JAKARTA -(www.detikriau.org)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Anggota DPR RI Anas Urbaningrum sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pengadaan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
Penetapan tersebut, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan tim KPK, dalam proses penyelidikan dan penyidikan dugaan penerimaan hadiah atau janji pada proses perencanaan atau pelaksanaan sport center di desa Hambalang, atau proyek-proyek lainnya.
“Hasilnya dengan dua alat bukti yang cukup, KPK telah menetapkan saudara AU (Anas Urbaningrum,red) sebagai tersangka,” kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/2/2013).
Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat dengan menggunakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU no 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu guna penyidikan, lembaga antikorupsi itu juga mencegah Anas bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Permintaan cegah kepada Ditjen Imgrasi atas nama Anas Urbaningrum. Selama 6 bulan terhitung, surat tadi mulai hari ini,” kata Johan.(tribunnews)
KPUD Cairkan Dana Pemilukada Inhil Tahap Pertama Rp. 3,6 Milyar
TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kebutuhan dana Pemilukada Inhil sebesar Rp. 20 Milyar, pencairannya akan dibagi dalam 4 tahap.Untuk kebutuhan tahap pertama, KPUD Inhil mengajukan pencairan sebesar Rp. 3,6 milyar.
Hal ini dikatakan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi kepada detikriau.orgl diruang kerjanya, kamis (21/2) kemaren. Dana sebesar Rp. 3,6 milyar yang dicairakan tersebut diprediksi melebihi kebutuhan pendanaan tahap pertama. “ Pencairan kita atur sesuai kebutuhan. Pencairan tahap pertama ini kita perkirakan masih lebih. Sisanya akan kita gunakan sebagai dana cadangan menjelang pencairan untuk tahap kedua,” Jelas Joni Suhaidi.
Menurut Joni, penggunaan dana akan diatur serelavan mungkin agar tidak terjadinya pemborosan dan dilakukan dengan cara tranparan. Dicontohkannya, semisal keperluan SPPD Rp 300 ribu , seandainya penggunaan hanya 200 ribu, maka sisa 100 ribunya harus dikembalikan. ”Dengan dilaksanakannya pemilukada Inhil dan Gubri secara serentak, berarti penghematan akan bisa dilakukan.” Ditambahkannya.
Dana Pemilukada Inhil tahap pertama kini sudah ditransfer ke rekening milik KPUD sejak minggu ke dua bulan Februari 2013 kemarin. Sehingga pihaknya bisa memanfaatkan untuk berbagai keperluan yang sudah terjadwal. Meski agak terlambat, diakui tidak terlalu
Beberapa kegiatan yang sudah diagendakan dengan menggunakan dana tahap awal itu seperti pengadaan barang dan jasa yang meliputi pengadaan formulir, buku petunjuk teknis (Juknis) dan sebagainya. Semua itu bisa melalui lelang umum, swakelola ataupun penunjukan langsung (PL).
“Semua urusan itu ada di sekretariat. Kita hanya mengetahui tahapan dan peruntukanya. Karena sudah memiliki tugas dan tanggung jawab masing-masing,” Pungkas Joni.(dro/*1)
Pelabuhan Samudera Kuala Enok Out Let dan In Let Riau Bagian Selatan
Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan disambut warga dan mahasiswa Unisi yang sedang praktek lapangan di Kecamatan Sungai Batang saat mengadakan kunjungan kerja ke daerah itu belum lama ini
Tembilahan (www.detikriau.org) – Pelabuhan Samudera Kuala Enok, Tanah Merah menyatu dengan kawasan Industri Hilir Kelapa Sawit (IHKS) Kuala Enok. Pelabuhan tersebut nantinya menjadi out let dan inlet seluruh hasil perkebunan sawit dan turunannya serta komoditas lain Riau Bagian Selatan. Meliputi Inhil, Inhu, Kuansing dan Pelalawan serta daerah sekitar. Saat ini, pada kawasan tersebut sudah dibangun dermaga sepanjang delapan puluh meter.
Pelabuhan ini dipandang strategis karena berada tepat di depan Selat Berhala dan memiliki kedalaman yang baik. Dimana kapal berbobot mati 35 ribu ton dapat bersandar tanpa perlu takut kandas.
Kedalaman dasar pada saat air surut di pelabuhan itu mencapai 12 meter lebih. Oleh sebab itu, sangat layak untuk merapatnya kapal skala besar. Di samping itu, alur pelayarannya pun tidak dangkal dan tidak memiliki gelombang yang tinggi. “Pelabuhan itu berada di Muara Sungai Kuala Enok, sehingga memiliki akses ke Selat Malaka melalui alur pelayaran Selat Berhala”sebut Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan.
Dalam rencana jangka menengah menurut orang nomor satu di Bumi Sri Gemilang itu, akan dilakukan pembangunan terminal penumpukan barang dan kontainer. Selain itu juga dilakukan pembangunan infrastruktur lainnya.
Pelabuhan itu sebagaimana yang sudah direncanakan, menjadi out let Riau Bagian Selatan dan kawasan yang sekitarnya. Sarana fisik sangat dibutuhkan guna bisa memfungsikan pelabuhan tersebut.
Listrik, infrastruktur jalan penunjang, pembebasan lahan, pembangunan jembatan merupakan kebutuhan mutlak yang harus dipenuhi. Oleh sebab itu, melalui dana dari APBN, APBD Riau dan Inhil diharapkan bisa mengoptimalkan keberadaan pelabuhan strategis itu.
“Pelabuhan Samudera Kuala Enok mempunyai potensi menjadi out let dan inlet bagi daerah yang menjadi hinterlandnya”sebut Bupati.
Adapun jalan penghubung menuju ke kawasan pelabuhan dimaksud saat ini sebagiannya masih berupa base dan sebagian lagi sudah diaspal, tetapi telah mengalami kerusakan akibat lalu lintas kendaraan pengangkut batu bara.
Beberapa jembatan penghubung yang mengalami kerusakan telah pula disampaikan dan diusulkan perbaikannya kepada Pemerintah Pusat serta Pemprov Riau.(humas pemkab inhil)
8000 Pemilih Kec Pelangiran Eksodus. KPUD Inhil: DP4 Pemkab Inhil Belum Data Pemilih Final
Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi
Tembilahan (www.detikriau.org) – Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi mengaku belum mendapatkan informasi terkait adanya pengurangan 8000an Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) di Kecamatan Pelangiran hasil temuan saat pemutakhiran oleh Disdukcapil Inhil.
Dikatakan Joni, pemutakhiran DP4 yang dilakukan oleh Pemkab Inhil melalui Disdukcapil tersebut akan diserahkan kepada pihak KPUD Inhil pada 7 April 2013 mendatang dan kemudian pihak KPUD kembali akan melakukan pemutakhiran. Artinya DP4 yang telah dimutakhirkan oleh Disdukcapil belum merupakan data final.
‘Setelah DP4 untuk pemilukada kita terima, data tersebut akan kita teruskan kepada PPS untuk kembali dilakukan pemutakhiran. Hal ini guna mengantisipasi berbagai kemungkinan. Misalnya, mungkin saja masih ada pemilih yang belum terakomodir. Misalnya pemilih yang pindah, meninggal dunia atau disebabkan hal-hal lainnya. Artinya DP4 yang diserahkan oleh Pihak Pemkab masih belum final,” Jawab Joni Suhaidi.
Ditambahkan Joni, Data Agregat Kependudukan (DAK) dan DP4 Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang sebanyak 530 ribuan pemilih diperkirakan lebih besar dari jumlah pemilih Pemilukada.” Pemilukada dilaksanakan pada 4 September 2013 sedangkan Pemilu Legislatif pada 9 April 2014. logikanya, dengan Pemilukada yang dilaksanakan lebih dahulu sekira 7 bulan dari Pileg tentu pemilihnya akan lebih kecil. Kita perkirakan perbedaannya antara 1 hingga 1,2 persen. Namun secara pasti tentunya nanti setelah kita lakukan pemutakhiran data Pemilukada. “ Ungkap Joni.
Dalam kesempatan itu, Joni juga berjanji akan menjalankan proses pemutakhiran DP4 secara transparan. Untuk mewujudkannya, KPUD akan melibatkan Partai politik termasuk pihak kecamatan, kelurahan dan Desa hingga ketingkat RT.
Masing-masing pihak terkait nantinya akan diberikan soft copy DP4 dari Pemkab Inhil. Diharapkan saat pemutakhiran DP4 yang dilakukan oleh PPS, pihak-pihak terkait dapat saling melengkapi dan melakukan cross check.
“Dengan cara ini, tentunya tingkat pengawasan akan berjalan dengan lebih ketat dan tranparan. Kita berharap akan dapat menimalisir terjadinya kesalahan data pemilih.” Pungkas Joni Suhaidi. (dro/*0)
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Indragiri Hilir, H Edy Syafwannur
TEMBILAHAN(www.detikriau.org) – Polemik pembangunan Kantor Desa Soren, Kecamatan Gaung berbuntut panjang. Karena dinilai melanggar peraturan daerah (Perda) tentang pemekaran desa, kantor tersebut tidak diakui oleh Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
Menurut Kepala Badan Pemerdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD) Kab Inhil, H Edy Syafwannur, pihaknya tidak akan mengakui bahwa kantor Desa Soren saat ini sebagai pusat pemerintahan desa setempat.
“Kita tidak mengakui kantor desa itu sebagai kantor Desa Soren. Karena lokasi pembangunanya tidak pada tempatnya dan mereka harus mempertanggung jawabkanya dana yang sudah mereka pakai,”sebut Edy Syafwannur kepada detikriau.org, Kamis (21/2).
Bagi dana desa yang sudat terlanjur dipergunakan untuk pembangunan kantor desa tersebut, lanjut Iwan, sapaan akrab Edy Syafwannur, akan diperhitungan oleh pihaknya.
“Kantor Desa yang sudah dibangun itu mungkin kita alih fungsikan menjadi balai desa, pustu atau tempat kegiatan warga lainya. tapi tidak kantor pemerintahan desa (Kantor Kepala Desa Soren, red),” tukasnya sambil mengatakan bahwa ketentuan Perda, kantor Desa Soren harus dibangun di Dusun Soren Kecil, tidak pada lokasi saat ini. Hal itu sama artinya, kata Iwan melanggar mekanisme perundang-undangan.(dro/*1)
Hasil Kajian Tetapkan Kemuning Sebagai Ibukota, Kec Enok Urung Ikut Bergabung ke Insel
Anggota DPRD Inhil Asal Kecamatan Enok, Edy Hariyanto Sindrang
Tembilahan (www.detikriau.org) – Meskipun tetap mendukung rencana pemekaran Kabupaten Indragiri Selatan, dengan alasan utama rentang kendali, Kecamatan Enok nyatakan menarik diri untuk bergabung dengan Insel.
Pernyataan ini disampaikannya oleh Anggota DPRD Inhil asal Kecamatan Enok, Edy Hariyanto kepada detikriau.org saat ditemui diruang Komisi II gedung DPRD Inhil Jalan HR Subrantas, Tembilahan. Kamis (21/2).
Dikatakan Edy Harianto yang akrab dipanggil Edy Sindrang ini, keputusan ini diambil setelah semakin menguatnya dukungan beberapa fraksi di DPRD Inhil untuk tetap mendukung hasil kajian dengan menetapkan Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota Insel.
“Dalam rapat bersama seluruh Kepala Desa dan Lurah Sekecamatan Enok termasuk Ketua DPPK Insel Kecamatan Enok dan Tokoh masyarakat pertengahan 2012 yang lalu, kita sudah bersepakat akan menolak untuk bergabung jika Ibukota Insel tetap di Kecamatan Kemuning. Dan ini sudah menjadi keputusan,” Tegas Edy Sindrang.
Dilanjutkan Edy, secara pribadi dirinya tidak mempermasalahkan penetapan Ibu Kota Kabupaten Insel. Hanya saja, sebagai wakil rakyat ia dibebani kewajiban untuk memikirkan masa depan Masyarakat yang telah memilihnya. Prinsip untuk bergabung dengan Insel tentunya demi harapan lebih baik kedepannya terutama untuk kepentingan masyarakat.
Ditetapkannya Kemuning sebagai Ibukota, menurut Edy adalah sebuah keputusan yang tidak adil terutama bagi warga Kecamatan Enok. Jika pemekaran Insel terwujud dan Enok ikut bergabung, artinya untuk menuju ke pusat Ibukota, masyarakat Enok setidaknya membutuhkan waktu tempuh 4 hingga 5 jam apalagi dengan kondisi infrastruktur jalan yang sangat memprihatinkan seperti saat ini.
“Sementara jika tetap bergabung dengan Inhil, untuk menuju Ibukota Kabupaten Inhil, Tembilahan, hanya dibutuhkan waktu maksimal 1 jam. Artinya bukankah lebih baik kita tetap bergabung dengan Inhil?. Lagipula jika Kec Enok urung bergabung, dengan 5 Kecamatan yang masih mendukung, Insel tetap memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.” Ujarnya.
Diakhir pembicaraan, Edy menyampaikan apa yang ia ungkapkan ini bukan didasari dari perasaan ego tetapi semata demi masyarakat kedepannya. bicara masalah pemekaran menurutnya bukan bicara untuk tujuan 1 atau 2 hari tetapi untuk tujuan kedepan yang sangat panjang.
“Jadi, seharusnya sejak awal seluruhnya harus dipertimbangkan dengan matang agar kepentingan masyarakat diseluruh kecamatan Insel akan terakomodir dengan adil demi tercapainya pemerataan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat seperti apa yang di cita-citakan dari suatu pemekaran .” Pungkas Edy Sindrang.(dro/*0)