Bupati Ajak Warga Peduli Kesehatan

Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan SH menerima kunjungan warga ke kediamannya, belum lama ini
Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan SH menerima kunjungan warga ke kediamannya, belum lama ini

Tembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir mengajak warga Negeri Seribu Jembatan peduli masalah kesehatan. Tidak hanya demi mencegah menularnya beragam penyakit berbahaya, juga demi kualitas hidup yang lebih baik.
Kesadaran berprilaku hidup sehat dinyatakan H Indra Muchlis Adnan SH sangat penting diterapkan sejak dini. Jika saat ini Pemkab Inhil sudah mencanangkan Bumi Sri Gemilang bebas filariasis. Itu bertujuan supaya seluruh warga daerah ini dapat mencapai taraf kesehatan yang baik.
Kini, sosialisasi terhadap apa yang sudah dicanangkan Pemkab Inhil itu makin ditingkatkan.  Instansi yang berkompeten sudah diinstruksikan orang nomor satu di Bumi Sri Gemilang itu pro aktif di lapangan. Demikian juga dengan imbauan berprilaku hidup sehat juga diminta untuk terus dikembangkan.
Sebagai bukti lainnya keseriusan Pemkab Inhil memerangi penyakit menular. Hampir pada setiap kegiatan resmi, Bupati selalu mensosialisasikan kepada masyarakat. Mantan Ketua  DPD Golkar itu selalu menyampaikannya kepada warga.
“Kita ingin seluruh warga Inhil dapat hidup sehat dan terbebas dari penyakit berbahaya maupun menular”tegas Bupati di beberapa kesempatan berpidato do hadapan masyarakat.
Bahkan pada ajang Pemilihan Putra dan Putri Inhil 2012 baru-baru ini, Indra Muchlis Adnan juga mensosialisasikan. Segmen generasi muda ini diharapkan juga memiliki pengetahuan terkait dengan penyakit filariasis. Harapannya supaya generasi muda dapat menyebarkannya pada generasi muda lain. Sehingga mata rantai sosialisasi tidak terputus.
Dampak positif sosialisasi yang intensif itu sudah mulai terlihat saat ini. Hampir seluruh warga, baik yang bermukim di kota maupun di desa telah memahami bahaya penyakit menular itu. Banyak diantaranya yang meminta obat untuk pencegahan. Padahal sebelumnya mereka ini umumnya beranggapan penyakit filariasis tidak bisa dicegah.
“Jangan sampai lagi kita dan anak cucu kita nanti menderita penyakit yang sebenarnya bisa dicegah dengan meminum obatnya” ucap Bupati.
Kendati disematkan prediket daerah termiskin. Inhil menurut Bupati tidak boleh tertinggal dalam membangun dan meningkatkan taraf hidup masyarakat, termasuk bidang kesehatan. Julukan itu justru jadi pelecut semangat bagi warga untuk membuktikan bahwasanya kualitas SDM Bumi Sri Gemilang dapat diandalkan dan berkualitas tinggi.(dro/rilis Humas Pemkab Inhil)




Bea Cukai Amankan 454.400 Batang Rokok

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.TEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Kembali, Bea dan Cukai Tembilahan melakukan Penegahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT) berupa rokok jenis SKM sebanyak 454.400 batang.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan Zaky Firmansyah yang didampingi Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), M. Arfah, menyebutkan Penegahan tersebut terjadi pada 25 Desember 2012 yang lalu sekira pukul 22.00 WIB bertempat di salah satu warung makan di jalan Lintas Timur, Lirik, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), oleh Tim Operasi Pengawasan Peredaran Barang Kena Cukai (BKC) KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan.

Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.
Kepala Seksi P2 (Penindakan dan Penyidikan) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan, M Arfah (berkaca mata) didampingi beberapa Staff berfose di depan barang sitaan hasil penegahan.

Penegahan berawal dari informasi subtim intelijen, bahwa pada tanggal 25 Desember 2012 pukul 17.00 WIB terdapat mobil box yang diduga kuat membawa rokok illegal sedang berhenti di sebuah warung makan disana (Inhu, red). Sesampainya di lokasi tim tidak dapat segera melakukan pemeriksaan mengingat situasi yang tidak memungkinkan.

“Pada pukul 22.00 WIB, kita segera melakukan pemeriksaan terhadap mobil yang dimaksud. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan muatan yaitu Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM,”ungkap Zaky,  Ahad (13/1/2013).

Adapun merk rokok tersebut “Sobat’E Premium” sebanyak 293.600 batang dan rokok merk “Art Mild” sebanyak 160.800 batang yang tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007.

“Barang bukti berupa rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai dengan yang diwajibkan beserta mobil box Mitsubishi L300 kita bawa menuju KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan guna proses lebih lanjut,”jelasnya.

Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan, pita cukai yang dilekatkan pada rokok tersebut asli, namun peruntukan dan personalisasinya tidak sesuai dengan yang diwajibkan serta berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pihak terkait, bahwa pemilik rokok tersebut berasal dari jawa yang tidak diketahui identitas lengkapnya.

“Apalagi proses pengiriman rokok tersebut hanya menggunakan jasa titipan angkutan darat.”paparnya.

Akibat pelanggaran tersebut kerugian negara yang timbul sebesar Rp. 320.352.000. Kini rokok tersebut telah ditetapkan menjadi Barang yang Dikuasai Negara sesuai dengan Keputusan Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Tembilahan nomor KEP-004/WBC.03/KPP.MP.03/2013 tanggal 09 Januari 2013 dan sesuai dengan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 dan kasus ini masih dikembangkan untuk penyelidikan lebih lanjut.(dro/*Ms)




AJI-SIAP II Gelar Training Jurnalistik Liputan Investigasi Kehutanan

Perizinan dan Kerusakan Hutan Gambut Paling Menarik Bagi Jurnalis

AJI Training Investigasi (1)Pekanbaru (www.detikriau.org) -Topik kerusakan hutan gambut dan persoalan perizinan sektor kehutanan paling banyak menarik perhatian dan minat jurnalis peserta Training Jurnalistik Liputan Investigasi Kehutanan. Dua bidang itu paling banyak diusulkan untuk dibedah lebih lanjut melalui liputan investigatif.  
Usulan liputan tersebut menjadi bagian akhir dari training tiga hari yang digelar Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru bersama Strengthening Integrity and Accountability Program (SIAP) II dari USAID. Pelatihan tersebut digelar di Hotel Rindu Sempadan, Minas, Siak dari tanggal 11-13 Januari 2013.
Dalam training kali ini, panitia juga memberikan dukungan kepada peserta untuk mendalami lebih lanjut isu liputan investigasinya. Terutama, kepada empat peserta yang dinilai terbaik dalam membuat rancangan peliputan. Mereka berhak mendapatkan fellowship untuk liputan tersebut, dengan dana beasiswa per orang sebesar Rp1,5 juta. Selain itu, ada pula hadiah lain berupa novel berjudul Sarongge karya Tosca Santoso.

AJI Training Investigasi (5)Keempat peserta yang mendapatkannya adalah Bagus Himawan, Zamzami, Patra Budianto dan Wide Munadir Rosa. Keempatnya terpilih oleh tim penilai yang merupakan trainer dalam kegiatan tersebut. Mereka adalah IGG Maha Adi yang merupakan Direktur Society of Indonesia Environmental Journalists, Dandhy Dwi Laksono yang juga Koordinator Penyiaran dan Media Baru AJI Indonesia peraih penghargaan Jurnalis Terbaik Jakarta 2008 untuk liputan investigasi Pembunuhan Munir, serta Ahmad Fitri yang juga anggota Komisi Etik AJI Pekanbaru sekaligus mantan Ketua AJI Pekanbaru.
Selain ketiga trainer itu, ada juga pemateri lain yang berasal dari perwakilan SIAP II di Riau. Mereka adalah Raflis dari Transparency International Indonesia (TII) Unit Lokal Riau dan Made Ali dari Riau Corruption Trial. Lalu, Triono Hadi peneliti Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau dan Afdhal dari World Wild Fund (WWF) di Riau.
Dikatakan IGG Maha Adi, Minggu (13/1), penilaian dimaksud meliputi aspek kesuaian rancangan peliputan yang diusulkan dengan tema yang ditentukan panitia. Kemudian, kedalaman atau tingkat penguasaan isu-isu bidang kehutanan dan angle yang menarik serta mencerminkan permasalahan kehutanan di Riau. Terakhir, peluang keberhasilan peliputan atau nilai realistisnya untuk diterapkan.

foto bersama usai kegiatan pelatihan
foto bersama usai kegiatan pelatihan

Ketua Panitia, Fakhrurrodzi, Minggu (13/1), mengungkapkan, empat orang yang mendapatkan fellowship tersebut diberi keleluasaan waktu untuk mengerjakan liputannya selama lebih kurang dua bulan, hingga akhir Februari mendatang. Liputan itu selanjutnya diterbitkan di media masing-masing.
Peserta pelatihan berasal dari berbagai media di Riau baik media arus utama ataupun alternatif serta beberapa perwakilan organisasi profesi jurnalis di Pekanbaru. Mereka selain mendapatkan ilmu-ilmu bernas, tips dan trik yang terbukti secara empiris di lapangan dari para trainer, juga memperoleh ilmu dari beberapa individu yang sangat berkompeten di bidangnya, sebagai penambah wawasan dan penguat motivasi para peserta. Individu-individu tersebut adalah Direktur Utama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Abet Nego Tarigan dan Manajer Advokasi Walhi Muhnur. Kemudian, Tosca Santoso yang kini menjabat sebagai Direktur Kantor Berita Radio 68H, Green Radio dan Tempo TV. (rls AJI Pekanbaru)




Stop Segala Pungutan di Eks RSBI

Kemendikbud Bebaskan Daerah Memberikan Istilah Baru—–
073630_693985_Sekolah_RSBI_Fery_dlmJAKARTA – Di masa transisi pembubaran rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan kebijakan berubah-ubah.

Mereka kini memutuskan seluruh sekolah bekas RSBI dilarang memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun, termasuk sumbangan pendidikan (SPP).

Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran Kemendikbud pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal RSBI. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar (Dirjen Dikdas) Kemendikbud Suyanto mengatakan, surat edaran ini disebar ke seluruh dinas pendidikan kabupaten dan kota.

“Surat edaran itu mengatur banyak hal. Terutama seluruh sekolah bekas RSBI untuk menghentikan pungutan, termasuk SPP,” kata dia. Aturan ini berkalu juga untuk SD dan SMP bekas RSBI.

Khusus untuk SMA dan SMK bekas RSBI masih diperbolehkan menarik SPP, karena jenjang ini tidak masuk dalam program wajib belajar pendidikan dasar (wajar dikdas) sembilan tahun.

Kebijakan penghentian pungutan ini diambil Kemendikbud untuk menghindari singgungan dengan MK. Sebab MK sudah memastikan jika putusan penghentian RSBI sudah termasuk dengan segala kebijakan yang berlaku di dalamnya. Seperti pemberian subsidi dari pemerintah pusat hingga diperbolehakannya SD dan SMP RSBI menarik SPP kepada siswa.

Suyanto mengatakan, dalam surat edaran ini Kemendikbud juga meminta supaya sekolah-sekolah bekas RSBI tidak menurunkan kualitasnya.

“Meskipun tidak bisa lagi memungut biaya pendidikan, mereka tetap bisa menggenjot sumbangan dari masyarakat,” tandasnya. Mantan rektor UNY itu mengatakan jika sekolah bekas RSBI ini masih diperbolehkan menerima sumbangan dari wali murid atau unsur masyarakat lainnya.

Suyanto juga mengingatkan soal penggunaan dana yang telah terkumpul. Dia mengatakaan pengelolaan sekolah harus bermusyawarah dengan dinas pendidikan setempat dan unsur komite sekolah dulu. “Jangan dibelanjakan dulu sebelum ada kesepakatan bersama. Kemendikbud tidak ikut-ikutan dalam musyarawah itu,” tandasnya.

Dia juga mengatakan surat edaran itu mewajibkan seluruh sekolah bekas RSBI untuk segera mencopot embel-embel RSBI. Baik itu di papan nama sekolah hingga di kop surat resmi mereka.

Urusan lain yang menjadi persoalan krusial adalah penamanaan sekolah-sekolah bekas RSBI. Suyanto mengatakan secara administrasi ketatanegaraan Kemendikbud mempersilahkan setiap pemda memberikan nama untuk sekolah bekas RSBI itu.

“Pendidikan untuk jenjang SD, SMP, dan SMA serta SMK itu adalah wewenang pemerintah daerah. Ini terkait otonomi daerah,” katanya.

Untuk itu, dia mengatakan Kemendikbud mempersilahkan pemda untuk memberikan nama baru apapun sebagai pengganti istilah RSBI. Di sejumlah daerah sudah muncul istilah sekolah unggulan untuk menggantikan sebutan RSBI.

Suyanto mengakui jika nama baru untuk sekolah bekas RSBI ini menjadi upaya pencitraan. Yakni untuk menjaga citra sekolah bersangkutan, supaya tetap terjaga kualitasnya.

Dia berharap masyarakat tidak perlu mempersoalkan istilah baru itu. Sebab yang menjadi inti putusan MK adalah soal besarnya biaya pendidikan di sekolah bekas RSBI yang ditanggung masyarakat. Suyanto mewanti-wanti pemda dan pengelola sekolah tidak menjadikan istilah baru itu sebagai dasar untuk melegalkan pungutan biaya pendidikan. (wan/JPNN)




MK: RSBI Tidak Sesuai Konstitusi

1405482620X310JAKARTA,— Selasa (8/1/2012) ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kasus rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) yang telah diajukan pada Desember 2011 lalu. Setelah menimbang dan melihat bukti serta keterangan, MK mengabulkan permohonan para penggugat.

Dalam memutuskan kasus ini, MK telah mendengarkan keterangan penggugat yang mengajukan uji materi atas Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Tidak hanya itu, MK juga memeriksa bukti dan mendengarkan pendapat pemerintah serta anggota legislatif.

“Menurut mahkamah, permohonan penggugat ini dinilai beralasan menurut hukum. Mahkamah mengabulkan gugatan tersebut,” kata Hakim Ketua Mahfud MD saat pembacaan putusan di Ruang Sidang MK, Jakarta, Selasa.

Putusan ini dikeluarkan oleh MK setelah menimbang bahwa keberadaan RSBI dan SBI tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah biaya yang mahal mengakibatkan adanya diskriminasi pendidikan. Selain itu, pembedaan antara RSBI-SBI dan non RSBI-SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran di sekolah RSBI-SBI juga dianggap dapat mengikis jati diri bangsa dan melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

Seperti diketahui, materi yang digugat adalah Pasal 50 ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pasal ini telah menjadi dasar hukum penyelenggaraan sekitar 1.300 sekolah berlabel RSBI. Dengan keputusan MK ini, berarti status RSBI harus dihapus dan penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional juga tak lagi diperbolehkan.( KOMPAS.com)




PEMBERLAKUAN PEMADAMAN BERGILIR OLEH PLN KEMBALI MENDAPAT KECAMAN LSM.

Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan
Sekjend Fokus Ornop Kab Inhil, Indra Gunawan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemadaman lampu bergilir yang kini diberlakukan pihak PLN Rayon Tembilahan kembali mendapatkan kecaman masyarakat. Alasan kerusakan mesin sewa yang dikedepankan ditenggarai sebagai sebuah isyarat kurang profesionalnya manajemen perusahaan pensuplay listrik milik Negara ini.

“Aneh aja. Sewa berarti pihak PLN membeli daya dari pihak ketiga yang kemudian didistribusikan kepada masyarakat. Lucunya, dari empat  perusahaan pemegang kontrak penyuplai daya seperti dikemukakan pihak manajemen PLN Rayon Tembilahan, semua mengalami permasalahan mesin. Kok mau bikin ikatan kerjasama dengan perusahaan yang menurut hemat saya kurang professional?” Kritik Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan kepada detikriau.org melalui sambungan selular, sabtu (12/1)

Menurut pemikiran Indra, di dalam perjanjian kontrak tentunya sudah jelas berapa besaran daya yang harus disalurkan setiap harinya. Jika besaran itu bisa disuplay dengan sebuah mesin pembangkit, untuk safety, paling tidak pihak pemegang kontrak harus menyediakan dua buah mesin, satu mesin tentunya sebagai cadangan jika ada masalah dengan mesin pembangkit utama.”Saat ini yang terjadi, sepertinya semua perusahaan pemegang kontrak tidak memiliki mesin pembangkit cadangan. Saat bermasalah, akhirnya yang menjadi korban lagi-lagi masyarakat. Apa ini bisa kita sebut professional? Tanya Indra.

Masih menurut Indra yang juga menjabat sebagai Ketua LSM Gemilang Serumpun ini, pihak PLN lagi-lagi terkesan hanya ingin menang sendiri. Disaat konsumen dalam hal ini masyarakat melakukan keterlambatan pembayaran, PLN dengan alasan aturan, langsung membebankan denda keterlambatan, namun disaat PLN yang lalai, mereka dengan santai hanya mengucapkan “ma’af”.”Kalau terus seperti ini, kapan perusahaan ini milik Negara ini mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Pungkas Indra. (dro/*Ms)