KPU Verifikasi Lapis ke Dua Berkas Caleg

kpudTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan verifikasi lapis ke dua terhadap administrasi persaratan calon anggota legeslatif (Caleg) Inhil priode 2014-2019 mendatang.

Pemberlakukan verifikasi berlapis yang dilakukan oleh KPU dalam rangka memastikan akurasi berkas caleg sebelum memasuki ke tahap-tahap selanjutnya. Karena hasil verifikasi sebelumnya menurut Anggota KPU Inhil H Dong, juga harus dilengkapi dengan verifikasi lapisan sesuai dengan petunjuk teknis.

“Dari hasil sementara terhadap verifikasi lapis kedua ada beberapa parpol yang masih terdapat kekurangan, seperti foto copy berkas ijazah calon tidak dilengkapi dengan legalisir dari sekolah asal,”jelas M Dong saat melakukan verifikasi, Senin (29/4).

Semestinya, sesuai dengan peraturan KPU lanjut M Dong foto copy Ijazah yang bersangkutan tidak dibenarkan di legalisir oleh Dinas Pendidikan maupuan Kantor Kementrian Agama setempat. Terkecuali sekolah yang bersangkutan sudah tidak ada lagi saat ini.

“Lain ceritanya untuk ijazah paket C, ini boleh di legaslisir oleh Dinas terkait,” ungkapnya.

Dari beberapa berkasi yang ia temukan, banyak yang demikian. Sehingga tegas M Dong  hal itu masuk kedalam kategori tidak memenuhi sarat. Meski demikian, KPU tetap akan memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada.

Tahap verifikasi dimulai dari tangga 23 April sampai  6 Mei mendatang. Kemudian tahap selanjutnya tangal 7 dan 8 KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing partai politiki. Sedangkan tanggal  9 sampai 22 Mei Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi yang sudah dilakukan.

“Saya rasa dengan waktu yang ada itu parpol dapat memperbaikinya. Karena ini merupakan tahapan dari Daftar Calon Sementara (DCS) calon legeslatif,” tuturnya.

Namun jika sudah memasuki Daftar Calon Tetap (DCT) caleg, maka parpol bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan terhadap data-data administrasi caleg.(dro/*1)




Tabrak Dinding Stadion Beringin, Siswa SMK 2 Tembilahan Meninggal Dunia

tampak kendaraan korban dalam kondisi hancur dan dinding stadion beringin yang jebol akibat hantaman kendaraan
tampak kendaraan korban dalam kondisi hancur dan dinding stadion beringin yang jebol akibat hantaman kendaraan

Tembilahan (www.detikriau.org) – Diduga hilang kendali, Kendaraan Suzuki Satria FU, BM 5498 GW yang dipacu Bayu Lesmana merengsek melewati badan jalan dan menabrak dinding lapangan Stadion Beringin hingga jebol. Akibat kejadian itu, siswa kelas 1 sebuah SMK di Kota Tembilahan ini tewas ditempat dengan luka dibagian kepala yang sangat parah.

Berdasarkan keterangan Kanit Lantas Polres Inhil, Aiptu A Saukani, peristiwa laka lantas tunggal ini terjadi pada minggu (28/4) dinihari sekira pukul 00.30 Wib. “Sebelum kejadian, pelajar SMK jurusan otomotif ini melaju kencang dari arah jalan Subrantas, setibanya diperempatan jalan Sungai beringin, diduga akibat hilang kendali, kendaraan menerobos pembatas jalan dan langsung menabrak dinding Stadion Beringin” Ujar Aiptu A Saukani sambil memperlihatkan kendaraan rusak parah dengan kondisi garpu depan patah dan body kendaraan bengkok yang saat itu sudah diamankan dihalaman kantor Mapolres Inhil. Ahad (28/4)

Berkaca kepada kejadian tersebut, pihak polres inhil menghimbau bagi  pengguna lalu lintas agar berhati-hati mengendarai kenderaannya serta mematuhi aturan lalu lintas.”Peristiwa ini setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun. Berkendaraanlah dengan hati-hati, gunakan Helm Pengaman serta yang terpenting tentunya patuhi semua aturan berlalu lintas,” Pesannya.

Sementara itu, milawati ibu kos korban Bayu Lesmana yang tewas menggenaskan mengatakan bahwa bayu ngekos di rumahnya di jalan SKB tembilahan. Namun sejak liburan UN kelas 3 kemarin, Bayu tidak pernah lagi terlihat pulang ke rumah kosnya. “Katanya nginap ditempat temannya,” Sebut Ibu Kos korban saat ditemui RSUD Puri Husada Tembilahan.(dro)




2014, Komisi II DPRD Inhil Fokuskan Perbaikan Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Wakil Ketua DPRD Inhil dari Fraksi PPP, H Jubair Malomo
Wakil Ketua DPRD Inhil dari Fraksi PPP, H Jubair Malomo

Tembilahan (www.detikriau.org) – Tahun Anggaran 2014 mendatang, Komisi II DPRD Inhil memprioritaskan kegiatan dalam rangka mensejahterakan petani dan nelayan. Hal ini dipandang perlu mengingat sebahagian besar masyarakat Inhil menggantungkan sumber mata pencaharian dibidang usaha ini.

Dikatakan Dewan, Bukan suatu hal yang langka dan sering didengar akan keterpurukan masyarakat petani yang diakibatkan rendahnya harga dan rusaknya kebun kelapa. Apakah keadaan ini harus dibiarkan sampai petani mati kelaparan? kalau bukan kita yang memulai lalu siapa lagi? Melihat Kondisi ketepurukan petani kita hari ini, Dewan mengajak semua satuan kerja terkait untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini.

Prioritas Kegiatan komisi II yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo dalam Rapat Paripurna penyampaian  Pokok-pokok Pikiran DPRD 2014 sekaligus penutupan masa sidang pertama 2013 baru-baru ini di Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas, Tembilahan.

”Beberapa program yang dinilai segera untuk diprioritaskan diantaranya, penyelamatan kebun kelapa lokal dan strategi perbaikan trio tata air, peremajaan kebun serta pemberantasan hama. Kemudian terkait permasalahan rendahnya harga kelapa  Juba,” Sampikan Jubair

Dilanjutkannya, Dibidang pertanian, Dewan meminta untuk segera melaksanakan program peningkatan produksi tanaman padi melalui peningkatan tenaga pendamping yang diharapkan akan dapat memberikan pemahaman kepada petani akan pentingnya budidaya padi serta pemahaman agar tidak terjadinya alihfungsi lahan.

Untuk kegiatan kehutanan, Dewan juga memprioritaskan kegiatan reboisasi hutan agar tidak hanya fokus kepada tanaman mangrove tetapi lebih kepada tanamatan produktif lainnya. Selain itu, diperlukan pengawasan dan perlindungan untuk menjaga kelestarian hutan.

Sektor perikanan, Kab Inhil diharapakan dapat memiliki sentra perikanan air tawar serta nelayan diharapkan untuk dapat memiliki alat tangkap perikanan yang modern. Sedangkan untuk program Industri dan perdagangan diharapkan dapat melakukan upaya menstabilkan harga kelapa, penataan pasar, kajian potensi pasar, stabilitas harga bahan pokok dan pengembangan industri kecil serta strategi pemasaran produk lokal.

Disektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, diharapkan agar semua kelompok atau lembaga non ekonomi sadar berkoperasi. Adanya upaya penertiban koperasi liar terutama keberadaan koperasi yang selama ini bekerjasama dengan perusahaan untuk dilakukan evaluasi kembali. Pemerintah diharapkan lebih selektif untuk memberikan izin kepada koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi. Dari beberapa kasus, diketahui kerjasama seperti ini cenderung akan memperalat dan membodohi masyarakat.

Sedangkan untuk program pendapatan daerah diharapkan adanya upaya untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah dengan secara terus menerus menggali berbagai potensi yang akan menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. ”Untuk sektor penanaman modal, diminta untuk lebih berhati-hati terhadap investor yang masuk terutama dibidang perkebunan. Prinsipnya Inhil tetap menyambut baik kedatangan investor tetapi yang lebih terpenting kehadiran investor semestinya bukannya malah menyengsaran masyarakat masyarakat.” Pungkas Jubai menyampaikan pokok-pokok pikiran Komisi II DPRD Inhil. (dro)




Kepala BP3AKB Inhil: Jangan Ada Damai untuk Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak-anak

pelecehanTembilahan (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir, R Rida Indaryati menyarankan agar penyelesaian kasus tindakan pelecehan seksual kepada anak-anak sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan diberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera. Hal ini dipandang perlu untuk menekan kejadian serupa terus berulang.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kab Inhil ini, himbauan ini bukan sebagai bentuk intervensi tetapi lebih kepada pemberian pelajaran. Dirinya merasa khawatir jika tidak ada sanksi yang tegas, bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan kepada anak-anak akan terus terjadi.

“Apapun alasannya, anak adalah asset keluarga sekaligus asset masa depan bangsa yang harus dilindungi. Kita khawatir, jika kasus-kasus seperti terus diselesaikan melalui jalan kekeluargaan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus bermunculan padahal efek dari kejadian seperti ini akan memberikan bekas yang tidak baik pada kejiwaan si korban,” Ujarnya, Jum’at (26/4)

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS, diakui R Rida Indaryati, pihak keluarga korban sudah menyampaikan laporan kepada BP3AKB. Secara otorisasi kerja, BP3AKB hanya bersifat memberikan pendampingan serta memfasilitasi. Apapun tindak lanjutnya itu berpulang kepada keputusan pihak keluarga korban. Namun ia berharap, sekali lagi agar kasus serupa ini ditindaklanjuti ke jalur hokum dan diharapkan akan mendapatkan sanksi yang akan mampu memberikan efek jera serta memberikan warning bagi pelaku-pelaku lainnya dikemudian hari.

“Untuk Kasus di Kecamatan GAS ini, sebelumnya kita juga ada mendengar adanya upaya damai, namun secara pribadi, sebenarnya saya sangat berharap tidak adanya perdamaian untuk kasus-kasus seperti ini. Sekali lagi intinya bukan ingin mengintervensi.” Tegas R Rida Indaryati.

Kasus kekerasan kepada anak-anak ini dikatakannya semakin hari semakin meningkat. Bahkan hingga bulan April 2013 ini saja, disamping kasus di Kec GAS ini, sebelumnya sudah 2 kasus lainnya dilaporkan pihak keluarga korban tetapi penyelesaiannya selalu dengan cara damai.(dro)




2013, BMG Berikan Bantuan 4 Alat Ukur Curah Hujan Manual ke Inhil

data 001Tembilahan (www.detikriau.org) – Untuk tahun anggaran 2013, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir mendapatkan 2 tambahan peralatan pengukur curah hujan serta 2 peralatan serupa untuk pengganti peralatan yang rusak.

Berdasarkan data dari Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (DTPHP) Kabupaten Indragiri Hilir, 2 tambahan alat itu diperuntukan bagi Kecamatan Mandah dan Kecamatan Pelangiran. Sedangkan 2 peralatan lainnya merupakan pengganti kerusakan peralatan serupa di Kecamatan Concong dan Kec Teluk Belengkong.

“Usulan kita untuk tahun ini sebenarnya 6 unit. 3 Unit kita peruntukan pada Kecamatan yang memang belum tersedia peralatan ini (Mandah, Pelangiran dan Concong. Red), sedangkan 3 lainnya adalah sebagai penggantian peralatan serupa yang rusak pada tiga kecamatan lainnya (Batang Tuaka, GAS dan Teluk Belengkong. Red). Tapi sedikit kita kecewa, kita hanya diberikan 4 unit. Padahal peralatan ini cukup penting,” Jelas Kepala DTPHP Inhil, Wiryadi sambil menyampaikan harapan agar pihak Badan Meteorologi dan Geofisika (BMG) Riau untuk segera memenuhi kekurangannya.

Berdasarkan penjelasan tehnisi BMG Provinsi, Yota, disamping alat penakar manual yang ditempatkan diseluruh Kecamatan di Inhil, BMG juga memasangkan 1 unit alat penakar curah hujan otomatis yang ditempatkan di halam depan kantor DTPHP Inhil. Peralatan otomatis ini akan memberikan data tentang curah hujan secara otomatis ke Nomor pesan singkat telepon selular yang sudah diinput. Jika curah hujan sudah melebihi 50 mm, maka alat secara otomatis akan mengirimkan warning  melalui pesan singkat ke bebrapa nomor database yang sudah terdata. Sedangkan pengukur manual, pengoperasian masih diperlukan bantuan manusia, BMG melakukan kerjasama dengan personil Dinas terkait untuk pengoperasionalannya.

Pengukuran curah hujan, khususnya bagi pertanian sangat diperlukan terutama untuk menentukan waktu tanam berbagai komoditas jenis tanaman pangan. Kegagalan panen salah satunya bisa disebabkan ketidaktepatan penentuan waktu tanam. Disamping hal itu, pengukuran curah hujan juga bisa berguna untuk memprediksi terjadinya banjir.(dro)




KPU izinkan parpol ubah nomor urut bacaleg

kpuJakarta (www.detikriau.org) — Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak melarang adanya perubahan baik mengurangi maupun menambah nomor urut bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang telah didaftarkan.

Ketua KPU, Husni Kamil Manik menyatakan, hal itu menjadi kewenangan partai politik (parpol) dalam perubahan nomor urut, meski nama yang diajukan telah masuk ke lembaga pemilihan tersebut.

“Mengubah, mengurangi, dan menambah nomor urut itu urusan parpol,” kata Husni di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2013).

Husni melanjutkan, hal tersebut telah diatur di dalam perundang-undangan, sehingga pihaknya tidak akan melampaui kewenangan sebagai lembaga pemilihan mengenai nomor urut bacaleg. “Kalau terkait aturan ada aturannya. Aturan ada, tetapi KPU tidak boleh melampaui kewenangannya,” lanjutnya.

Terakhir, dia menjelaskan kalau KPU akan mempublikasikan seluruh nama calon yang telah didaftarkan melalui website yang dimilikinya. “Nama calon akan dipublikasikan di web KPU dalam satu hingga dua hari ini,” tuntasnya.

 

Sumber: sindo