozi bersama Iwan membuat rencana yang kelak akan merugikan perusahaan khususnya KP Pulau Kijang. “Inikah namanya pengaduan
yang dibuat-buat dan sama sekali tanpa bukti yang jelas. hubungan saya dengan Pak Iwan hanya sebatas pertemanan.” Ungkap Rozi menyampaikan rasa kesal saat bertemua detikriau.org di Tembilahan, Jum’at (28/9).

lima poin pengaduan lainnya seperti, tidak disiplin, kurang sopan memberikan pelayanan, bisa mengambil keputusan sendiri, kebersihan kantor tidak terjaga dan alasan tidak masuk dan izin meninggalkan kerja juga dituding Rozi terlalu dipolitisir, dibesar-besarkan dan fitnah.”Saya akan  perkarakan hal ini melalui jalur hukum.” Ancam Rozi

Dinilai Rozi, seharusnya bukan dirinya yang diberhentikan tetapi Doni selaku PMC  malah ia-nya tidak memberikan contoh yang baik. “Dia yang sering meninggalkan tugas tanpa alasan yang jelas tetapi ditimpakan kepada saya. disamping itu, Doni juga sering bermain seperti Bea pengiriman Pos Instan, seharusnya hanya Rp. 27 ribu dimintakan kepada masyarakat Rp. 30 ribu. Termasuk bea pengiriman surat. misalnya surat biasa dimintakan biaya Rp. 4 ribu padahal perangko yang ditempelkan hanya Rp. 2.500 dan untuk surat kilat dimintakan bea sebesar Rp. 5 ribu kepada masyarakat padahal untuk surat kilat perangko yang dibutuhkan hanya bernilai Rp. 4 ribu.”Kritik Rozi.

Kembali dibuka Rozi, PMC (Doni Supriadi. red) saat melakukan pembayaran dana BOS Depag tandatangan bendaharanya dipalsukan termasuk Doni suka minta-minta jatah ke Madrasyah.

Terkait persoalan ini, Pimpinan Cabang KP Pulau Kijang, Doni Supriadi ketika coba dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya meskipun dalam keadaan hidup tidak bersedia mengangkat dan pesan singkat komfirmasi yang dikirimkan sampai berita ini dirilis juga tidak pernah dibalas. (dro/*0)




Pemkab Inhil Sudah Kirim Persyaratan Kelengkapan Pemekaran Insel

TEMBILAHAN (detikriau.org)–Sekretrais Daerah (Sekdakab) Indragiri Hilir (Inhil) H Alimuddin RM, mengakui telah mengirim surat tentang persyaratan kelengkapan administrasi pemekaran Indragiri Hilir Selatan (Insel)

“Sudah, kita mengirimnya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sekitar dua pekan silam,”ungkap Alimuddin, Jumat (28/9) di Kantor Bupati Inhil.

Syarat administrasi yang dikirimkan Pemkab Inhil kepada Pemprov Riau berupa rekomendasi kepastian ibu kota sementara Insel dan peta koordinat batas wilayah. Dikirimnya susrat tersebut tentu merupakan kabar gembira masyarakat Inhil pada umumnya.

Saat ditanyakan kapan tanggal pastinya Sekda katakan tidak ingat, namun yang jelas kata Sekda sekitar dua pekan silam. “Seingat saya, pengirimanya saat kita masih melaksanakan PON kemaren,” terangnya, singkat.(dro/*1)




Ayomi Masyarakat, Dewan Minta Pemkab Inhil Tegas

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil untuk mengambil sikap tegas kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasional di Inhil. Ketegasan ini dinilai penting untuk memberikan pengayoman kepentingan masyarakat.

Pernyataan ini dilontarkan oleh Dani panggilan akrab Ketua Dewan Tanfizs DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini usai menerima pengaduan masyarakat Desa Sungai Empat dan Desa Idaman Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS) di Gedung DPRD Inhil, Kemaren.

“Kalau memang kita nilai keberadaan PT.BDL tidak memberikan kontribusi yang positif kepada masyarakat dan Pemkab Inhil, kenapa kita harus terima keberadaan PT.BDL?, makanya saya nilai disini perlu adanya ketegasan pemerintah agar benar-benar dapat berdiri sebagai pengayom kepentingan masyarakat,” Ujar Dani.

Berdasarkan pengaduan yang disampaikan masyarakat dari dua Desa ini, ditambahkan Dani, Pimpinan telah memerintahkan fraksi terkait untuk menginventarisir berbagai permasalahan yang terjadi dengan langsung turun kelapangan.’Setelah permssalahan diinventarisir, kita akan agendakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Satker terkait dan selanjutnya, Dewan pasti akan panggil pihak PT.BDL untuk dimintai keterangan,” Janji Dani.

Sebelumnya usai pertemuan itu juga, perwakilan masyarakat dua Desa menyatakan kini mereka menggantungkan harapan kepada DPRD Inhil. Mereka berharap agar Dewan dapat menyelesaikan persoalan ini hingga tuntas. (dro/*0)




Tujuh Kecamatan Belum Tebus Raskin Juni-September

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dari 20 kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), tujuh kecamatan belum menebus beras  miskin (Raskin) periode Juni hingga September 2012.

Ketujuh kecamatan tersebut yakni Kecamatan Teluk Belengkong, Pelanggiran, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Kateman, Gaung Anak Serka  (GAS) dan Kecamatan Tembilahan. Oleh karena itu, Bagian Ekonomi Setdakab Inhil telah melayangkan surat ke beberapa kecamatan ini.

“Kita sudah surati mereka. Kita mita pihak kecamatan segera menebus jatah Raskin sesuai kuotanya,”kata Kabag Ekonomi Setdakab Inhil, H Sirajuddin, menjawab detikriau.org, Jumat (28/9)

Lanjutnya, dari Januari hingga September 2012 realisasi penyaluran Raskin di Inhil telah mencapi 4.856.325 kilo gram (kg) atau 93,98 persen. Ini menunjukan bahwa masyarakat masih membutuhkan raskin.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Bagian Ekonomi, terdapat pula 7 kecamatan yang rutin menebus Raskin sampai September 2012. diantaranya Kecamatan Gaung, Kuala Indragiri (Kuindra) Reteh, Pulau Burung, Enok, Sungai Batang dan Kecamatan Concong.

“Kecamatan Kemuning, Keritang dan Kecamatan Mandah, baru menebus Raskin sampai Agustus 2012 ini. Sedangkan tiga kecamatan lagi, seperti Tempuling, Tanah Merah dan Kecamatan Kempas, baru menebus sampai Juli 2012 kemarin,”terang mantan Camat Tembilahan ini.(dro/*1)




Meski Pembahasan Ranperda Ditunda, Kemas Optimis Proyek 1.100 Sambungan Pelanggan PDAM Tetap Akan Teralisasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org ) – Direktur Utama PT.PDAM Tirta Indragiri Drs.Kemas Yusferi M.si menegaskan bahwa pihaknya tidak ada masalah terkait dengan adanya penundaan pembahasaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)  PDAM oleh DPRD Inhil.

Menurut Kemas, penundaan pembahasan masalah Ranperda PDAM Tirta Indragiri oleh Dewan hanya berdampak realisasinya mundur sekitar 6 bulan, namun bukan berarti proyek hibah bantuan 1100 pelanggan dari Pemerintah Australia tersebut harus dibatalkan.

“Penundaan pembahsan ini hanya berarti pelaksanaan dan waktunya saja yang mundur sekitar 6 bulan. Tidak mesti batal.”Tegas Kemas Yusferi

Lebih jauh Kemas menjelaskan bahwa sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, PDAM Tirta Indragiri Kabupaten Inhil mendapatkan bantuan hibah dari Pemerintah Australia, yang diperuntukan bagi warga kurang mampu berpenghasilan rendah sebanyak 1.100 pelanggan, dengan besar anggaran sebesar Rp2,3miliyar,-

Akan tetapi untuk mekanismenya yang di terapkan oleh Pemerintah Australia dalam pencairan dana tersebut tidak bisa diterima langsung oleh PDAM Tirta Indragiri namun harus melalui Pemerintah Kabupaten Inhil. Makanya diperlukan adanya Rancangan Peraturan Daerah.(dro/*0)