Jika Bisa Bantah Tudingan, Indra Masih Berpeluang Pimpin Golkar Riau

Pelaksana tugas Ketua DPD Partai Golkar Riau Darul Siska mulai buka suara. Menurutnya, jika Indra Muchlis Adnan bisa bantah tudingan 9 DPD II, ia selamat.

PEKANBARU- Meskipun Indra Mukhlis Adnan akan di Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub)- kan dari jabatannya. Namun, yang bersangkutan masih mempunyai peluang untuk kembali memimpin Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Partai Golkar Riau.

“Jika Indra bisa membuktikan bahwa apa yang dituduhkan kepadanya merupakan sesuatu yang tidak benar, maka Indra masih punya kesempatan untuk memimpin Golkar Riau kembali,” kata Darul Siska, Plt Ketua DPD I Golkar Riau dalam Konferensi Pers di Sekretariat DPD I Golkar Riau, Selasa (16/10/12).

Darul Siska mengatakan bahwa berdasarkan SK Plt yang diberikan DPP Golkar Riau kepadanya, di dalamnya menegaskan bahwa dirinya mempunyai dua tugas penting yang mesti disiapkan menjelang Musdalub, yakni melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan Musdalub Golkar Riau dengan jangka waktu paling lambat 2 bulan pasca SK dikeluarkan DPP Golkar.

Di samping itu, Darul Siska mengatakan bahwa pada tanggal 21 Oktober ini bakal ada Rapat Pleno DPD I Golkar Riau. “Yang akan membahas masalah SK dari DPP itu bersama pengurus DPP sekaligus menentukan jadwal Musdalub itu sendiri,” ungkap Wasekjend DPP Golkar ini.

Ketika disinggung, DPD II Riau mana saja yang mengajukan Musdalub ke DPP Golkar. Dengan santainya, mantan anggota DPR RI ini tidak mau menjawab hal tersebut karena kalau dirinya menjawab itu, maka bisa menimbulkan fitnah di internal Golkar Riau.

Kemudian Darul Siska membantah jika Musdalub Golkar Riau ini berkaitan dengan persiapan Golkar dalam menghadapi Pilgubri tahun depan. Karena menurut Darul Siska, Pilgubri itu sudah ada mekanisme yang mengaturnya, apalagi ada survei yang dilakukan oleh DPP Golkar.

Selain itu, Darul Siska tidak mau mengomentari terkait kepemimpinan Indra Mukhlis Adnan selama menjabat Ketua DPD I Golkar Riau. “Saya tidak mau mengomentari gagal atau tidaknya Indra memimpin karena ada sebuah forum yang mengatur itu yakni Musda Golkar Riau,” ujar Darul Siska.

Darul Siska pun mengakui bahwa pihaknya tidak mengetahui jika ada money politic terkait pengusulan Musdalub Golkar ke DPP atas permintaan DPD II Golkar. “Itukan isu, kalau anda punya bukti maka silahkan berikan ke kami, biar kami tindak lanjuti,” tegas Darul Siska.

Darul Siska pun tidak mempermasalahkan terkait adanya surat balasan terkait SK DPP Golkar yang diajukan Indra Mukhlis Adnan ke DPP Golkar maupun KPK. “Itu haknya dia untuk melakukan pembelaan dan kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Darul Siska.

“Semoga kita bisa merumuskan langkah bersama untuk menyikapi SK DPP ini dan menyiapkan partai kita yang konfrehensif sehingga kita siap menghadapi momentum politik, terutama untuk Pilgubri tahun depan serta saya minta dukungan dari seluruh kader Riau dari mana pun agar bisa menciptakan suasana yang kondusif di internal Golkar Riau,” tutup Darul Siska.(rtc)




Hari Ini, Komisi III DPRD Inhil Panggil BLH

Tindaklanjut Persoalan PT. Bina Duta Laksana

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – DPRD melalui Komisi III DPRD Inhil, hari ini, selasa (16/10) akan memanggil Badan Lingkungan Hidup (BLH). Pemanggilan ini terkait tindak lanjut hasil kunjungan DPRD Inhil ke PT.BDL beberapa waktu lalu.

“Besok kita akan panggil pihak BLH Inhil.” Jawab Ketua Komisi III DPRD Inhil, Ir. Feriandy saat dimintai komfirmasi  terkait tindaklajut hasil kunjungan ke PT.BDL beberapa waktu lalu saat ditemui di gedung DPRD Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan, Senin (15/10)

Dalam kesempatan ini Feriandy juga menepis beredarnya selentingan bahasa dimasyarakat bahwa Dewan sudah mulai bermain mata dan terkesan melemah menindaklanjuti persoalan pengaduan masyarakat. Menurut Fery, keterlambatan tindaklanjut pengaduan masyarakat ini semata dikarenakan kesibukan berbagai agenda Dewan yang tidak bisa dilakukan penundaan.”Tak ada. sampai hari ini saya tidak pernah dihubungi pihak perusahaan. Secara pribadi saya pastikan tidak akan pernah bermain-main untuk menyelesaikan persoalan ini,” Kilah Politisi Partai Golkar ini.

Dalam pemberitaan sebelumnya, menurut Feriandy, untuk kasus PT.BDL akan melibatkan tiga Komisi di DPRD Inhil. persoalan komplik lahan dengan masyarakat setempat berada dibawah wewenang komisi I sedangkan untuk permasalahan kawasan hutan yang belum ditanami dibawah  wewenang Dinas kehutanan, untuk Dewan kaitannya dengan Komisi II. Komisi III akan fokus kepada persoalan pencemaran udara akibat debu dan dugaan adanya pembuangan limbah perusahaan yang mencemari lingkungan, pendangkalan sungai serta terkait persoalan Areal Tanaman Kehidupan. (dro/*0)




PT. Sambu Diduga Curangi Petani

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – PT. Sambu Group diduga berlaku curang dan tidak proporsional dalam menentukan dasar pembelian harga beli kelapa petani. Dugaan ini timbul dikarenakan patokan harga beli kelapa yang ditentukan PT. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga pasaran minyak goreng.

Berdasarkan dokumen yang terungkap dalam rapat diruang Komisi II DPRD Inhil yang dihadiri oleh perwakilan Asosiasi Pengusaha Kelapa Rakyat Inhil (Apkari), perwakilan pihak rumusan harga kelapa Fakultas Pertanian Universitas Riau dan Komisi II yang dipimpin ketuanya Junaidi didampingi Sekretaris, H. Bakri H, Anwar serta dua orang anggota  Irwandi dan Edy Harianto, senin pagi (15/10), pada dokumen realisasi export PT. Sambu Group tahun 2011 tersebut terlampir 6 komoditas export yakni, Coconut Cream (Santan Kelapa) sebanyak 22.345 ton dengan nilai export US $ 34.391.480 atau Rp. 316.401.615.728, Desicated Coconut(Tepung Kelapa/ Kelapa Parut Kering) sebanyak 6.310 ton senilai US $ 9.123.155 atau Rp. 83.933.028.894, Coconut Powder (Santan Bubuk/Santan Kering) sebanyak 903 ton senilai US $ 3.386.648 atau Rp. 31.157.165.355, Coconut Water (Air Kelapa) sebanyak 7.335 senilai US $ 4.727.843 atau Rp. 43.496.155.140, Colada (Minyak Kelapa) sebanyak 899 ton senilai US $ 1.110.559 atau Rp. 10.217.141.152 dan terakhir adalah Activated Carobon (Karbon Aktif dari Tempurung Kelapa) sebanyak 1.396 ton senilai US $ 849.813 atau Rp. 7.818.278.837.

Kemudian di dua dokumen yakni, pertama, laporan harga beli kelapa hibrida PT.RSTM (Group Sambu Group) yang berlaku mulai tanggal 21 September 2012 terlampir, harga kelapa bulat kualitas kina, Rp. 850 per butir, kelapa bulat kualitas A, Rp. 600 per butir dan kelapa bulat Kualitas B Rp. 300 per butir.

Dokumen kedua, lampiran harga kelapa dalam yang dikirim ke DPRD Inhil terlampir: point A, Harga Dasar Kopra Rp. 3.000 per 100%. Point B, Harga Kelapa Dalam Bulat kualitas A1 Rp. 1.050, A2 Rp. 850, A3 Rp. 600, dan B2 Rp. 550 per butir. Kemudian di point C, tertulis harga minyak goreng Curah Rp. 9.000 per Kg.

Dari satu butir kelapa secara utuh, patokan harga beli kelapa petani yang diperhitungkan Pt. Sambu Group hanya didasari pada fluktuasi harga komoditas minyak goreng. Padahal, dari buah kelapa secara utuh, perusahaan memproduksi 6 komoditas produk turunan.

Coconut cream, Desicated Coconut, Coconut Powder dan Colada merupakan produk turunan dari daging buah. Dua komoditas export lainnya, yakni coconut water dan activated Carobon bukan produk turunan dari daging buah. Artinya, berdasarkan data realisasi export 2011 saja untuk kedua komoditas produk tersebut petani kelapa Inhil mensubsidi PT. Pulau Sambu Guntung  sebesar US $ 5.577.656 atau senilai Rp. 51.316.433.977. (dro/*0)




Dewan Kembali Bahas Persoalan Harga Kelapa

Tembilahan (www.detikriau.org) — Terkait dengan harga kelapa di RSTM Pulau burung, Teluk Belengkong dan Pelangiran yang sering turun Petani Pir kembali datangi DPRD inhil bertemu dengan komisi II serta tim kajian harga yang telah di bentuk, dalam pertemuan tersebut Petani menilai selama ini Perusahaan PT Sambu telah berbohong karena tidak menjalankan kesepakatan pertemuan tanggal 25 Mei lalu di Aula kantor Bupati inhil.

Mahyudin Koordinator Petani PIR menyebutkan masalah ini telah bergulir sejak tahun 2003 dan mencuat kembali tahun 2009 namun tidak pernah selesai hingga pada 25 mei  kemarin kembali mencuat hingga kini perusahaan kembali mangkir dari janjinya dengan mempermainkan harga kelapa KINA bisa naik turun sedangkan harga kelapa A dan B di tahan.  sejak Juli 2012 kemarin harga yanf terus anjlok ini merugikan petani, sementara komoditas kepala di olah menjadi 6 produk turunan. Dari turunan kelapa yang di olah perusahaan tersebut membuat perusahaan untung besar dengan mencekik kesejahteraan petani. Dengan adanya pertemuan ini di minta harus ada payung hukum untuk harga kelapa petani demi kelangsungan kehidupan petani agar tidak terjadi gejolak ekonomi.

Dalam rapat yang dipimpin ketua komisi II DPRD Inhil Junaidi itu, Syafrinal Hedy selaku ketua tim Perumus meminta dari hasil rapat tersebut harus di hasilkan solusi dengan harga kajian kelapa yang telah di buat tahun 2009 lalu oleh tim independent UNRI harus di ulang kembali mengingat hingga kini pihak perusahaan belum pernah menandatangani berita acara kesepakatan penentuan harga kelapa sesuai dengan rumusan yang di buat.

Perubahan ulang penetapan harga kelapa tersebut harus di kaji kembali sebab dari kelapa yang di jual petani kepada pihak perusahaan ternyata banyak menjadi turunannya di antaranya santan, tepung, air, arang dan DC (desiccated coconut).

Pertemuan hearing yang di lakukan komisi II DPRD inhil bertempat dirung banggar gedung DPRD Inhil, senin (15/10) di ikuti anggota komisi II DPRD Inhil diantaranya H. Bakri H. Anwar, Irwandi, Agus Salim, Herwanisitas, Edy Harianto dan Zulfikar serta dari pihak pemerintah kabupaten Indragiri Hilir yakni Asisten Ekbang Syafrinal Hedy, Kepala Bappeda Alvi Furwanti, Kepala Dinas Perindag Rudiansyah, Perwakilan Dinas Perkebunan,  Kabag Ekonomi Sirajudin, Bagian Hukum dan Mahasiswa serta Asosiasi Kelapa Petani Rakyat H. Syaifuddin Masrie.

Dalam rapat pertemuan tersebut sejumlah anggota komisi 2 DPRD Inhil mempertanyakan keseriusan pihak pemerintah kabupaten Inhil untuk menyikapi turunnya harga kelapa Petani Pir yang sering terjadi.

Edy Harianto menyebutkan mengingat kebutuhan hidup saat ini tinggi kesejahteraan petani kelapa harus di pikirkan, sekarang pihak perusahaan harus mengikuti pemerintah yang telah menetapkan harga kelapa naik kalau perusahaan membandel sebaiknya cabut saja dari daerah Inhil.

Agus Salim mengatakan berkaitan dengan harga kelapa ini sudah tidak terhitung lagi pertemuan yang diadakan, seharusnya dari pertemuan harus ada hasil, tetapi hingga saat ini selalu mengalami kebuntuan. Menurutnya, DPRD pasti akan memberikan dukungan sepanjang demi kepentingan masyarakat. Seharusnya pihak perusahaan dalam membeli kelapa petani tidak memakai klasifikasi karena dari kelapa yang dibeli tersebut turunannya banyak sementara petani yang dibayarkan hanya daging buah saja. Dalam hal ini pihak perusahaan harus di panggil kembali guna mendudukkan harga kelapa yang sebenarnya.

Herwanissitas mengecam dan meminta agar pihak satker terkait (alam hal ini Dinas Perkebunan. red) serius dalam hal menangani harga kelapa petani, namun setiap ada pertemuan tersebut Kadisbun tidak pernah datang mengikuti dengan berbagai alasan, ini harus menjadi catatan DPRD karena sepertinya pihak DPRD Inhil tidak di hargai. Mengingat ini menyangkut kesejahteraan Petani harus di pikirkan semua pihak, karena di kabupaten inhil ini perekonomian masyarakat sekitar 80 persen tergantung dari hasil kelapa. (dro/*0)




Camat Kateman Juga Akui tidak Benarkan Adanya Pungutan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Camat Kecamatan Kateman membantah bahwa pelaksanaan perekaman e-KTP hanya dipusatkan di Kecamatan. Untuk mengejar target, Kelompok Kerja (Pokja) dengan menggunakan peralatan Mobile Enrollmen langsung jemput bola sampai kedesa-desa.

“benar peralatan mobile agak terlambat datangnya ke kita. Tapi sekarang sudah tak ada masalah.” Ungkap Camat Kecamatan Kateman, Yuliargo memberikan komfirmasi kepada detikriau.org melalui sambungan selular, senin (15/10)

Terkait adanya kasus pungutan biaya Rp. 10 ribu yang dibebankan desa kuala selat kepada masyarakat, Camat mengakui sudah mendengar hal itu. Hanya saja menurutnya mungkin saja sudah ada kesepakatan antara pihak desa dengan petugas.”Coba dikomfirmasikan kepada pihak Desa, mungkin ada alasan mereka melakukan pungutan biaya tersebut. Yang jelas, untuk melakukan perekaman data seperti di Desa Kuala Selat saya jamin tidak akan selesai dalam 1 minggu. Sekali lagi saya tidak tau alasan pungutan biaya ini. Memang secara aturan seharusnya tidak ada pungutan kepada masyarakat,  ” Tambah Camat.

Ketika kembali dipertanyakan atas pengakuan salah seorang warga Desa Kuala Selat bahwa ia tidak dilayani saat akan melakukan penginputan data dikarenakan belum membayar uang iuran yang dimintakan. Camat membantah. Menurutnya, pihak Kecamatan sudah melaksanakan himbauan untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat yang akan melakukan penginputan data.”Tak mungkin itu. Kita sudah menghimbau petugas pelayanan berulang-ulang untuk memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.”Kilahnya.(dro/*0)




Pengelolaan Limbah PT.PKS Berada di Zona Merah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Lingkungan Hidup (BLH) kabupaten Indragiri Hilir (Kab. Inhil) nyatakan bahwa pengelolaan limbah PT. Putra Keritang Sawit (PKS) masuk dalam kategori “merah”. Sebagai sanksinya, BLH akan memberikan teguran dalam kategori “paksaan pemerintah”.

Pernyataan ini disampaikan Kepala BLH, Darussalam melalui Kabid Pengedalian Kerusakan Lingkungan Hidup, Ardi Yusuf saat dikomfirmasi diruang kerjanya, Senin (15/10).

“dari hasil kunjungan ke PT. PKS pekan kemaren, kita kategorikan pengelolaan limbah mereka berada di zona merah. Artinya mereka memang memiliki sistem pengelolaan limbah tapi masih membuang limbah melebihi baku mutu. Dikolam limbah ke 13, mereka hanya memiliki outlet temporary atau belum ada yang tetap akibatnya limbah yang terlepas masih melebihi baku mutu yang dibenarkan.” Jelas Ardi.

Untuk sanksinya, dalam aturan ada empat kategori, yang pertama adalah sanksi dalam bentuk teguran tertulis, kemudian, paksaan pemerintah, pembekuan izin dan yang terakhir adalah pencabutan izin. Hanya saja menurutnya, penentuan kategori sanksi bukan diberlakukan secara urut tetapi disesuaikan dengan kondisi temuan dilapangan.

Dengan paksaan pemerintah ini,  sampai batas waktu yang ditentukan pihak perusahaan tidak juga mengindahkan maka bisa dikenai sanksi pasal 79 UU lingkungan hidup dengan ancaman denda. Jika denda juga tidak dipenuhi, perusahaan akan dijerat dengan pasal 114 dengan sanksi pidana kurungan.” Batasan waktu paksaan pemerintah itu penilaiannya objektif saja, bisa 4 bulan atau 6 bulan, tergantung nanti hasil musyawarah  mana nantinya yang akan diberlakukan,”Pungkas Ardi. (dro/*0)