Sepanjang Tahun 2012, 3.248 Kendaraan di Tilang

Gambar ilustrasi petugas polisi lalu lintas saat melakukan razia
Gambar ilustrasi petugas polisi lalu lintas saat melakukan razia

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sepanjang tahun 2012, di wilayah hukum Polres Inhil, sebanyak 2.348 kendaraan ditilang akibat melakukan berbagai macam pelanggaran lalu lintas, baik kendaraan roda dua maupun roda empat keatas.

Kendaraan roda dua tercatat sebanyak 2.041. Kendaraan roda empat 135 serta kendaraan roda enam sebanyak 172.

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan, melalui Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Karyono. Menurut mantan Kasat Lantas Polres Indragiri Hulu (Inhu), untuk mengatasai hal tersebut pihaknya secara bertahap terus melakukan upaya-upaya sosialisasi UU No. 2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

“Bentuk kegiatanya pendidikan kepada masyarakat khusus dibidang lalu lintas (Dikmas Lantas). Dan rekayasa lalu lintas yang bersipat terbatas,”katanya, Jumat (4/1).

Satlantas Polres Inhil, melakukan penyuluhan dan penerangan lalu lintas (lalin) kepada masyarakat pemakai jalan baik yang terorganisir maupun yang tidak melalui penyebaran brosur atau leflet tentang himbauan tertib lalin.

Dijelaskan Kasatlantas, Kebanyakan pelanggaranya tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat serta tidak memakai helm untuk kendaraan roda dua.

Berdasarkan pantauan dilapangan, kesadaran masyarakat untuk mengenakan pelapis kepala seperti helm saat mengendarai sepeda motor masih terbilang rendah. Umumnya pada sore dan malam hari.(dro/*1)




Petani Desa Pabenaan Hentikan Secara Paksa 5 Alat Berat PT BPLP

Foto; riauterkini.com
Foto; riauterkini.com

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Petani Desa Pabenaan, Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Kamis (3/1), hentikan secara paksa operasional lima unit alat berat PT Bumi Palma Lestari Persada (BPLP). Petani menuding, aktifitas peremajaan lahan perkebunan sawit perusahaan tersebut mengakibatkan penyebaran ratusan hama kumbang yang menghancurkan lahan perkebunan kelapa petani.

Menurut keterangan salah seorang petani Desa Pembenaan, Sanuk, aksi yang mereka lakukan tersebut untuk mencegah semakin meluasnya kerusakan kebun kelapa milik petani.

“Kerja alat berat perusahaan ini terpaksa kami hentikan, kami minta jaminan pihak perusahaan. Kalau akibat bekas tumpukan penumbangan sawit mereka akan merusak pohon kelapa kami, maka mereka harus siap menanggung ganti rugi,” ujar Sanuk, kepada wartawan, Kamis (3/1).

Sementara itu, Camat Keritang, Ahmad Ramani, ketika dikomfirmasi, aksi puluhan warga petani merupakan sebuah bentuk kekesalan.

“Ya, saya sudah mendapat laporan, namun sampai saat ini saya belum mengetahui secara pasti sampai dimana persoalan ini. Nanti akan saya akan coba telusuri terlebih dahulu,”  ujar Camat singkat, melalui telepon selularnya, Kamis (3/1).(dro/**)




BPMPD Terapkan Sistem Aplikasi Pengelolaan Keuangan Desa

Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur.
Kepala BPMPD Inhil, H Edy Syafwannur.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Penerapan sistim aplikasi pengelolaan keuangan desa oleh Pemerintah Kabupaten Inhil melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (BPMPD), dinilai sebagai salah satu upaya keseriusan pemerintah Kabupaten Inhil untuk bebas dari kasus korupsi. Sistim tersebut dinilai efektif dan ampuh mencegah terjadinya penyelahgunaan anggaran dan dapat menciptakan pengelolaan anggaran yang transparan.

Setelah diadakanya pelatihan penggunaan sistim aplikasi kepada seluruh sekretaris desa se-Kabupaten Inhil beberapa waktu lalu, diharapkan perangkat Desa dapat menciptakan sistim keuangan yang bersih dan dapat dipertanggung jawabkan.

“Target kita 2013 ini semua Desa sudah bisa menerapkan sistim ini, sehingga pengelolan anggaran Desa kita bisa menciptakan pembangunan yang bersih, transparan dan dapat untuk dipertanggung jawabkan,” jelas kepala BPMPD Kabupaten Inhil Edy Syafwannur baru baru ini.

Edy Syafwannur juga mengatakan, meski telah memiliki sistim yang baik dalam melawan tindak pidana korupsi, pengawasan dari pihak terkait tetap akan diperlukan sebagai control jalanya program pemerintah daerah dalam melawan kasus korupsi khususnya di Kabupaten Inhil.

“Pengawasan tetap akan kita lakukan, dengan prosedur dan hukum yang berlaku setiap tindak pidana harus mendapatkan sanksi, khususnya untuk pidana korupsi yang merugikan dan mensengsarakan masyarakat,” jelasnya.

Sistim ini juga diharapkan mampu untuk menunjang sistim pemerintahan desa dan menjadikan Desa –Desa yang ada memiliki pemerintahan yang matang untuk bersaing dengan setiap Desa yang ada. Pihak Desa juga diminta untuk dapat berinovasi dan kreatif dalam menciptakan sistim pemerintahan yang baru guna menjadikan Desanya menjadi Desa yang mandiri dan memiliki pendapatan yang dapat digunakan untuk pembangunan Desa itu sendiri.

Sebagai bagian dari daerah, Desa juga harus dapat unjuk gigi dalam melaksanakan pembangungan, menjadi desa yang kreatif dan inovatif. Desa juga harus dapat memandirikan dirinya sendiri. Memiliki pendapatan sendiri dan melakukan pembangunan untuk menunjang perekonomian masyarakat Desa itu sendiri,” harapnya.(dro/**)




Maksimalkan Pelayanan, Bupati Pinta Pimpinan Satker Terapkan Prinsip Pendelegasian.

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir menginstruksikan kepada semua pimpinan Satker untuk berusaha menerapkan prinsip pendelegasian wewenang kepada bawahan dalam tugas sehari-hari.  Selain sebagai upaya mematangkan bawahan juga untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, untuk hal tertentu yang sifatnya prinsip tetap dilaksanakan oleh pejabat yang bersangkutan. Diharapkan tidak terjadi keluhan manakala pejabat yang bersangkutan sedang tidak berada di tempat.

Pada satu sisi, Bupati juga meminta kepada semua pimpinan Satker agar teliti terhadap seluruh berkas yang masuk ke mejanya. Tidak langsung membubuhkan tanda tangan tanpa dipelajari terlebih dahulu. Tujuannya supaya keputusan yang diambil tepat sasaran dan tidak menyalahi aturan.

“Janganlah sampai lalai, kalau hal yang sifatnya perlu pertimbangan, harus berkonsultasi terlebih dahulu. Kita ingin semua keputusan tidak bertentangan dengan hal apapun” Kata Bupati baru-baru ini di Tembilahan.

Bagi bawahan yang mendapat delegasi wewenang, selayaknya berusaha maksimal melaksanakan dan tidak berupaya mengambil keuntungan pribadi. Pasalnya tidak jarang, ada oknum bawahan yang sengaja mengambil kesempatan demi mencapai tujuan pribadi. Terhadap hal semacam itulah unsur pimpinan harus tanggap.

Semua tahapan birokrasi yang sudah ditetapkan oleh aturan mesti dilaksanakan. Hanya saja, kata Indra Muchlis Adnan sangat dilarang upaya memperlambat pelayanan karena tidak adanya pendelegasian wewenang.

“Kalau misalnya Bupati, saat berhalangan, kan masih ada Wakil Bupati yang menjalankan tugas. Begitu juga dengan instansi lain. Jangan misalnya karena tidak ada Kepala Dinas lalu pelayanan tidak jalan sama sekali” ungkap Bupati.

Begitu juga  perizinan, apabila memang masih ada yang bisa didelegasikan pengurusannya pada Unit Pelayanan Terpadu disarankan untuk dilimpahkan pada instansi dimaksud. Indra Muchlis Adnan menyebut sudah semestinya warga berhak mendapatkan pelayanan maksimal sesuai dengan tuntutan perkembangan terkini.(dro/**)




21 Anggota Polres Inhil Diberikan Reward dan Punishment

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 21 Satuan dan Kapolsek di jajaran Polres Inhil menerima Reward atas keberhasilannya dalam menyelesaikan beberapa tindak kejahatan. Selain itu bagi mereka yang dianggap gagal menjalankan tugas dengan baik maka diberikan Punismehent.

Dikatakan Kapolres Inhil, AKBD Dedy Rahman Dayan, usai kegiatan yang disertai dengan upacara kenaikan pangkat sebanyak 173 Anggota polres inhil, kamis (3/1). pengharagaan dan sangsi diberikan kepada anggota dalam rangka meningkatkan kedisiplinan ketika menjalankan tugas sebagai pengayom masyarakat.

“Penilaian ini kita lakukan secara objektif. Kalau memang mereka bagus maka akan kita berikan nilai bagus. Begitu pula sebaliknya, tidak ada diskriminasi,”ungkapnya.

Reword dan Punishment, juga bertujuan untuk memberikan apresiasi bagi setiap anggota agar terus meningkatkan kenerja. Maka itu kalau personil tersebut ternyata gagal melaksanakan tugas, tentu siap untuk menima sanksi.

“Itu sangat berpengaruh pada karir mereka nantinya. Hasilnya akan baik apa bila sesuatu yang dikerjakan dengan baik,” tukasnya

Sementara itu, Kapolsek Tembilahan Iptu A.R Tarigan, salah seorang peneriman gelar Kapolsek Trengginas menyebutkan. Reward yang diberikan pimpinan kepadanya adalah sebuah pengharagaan tinggi.

“Apapun alasanya, sebagai anggota kami tetep harus menjalankan tugas sesuai ketentuan yang telah diamanatkan, baik melalui undang-undang maupun perintah pimpinan,” sebutnya.(dro/*1)




173 Personil Polres Inhil Dianugrahi Kenaikan Pangkat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 173 personel di jajaran Polres Indragiri Hilir (Inhil) menerima kenaikan pangkat. Prosesi upacara kenaikan pangkat dipimpin langsung oleh Kapolres Inhil,  AKBP Dedi Rahman Dayan SIK Msi, di halaman Mapolres Inhil, Jalan Gajah Mada, Tembilahan, Kamis (3/1).

 

Dari jumlah 173  personil tersebut, terdapat satu orang berpangkat Perwira Menengah (Pamen), yakni AKP Hotasi Purba yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Kateman naik menjadi Kompol. Dimana proses pelantikannya akan dilakukan di Mapolda Riau.

 

Sedangkan untuk Perwira Pertama (Pama) dari Iptu menjadi AKP ada 3 orang yakni Iptu Imran Taheri S.sos kini menjabat sebagai Kasat Narkoba, kemudian Iptu Bambang Hariyanto SH, saat sebagai Kapolsek Tanah Merah, serta Iptu Mayer Silitonga sebagai Kapolsek Gaung serta dari Ipda naik menjadi Iptu terdapat 1 personil yaitu Ipda Afri yang saat ini menjabat sebagai Kapolsek Sungai Batang.

 

Kapolres Indragiri Hilir (Inhil),  AKBP Dedi Rahman Dayan SIK Msi, melalui Kabag Sumda, Kompol Suprapto Ssos Msi, mengatakan, kenaikan pangkat dalam organisasi  Kepolisian adalah mutlak namun harus tetap didukung atas kinerja yang bersangkutan. Jika mereka dalam menjalankan tugas ternyata melanggar aturan tentu akan menjadi pertimbangan dan bisa menghambat proses kenaikan pangkat itu sendiri.

 

“Untuk AKP Hotasi Purba SH, naik pangkat menjadi Kompol, dan pelantikannya akan dilakukan di Mapolda Riau. Sedangkan empat orang Pama lainnya sertijab akan digelar di halaman Polres Inhil,” kata Kompol Suprapto Ssos Msi, kepada wartawan di Mapolres Inhil, Kamis (3/1).

 

Ia menambahkan, kenaikan pangkat merupakan bentuk apresiasi yang sudah dilakukan melalui penilaian secara selektif, berdasarkan kinerja dan dedikasi pada masing-masing personil itu sendiri.

 

“Kenaikan pangkat bagi personil Polisi bukanlah suatu hal yang otomatis, namun perlu melalui proses atas prestasi yang bersangkutan, sesuai dengan dedikasi dan kinerja yang baik serta loyalitas dalam mengemban setiap  tugas,” tutur Kabag Sumda.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan SIK Msi, melalui Kabag Sumda,  Kompol Suprapto Ssos Msi juga mengingatkan kepada seluruh jajaran Polres Inhil agar tetap meningkatkan mutu kenerjanya, sesuai dengan Tupoksi Polri yakni mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat.

 

“Selain berpangkat Perwira, jumlah personil lainnya yang naik pangkat dari Aipda menjadi Aiptu berjumlah 12 orang, lalu dari pangkat Bripka menjadi Aipda berjumlah 15 orang, kemudian dari pangkat Brigadir naik menjadi Bripka ada 9 orang, sedangkan dari pangkat Briptu naik menjadi Brigadir terdapat 42 personil, dan yang terakhir dari pangkat Bripda naik menjadi Briptu sebanyak 90 orang,” pungkasnya.(dro/*0)