Terlibat Korupsi (P2TA), Kejati Riau Tahan Mantan Kadishut Inhil

Mantan Kadis Kehutanan Inhil ditahan Kejaksaan Tinggi Riau. Ia terlibat dugaan korupsi P2TA—–

PEKANBARU-Jum’at (22/3/13) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, langsung menahan Ir Syafrinal Hedi MM, mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Karena terlibat kasus dugaan korupsi pekerjaan Trio Tata Air dan Pengaturan Tata Air (P2TA), tahun 2008 lalu.
Penahanan terhadap Syafrinal yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 5 miliar lebih itu. Dikarenakan penyidik Pidsus menyatakan berkasnya sudah lengkap atau P21.

” Tim penyidik sudah menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan tersangka dalam kasus ini. Selain itu, tersangkan terpaksa kita tahan, karena dikhawatirkan melarikan diri,” terang Andri Ridwan, Kasi Penkum dan Humas Kejati kepada Riauterkini, Jum’at siangnya.

Sebelum ditahan lanjut Andri, selama ini tersangka tidak ada menunjukkan niat itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara.

” Penahanan dilakukan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Pekanbaru, dari tanggal 22 Maret sampai 10 April. Dan akan diajukan perpanjangan penahanan jika penyidikan belum selesai,” kata Andri.

Setelah proses administrasi pemberkasan tersangka selesai. Sekitar pukul 10.15 WIB, Syafrinal Hedi langsung dibawa ke Lapas Kelas II Pekanbaru.

Dijelaskan Andri, ditahun 2008 Dishutbun Inhil berencana mengendalikan kerusakan lahan dan hutan akibat perembesan air laut, dengan proyek P2TA. Proyek ini dianggarkan Rp10 miliar, dengan realisasi Rp9 miliar.

” Dalam perjalanannya proyek ini selesai. Namun, berdasarkan penyidikan, tanggul yang dibangun tidak bertahan lama, karena dibangun tidak sesuai kontrak,” terang Andri.

Audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditemukan kerugian negara Rp 5 miliar lebih dalam proyek ini.

Akibat perbuatan tersangka ini, penyidik menjeratnya dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang (UU) No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang pemberantasan korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” kata Andri.(rtc)




Range Rover Putih Milik Ketua KNPI Pekanbaru dibakar OTK

PEKANBARU- Mobil Range Rover Ketua KNPI Pekanbaru, Agung Nugroho, dibakar orang tak dikenal. Mobil dengan nomor polisi B 121 AU itu dibakar di depan Hotel Grand Zuri. Kamis (21/3) sekira pukul 15.50 Wib.

Kejadian ini berawal saat Agung akan membuka sebuah kegiatan kepemudaan di Hotel Grand Zuri Pekanbaru. Setelah sebelumnya, Agung mengikuti acara teleconference dengan Wakapolri di Polda Riau.

“Usai sholat saya mendapat kabar kalau mobil milik saya terbakar. Begitu saya keluar, terlihat mobil terbakar dengan api yang sudah cukup besar dibagian depan,” Kata Agung.

Menurut Agung, sebelumnya, kendaraan mewah seharga Rp. 1,3 Milyar itu diparkir dekat pintu masuk lobi hotel. Kemudian salah seorang karyawan hotel meminjam kunci, katanya mau dipindahkan karena mengganggu tamu yang hendak melintas.

Berdasarkan rekaman CCTV hotel diketahui bahwa dua orang pengendara motor itu terlihat memasuki hotel dari pintu depan. Lalu mereka menuju ke arah mobil Agung yang parkir tak jauh dari pos satpam.

“Pengendara motor Mio itu langsung membakar mobil. Sempat terdengar suara letusan,” ujarnya.

Atas kejadian ini, mobil unit pemadam kebakaran tiba di lokasi dan memadamkan api. Tampak bagian depan dan mesin mobil hangus terbakar.

“Saya minta pihak hotel juga bertanggung jawab atas kejadian ini, apalagi mobil parkir di depan hotel dekat Pos Satpamnya lagi,” ujar Agung.

Ketika dikonfirmasi, Kapolresta Pekanbaru, Kombes Adang Ginanjar mengatakan akan menindaklanjuti masalah ini. “Akan kita selidiki,” ujarnya.

Ditempat terpisah, General Manager Grand Zuri, Andik Kuswandi mengatakan pihaknya telah mengetahui keberatan yang disampaikan pemilik mobil mewah ini. Management hotel masih menunggu penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian. “Kita tetap akan bertanggung jawab kalau ada kelalaian dari petugas kami,” Ujar Andik.( Viva/riaueditor/dro)




Kemendikbud Tegaskan Larangan Ujian Calistung Masuk SD

Tahap Awal, Siswa Baru Diajari Mengeja———-

sdJAKARTA – Sebentar lagi masa penerimaan siswa baru untuk semua jenjang pendidikan dimulai. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menegaskan bahwa ujian baca, tulis, dan hitung (calistung) untuk calon siswa SD dan sederajat dilarang.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, larangan keras untuk melaksanaan ujian calistung ini dikhususnya untuk SD negeri. Jika masyarakat masih menemukan praktek ujian tersebut, berhak melaporkannya ke dinas pendidikan setempat.

“Larangan ujian calistung untuk masuk SD sudah jadi program nasional, kebijakan Mendikbud. Harus dijalankan,” tandas Haryono, Kamis (21/3).

Mantan pimpinan KPK itu mengakui, Kemendikbud memang tidak bisa mengintervensi terlalu jauh seluruh SD yang tersebar di seantero Indonesia. Sebab secara struktural kepemerintahan, SD negeri merupakan lembaga di bawah pemerintah kabupaten dan kota.

Namun Haryono mengatakan, dengan kebijakan Mendikbud itu seharusnya Pemda sudah bisa mengatur soal larangan ujian calistung itu. “Ujian calistung ini sudah membudaya. Anak saya dulu saja juga calistung saat mau masuk SD,” terangnya.

Karena sudah membudaya, masyarakat menganggap ujian calistung untuk masuk SD itu wajar. Padahal menurut Haryono, ujian tersebut tidak dibenarkan dalam teori pendidikan manapun.

Dia menjelaskan, SD merupakan awal dari dimulainya pembelajaran di sekolah. “TK itu bukan sekolah. Namanya saja taman kanak-kanak, tempat bermain,” katanya.

Jadi jika untuk masuk SD saja sudah diterapkan ujian calistung, berarti sejak pra SD anak-anak sudah ditatar untuk bisa membaca, menulis, dan berhitung. Dengan kondisi ini, TK sudah bukan lagi tempat bermain untuk anak-anak.

Haryono menambahkan, di TK saat ini sudah mulai diterapkan pembelajaran yang akhirnya menjadi momok anak-anak. “Padahal semangat di TK itu adalah bermain sambil belajar,” katanya.

Menurut dia, penerapan ujian calistung ini membuyarkan sistem pendidikan yang sudah direncakan dengan rapi. Haryono mengatakan bahwa di TK sejatinya anak-anak fokus diajari pendidikan karakter. Seperti kebiasaan hidup bersih, antri, menghargai sesama, dan bekerjasama. “Kalau di TK sudah dibebani membaca, menulis, dan menghitung, penanaman pendidikan karakter tadi bisa bubar,” tandasnya.

Karenanya Haryono mengatakan, penerapan kurikulum baru 2013 nanti semakin menegaskan larangan ujian calistung. Karenanya,  komposisi buku kelas 1 SD juga disesuaikan.

Dalam bagian pertama buku itu siswa tidak disuguhi kalimat yang panjang-panjang. Sebaliknya, guru baru mulai mengajar siswa untuk mengeja huruf yang sudah diperkenalkan sebelumnya.(jpnn)




Ditinggal Suami, IRT Nekat Gantung Diri

gantung diriTEMBILAHAN (www.detikriau.org)– Untuk kesekian kalinya warga Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) ditemukan meninggal dunia akibat gantung diri. Kali ini Ramlah (32) ibu rumah tangga (IRT) warga jalan Bangun Rejo, Desa Keritang, Kecamatan Kemuning, ditemukan tergantung didalam rumahnya, Rabu (20/3) sekitar puluk 16.15 WIB kemaren.

Peristiwa itu pertama kali diketahui oleh orang tua korban bernama Parino (58). Ketika itu orang tua korban sudah mulai menaruh rasa curiga. Apalagi sebelum terjadinya peristiwa naas itu, korban diketahui sempat mengirim pesan singkat kepada anaknya Nurhalimah (13). Dalam pesan tersebut berbunyi “Mamak pergi, jangan dicari ya. Kau berbakti ikut nenek saja”.

Menurut orang tua korban, sejak beberapa bulan ini anaknya Ramlah sedikit kecewa akbat ditinggal suaminya. Tanpa ada kabar berita, korban terus menanti kedatangan suaminya. Meski sekitar satu bulan lalu korban sempat menemui suaminya di Jambi, dengan maksud mengajak suaminya pulang.

Ketika itupula suaminya menolak ajakan sang istri dan langsung mengusir. Kata Parino orang tua korban,  berdasarkan hasil cerita anaknya, Suami korban menganggap bahwa Ramlah sudah bukan istrinya lagi. Maka itu dia menolak dengan tegas untuk tidak ikut kembali ke rumah.

Mendengar kabar terwasnya Ramlah, warga sekitar langsung berbondong-bondong mendatangi lokasi kejadian untuk mencari tahu. Banyak warga tidak percaya, karena korban merupakan sosok yang terkenal baik dan suka menolong.

Sementara itu, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Paur Humas Ipda Warno, membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa itu. Bahkan kata Paur Humas, jasad korban pertama kali ditemukan oleh orang tuanya sendiri. Ketika itu, saat didapati rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Ketika didobrak, ternyata benar anaknya sudah tergantung diatas plafon bagian ruang tengah rumah korban sendiri,” tuturnya.

Setelah menerima laporan petugas dari Polsek Kemuning langsung mendatangi lokasi. Dari hasil visum oleh petugas medis yang saat itu juga datang ke lokasi tidak ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada fisik korban. Maka itu dugaan sementara korban benar murni bunuh diri.(dro/*1)




8 Petak Rumah di Sungai Guntung Ludes Terbakar

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sebanyak 8 petak rumah di Gang Tunas Bakti, Jalan Jendral Sudirman, Sungai Guntung, Kecamatan Kateman milik H Zubair (68) dan H Sukur (53) ludes terbakar, Kamis (21/3) sekitar pukul 04.00 WIB. Meski dikabarkan tidak terdapat korban jiwa, namun kerugian akibat musibah ini ditaksir hingga mencapai ratusan juta rupiah. Menurut petugas kepolisian setempat api berasal dari rumah milik H Sukur yang ditempati oleh Hendra (25).

Kejadian itu sempat menggemparkan warga setempat. Warga yang rumahnya berdekatan dengan lokasi kebakaran panik dan berusaha mengeluarkan harta benda miliknya keluar rumah. Bahkan banyak harta benda korban tidak bisa terselamatkan. Karena saat kejadian hari masih terlalu pagi dan pada umumnya warga masih banyak yang masih tertidur lelap.

Kencangnya tipuan angin membuat bangunan dengan cepat terbakar, apalagi bahan bangunan yang rata-rata terbuat dari kayu. Menurut penuturan saksi Subakti (35) kebakaran saat kejadian banyak warga yang terlihat kaget sehingga upaya warga untuk memadamkan api terlihat kecil. Lalu api dengan mudah membesar dan menghabiskan 8 rumah.

“Saya rasa warga banyak yang terkejut, karena kejadianya sangat pagi. Saat itukan rata-rata orang masih enak tidur. Ketika bangun tentu panik dan tidak tahu apa yang hendak dikerjakan,”ungkapnya.

Senda dengan Ijum (35), dia mengetahui kejadian itu ketika akan bersiap-siap untuk pergi ke Masjid. Saat bersamaan terdengar pengumuman dari Masjid, bahwa telah terjadi kebakaran di sekitar jalan Sudirman. “Tak tahu pasti apa penyebabnya. Yang jelas ada kebakaran disekitar sana, “jawabnya saat ditanya.

Saat dikomfirmasi, Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan melalui Kapolsek Kateman Kompol Hotasi Purba, menjelaskan berdasarkan hasil dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan sejumlah saksi, kuat dugaan sumber api berasal dari rumah yang dihuni Hendra.

“Saat kami mintai keterangan, ketika itu Hendra mengaku baru pulang dari berjulalan dan duduk istirahat bersama Bedu saudaranya. Tiba-tiba saat itu pula, api sudah terlihat membakar dibagian plafon rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Begitu korban mencoba beranjak dan mencari bantuan, api sudah cukup besar dan sulit untuk dipadamkan. Minimnya sarana pemadaman yang dilakukan oleh warga, membuat api semakin membesar . Kurang dari 1 jam, 8  rumah petak itu sudah rata dengan tanah.

Untuk rumah milik H Zubair dihuni sebnayak 5 Kepala Keluarga (KK) diantaranya ditempati Arias (33), M Sidik (38) Indah (14) Rio (33) Buyung (30). Kemudian milik H Sukur ditempati Bedu (40) Amat (30) dan Hendra (25).(dro/*1)




Masyarakat Dua Kecamatan Pinta DPRD Riau Pertimbangkan Aspirasi Masyarakat

Terkait Penetapan Ibukota Kabupaten Insel——

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Terkait dengan rencana Rapat Paripurna yang akan dilaksanakan DPRD Provinsi Riau dalam menetapkan Ibukota Insel Di Kecamatan Kemuning, 25 Maret Mendatang, Masyarakat Dua Kecamatan, Enok dan Tanah Merah Meminta agar DPRD Provinsi dapat mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang menolak penetapan tersebut.

DPRD Provinsi Riau yang dinilai melihatkan keraguan terkait hasil kajian rekomendasi Pemkab Inhil pada saat audiensi bersama masyarakat Enok dan Tanah Merah, selasa kemaren, juga diminta tegas mengambil sikap sebelum membuat keputusan yang nantinya ditetapkan di Paripurna.

“Kita minta DPRD Provinsi dapat melihat permasalahan yang terjadi ditengah masyarakat dan mempertimbangkan itu. Jangan sampai kedepannya permasalahan ini ditanggung oleh generasi penerus dan menguntungkan segelintir kelompok yang mencoba mencari keuntungan dari pemekaran ini,” Jelas Rahman selaku ketua Kelompok masyarakat  Gerakan Enok Mendesak (GEM).

Pihaknya juga menyampaikan, pemekaran ini dinilai seakan dipaksakan oleh beberapa pihak yang diduga memiliki kepentingan dalam pemekaran. Salah satunya indikasinya dengan tetap akan diparipurnakannya hasil Paripurna DPRD Inhil di tingkat DPRD Provinsi dengan menetapkan Kecamatan Kemuning sebagai Ibukota Insel yang jelas ditolak keras oleh seluruh masyarakat Dua Kecamatan Enok dan Tanah Merah.

“Kita hanya khawatir ini akan menimbulkan dampak yang kurang baik, mengapa ini seperti dipaksakan, kita juga tidak ngotot ibukota di Enok oleh sebab itu kita minta ini kembali dipertimbangkan,” jelasnya.

Pihaknya menjelaskan, Dewan Presidiun Pemekaran Kabupaten (DPPK) Insel sama sekali tidak pernah turun ke masyarakat untuk mensosialisasikan hasil kajian tersebut sebelumnya. Dan DPPK juga dinilai melakukan pembohongan dan Pembodohan kepada masyarakat yang menyatakan rekomendasi tersebut adalah merupakan aspirasi masyarakat dengan didasari tanda tangan hadir rapat pada tanggal 12 Juli  2009 lalu di Gedung LAM yang pada saat itu hanya membahas tentang pemekaran, bukan rekomendasi atau penetapan ibukota Insel.

Sementara itu Edy Sindrang salah seorang anggota DPRD Inhil juga berharap agar DPRD Provinsi Riau dapat berpikir bijak terkait penolakan masyarakat Enok dan Tanah Merah.

“Mungkin bagi kita dimanapun ibukota Insel tidak jadi masalah, tapi bagaimana dengan masyarakat Enok dan Tanah Merah?. Keputusan bukan hanya akan berdampak satu atau dua hari, tapi sampai anak cucu kita,” ungkap Edy Harianto Sindrang.(dro)