Redaksi detikriau.org

Terbit perdana : 14 Juli 2012

 

Pemimpin Perusahaan : Muhammad Faisal, SE

Pemimpin Redaksi : GERRY (Wartawan Utama No 2887-PWI/WU/DP/VI/2012/20/08/72)

Redaktur Pelaksana: Muhammad Faisal (Wartawan Madya No Sertififkasi 12602-AJI/WDya/DP/IV/2018/16/10/69)

Editor : Mulyadi Said (Wartawan Madya No Sertifikasi 12604-AJI/WDya/DP/IV/2018/25/8/72),

 

Reporter :

Kabupaten Inhil: Mirwan (Wartawan Muda No 11207-PWI/WDa/DP/IV/12017/24/08/93), Amrullah, Ari Permana, 

Kabupaten Kep Meranti: Kabiro/Wartawan: Angrea Eko

Wartawan Foto: Budiman

 

Manajer Adm dan Pemasaran : Ikhwan Darius

Alamat Redaksi :

Jalan Batang Tuaka Gg Rindang Benua 130 Tembilahan, Inhil – Riau Hp 0852-7153-2539, Email: detikriau@gmail.com, rajaindragiri@gmail.com

Badan Hukum : PT Wahana Pers Perdana Inhil.

SK MENKUMHAM RI No. AHU-0004725.AH.01.01.TAHUN 2015; 

SIUP No: 503/BP2MPD-SIUPDAG/IV/2015/235;  

TDP No, 04071.5800016; 

HO No: 503/BP2MPD-HO/IV/243; 

NPWP No 72.331.445.6-213.000.

 

KOMENTAR Pembaca dapat mengirimkan komentar terkait artikel yang ditayangkan. Isi komentar bukan merupakan pandangan, pendapat ataupun kebijakan detikriau.org dan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim. Pembaca dapat melaporkan komentar jika dianggap tidak etis, kasar, berisi fitnah, atau berbau SARA. detikriau.org akan menimbang setiap laporan yang masuk dan dapat memutuskan untuk tetap menayangkan atau menghapus komentar tersebut. detikriau.org berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.

Peraturan Dewan Pers

Pedoman Pemberitaan Media Siber Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers. Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

  1. Ruang Lingkup
  1. Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
  1. Verifikasi dan keberimbangan berita
  1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
  2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
  3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
    3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
  4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
  1. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
  1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
  2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
  3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
  4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
  5. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
  6. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
  7. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
  8. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
  1. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
  1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
  3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
  4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
  5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
  1. Pencabutan Berita
  1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
  2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
  3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
  1. Iklan
  1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
  2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ”advertorial”, ”iklan”, ”ads”, ”sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
  1. Hak Cipta Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pencantuman Pedoman Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
  3. Sengketa Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).



34 Karateka Wadokai Inhil Ikuti Ujian Kenaikan Sabuk

karate2Tembilahan (www.detikriau.org) – 34 Karateka Wadokai Karate-Do Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan ujian kenaikan sabuk. Uji kemampuan yang dilaksanakan per enam bulan ini diikuti oleh lima Dojo Wadokai  Kabupaten Inhil.

Berdasarkan penjelasan simpai Doni, ke lima Dojo tersebut adalah, Dojo Pengcab Wadokai Inhil, Dojo SD 013 Pengalihan Enok, Dojo SD 032 Kelurahan Tembilahan Kota dan Dojo Kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan serta Dojo SMP 01 Kecamatan Tembilahan Hulu.

karate1“Uji kenaikan sabuk yang dilaksanakan hari ini mulai karateka tingkatan Kyuu  hingga Sabuk Hitam (Dan I). Kegiatan ini secara rutin kita laksanakan per enam bulan atau dua kali dalam setahun.” Jelas Doni, Ahad (3/3/2013)

Dikatakannya, uji kenaikan sabuk merupakan wadah untuk melakukan penilaian terhadap seorang karateka dalam menyerap pembelajaran yang diterimanya. Seleksi ini dilakukan cukup ketat sebagai upaya menciptakan karateka-karateka handal khususnya bagi Inhil kedepannya.

Selain Simpai Doni, yang betindak selaku penguji adalah, Simpai Rudy, Afris dan Mahyudin Batubara. Kegiatan ini juga tampak dihadiri oleh Pengurus Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI) Kab Inhil, Jumari. Usai melaksanakan pengujian kenaikan sabuk di Inhil, Penguji secara bergilir akan melakukan pengujian kenaikan sabuk serupa di Kabupaten lainnya di Riau.” Beberapa daerah lain yang sudah dijadwalkan untuk melakukan uji kenaikan sabuk diantaranya, Kabupaten Pelalawan, Duri Kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis termasuk Kota Pekanbaru,”Jelas Doni.

Wadokai Karate-Do merupakan sebuah cabang organisasi karate yang sudah cukup mumpuni dan memiliki segudang atlit-atlit berprestasi. Khusus di Kabupaten Indragiri Hilir, Atlit-Atlit Wadokai cukup banyak menorah prestasi dan mengharumkan nama daerah.(dro/*0)




Demi Terwujudnya pemekaran, Tokoh Tanah Merah Harapkan Kemuning Mau Berlapang Dada

tokoh kuala enokTembilahan (www.detikriau.org) – Sebagai daerah penggagas pemekaran Kabupaten Indragiri Hilir Selatan (Insel), Kecamatan Tanah Merah mengaku tidak ngotot untuk meletakkan Ibukota Kabupaten di Kecamatan mereka. Jika ingin pemekaran benar-benar terwujud, sikap lapang dada yang ditunjukkan masyarakat Kecamatan Tanah Merah ini diharap juga menjadi pertimbangan masyarakat Kecamatan Kemuning.

Permintaan ini disampaikan oleh tokoh masyarakat Tanah Merah, H Badania Manessa melalui detikriau.org dalam sebuah perbincangan di Kuala Enok, Sabtu (2/3/2013). Menurut penilaian H Badak, panggilan akrab mantan Kepala Desa Kuala Enok ini, seluruh deklarator penggagas pemekaran Insel adalah putra daerah mereka. jika mau diartikan, Kecamatan tanah merah adalah saudara tua ide pemekaran Insel. Sebagai saudara tua, demi rasa keadilan dan kemakmuran masyarakat diseluruh Kecamatan yang bergabung menjadi pertimbangan utama Tanah Merah untuk tidak ngotot meminta dijadikan ibukota.

“pertimbangan ini yang saya minta kepada saudara muda kita di Kemuning juga untuk berlapang dada. Sekali lagi, jika dikatakan penetapan itu didasarkan kepada hasil kajian, kajian ini jelas sebuah penjaliman karena sedikitpun menurut hemat kami tidak mempertimbangan rentang kendali atau keadilan diantara kecamatan-kecamatan yang bergabung.”Harap H Badak sambil meminta elit politik ditanah seribu jembatan ini untuk menjadikan ini sebuah perhatian serius.

Apa yang dimintakan H Badak ini juga senada dengan yang disampaikan H Yusuf Aziz. Bahkan ia katakan, saking inginnya Insel ini mekar, palu yang digunakan dalam Musyawarah Besar (Mubes) pertama Insel masih ia simpan dengan baik.

“secara pribadi saya meminta agar kerja keras ini tidak sia-sia, semua pihak harus berlapang dada terutama Kecamatan Kemuning. Sekali lagi bukan kami tidak ingin pemekaran segera wujud tetapi yang utama, persoalan rentang kendali harus dijadikan pertimbangan utama,” Tegas H Yusuf Aziz yang lebih dikenal dengan Panglima Kuala Enok ini meminta.

Tujuh orang deklarator pemekran Insel yakni, Kamal HN, Majid Hisma, Ahmad Rahmani, Ali Nurdin Rusli, Muslimin Mabbate dan Yusuf Aziz. (dro/*0)




Ditetapkannya Kemuning Sebagai calon Ibukota, Setelah Enok, Kecamatan Tanah Merah Diprediksi Juga Akan Mundur

tokoh tanah merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pernyataan tegas mundurnya Kecamatan Enok untuk bergabung dengan Inhil Selatan (Insel) oleh Anggota DPRD Inhil asal daerah pemilihan setempat, Edy Harianto menjelang voting ditetapkannya Kecamatan Kemuning sebagai rencana Ibukota Kabupaten definitive dalam Rapat Paripurna digedung DPRD Inhil, rabu (27/2) yang lalu menimbulkan reaksi panas. Senada dengan alasan rentang kendali, Kecamatan Tanah Marah hampir dipastikan juga akan mundur.

Pernyataan ini disampaikan oleh salah seorang tokoh masyarakat Kecamatan tanah merah, H Badania Manessa yang akrab dipanggil Pak Badak. Secara pribadi dirinya mengaku sangat kecewa. Bahkan dengan suara bergetar menahan luapan emosi, ia nyatakan jika memang penetapan Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota didasari atas hasil kajian, ia menyebut kajian ini tidak lebih dari sebuah penjaliman terhadap masyarakat Kecamatan Enok, Tanah Merah dan Sungai Batang.

H Badania Manessa (dua dari kiri)
H Badania Manessa (dua dari kiri)

“Kalau memang hari ini saya dipercaya menjadi decision maker-nya Kecamatan Tanah Merah, hari ini juga saya akan nyatakan untuk menarik diri bergabung dengan Insel,” Tegas H Badak dengan nada suara lantang kepada detikriau.org di Kuala Enok, Sabtu (2/3/2013)

Disebutkannya, secara pribadi dirinya juga meragukan hasil kajian yang  menetapkan Kemuning yang terpantas untuk dijadikan Ibukota Kabupaten dibandingkan lima Kecamatan lainnya. Apalagi menurutnya, ia tidak pernah mengetahui adanya kajian yang dilakukan tim terhadap Kecamatan tanah Merah.

Ditambahkannya, dengan pertimbangan rentang kendali, kemuning pastinya akan jauh dari kata layak. Termasuk jika dikatakan tofografi kemuning sebagai daerah perbukitan dengan kontur tanah keras, ini hanya sebuah alasan pembenaran. Jangan dikatakan kemuning itu nanti pembangunannya akan lebih mudah dan bagus karena alasan tanah perbukitan, coba kita lihat “singapura”, changi itu dulunya laut, sekarang apa? Itu menjadi pangkalan angkatan udara. Semua itu tentunya tergantung teknis pembangunan. Kalau juga dikatakan dengan kontur tanah perbukitan biaya pembangunan infrastruktur relative murah, mungkin ada benarnya. namun dana untuk membangun bukan uang si A atau si B, itu uang rakyat Insel secara keseluruhan.

Yang terpenting menurut penilaiannya adalah persoalan rentang kendali yang bisa disinonimkan dengan keadilan. Hirarki dasar niatan suatu pemekaran tentunya untuk memperpendek rentang kendali yang dihubungkan dengan pelayanan publik.”Kalau diletakkan di Kemuning, bagaimana nasib saudara-saudara kami di tiga Kecamatan? Kebutuhan waktu dan biaya tentunya akan semakin tinggi jika dibandingkan saat ini kami ke Ibukota Kabupaten Inhil di Tembilahan. Apa ini yang disebut memperpendek rentang kendali?.” Tanya H Badak dengan alis berkerut.

ketika dipertanyakan detikriau.org, menurut H Badania Manessa dimana calon Ibukota yang lebih pantas. ia menyatakan dengan pertimbangan rentang kendali dan keadilan, Desa bagan Jaya Kecamatan Enok layak untuk dipilih

Senada dengan H Badania Manessa, Tokoh Pemuda masyarakat Kecamatan tanah Merah, Fitriadi juga menyatakan ungkapan kekecewaan. Ia meminta penetapan calon ibukota Insel agar kembali dipertimbangkan. Menurutnya, lebih baik mundur selangkah demi sesuatu yang lebih baik di depan.”Hasil pemekaran bukan untuk dinikmati satu atau dua hari tetapi sampai dunia ini runtuh. Lebih baik mundur selangkah daripada penyesalan sepanjang asa.” Ungkap Fitriadi.(dro/*0)




Disbun Provinsi Riau Carikan Solusi Konflik Warga Enok Dengan PT Bumi Palma

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher
Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Zulher

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) –Konflik masyarakat Kecamatan Enok dengan PT Bumi Palma yang terjadi belakangan ini mendapat tanggapan serisus dari Kepala Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Riau, H Zulher.

Menurut Zulher, jika perusahaan (Bumi Palma, red) terbukti bersalah karena aktivitas replantingnya membuat perkebunan kelapa warga diserang hama kumbang, Bumi Palma wajib bertanggung jawab.

“Kalau benar apa yang dituduhkan tersebut, mereka harus menggantinya. Paling tidak bisa melalui program Corporate social responsibility (CSR),”tegas Zulher, saat berkunjung ke Tembilahan, dua hari silam.

Sebagai tindak lanjut apa yang sudah terjadi antara masyarakat Kecamatan Enok dengan PT Bumi Palma, Zulher menyebutkan pihaknya akan turun ke lokasi dimana replanting dilakukan. Upaya  ini katanya, guna mencari fakta-fakta sebagaimana yang sudah keluhkan masyarakat.

“Yang jelas kita akan lihat langsung kondisi dilapangan. Setelah itu baru kami pelajari dan kemudian dilakukan kajian secara ilmiah,” tukasnya sambil menyatakan kalau persoalan itu benar-benar ditemukan langsung dicarikan solusi kongritnya.(dro/*1)




178 Calon Anggota Panwascam Mendaftar ke Panwaslu

panwasluTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – 178 calon anggota panitia pengawas kecamatan (Panwascam) mendaftar ke panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Bagi calon anggota Panwascam yang dinyatakan lulus administrasi dapat mengikuti tes tertulis pada 4 Maret mendatang.

Ketua Panwaslu Inhil Nelly Wenny Susanty, menyatakan pihaknya saat ini masih melakukan penelitian administrasi pendaftaran dan diumumkan pada Sabtu (02/3) (hari ini, red). Peserta yang lulus seleksi administrasi harus mempersiapakan diri untuk tes tertulis

 

“Setelah pengumuman hasil penelitian administrasi, kita juga menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat. Baru keesokan harinya melakukan seleksi tertulis sebagai mana yang sudah dijadwalkan, “ungkap Nellly, didampingi Devisi Organisasi dan SDM, Panwaslu Inhil, m Bapadil, Jumat (01/2).

Sebelumnya kata Nelly, Panwaslu Inhil menambah waktu pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Kecamatan di 16 kecamatan, karena belum mencukupi kuota yang ditetapkan. Kecamatan yang ditambah waktu pendaftaranya yaitu, Kecamatan, Kemuning, Keritang, Reteh, Sungai Batang, Enok, Kempas, Kuindra, Concong, Tanah Merah, Gaug, GAS, Batang Tuaka, Mandah, Teluk Belengkong, Kateman dan Kecamatan Pulau Burung.

Sesuai dengan hasil rapat evaluasi akhir Panwaslu dengan Panitia seleksi Panwascam, setelah diidentifikasi jumlah pendaftar masing masing kecamatan minimal 9 orang untuk memenuhi kuota perkecamatan, ternyata 16 kecamatan yang dimaksud belum memenuhi kuota, sehingga harus diperpanjang.

“Sedangkan empat kecamatan yang sudah memenuhi kuota tanpa diperpanjang waktu pendaftaranya, seperti Kecamatan Tembilahan, Tembilahan Hulu, Pelanggiran dan Kecamatan Tempuling,”katanya.

“Kalau memang lengkap segala administrasinya tidak ada alasan untuk tidak lulus ketahap seleksi selanjutnya,”tandas Nelly. Jika sudah lulus berbagai tahapan seleksi, maka 60 anggota Panwaascam akan terbentuk dan bertugas sesuai fungsinya.(dro/*1)