Workshop Advokat Berperspektif Pers Sepakati Bentuk FAPER

PEKANBARU (www.detikriau.org)  – Penyelenggaraan Workshop Advokat Berperspektif Pers yang digelar oleh LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, menghasilkan satu kesepakatan bersama membentuk Forum Advokasi Pers Riau (FAPER).

Forum ini merupakan perkumpulan beranggotakan para jurnalis dan advokat. Kesepakatan lainnya, akan melakukan pertemuan dengan Tim Advokasi Wartawan Riau, terkait kasus kekerasan oleh TNI AU, Oktober 2012 silam.

“Melakukan follow up antara Dewan Pers dengan Kapolri di wilayah hukum Polda Riau dan mengirim surat pemberitahuan sudah terbentuknya FAPER kepada seluruh media massa dan organisai jurnalis,” kata Koordinator FAPER, Mayandri Suzarman, Minggu (24/3), di Hotel Ibis.

Workshop ini diselenggarakan selama dua hari, Sabtu-Minggu, dengan peserta para jurnalis, advokat dan empat pemimpin redaksi media massa di Pekanbaru. Inisiator FAPER ini di antaranya Pemimpin Redaksi (Pemred) Harian Haluan Riau, Doni Rahim, Wakil Pemred Harian Vokal, Hasan Basril, serta advokat, di antaranya Sugiyarto, Mayandri Suzarman dan Suryadi.

Sebelum bersepakat membentuk FAPER, pada sesi pagi workshop, mantan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Hendrayana, mengatakan, mekanisme proses penyelesaian sengketa akibat pemberitaan, antara lain melalui hak jawab secara proporsional.

“Hak jawab merupakan kewenangan redaksi, tidak mesti dimuat di halaman dan sesuai ukuran saat dipublikasi sebelumnya. Selain itu, kalau menempuh cara hak jawab melalui Dewan Pers (DP), lembaga ini menembuskan hak tersebut ke media bersangkutan,” kata Hendrayana.

Ia menjelaskan, dalam mediasi, DP tidak mengurusi ganti rugi dalam bentuk nominal uang, melainkan bagaimana proses hak jawab. Kapan hak jawab dimuat, tuturnya, dilakukan pada kesempatan pertama selambat-lambatnya dua edisi. Sedangkan untuk radio pada program berikutnya.

“Jangka waktu hak jawab dilakukan dua bulan sejak diberita dimuat, lebih dari itu tidak diberlaku sejak dipublikasikan. Masa daluawarsa delik pers adalah satu tahun,” tuturnya.

Dalam Surat Edaran MA (SEMA) 13 tahun 2008, jelas Hendrayana, hakim hendaknya meminta keterangan ahli dari Dewan Pers, karena mereka mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.

“MoU dengan Kapolri, setiap kasus dilaporkan, tidak serta merta dilakukan Penyelidikan, melainkan meminta pendapat dan rekomendasi Dewan Pers. Pelanggaran etik, tidak bisa dibawa ke pidana, kecuali DP mengatakan ini ada tindakan criminal,” ungkapnya.

Di sesi tanya jawab, Wapemred Vokal, Hasan Basril mengatakan, masih ada pemimpin media enggan memuat hak jawab dengan alasan menurunkan kredibilitas media bersangkutan. (*/rls)




LBH Pers Jakarta bekerja sama dengan AJI Pekanbaru Gelar Workshop Advokat Berperspektif Pers

PEKANBARU (www.detikriau.org)  –  Kasus pers terkait pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemimpin redaksi, sedangkan bersinggungan industrial menjadi tanggung jawab pemimpin perusahaan media massa. Dasar hukum digunakan menyelesaikan kedua kasus tersebut UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Demikian dikatakan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Jakarta, Sholeh Ali, dalam paparannya di depan peserta Workshop Advokat Berperspektif Pers, Sabtu (23/3), di Hotel Ibis.

Di hari pertama, selain Wakil Direktur LBH Pers Jakarta, Sholeh Ali, narasumber lainnya, Kompol Efri Yarnuri, SH, MSi, Kanit I Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Riau, dan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin.

Sholeh menjelaskan, narasumber atau orang dirugikan dengan pemberitaan suatu media, sudah seharusnya melakukan prosedur yang diatur dalam Undang-undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.

Prosedur tersebut di antaranya menggunakan hak jawab dan koreksi yang sifatnya wajib dimuat oleh media bersangkutan.

Namun, tidak ada keharusan untuk memuat seluruh atau seutuhnya, tetap saja diedit kedua hak tersebut. “UU Pers sangat penting melindungi jurnalis. Hak jawab wajib dinaikkan, tapi harus diedit, dan tak semuanya utuh dinaikkan, kalau itu berpotensi melanggar hukum,” kata Sholeh.

Kegiatan ini diikuti para advokat dan jurnalis korban kekerasan serta dihadiri juga oleh pemimpin redaksi cetak di Pekanbaru. Sholeh menjelaskan, jika narasumber atau orang dirugikan tersebut menggelar konferensi pers, apa yang disampaikan saat itu, tanpa diminta media bisa memuatnya.

“Seperti apa yang dilakukan petinggi FPI, Munarman, ia menggelar konferensi pers dan Tempo memuatnya tanpa diminta oleh Munarman,” kata Sholeh.

Sementara itu, Kompol Efri Yarnuri menjelaskan, apabila terjadi kasus pers disebabkan suatu pemberitaan, baik berpotensi tindak pidana pers maupun tidak, maka diharapkan menempuh langkah melaporkan terlebih dahulu ke Dewan Pers.

Dewan Pers, tuturnya, memiliki fungsi sebagai mediator dan mengarahkan pelapor untuk menggunakan hak jawab dan koreksi. Kedua hak itu harus dilakukan sebelum mengadu ke polisi untuk menempuh porses hukum.

“Dalam hal penyelidikan penyelidik dan penyidik terhadap adanya dugaan tindak pidana pers, polisi akan berkoordinasi dengan Dewan Pers,” jelasnya.

Sedangkan Direktur Eksekutif LBH Pers Jakarta, Nawawi Bahruddin, mengatakan, workshop ini diselenggarakan di Pekanbaru, karena semakin tingginya intensitas kekerasaan terhadap jurnalis. “Selain itu, kita juga ingin menerima masukkan dari para jurnalis dan advokat di Pekanbaru,” pungkasnya. (*/rls)




Bos Investasi “Bodong” Amanah di Ringkus Polisi di Kalsel

Kantor Investasi Amanah Jalan Mandala Tembilahan saat di Police Line Polisi
Kantor Investasi Amanah Jalan Mandala Tembilahan saat di Police Line Polisi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Tamat sudah pelarian yang dilakukan oleh H.Selamat pemilik dana investasi “Amanah” berlokasi di Jalan Mandala Kota Tembilahan, setelah akhirnya ditangkap oleh Tim gabungan Polda Riau dan Polres Inhil bekerjasama dengan Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).

H.Selamat pemilik investasikan menjajikan tersebut, ditangkap Tim gabungan di Kabubaten Banjar Kalimantan Selatan, pada Jum”at (22/3). Informasi terakhir hingga berita ini ditulis Ia sudah mendekam di Rutan Polda Riau.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK,M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Kurniawan Setywan SIK ,Ahad (24/3) membenarkan ketangkapnya pemilik Investasi Amanah tersebut.

“Memang betul, H.Selamat sudah ditangkap di Kalimantan Selatan. Saat mereka sudah diamankan di Polda Riau dan masih menjalani proses penyidikan, untuk mengetahui aset-aset yang dimiliki,”kata Kasat Reskrim.

Selain itu dijelaskan oleh AKP.Kurniawan Styawan SIK bahwa H.Selamat juga mengakui kesalahannya, karena sudah merasa tidak bisa membayar apa yang sudah dijanjikan terhadap para nasabahnya, sehingga Ia nekat kabur sampai ke Kalimantan Selatan, jelasnya.(dro/*4)

 

 




DTPHP Canangkan Gerakan Tanam Serentak

data 051TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Wiryadi canangkan gerakan tanam serentak Sekolah Lapangan-Pengolahan Tanaman Terpadu (SL-PTT) padi non hibrida spesifikasi lokasi, di tiga kelompok tani di Kelurahan Sungai Beringin, Kecamatan Tembilahan, Ahad (24/3).

Hadir pada acara itu, selain Kepala DTPHP Inhi, Camat Tembilahan Hulu, RM Sudinoto, pihak Kelurahan Sungai Beringin, BRI, PT Pos Indonesia dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) serta anggota Kelompok Tani Mawar II, Kembang Harum, Jaya Baru dan Kelompok Tani Jaya Rezeki.

Kepala DTPHP Inhil Wiryadi bersama, Camat Tembilahan, Lurah Sungai Beringin, Pimpinan BRI Tembilahan, Pimpinan Kantor Pos, dan BP2KP Inhil saat pencanangan tanam serentak di Kel Sungai Beringi, Tembilahan ahad (24 Mar).
Kepala DTPHP Inhil Wiryadi bersama, Camat Tembilahan, Lurah Sungai Beringin, Pimpinan BRI Tembilahan, Pimpinan Kantor Pos, dan BP2KP Inhil saat pencanangan tanam serentak di Kel Sungai Beringi, Tembilahan ahad (24 Mar).

Camat Tembilahan RM Sudinoto, pada kesempatan itu menyebutkan semakin hari kebutuhan akan bahan pangan seperti beras semakin meningkat. Hal itu bisa dilihat dari jumlah penduduk yang juga semakin mengalami peninggkatan. Untuk Kecamatan Tembilahan dalam kurun waktu sekitar dua tahun terjadi pertambahan penduduk sekitar 21 persen.

“Artinya apa. Terjadinya peningkatan jumlah penduduk seperti ini, tentu secara langsung juga berdampak kepada kebutuhan pada pangan. Maka itu sudah selayaknya kita meningkatkan ketahanan pangan di Negeri ini,” ungkapnya.

Sementara itu Kepala DTPHP Inhil, H Wiryadi, menjelaskan pencanangan dan sekaligus dengan dilakukanya gerakan tanam serenrak SL-PTT padi non hibrida, yang ditaja pihaknya sebagai salah satu upaya meningkatkan luas tanam dan memanfaatkan lahan tidak produktif menjadi lahan produktif.

“Upaya mendukung program ketahanan pangan yang telah diacanangkan oleh pemerintah memang sudah seharusnya mendapat dukungan penuh dari bermacam pihak, terlebih petani itu sendiri. Apa yang kita lakukan ini juga bertujuan menciptakan llangkah peningkatan hasil produksi petani dengan system usaha yang baik,”katanya.

Lanjutnya program gerakan tanam serentak merupakan gerakan moral demi untuk meningkatkan produksi pertanian terutama beras. Dalam mewujudkanya, Pemkab Inhil terus berupaya melalui perluasan areal tanam, optimasi lahan pangan, pengembangan dan perbaikan irigasi tata air

“Kemudian bantuan sarana produksi, penggunaan alsintan untuk percepatan tanaman pangan dan penekanan tingkat kehilangan juga menjadi program pemerintah dalam meningkatkan produksi beras hingga beberapa masa kedepa,” tukasnya.

Penaman padi secara serentak sangat menguntungkan. Karena selain musim penen bersamaan, penanaman serentak juga dapat mencegah penyebaran hama atau penyakit tanaman padi. Kemudian tidak kalah pentingnya, bahwa penanaman padi serentak dapat mendongkrak produksi padi secara Nasional.(dro/*1)




Persih Tembilahan Ditahan Imbang PS Bengkulu 2-2

persihTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Persih Tembilahan hanya mampu meraih satu poin di kandang setelah ditahan dengan skor imbang 2-2 oleh lawan PS Bengkulu pada laga lanjutan Divisi Utama musim kopetisi 2012-2013 di Stadion Sungai Beringin Tembilahan, Sabtu (23/3) kemarin.

Gol Persih Tembilahan dicetak oleh pemain tengah Ferry Putra di menit 7, sedangkan gol kedua Persih dicetak oleh Yanto pada menit 13 melalui tendangan voli. Diawal-awal babak pertama, Persih terlihat menekan PS Bengkulu. Sehingga beberapa kali peluang nyaris menciptakan gol.

Bahkan pada menit ke 15, Persih Tembilahan sempat mendapat hadiah pinalti, setelah Victor Yendra dilanggar dikotak terlarang. Lalu wasit Masril menunjuk titik putih dengan meniup peluit. Saat itu, Ferrry Putra yang mendapat kepercayaan untuk melakukan eksekusi gagal. Setelah tendangan kerasnya kearah kanan, mampu di tepis penjaga gawang PS Bengkulu Bayu Andika.

Sibuk menekan dan merasa diatas anggin, Pertahanan Persih Tembilahan sedikit lengah, sehingga empat menit setelah hadiah pinalti gawang Persih yang dijaga Agus Salim bergetar oleh pemain depan PS Bengkulu, Yulio Irfanda. Kedudukan berubah menjadi 2-1 untuk keunggulan tuan rumah.

Gol penyeimbang, PS Bengkulu kemudian diciptakan oleh Koko Pernando melalui kemelut didepan gawang Persih. Kedudukan kembali berubah menjadi 2-2. Hingga peluit dibunyikan wasit tanda turun minum kedudukan imbang 2 sama menjadi sajian kedua kesebelasan pada saat itu.

Memasuki babak kedua, kedua tim tetap bermain ngotot. Jual beli serangan di berbagai lini tampak menghiasi pertandingan. Namun kedudukan tetap tidak berubah. Bahkan saat itu wasit mengganjar pemain PS Bengkulu Randi Jasmen dengan kartu merah akibat melakukan pelanggaran keras.

Tidak lama berselang, pemian tengah Persih Tembilahan, Chairul Anam juga mengalami hal serupa. Dia terpaksa diusir wasit setelah melakukan pelanggaran keras untuk kedua kalinya. Meski bermain dengan jumlah 10 orang, Persih dan PS Bengkulu tetap berupaya menciptakan gol. Dan akhirnya peluit panjang pun dibunyikan wasit tanda usainya pertandingan. Kedudukan tetap imbang 2-2.(dro/*1)




Speadbot Tenggiri Expres 7 Terbakar

boat terbakarTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Speedboat Tenggiri Expres 07 hangus terbakar di Parit 8 Perairan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Sabtu (23/3) sekitar pukul 14.30 WIB. Beruntung dalam kejadiaan itu tidak ada korban jiwa.

Menurut informasi yang dirangkum, sekitar pukul 14.10 WIB Speedboat Tenggiri Expres yang baru tiba dari Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) langsung menaikan puluhan penumpangnya di Pelabuhan HK Sungai Guntung. Setelah itu, Muslimin (34) selaku kapten langsung mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Kois Merah CV Nugraha Inhil Perkasa

Begitu terisi sekitar 900 liter BBM jenis Premium, sepeadbot langsung menuju tempat bersandar. Baru sekitar 2 menit berjalan, tiba-tiba dari arah belakang bagian mesin muncul percikan api dan langsung mebakar sehingga menghabiskan seluruh lambung dan lima unit mesin Suzuki 200 PK.

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan,SIK, M.Si melalui Kapolsek Kateman, Kompol Hotasi Purba, saat dikomfirmasi, membenarkan telah terjadi kebakaran satu unit Speedboat Tenggiri Expres 07 rute Batam-Sungai Guntung PP. Menurut dia tidak terjadi korban luka maupun meninggal.

Karena Speedboat dalam keadaan kosong, hanya terdapat lima anak buah kapal (ABK) dan satu orang kaptennya. Melihat kejadian itu warga yang ada disekitar tempat kejadian perkara (TKP) langsung membantu memadamkan api dan mengevakuasi ABK yang saat itu masih berada di dalam Speedboat.

“Sekitar pukul 16.10 WIB api baru bisa dipadamkan total. Tidak ada pemadam kebaran resmi, warga dan petugas hanya menggunakan mesin robin untuk memadamkan api yang cukup besar,” ungkap Hotasi Purba, Sabtu (23/3).

Kebakaran yang menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai 1,5 milyar ini dikatakan pihak kepolisian masih dalam penyelidikan. Beberapa orang saksi masih dimintakan keterangan.