Wabup: RAD-PK diharapkan Tidak Sekedar Lips Service

TEMBILAHAN (www.detikriau.com) – Hasil kerja Tim Rencana Aksi Daerah – Pemberantasan Korupsi (RAD-PK), diharapkan benar-benar dapat dijalankan dan tidak hanya sekedar lips service. RAD-PK merupakan bentuk komitmen daerah untuk melakukan percepatan upaya pemberantasan korupsi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Bupati Kabupaten Indragiri Hilir, H. Rosman malomo dalam amarannya saat acara pembukaan rapat lanjutan Tim RAD-PK Kab. Inhil bertempat di ruang rapat Kantor Bappeda Inhil di Tembilahan. Kamis (18/10)

Dinyatakan Wabub yang sekaligus menjabat sebagai penanggungjawab kerja Tim RAD-PK Kab. Inhil bahwa tujuan RAD – PK lebih mengarah kepada upaya pencegahan bukan pemberantasan.”Ini yang harus menjadi catatan kita bersama. Saya berharap, dari semua masukan yang terhimpun dalam kerja Tim yang diramu dalam berbagai program tindakan, nantinya akan dapat diimplementasikan secara nyata dan memberi dampak terjadinya pencegahan terhadap tindak korupsi itu sendiri.” Ujar Wabub

Sebelumnya, Tim perumusan RAD-PK yang diangkap melalui SK Bupati Inhil ini sudah melakukan pembahasan pada tanggal 27-28 Juni 2012 yang lalu. Rapat lanjutan yang dilaksanakan hari ini diagendakan untuk melakukan berbagai penyempurnaan yang hasilnya dituangkan dalam bentuk Outline Dokumen Naratif RAD-PK yang nantinya kembali akan disampaikan kepada Pemkab Inhil.

Disamping pejabat dilingkungan Pemkab Inhil, Tim RAD PK juga beranggotakan perwakilan LSM dan kalangan Pers. (dro/*0)




Tidak dihadiri Pihak Perusahaan, Pertemuan Pembahasan Harga Kelapa Kembali Temui Jalan Buntu.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Perwakilan petani PIR Trans di tiga Kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir kembali menelan kekecewaan. Rapat yang sedianya diagendakan untuk melakukan mediasi penetapan harga beli kelapa petani batal disebabkan mangkirnya pihak perusahaan PT. Sambu Group. Petani melemparkan dugaan kebuntuaan pertemuan hari ini lebih disebabkan ketidakberdayaan pemerintah setempat untuk berlaku tegas kepada pihak perusahaan dan adanya dugaan konpirasi.

“Hari ini kami kami para petani kembali merasa sangat,sangat,sangat kecewa. Perusahaan hanya dengan satu kalimat dengan santainya mengatakan tidak bisa hadir. Tanpa kehadiran pihak perusahaan, kami nilai pertemuan ini hari tidak akan menghasilkan apa-apa. Terus terang kami menilai kembali gagalnya pertemuan kali ini lebih dikarenakan ketidakberdayaan pihak pemerintah untuk berlaku tegas untuk memberikan tekanan kepada pihak perusahaan dan kami juga menduga hal ini disebabkan adanya konpirasi antara perusahaan dengan pemerintah,” Ungkap Ketua Kelompok 9 dengan raut wajah kesal menahan kekecewaan.

Ungkapan kekecewaan juga terlontar dari beberapa anggota DPRD Inhil yang ikut Hadir. Menurut Edy Harianto, enggannya kehadiran pihak perusahaan bisa diartikan seluruh peserta yang hadir dalam pertemuan hari ini tidak memiliki harga apa-apa dimata perusahaan. Sindrang menyesalkan karena menurutnya apa yang sedang diupayakan dalam rapat hari ini menyangkut “perut masyarakat”. Ia juga dengan tegas menyatakan sikap ini juga menunjukkan pihak perusahaan tidak ada niat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan cara baik.

Ketua Komisi III DPRD Inhil, Junaidi dengan raut wajah muram juga melontarkan kalimat kekecewaan. “Apa yang kita bicarakan ini hari menyangkut nasib ribuan masyarakat petani. Saya jauh-jauh hari berharap persoalan ini segera diselesaikan dan tidak ada waktu lagi untuk ditunda-tunda. Hari ini, dengan tidak hadirnya perwakilan pihak peruasahaan, saya sepakat pertemuan ini tidak ada arti apa-apa,” Kesal Junaidi.

Tidak tertinggal, anggota komisi III DPRD Inhil lainnya, Herwanissitas juga merasa menelan kekecewaan yang sangat mendalam. Menurutnya, karena harus menghadiri pertemuan terkait persoalan petani kelapa ini, agenda rapat KUA PPAS yang sedianya diadakan ini hari dilakukan penundaan hingga malam nantinya.”Nyatanya ini juga tidak dihargai termasuk Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sendiri,”Ungkapnya.

Rapat penetapan harga kelapa  petani PIR Trans ini seyogyanya dihadiri oleh seluruh perusahaan sambu group. Namun hanya dihadiri oleh satu orang perwakilan sambu group Kecamatan Tanah Merah dan sayangnya perwakilan ini juga bukan orang yang berkompeten untuk mengambil kebijakan.

Dalam kesempatan ini, pihak Dinas Perkebunan Kab. Inhil melalui wakilnya, Arifin juga sempat membacakan faximile dari dari PT. Sambu Group tentang terus meruginya salah satu anak perusahaan mereka. Atas dasar ini, PT. Sambu Group melaporkan ke Dirjen Perkebunan di Jakarta. Faximil itu merupakan ajakan agar  Disbun juga ikut menghadiri pertemuan di Jakarta bersama Dirjen Perkebunan untuk membicarakan permohonan tambahan flapon kredit perusahaan mereka.

Hal ini lansung dibantah oleh KEtua Komisi III, Junaidi. Menurutnya, terkait kerugian salah satu anak perusahaan sambu group tidak menjadi topic utama penetapan harga kelapa petani karena persoalan ini merupakan kepentingan perusahaan untuk mengupayakan tambahan plafon kredit.

Didorong rasa kekecewaan, perwakilan petani kelapa hibrida PIR Trans melakukan aksi walkout. Pemkab Inhil yang saat itu diwakili Ketua Rumusan harga kelapa, Ir Syafrinal Hedy mengambil keputusan untuk melakukan penundaan pertemuan hingga hari jum’at (19/10) mendatang.

Pertemuan Jum’at Mendatang Tanpa Kepastian, Petani Pastikan Untuk Nginap di Kantor Bupati

Rapat internal pihak perwakilan petani Tiga Kecamatan Kab. Inhil yang diadakan untuk menyikapi kembali buntunya pertemuan hari ini, rabu (17/10) malam, membuahkan kesepakatan bahwa petani memastikan untuk menuntut pertemuan jum’at mendatang harus membuahkan hasil yang jelas dan menghadirkan pihak perusahaan. Jika hal ini tidak juga bisa terwujud, keputusan rapat menetapkan pihak petani akan menumpang nginap di kantor Bupati Inhil hingga ada keputusan jelas dan tetap. (dro/*0)




Empat Personil Tipikor Polres Inhil Terima Penghargaan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinilai sukses menyelesaikan dua kasus tindak pidana korupsi, empat personil Tipikor Polres Inhil menerima penghargaan. Penghargaan ini diserahkan secara langsung oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, SIK, M.Si Rabu (17/10).

Keempat personil Tipikor Polres Inhil ini adalah, Aipda S. Simanjuntak selaku Kanit Tipikor Polres Inhil. Brigadir Asbon Sirait, Brigadir Eldiarta dan Bripda Rahmat Hidayat yang ketiganya sama-sama menjabat sebagai Banit Tipikor Polres Inhil.

Adapun kasus tipikor yang sudah diselsaikan mereka adalah kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan pembuatan tanggul se-Kabupaten Inhil, tahun anggaran 2009 pada Dinas Perkebunan Inhil. Kemudian, kasus tindak pidana korupsi Kantor Pos Pulau Kijang, Kecamatan Reteh. Dimana saat itu, gaji guru SD, SMP dan SMA serta uang Pensiunan digelapkan oleh salah seoarang petugas instansi tersebut.

Dalam Amarannya, Kapolres Inhil meminta kepada seluruh jajaranya khsususnya bagian tipikor yang telah berhasil mendapatkan penghargaan agar terus meningkatkan propesionalitas dan kedisiplinan, terutama saat menjalankan tugas yang diembankan Negara.

”Penghargaan yang diberikan ini sebagai wujud terimakasih kami dengan catatan mereka harus lebih menunjukan propesionalitas dalam mejalankan tugas. Selain itu, penghargaan ini juga diharapkan dapat menjadi pemicu semangat bagi anggota lainya untuk memberikan pengabdian terbaik kepada masyarakat,”Pinta Kapolres.(dro/*0)

 




Pastikan Air Minum Isi Ulang layak Konsumsi, Kadiskes Inhil Secara Berkala Lakukan Pengawasan dan Pengujian

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Berikan jaminan bagi pelanggan air minum isi ulang yang belakangan ini semakin banyak tumbuh di Kota Tembilahan, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Inhil melalui Dinas Kesehatan terus melakukan pengawasan pada sejumlah depot air minum isi ulang.

Menurut penjelasan Kadiskes Inhil, Rasul Alim, Pengawasan terhadap sejumlah depot dilakukan per tiga bulan dan pengujian kualitas air isi ulang minimal per 6 bulan.

“Dengan pengawasan seperti ini kita harapkan akan dapat menghindari terjadinya hal-hal yang dapat merugikan kesehatan masyarakat,” Ujar Kadiskes Inhil, Rasul Alim kepada detikriau.org, Rabu (17/10)

Pengujian sampel air isi ulang tersebut dilakukan diskes Inhil di Laboratorium Universitas Riauhal ini dilakukan untuk memastikan apakah air isi ulang ini layak konsumsi, bebas dari bahan-bahan berbahaya dan tidak merugikan kesehatan seperti kemungkinan ditemukan bakteri E-coli dan jika terkosumsi manusia tentu akan berbahaya terhadap kesehatan terutama pada  pencernaan dan mengakibatkan terjadinya diare.

Jika ternyata dalam pengujian sample air tersebut terdapat zat-zat yang berbahaya, pengusaha depot isi ulang bisa dikenakan sanksi, seperti teguran sampai sanksi pencabutan izin. “artinya kalau terbukti, usahanya mungkin saja kita tutup”.Tegas Mantan Direktur RSUD Puri Husada Tembilahan ini mengakhiri.(dro/*0)




Kapolres Inhil Irup 17 Hari Bulan Oktober

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) — Rabu 17 Oktober 2012, Kapolres Indragiri Hilir, AKBP. Dedi Rahman Dayan,SIK memimpin Upacara 17 Hari bulan bertempat di Lapangan Upacara Kantor Bupati Inhil, Tembilahan.

Upacara yang diikuti segenap PNS, TNI dan POLRI se-Kab. Inhil ini juga
dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo, Sekdakab Inhil, H. Alimuddin RM serta Unsur Muspida Kab. Inhil.

Dalam sambutannya, Kapolres mengajak kepada seluruh  Aparatur Negara untuk dapat terus meningkatkan pelayanan dan kedisiplinan. Di samping itu, berkaitan dengan tugas Kepolisian dalam pemberantasan  penyalahgunaan Narkoba, Kapolres juga mengajak segenap lapisan masyarakat di Kab. Inhil untuk turut berpartisipasi aktif. “Kepolisian tidak bisa bekerja sendirian dalam pemberantasan penyalahgunaan narkoba, kita sangnat butuh partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.”, ujarnya mengakhiri. (dro/rls)




Tuntut Penyelesaian Ganti Rugi Lahan, Warga Mumpa Mengadu Ke Dewan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan dengan PT. Sumatra Riang Lestari (PT.SRL), masyarakat Desa  Mumpa Kecamatan Tempuling menyampaikan surat pengaduan ke DPRD Inhil. Masyarakat berharap  Dewan dapat membantu untuk menuntut hak mereka yang belum juga diselesaikan oleh perusahaan.

“Saat ini setidaknya masih ada sekitar 3000an hektar lahan masyarakat yang belum menerima pembayaran. Kita berharap tentunya Dewan dapat membantu agar apa yang menjadi hak masyarakat ini segera dibayarkan.” Ujar Kepala Desa Mumpa, Bayang melalui sambungan telepon selularnya, Selasa (16/10) kemaren

Menurut Bayang, sekira dua setengah tahun yang lalu, PT.SRL sudah memberikan uang ganti rugi untuk 500 an hektar lahan masyarakat namun setelah itu sampai hari ini tidak lagi ada kejelasan. Sesuai kesepakatan ditambahkan Bayang, PT. SRL harus memberikan uang ganti rugi Rp. 500 ribu untuk setiap hektarnya.

Ketua Komisi I DPRD Inhil, M. Arfah ketika dikomfirmasi membenarkan adanya pengaduan masyarakat Desa Mumpa ini.”Benar, mereka datang ke  Komisi I didampingi oleh Kepala Desanya. Terkait pengaduan ini, kita akan coba carikan waktu untuk melakukan mediasi dengan pihak perusahaan,” Jawab M.Arfah

Ditempat terpisah, Wakil Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam ketika dimintai tanggapan menegaskan bahwa apapun bentuk pengaduan, apalagi demi kepentingan masyarakat banyak, Dewan pasti akan tindaklanjuti. “Insyaallah saya akan minta Dewan secepatnya lakukan  pemanggilan kepada pihak PT. SRL. Kalau memang benar apa yang disampaikan masyarakat ini, tentunya hal ini sangat kita sayangkan dan kita minta perusahaan  segera berikan hak masyarakat,” Tegas Dani M. Nursalam.

Dalam kesempatan itu, Dani juga meminta agar pihak perusahaan jangan pernah bermain-main untuk segera menyelesaikan segala bentuk persoalan dengan masyarakat.”katanya sebahagian lahan sudah diganti rugi oleh perusahaan. Lantas kenapa tidak secara keseluruhan?. Seharusnya perusahaan jangan pilih kasih. Kalau memang itu hak masyarakat, jangan ditunda-tunda lagi. Berikan hak mereka.” Pinta Ketua Dewan Tanfizs DPC. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Indragiri Hilir ini mengakhiri. (dro/*0)