Monopoli Perusahaan, Petani Kelapa Menjerit

JAKARTA — Monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, masih terjadi. Akibatnya, petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Mahyudin, Ketua Tim 9 perwakilan petani PIR Trans kedua perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, kepada JPNN, Jumat (23/11) mengungkapkan, selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group.

“Kamis kemarin untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas dibeli seharga Rp850/butir. Sedangkan kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 hanya seharga Rp550/butir. Kalau kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125 per butir,” ungkap Mahyudin usai menyampaikan keluhan mereka ke Kementrian Pertanian di Jakarta.

Menurutnya, rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. “Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air,” kata Mahyudin.

Diakuinya, penghitungan perusahaan memang sudah sesuai dengan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 tentang rumusan harga kelapa, yang hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun.

Rata-rata produksi kelapa PIR Trans dalam 1-2 hektar kebun, bisa mencapai 5 ribu butir per 3 bulan, hasil penjualan kotor sekitar Rp2,5 juta. Atau per bulan setiap petani berpenghasilan sekitar Rp850 ribu. Dari hasil itu masih harus dikeluarkan upah panen hingga perawatan kebun.

“Ini kan proyek PIR Trans, jadi kita kesulitan angsur kredit ke Bank. Sementara angsuran per bulan lebih dari Rp300 ribu,” kata Mahyudin, sembari menyebutkan sejak kebun PIR Trans didirikan tahun 1992, petani hanya pernah mendapat harga beli tertinggi kelapa kelas A seharga Rp1850.

Dia menambahkan, hasil kajian yang dilakukan Universitas Riau (UR) tahun 2009, seharusnya ada tambahan komponen dalam rumusan harga kelapa petani. “Hasil kajian tim UR tahun 2009, ada tambahan untuk produk santan dan tempurung, tapi air belum masuk. Sementara air ini tinggi harganya, pasaran paling bagus, per liter air kelapa yang diproduksi perusahaan harganya bisa Rp7 ribu,” tambah Mahyudin.

Dia juga menyebutkan bahwa petani sudah sering menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan, dan DPRD Inhil. Namun mereka tetap tidak terbuka dan tidak mau menggunakan rumusan baru. Bahkan rumusan yang diatur dalam SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 sudah tidak dijadikan patokan oleh perusahaan itu sejak tahun 2009 lalu. Sehingga petani tidak mengetahui rumus yang digunakan perusahaan.(fat/jpnn)




Petani Kelapa Desak Kemtan Revisi SK 628

JAKARTA – Perwakilan petani kelapa perkebunan inti rakyat (PIR) Trans di Kecamatan Pulau Burung dan Teluk Belengkong, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau, mendesak Kementrian Pertanian merevisi SK Menteri Kehutanan dan Perkebunan (Menhutbun) nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa.
Mahyudin, Ketua Tim 9, perwakilan petani PIR Trans, PT. RSTM (Riau Sakti Trans Mandiri) dan PT GHS (Guntung Hasrat Makmur) I dan II, di Jakarta, Jumat (23/11) menjelaskan, SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang dialami petani kelapa di Inhil. Karena harga beli kelapa oleh perusahaan kepada petani sangat rendah dan tidak sesuai dengan produk yang dihasilkan perusahaan.

“Kami sudah melaporkan persoalan ini kepada Kementrian Pertanian, dan salah satu poin tuntutan, kami meminta SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998 itu segera direvisi. Persoalan utamanya, SK itu hanya memuat tiga turunan kelapa, sementara produk yang dihasilkan perusahaan 6 produk,” jelas Mahyudin.

Dia menambahkan, dalam laporan yang disampaikan kepada Kemtan, ada sejumlah tuntutan lain yang disampaikan petani, terkait persoalan laion yang terjadi di PT RSTM dan HGS, selaku mitra petani PIR Trans kelapa hibryda di Kabupaten Inhil. Dimana persoalan itu juga berdampak kepada kesejahteraan petani.

Diberitakan sebelumnya, monopoli perusahaan dalam menentukan harga kelapa hibryda milik petani pekebunan inti rakyat (PIR) Trans PT. RSTM dan PT GHS I dan II, di Kabupaten Inhil, Riau membuat petani yang berada di daerah dengan perkebunan kelapa terluas di Asia itu menjerit, karena mereka kesulitan melunasi kredit dan biaya perawatan kebun.

Selama ini kelapa produksi PIR Trans dibeli dengan harga rendah sesuai peraturan yang dibuat sendiri oleh PT RSUP Riau Sakti United Plantation (Industri), anak perusahaan PT Sambu Group. Harga terbaru, untuk kelapa kelas Kina (ukuran besar) dengan diameter 12,5 mm ke atas hanya dihargai Rp850/butir. Kelapa kelas A diameter 9,5 sampai 12,5 seharga Rp550/butir. Sedangkan kelapa kelas B (kulitas rendah) harganya Rp125/butir.

Rendahnya harga jual kelapa petani dari perkebunan kelapa hibryda pertama di Indonesia itu, disebabkan perusahaan menggunakan rumusan sendiri dengan menghitung tiga dari 6 turunan produk kelapa yang diolah perusahaan. Yakni kelapa parut kering (DC), minyak kelapa (DCO) dan bungkil kelapa. Sedangkan yang diolah oleh PT Sambu dari satu butir kelapa, menjadi 6 produk, yaitu DC, CNO, bungkil, santan, arang, dan air.

Berdasarkan SK Menhutbun nomor 628 tahun 1998, tentang rumusan harga kelapa, hanya memuat tiga turunan, yakni DC, CNO dan Bungkil. Namun kondisinya berbeda karena perusahaan bisa memproduksi 6 produk. Sehingga petani dirugikan selama bertahun-tahun. Karena itu, petani PIR Trans di Inhil mendesak Kemtan merevisi SK/628/1998 itu dengan menambahkan tiga komponen lagi dalam penentuan rumusan harga kelapa, yakni, Santan, Arang, dan Air.(fat/jpnn)




‘Modernisasi dalam Perspektif Islam’, Dialog Interaktif STAI Auliaurrasyidin dan LSM PERAN

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Kalangan umat Islam, khususnya generasi muda harus dapat memfilterisasi pengaruh modernisasi di era global saat ini. Apalagi, pengaruh modernisasi yang dapat merusak tatanan nilai dan syari’at Islam.

Hal ini disampaikan para narasumber dalam Dialog Interaktif tentang Keislaman bertemakan ‘Modernisasi dalam Perspektif Islam’ yang ditaja Ikatan Alumni STAI Auliaurrasyidin Tembilahan dan LSM Perjuangan Anak Negeri (LSM PERAN) Inhil, Jum’at (23/11) di aula Syekh Abdurrahman Siddiq STAI Auliaurrasyidin Tembilahan, Parit 6 Tembilahan Hulu.

Adapun narasumber dalam kegiatan yang diikuti ratusan mahasiswa dan pelajar ini, yakni HM Efendi, Lc (MUI Inhil), HM Ali Azhar (DPW FPI Inhil) dan Abdul Hamid (akademisi) dan moderator Kafrawi Sattar.

Tampak hadir Ketua STAI Auliaurrasyidin, HM Ilyas, Ketua IKA STAI, Hidayat Hamid, Ketua LSM PERAN, Firmansyah dan civitas akademika STAI Auliaurrasyidin.

Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan sejauh mana pengaruh mana pengaruh modernisasi bagi kaum muslimin dan berbagai pengaruh negatif yang datang dari Barat dapat merusak generasi muda Islam, seperti pergaulan bebas, narkotika dan budaya hedonism lainnya.

“Berbagai budaya yang tidak sesuai dengan nilai-nilai dan syariat Islam telah merusak dan merasuki generasi muda Islam, inilah yang harus kita waspadai,” ujar HM Efendi. Lc. Sedangkan HM Ali Azhar dari FPI Inhil menegaskan bahwa modernisasi saat ini harus dibarengi dengan memperkuat moral dan sendi-sendi keislaman, sehingga tidak mudah terpengaruh dan terjerumus kedalam perbuatan maksiat.

Ketua Panitia Pelaksana, M Yusuf menyatakan bahwa kegiatan ini memang diadakan bagi memberikan pemahaman bagi kalangan generasi muda mengenai sejauh mana pengaruh modernisasi dan melakukan filter atas pengaruh buruknya.

Dalam kegiatan dialog ini juga diisi dengan sesi pertanyaan yang dijawab langsung narasumber, para peserta tampak antusias menanyakan berbagai hal mengenai perspektif Islam terhadap modernisasi ini. (dro/*3)




DEWAN DESAK PEMKAB UNTUK TEGAS, Pasar Guntung Harus Segera dioperasionalkan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Proyek Pasar Sungai Guntung Kecamatan Kateman yang dibiayai melalui anggaran tahun jamak APBD Inhil 2006 s/d 2009 senilai 13 Milyar lebih sampai hari ini belum juga difungsikan. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kab. Inhil, Rudiansyah menyatakan belum juga dipergunakannya bangunan ini dikarenakan belum dilakukan serahterima dari kontraktor pelaksana kepada Pemkab Inhil.

“Kita akui seharusnya tahun 2010 yang lalu bangunan pasar ini sudah diseraterimakan, tapi memang sampai hari ini belum juga direalisasikan. Informasinya, kontraktor pelaksana belum melakukan serahterima dikarenakan masih berharap mendapatkan eskalasi,” Ujar Kadiseperindag baru-baru ini ketika sempat bertemu di kantor Bupati Inhil di Tembilahan

Ditambahkan Rudiansyah, terkait persoalan ini, Dinas Perindag juga sudah melakukan koordinasi dengan Sekda Inhil. Disperindag dimintakan sekda untuk melakukan koordinasi dengan bagian hukum setdakab Inhil untuk mengambil langkah terbaik.” Sesuai arahan, kita sudah sarankan kepada pihak kontraktor pelaksana untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum tapi mereka tidak bersedia dan masih ngotot memintakan eskalasi. Kita memang sedang mengupayakan untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar asset ini dapat segera bisa dimanfaatkan masyarakat sebagaimana seharusnya,” kata Rudiansyah.

Ditempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil, Herwanissitas meminta dengan cara apapun Pemkab harus segera mencarikan penyelesaian persoalan ini.

Menurut Herwanissitas, Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD 2013 bersama Disperindag pihaknya sudah tegas menekankan agar penmanfaatan fasilitas umum seperti pasar Guntung, yang saat ini belum berfungsi untuk  segera di fungsikan

“Kan sudah banyak anggaran yang di keluarkan untuk itu. Artinya pasar-pasar yang belum berfungsi harus di fungsikan se segera mungkin.,” ungkapnya

Tidak ada alasan, kalau pihak kontraktor masih meminta PHO dan FHO. Semua itu, menurut Sitas bisa di berikan apabila massa kerjanya telah habis dan massa pemeliharaan juga telah habis dalam jangka waktu enam bulan. Sedangkan untuk pasar Guntung waktunya sudah lewat.

Di katakanya perkara pihak kontraktor menginginkan ekskalasi, cukup beda dengan urusan yang ada saat ini. Sebab hari ini dia menilai banguinan pasar Guntung sudah bisa di PHO dan bisa di manfaatkan, kenapa tidak di lakukan. Padahal harapan masyarakat pasar ini dapat segera di oprasikan.

“Tidak ada alasan untuk tidak mengoprasikanya. Apalagi sudah miliaran rupiah dana yang di gelointorkan untuk pasar itu,”katanya

Jika tidak segera di fungsikan sebagai mana harapan masyarakat, maka tanggapanya akan menjadi jelek. Bahkan dia pernah menyatakan, kalau memang diperlukan hal-hal yang sangat di butuhkan untuk pemungsian pasar Guntung, Dewan siap mengaggarkan kembali.

“Dari tugas dan fungsi Komisi II tentang ekonomi dan keungan kita berhak menyampaikan pernyataan. Sekali lagi dinas harus tegas agar pasar ini bisa di oprasikan secepatnya,”Tegas Sitas.(dro/*0)




DPR-Pemerintah Sepakat Perketat Pemekaran di UU Pemda

JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemerintahan Daerah (Pemda), Totok Daryanto, menyatakan bahwa proses pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) harus dipersulit. Menurutnya, jangan sampai daerah dimekarkan hanya karena ada masyarakat berunjuk rasa menuntut pemekaran.

“Pemekaran daerah harus dibuat sesulit-sulitnya dan aksi demo tidak masuk sebagai pertimbangan pemekaran daerah,” kata Totok usai pengesahan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR yang bertugas membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemda, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Kamis (22/11).

Diakuinya, selama ini daerah-daerah yang dimekarkan memang lebih karena adanya kepentingan elit di daerah. Akibatnya, pemerintahan berjalan tidak normal dan masyarakat tidak terlayani dengan baik.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga berpendapat sama. “Lebih baik pemekaran dilakukan dengan sikap lebih hati-hati,” ujar Mendagri.

Lebih lanjut Mendagri mengungkap persoalan yang sering muncul setelah pemekaran seperti tidak jelasnya batas wilayah. “Memastikan patok batas wilayah itu jangan dilihat di atas kertas karena kondisi di lapangan kecenderungan berbeda. Tata batas ini seringkali menimbulkan sengketa,” ungkap mantan Gubernur Sumatera Barat itu.

Demikian juga halnya dengan hutan lindung. Menurut Mendagri, beberapa daerah pemekaran mengambilnya untuk lahan pembangunan berbagai sarana di daerah otonomi baru.(jpnn)




Wartawan dan Polres Inhil Kembali Bentrok

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kembali, institusi Polri dan wartawan liputan Indragiri Hilir (Inhil) terlibat bentrok. Namun bentrok kali ini akan terjadi di lapangan hijau dalam pertandingan sepak bola persahabatan dalam rangka mempererat hubungan silaturahmi.

Sebelumnya, pada laga persahabatan futsal antara tim futsal, Polres Inhil mampu mengalahkan tim futsal wartawan Inhil. Tapi kali ini, kekalahan tersebut di yakini pihak jurnalis tidak akan terulang khususnya di lapangan hijau. Karena mereka tidak mau dipermalukan untuk ke dua kalinya.

Apapun judulnya, namun pertandingan kali ini dikatakan rekan-rekan wartwan dan pihak kepolisian adalah sebuah pertandingan dalam rangka menjalin hubungan baik. “Sebelumnya kami dan rekan-rekan dari kepolisian juga telah mengagendakan kegiatan ini. Apapun hasilnya nanti, bagi kita pertandingan besok adalah dalam rangka membangun komunikasi melalui olehraga,”ungkap kordinator tim wartawan Inhil, M.Zaini, Jumat (23/11).

Mungkin menurut Zaini, selama menjalankan tugas, ke dua lembaga ini di bebani dengan tanggung jawab yang besar dan disertai berbagai persoalan, sehingga dengan berolahraga bisa merepressing aktifitas yang telah di lalui. Lalu dengan harapan terjalin sebuah kerja sama yang baik pula.

“Kita berharap dapat melakukan komunikasi yang baik. Karena, pada dasarnya media dan pihak penegak hukum adalah mitra yang merupakan satu kesatuan yang saling membutuhkan,”kata Zaini sambil mengatakan pertandingan ini akan dilasanakan di Stadinon Beringin Tembilahan, Sabtu (24/11).

Semenarata itu Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, mengatakan laga persabatan antara pihaknya dengan awak media, selain untuk menjalin sebuah komunikasi juga menjaga kebugaran tubuh agar selalu sehat dan terus dapat menajalankan tugas.

“Tentunya dalam berolahraga kita dituntut untuk bisa mematuhi ketentuan yang ada. Kemudian melatih kerja sama tim. Namun yang terpenting kita bisa memberi satu sama lain khusnya dibidang olehraga,” katanya.

Kemudian lanjut Kapores, pekerjaan seorang wartawan baik itu media cetak dan media elektronik tidak serta pihak kepolisian terdapat persamaan, yakni tetap bekerja selama  24 jam. Karenanya, memerlukan ketahan fisik yang baik dan sehat, sehingga dapat mendukung segala aktifitas yang ada.

“Menang dan kalah dalam olahraga yang akan kita gelar besok, itu hal yang biasa, namun  yang terpenting adalah berolah raga mencari kesegaran dan kebugaran. Kemudian sebagai sarana menjalin hubungan baik antara media dan Polres Inhil,” pungkasnya.(dro/*1)