Sidang Keliling Pembuatan Akta Kelahiran Adalah Program Mahkamah Agung

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan, tegaskan sidang keliling pembuatan akta kelahiran bagi warga masyarakat tidak mampu atau marginal merupakan program mereka. Ketentuan itu berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung (MA) RI No 6 tahun 2012.

“Aturan main tentang pedoman penetapan pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu satu tahun secara kolektif diatur dalam Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” ungkap Ketua PN Tembilahan, melalui juru bicaranya Lukam, Kamis (21/3).

Selain itu lanjutnya, juga diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 tahun 2008 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil. Ketentuan itu secara jelas mengatur bahwa pencatatan kelahiran yang dilaporkan melampaui batas waktu satu tahun dilaksanakan berdasarkan penetapan PN.

“Sejauh ini sidang keliling pembuatan akta kelahiran murni menggunakan alokasi dana PN. Alhamdulillah, untuk Kecamatan Kemuning, kami sudah mampu menyelesaikan sidang sebanyak 284 warga,” jelasnya.

Sidang pemeriksaan pemohon dapat dilakukan di gedung PN dan di luar gedung (zitting plaats atau sidang keliling). Tata cara pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan merujuk pada ketentuan surat edaran MA No 10 tahun 2010. Dalam pelaksanaan sidang keliling, PN bekerja sama dengan Bank, terkait dengan pembayaran biaya perkara dan PT Pos terkait dengan administrasi bea materai.

“Petikan hasil sidang kita kirim ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Selanjutnya untuk diterbitkan akta kelahiran sebagaimana yang telah diajukan pemohon dalam sidang,” ungkapnya menjelaskan.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Inhil,  H Dianto Mampanini, membenarkan dari sisi pendanaan, terkait kerja tim yang melakukan sidang keliling, masih ditangung istansi masing-masing. Saat ini pihaknya baru mengajukan draf MoU kepada Pemkab Inhil terkait masalah pendanaan sidang keliling pembuatan akta kelahiran.

“Kalau draf perjanjian itu sudah disepakati kedua belah pihak, maka proses berikutnya tinggal dilakukan penandatanganan. Saya rasa sudah tidak ada masalah lagi kedepanya,” ungkap Dianto.(dro/*1)




Perbaiki Kerusakan Jalan, PU Tunggu Komitmen Rekanan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menunggu komitmen rekanan pengerjaan mega proyek Islamic Center dan Gedung Universitas Islam Indragiri (Unisi) Tembilahan dalam melakukan perbaikan jalan pendidikan.

“Semuakan sudah ada komitmen yang dituangkan dalam sebuah MoU dari rekanan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini perbaikan jalan Pendidikan bisa terealisasi,”sebut Kepala Dinas PU Inhil, H Tengku Edy Efrizal, Kamis (21/3).

Diakuinya, hampir seluruh badan jalan Pendidikan saat ini dalam keadaan rusak. Itu disebabkan adanya mobilitas matrial perusahaan yang mengerjakan bangunan Gedung Islamic Center dan Gedung Unisi Tembilahan. Tapi sekedar  diketahui, aktivitas rekanan juga bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Inhil.

Sehingga hal yang perlu digaris bawahi menurut Tengku Edy, adalah keseriusan untuk menjalankan komitmen untuk memperbaiki jalan yang sebelum ada aktivitas itu dalam kondisi baik. Jangan rekanan hanya ingin memperoleh keuntungan, namun dampak dari keutungan menimbulkan mudarat bagi masyarakat.

“Kami rasa setimpal apa yang diperoleh. Mungkin dalam sebuah pembangunan perusahaan mendapat keuntungan. Tetapi yang jauh lebih penting mereka harus komit dengan kesepakatan sebelumnya. Kita minta perbaikan jalan pendidikan tidak lalai. Karena apa yang saya sampaikan ini merupakan harapan masyarakat,” tegasnya.(dro/*1)




Dishut Usulkan Pengukuran Tata Batas Perusahaan Kehutanan ke Pusat

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org)- Dinas Kehutanan (Dishut) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengusulkan pengukuran tata batas wilayah perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan dengan masyarakat sekitar perusahaan.

Usulan tersebut disamapaikan Dishut Inhil kepada pemerintah pusat melalui kementrian kehutanan, dalam rangka mengantisipasi terjadi konflik sosial antara perusaah kehutanan dengan masyarakat sekitar.

“Kita akan coba usulkan pada pengunaan Anggaran Perubahan. Namun kalau tidak terkejar juga, akan kita usulkan lagi pada anggaran murni tahun 2014 mendatang,”ujar Kepala Dinas Kehutanan Inhil HM Thaher, Kamis (21/3).

Kenapa sejak beberapa tahun belakangan ini Dishut Inhil, belum melakukan pengukuran tata batas wilayah perusahaan kehutanan dengan masyarakat. Itu diakui Thaher, karena kewenangan untuk melakukan itu berada ditangan pemerintah pusat. Sedangkan kabupaten tidak memiliki kewenangan.

Selain kerap terjadi konflik sosial antara masyarakat dengan perusahaan, akibat tidak jelasnya tata batas wilayah, hal lain yang melatar belakangi Dishut mengusulkan pengukuran tata batas adalah karena cakupan wilayah Inhil yang terbilang luas.

“Kedepan setelah apa yang menjadi program kami ini berjalan, konflik-konflik horizontal dan pertikal dilapangan diharapkan benar-benar tidak terjadi lagi. Karena, dalam aturan mainya tentu akan dijelaskan serinci-rinci mungkin, baik mengenai hak maupu kewajiban kedua belah pihak,” katanya.

Di Kabupaten Inhil, saat ini cukup banyak terdapat perusahaan-perusahaan yang bergerak dibidang kehutanan. Rata-rata dari sejumlah perusahaan yang ada, kerab terjadi konflik, baik mengenai batas wilayah hingga dugaan terjadinya penyerobotan lahan oleh pihak perusahaan.

“Selama inikan kita tidak dapat mengetahui secara pasti. Apakah lahan itu benar-benar milik masyarakat, atau memang masuk kedalam izin perusahaan. Kita di kabupaten tidak dapat berbuat banyak, sebab, semua kewenangan itu bukan berada pada daerah,” tandas mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Inhil ini.

Thaher berharap, apa yang sudah ia rencanakan mendapat dukungan dari semua pihak. Pasalnya, program pengukuran tata batas wilayah sebagai salah satu upaya kongkrit pihaknya dalam menyelesaikan sengketa wilayah kehutanan.(dro/*1)




Bupati Lantik Lurah Pusaran dan Kades Sungai Lokan

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bupati Indragiri Hilir, Dr H Indra Muchlis Adnan, Kamis (21/3) secara resmi melantik Gunadi sebagai  Lurah Pusaran dan Abdurahman sebagai Kades Sungai Lokan Kecamatan Enok.

Pelantikan dilaksanakan  dilapangan pasar Kelurahan Pusaran Enok. Kendati cuaca cukup terik, tidak menghalangi warga ke lokasi pelantikan. Bangunan pasar dipenuhi warga yang ingin menghadiri pelantikan pimpinannya.

Bupati memohon maaf kepada warga Enok karena sudah cukup lama tidak mengunjungi warga. Hal itu menurutnya disebabkan karena tingginya aktivis pemerintahan. Indra Muchlis Adnan juga memohon maaf kepada warga karena dalam hitungan beberapa bulan ke depan tugasnya sebagai Bupati sudah berakhir.

Di hadapan warga Bupati juga menyatakan sangat peduli dengan komitmen siapa yang menggantikan dirinya kelak. Komitmen menjadikan Inhil Berjaya Dan Gemilang 2025 menurut Indra Muchlis Adnan senantiasa harus tetap dijalankan.

“Bapak Ibu sekalian, saya tidak mempersoalkan siapa personnya. Namun target kita menjadikan Inhil Berjaya dan Gemilang 2025  harus tetap dilaksanakan. Jadi penerus saya kelak, harus tetap peduli dengan kehendak masyarakat ini”ujar Bupati Inhil.

Saat itu, Bupati juga menanyakan kepada warga apakah program desa mandiri ingin diteruskan atau tidak. Spontan warga menyatakan harus tetap dilaksanakan. yang biasa disapa Pak Jenggot itu menegaskan program yang sudah baik selayaknya berjalan sesuai dengan aspirasi warga.

“Sebagai Bupati Inhil, jika nanti tugas saya sudah berakhir dan  apa yang sudah berjalan dengan baik tidak dilanjutkan oleh penerus saya, tentu saja sangat sedih. Saya sangat peduli dengan Inhil ini karena kampung kita semua” ujar Bupati.

Usai habis masa tugasnya sebagai Bupati. Indra Muchlis Adnan menyatakan komitmennya untuk mengabdi ditingkat Provinsi. Warga Enok secara lugas menyatakan dukungan mereka atas komitmen mantan Ketua DPD Golkar tersebut.

Keberhasilan program desa mandiri di Inhil menjadi komitmennya untuk diterapkan pada tingkt provinsi. Pun begitu dengan pemberdayaan ekonomi maupun pembangunan bidang pendidikan, juga diterapkannya.(dro/*1)




KPUD Inhil Masih Tunggu Keputusan Pusat

joni suhaidiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) masih menunggu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kebolehan penggunaan KTP dalam Pemilukada.

Menurut Ketua KPUD Inhil Joni, bisa saja kalau memang diinginkan. hanya tinggal membuatkan penyesuaiannya. Namun semua mekanisme itu diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah. “Kita juga belum bisa menjawab sepenuhnya,” katanya kemarin.

Selain itu pihaknya juga mengaku belum mengetahui secara utuh, apakah penggunaan KTP hanya untuk Pilkada atau bisa digunakan saat Pilpres dan Pileg 2014 mendatang.
Joni berpendapat, walaupun putusan itu diberlakukan, tidak serta orang warga yang memiliki KTP dapat menyalurkan hak suaranya. misalnya, dalam satu TPS warga bersangkutan tidak tercantum sebagai pemilih tetap. Tapi saat dilihat identitasnya, warga bersangkutan benar-benar warga dimana TPS tersebut berada.

“Itupun jika surat suara masih ada. Kalau surat suaranya sudah tidak ada lagi, ya usaha terakhir kita dicarikan ke tempat-tempat lain. Artinya semua tergantung dari penyesuaiaan yang mungkin sedang dibahas ditingkat pusat,” jelasnya.

Apa yang sudah menjadi keputusan MK ini tentu harus dijalankan sebagai mana mestinya. Tetapi pada perinsipnya KPUD Inhil tetap mendukung kalau keputusan itu sudah final dan bisa dijalankan baik untuk Pilkada maupun Pileg dan Pilpres. Meski demikian pemutahiran data tetap dilakukan secara sistematis dan semaksimal mungkin

“Sebagai penyelenggara pemilu kami siap menjalankan tugas, jika memang sudah menjadi kesepakatan. Tentu dalam bertindak ada landasan maupun pegangan yang bisa kami pertanggung jawabkan nantinya,” cetusnya.

Pemutahiran data oleh KPUD Inhil, kata Joni tentu melibatkan banyak pihak mulai dari tingkat RT/RW dan pengawas. Kemudian melibatkan masyarakat umum, mempublikasikan secara luas. Sehingga apa yang dikerjakan benar-benar mengikuti ketentuan.(dro/*1)




26 Titik Panas di Inhil Terpantau NOAA

lahan terbakarTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kembali, satelit NOAA, temukan 26 titik api yang tersebar diberbagai kecamatan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Rabu (20/3).

Sehari sebelumnya NOAA juga menemukan sekitar 13 titik panas. Oleh sebab itu, masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan pembukaan lahan perkebunan dengan pembakaran.

Adapun 26 titk api yang terpantau satelit NOAA, masing-masing terdapat di Kecamatan Pulau Burung 1 titik, Pelangiran 3 titik, Kateman 2  titik, Gaung. 4  titik, Batang Tuaka 3 titik, Gaung Anak Serka (GAS) 2 titik, Kempas 1 titik, Tempuling 5 titik, Mandah 2 titik, Keritang 1 titik dan Kecamatan Kemuning 1 titik.

Kepala Bidang (Kabid) Kerusakan lingkungan Hidup Badan Lingkungan Hidup (BLH) Inhil, Ardi Yusuf menyebutkan, dalam dua hari kemarin setidaknya satelit NOAA sudah berhasil memantau puluhan titik api yang tersebar diberbagai kecamatan. Terjadinya peningkatan titik api disebabkan meningkatnya suhu panas.

“Pada hari sebelumnya terdapat 13 titik api, karena panas meningkat titik api naik menjadi 26,”ungkapnya Rabu  (20/3).

Lanjut Ardi, pihaknya khawatir jika suhu bumi terus meningkat akibat adanya panas yang dilahirkan oleh tata surya, maka secara otomatis titik api juga semakin mengalami peningkatan. Sebab itu, partisipasi warga sangat diharapkan dalam keadaan yang demikian.

Titik api yang terpantau satelit NOAA bisa disebabkan dua faktor yakni, terjadinya peningkatan panas namun lazimnya dikarenakan adanya pembakaran hutan maupun lahan secara sengaja oleh masyarakat.

“Langkah lain sebagai antisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, kita tetap berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Sebab, jika kebakaran terus meningkat dampaknya akan merugikan kita semua,”tukas Ardi.(dro/*1)