Tujuan Organisasi Demi Kepentingan Anggota Bukan Pihak lain

data 781Tembilahan (www.detikriau.org) – Apapun bentuk organisasi, pada dasarnya didirikan bukan  untuk kepentingan pihak lain tetapi demi memperjuangkan kepentingan anggota.

Pernyataan ini disampaikan Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan dalam pidatonya pada acara pengukuhan Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Forum Komunikasi Kepala Desa dan Lurah (FK2DL) dan Forum Sekretaris Desa Indragiri Hilir (FSDI) periode 2013 – 2017 di Gedung Tasik Gemilang, Jalan baharudin Jusuf, Selasa (19/3) malam.

Bupati Inhil, H Indra M Adnan saat mengukuhkan Kepengurusan DPK FKKDL dan FKSD se Kabupaten Indragiri hilir di GOR Tasik Gemilang, Jalan Baharuddin Jusuf, TembilahanMenurut Bupati, program DPK FK2DL yang disampaikan ketuanya, Ediyanto menunjukkan bahwa organisasi yang baru dibentuk ini haruslah mendapatkan aplaus.”Upaya peningkatan ekonomi kepala desa dan lurah melalui upaya penciptaan peluang usaha serta pengupayaan pengingkatan sdm Kades dan Lurah yang diprogramkan FK2DL jelas sebuah niat yang bagus. Organisasi memang didirikan untuk memperjuangkan kepentingan anggota bukan kepentingan orang lain,” Ujar Bupati.

Dengan meningkatnya SDM, Kepala Desa dan Lurah tentu akan lebih memiliki kemampuan untuk memimpin dan mengelola seluruh sumber daya yang ada demi mempercepat pembangunan yang nantinya akan bermuara pada kesejahteraan masyarakat yang dipimpinnya. Demikian juga dengan upaya penciptaan peluang usaha sebagai sumber ekonomi Kades dan Lurah diharapkan akan mampu meminimalisir kemungkinan untuk terjerumus dengan melakukan perbuatan korupsi.

Dalam kesempatan itu, Bupati juga menitipkan pesan kepada FK2DL dan FSDI untuk memberikan sosialisasi yang baik dan jelas ditengah-tengah masyarakat. Hal ini dinilai penting agar masyarakat tidak mudah terpropokasi dan menilai sesuatu dari sudut pandang yang tidak tepat.

Bupati memberikan perumpamaan, jika di Solo, kepemimpinan Joko Widodo, jika dipertanyakan kepada masyarakat kenapa masih ada badan jalan yang rusak dan belum diperbaiki, masyarakat menjawab bahwa anggaran yang dimiliki pemerintah kurang. Tetapi, kata Bupati, jika ditanyakan kepada masyarakat di Inhil, diberikan jawaban bahwa dananya di Korupsi.” Hal ini menunjukkan bukti bahwa sosialisasi kita kepada masyarakat belum terlaksana dengan baik. Peran ini yang salah satunya harus dilakukukan FK2DL dan FSDI untuk menyampaikan fakta yang benar kepada masyarakat,” Harap Bupati.

Dalam setiap Musrenbang, kebutuhan dana pembangunan yang diusulkan dari seluruh daerah di Inhil mencapai angka lebih dari 4 Triliyun. Sementara dana yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan, hanya berada pada kisaran 700-an Milyar. Dengan keterbatasan anggaran, pembangunan tidak bisa dilakukan sekaligus tetapi bertahap berdasarkan skala prioritas.

Untuk anggota FSDI, Bupati juga menyampaikan agar bersyukur. Jabatan sebagai Sekretaris Desa, dulunya sebuah jabatan yang sangat tidak diminati. Tapi kini dengan semakin meratanya pembangunan Desa berkat program Desa Mandiri, Jabatan Kepala Desa kini menjadi jabatan bergengsi.

Kegiatan pengukuhan FKKDL dan FSDI ini, selain dihadiri Bupati juga tampak dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD, Muslimin dan beberapa anggota, Unsur Muspida, Pejabat dilingkungan Setdakab Inhil, Federasi RT dan RW se Inhil, Komunitas Emak Sehat dan Undangan.(dro)




Dishub Inhil Larang Matrial PLTU Lintasi Jalan Kota

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Perhubungan Komunikasi dan informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melarang matrial bangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Parit 23 Tembilahan, melintas dijalan dalam kota khusunya bagi jalan-jalan provinsi.

Sebelumnya, menurut Kepala Dishubkominfo Inhil, H Pahrolrozi, pihak kontraktor berjanji untuk membawa matrial bangunan mereka akan menempuh jalur perairan. Tapi tiba-tiba kontraktor akan menggunakan jalur darat.

“Kalau mereka ingin tetap melintas di jalur darat, silahkan minta rekomendasi dulu kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau. Karena jalur Rumbai Jaya hingga Sungai Beringin merupakan jalan  yang dibangun dengan dana Pemrov,” jelas Pahrolrozi, Selasa (19/3).

Matrial banguan PLTU Parit 23 Tembilahan, ungkap Pahrolrozi berbobot sekitar 5000 ton. Kalau dipaksakan tetap melintasi jalur darat maka dampak buruknya bisa merusak fasilitas jalan. Sedangkan kondisi jalan yang ada saat ini sudah cukup memprihatikan, jadi tidak mungkin pihaknya membiarkan kendaraan tonase besar bebas masuk dalam kota.

“Bagi kami pribadi tidak ada masalah. Tapi yang kita pikirkan ini adalah untuk kepentingan masyarakat banyak. Solusinya mereka harus mengangkut matrial melalui jalur sungai,” tegasnya.

Kalau rekomendasi sudah mereka terima dari provinsi, Dihubkominfo ingin sebelum melintas di jalur itu, pihak kontraktor melakukan peninjauan bersama-sama. Sehingga mana-mana titik jalan yang rusak bisa ditimbun terlebih dahulu. Kemudian jika ada yang rusak parah perbaiki sesuai dengan MoU.

“Kalau ada rekomendasi, silahkan saja melintas. Kami tidak akan melarang, apalagi demi kepentingan bersama,” katanya lagi.

Sementara itu, Kepala Dinas PU Inhil, H Tengku Edy Efrizal, mengaku pihaknya tidak dapat memberikan rekomendasi terkait persoalan diatas. Sebab, untuk kelas jalan provinsi, kewenangan pada Dinas PU Provinis Riau. (dro/*1)




2014, Jembatan Kuala Reteh Dibangun

TEMBILAHAN – Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Tengku Edy Efrizal, mengatakan perbaikan jembatan kuala Reteh, Desa Kotabaru Reteh, Kecamatan Keritang akan dimulai pada 2014 mendatang.

Saat ini Pemkab Inhil sedang berupaya melakukan loby kepada Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau agar dalam pembangunya kelak bisa dilakukan sheering dana antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.

“Insya Allah 2014 mendatang. Kita lagi berupaya menarik dana provinsi, sehingga tidak menjadi beban daerah sepenuhnya. Apalagi pembangunan jembatan itu memerlukan dana yang tidak sedikit,” kata Kepala Dinas PU Inhil, Tengku Edy, Selasa (19/3).

Jembatan penghubung dua kecamatan yakni Kecamatan Reteh dengan Kecamatan Keritang ini memang kondisinya sudah sangat membutuhkan perhatian pemerintah. Apalagi jika melihat dari kontruksi bangunan yang sudah tua. Selain itu, jalur yang terdapat jembatan itu merupakan akses satu-satunya.

“Kita tahu kondisi jembatan itu saat ini. Memang perlu perbaikan. Tetapi mengingat banyaknya jembatan yang juga harus diperhatikan, makanya harus bisa kita bagi-bagi sesuai dengan kebutuhan,”ungkapnya.(dro/*1)




Berkas Tenaga Honorer K1 Masih di BKN

AFRIZALTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Nasib tenaga honorer kategori (K1) untuk menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tinggal selangkah lagi. Diketahui, dari  113 tenaga honor K1 yang lulus verifikasi beberapa waktu lalu, saat ini keberadaanya masih di tangan Badan Kepegawaiaan Nasional (BKN) RI untuk proses pembuatan nomor induk pegawai (NIP).

Demikian dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Afrizal Selasa  (19/3). Menurut dia, setelah berkas tenaga honor K1 masuk ke BKN, hingga kini pihaknya masih menunggu. Sebab, masih ada beberapa berkas yang diminta untuk melengkapi administrasi.

“Semuakan sedang berproses. Waktunya tidak bisa kita tentukan. Namun yang jelas kami masih menunggu sampai proses pembuatan NIP selesai,”ujar Afrizal.

Sejauh ini kata Afrizal, selain Kabupaten Inhil yang menunggu proses pembuatan NIP, kabupaten/kota se Riau juga demikian. Sehingga agak mustahil baginya untuk menyampaikan batas pasti waktu pembuatan NIP. Karena pihaknya (BKD Inhil, red) sampai saat ini belum mendapatkan informasi resmi.

“Apa yang menjadi harapan masyarakat, saya rasa itu juga menjadi harapan kami. Secara pribadi kami berharap semua prosesnya cepat rampung. Apalagi proses yang ditunggu saat ini adalah salah satu tahapan terakhir menjadi CPNS,” jelasnya.

Sedangkan untuk tenaga honor K2, diakui Afrizal pihaknya juga belum menerima informasi resmi. Pada perinsipnya Pemkab Inhil tetap menunggu. Sehingga apa yang menjadi tanggung jawab Pemkab Inhil harus dipenuhi. Namun hasil akhirnya adalah kewenangan pemerintah pusat.

Proses pengajuan hingga pengumuman hasil verifikasi tenaga honorer K2 ini, hampir sama dengan proses honor K1. Maka dari itu Pemkab Inhil masih menunggu hasil verifikasi yang nantinya akan di umumkan oleh pemerintah pusat melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Untuk itu bagi mereka yang merasa lulus lulus verifikasi, belum dapat di pastikan bisa menjadi PNS. Pasalanya, masih ada beberapa ketentuan yang meski dilalui oleh mereka, seperti prosedur tes secara tertulis dan sebagainya. Paling tidak, tenaga honor K2 harus dapat memperlihatkan atau menunjukan dokumen  asli sesuai permintaan pemerintah pusat.

“Artinya hasil verifikasi belum bisa dipastikan bahwa seseorang bisa menjadi PNS, tanpa mengikuti tahap selanjutnya yang sudah menjadi ketentuan,” tukas Afrizal.(dro/*1)




Bupati Hadiri Forum SKPD Inhil

bupatiTEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Bupati, Selasa (19/3) membuka secara resmi Forum Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Indragiri Hilir. Rapat yang berlangsung di Balai Utama Kantor Bupati itu dihadiri oleh pimpinan Satker maupun pejabat lainnya di Bumi Sri Gemilang.

Forum tersebut selain sebagai wadah koordinasi.  Juga menyerap seluruh hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan di Negeri Seribu Jembatan. Cukup banyak penegasan yang disampaikan Dr H Indra Muchlis Adnan kepada semua pimpinan Satker yang hadir.

Di antaranya perihal penerapan aturan yang berlaku. Bupati berulangkali meminta supaya berhati-hati dalam melaksanakan seluruh kegiatan. “Jangan sampai kegiatan yang dilaksanakan bertentangan dengan aturan. Kita ingin semua berlangsung sesuai dengan harapan”jelas Bupati.

Menurut dia, jangan sampai ada lagi diantara PNS yang harus berurusan dengan hukum. Karena itu aturan yang berlaku harus dipatuhi dan diterapkan. Dia memperingatkan kepada semua PNS agar tidak memandang rendah hal itu. Sekecil apapun kegiatan dinyatakan harus senantiasa berlandaskan aturan yang berlaku.

Di samping itu Bupati Inhil juga menyebut program utama  Pemkab Inhil adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Karenanya desa diberikan kewenangan dalam mengurusi rumah tangga berikut dengan alokasi anggarannya.

“Kalau sudah warga kita diberikan perhatian. Program lainnya akan lebih mudah untuk diterapkan”jelas Bupati.

Apa yang diungkapkan Indra Muchlis Adnan itu dibuktikan dengan suksesnya program pemberdayaan desa menuju desa mandiri. Sekarang, seluruh desa di Inhil telah mendapatkan kue pembangunan yang sesuai dengan aspirasinya. Itu membuat desa dapat berkonsentrasi dalam membangun daerahnya masing-masing Kebijakan itu menuai dampak positif yang luar biasa.

Selain tepat sasaran, seluruh desa sudah meminta agar program tersebut tetap diteruskan. Pasalnya, desa masih sangat berharap perhatian dalam meningkatkan kesejahteraan anggotanya.(dro/*1)




250 Warga Kemuning Ikuti Sidang Pembuatan Akta Kekahiran

akte kelahiranTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 250 warga Kecamatan Kemuning ikuti sidang pembuatan akta kelahiran. Sidang tersebut dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Berdasarkan data yang diperoleh dari Disdukcapil Inhil, sekitar 1000 warga Kecamatan Kemuning, sudah mendaftarkan diri untuk mengkuti sidang pembuatan akta kelahiran bagi warga yang berumur diatas satu tahun. Namun karena masih banyak berkas yang belum lengkap, tahap awal ini tim hanya melayani sekitar 250 warga.

“Ini merupakan sidang keliling pembuatan akta kelahiran perdana. Kami berharap masyarakat yang berada dipelosok daerah dapat terbantu, baik dari sisi biaya hingga efisiensi waktu,” kata Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini, Selasa (19/3) sambil mengatakan warga Kecamatan Kemuning yang sudah mendaftar ada sekitar 1000an tapi berkasnya belum semua lengkap.
Ini kesempatan bagi warga. Pihaknya menghimbau kepada camat dan UPTD Disdukcapil, agar menybarluaskan informasi ini kepada warganya.
Biasanya kata Dianto, untuk mengurus akte kelahiran, warga harus mengeluarakan biaya sedikitnya Rp 600.000. Semua sudah termasuk transpotasi dan akomodasi ke Tembilahan. Terkadang tak jarang, warga harus pulang dengan tangan hampa karena salah satu persyaratan administasi belum tepenuhi.(dro/*1)