Fokus Ornop Sampaikan Keluhan Masyarakat ke Kadisdik Inhil

Tampak Kadisdik Inhil, HM Fauzar (tengah) mendengarkan berbagai inforamsi yang disampaikan kalangan aktifis Fokus Ornop InhilTembilahan (www.detikriau.org) – Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir adakan pertemuan dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Inhil. Pertemuan yang dilaksanakan di Kantor Disdik ini dalam rangka menyampaikan banyaknya keluhan masyarakat akan berbagai pungutan di dunia pendidikan yang dinilai sangat memberatkan terutama bagi masyarakat yang kurang mampu. Jum’at (19/4)

Berdasarkan laporan yang disampaikan secara bergantian oleh beberapa aktifis Inhil ini lebih memintakan adanya tindakan tegas dari pihak Dinas untuk meminimalisir berbagai pungutan yang dinilai tanpa memiliki dasar aturan yang jelas.

Yang menjadi tofik pembahasan yang cukup hangat terkait pungutan yang dilakukan beberapa sekolah sehubungan dengan biaya perpisahan. Ironisnya, pembebanan biaya yang cenderung lebih kepada kegiatan mubazir dan saling adu gengsi ini disejalankan melalui biaya Ujian Negara.

“Ini realita. Kita menemukan informasi dan data yang jelas. bahkan yang cukup menyedihkan, oknum tenaga pendidik dengan seenaknya menyampaikan ancaman bagi siapa saja siswa yang tidak membayarkan iuran tidak dibenarkan untuk mengikuti UN,” Jelas Sekjend Fokus Ornop, Indra Gunawan yang saat itu didampingi, Presidium, Kemas Ibnu Sanjaya serta beberapa anggota, Wahyu Yudistira, Andre, Boby dan Issa.

Wahyu Yudistira dan Kemas Ibnu Sanjaya menyatakan harapan yang hampir bernada sama yakni meminta agar tindakan yang dinilai cukup meresahkan sebahagian besar masyarakat ini harus mendapatkan perhatian serius dari Disdik Inhil.” Intinya dengan berbagai informasi yang sudah kami sampaikan hari ini, Dinas harus menyikapi dan segera mengambil langkah kebijakan yang tepat,” Pintanya sambil mengatakan bahwa apa yang dilakukan Fokus Ornop hari ini adalah dalam rangka menyamakan langkah dengan Disdik Inhil untuk melakukan pembenahan di dunia pendidikan khususnya Kabupaten Inhil.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhil, H Fauzar yang hadir secara langsung dalam pertemuan ini membenarkan. Bahkan pihaknya mengaku sudah menerima informasi terkait persoalan ini termasuk pihak-pihak sekolah mana saja yang melakukannya.

“Mengenai pungutan UN yang disampaikan terus terang kita juga sudah mendapatkan informasi dari beberapa rekan wartawan dan ini sudah menjadi catatan pihak kita untuk segera ditindaklanjuti. Kejadian ini yang terbanyak kita ketahui dilakukan di Kecamatan Kempas.” Jawab Fauzar.

Dijelaskan Mantan Kepala Bappeda ini, apapun alasannya, aturan untuk dibenarkannya melakukan pungutan disekolah adalah rapat Komite. Namun Fauzar menyampaikan seharusnya pungutan itu dalam batas nilai kewajaran serta memberlakukan subsidi silang antara orangtua siswa yang mampu dengan orang tua siswa yang tidak mampu.

“Pendidikan, terutama bagi masyarakat kurang mampu ditanggung Negara. salah satunya melalui program Bantuan Siswa Miskin (BSM). Kalau terkait iuran, tidak ada keharusan untuk membayarkan bagi yang memang tidak mampu karena apapun alasannya, hak untuk mendapatkan pendidikan adalah hak semua warga Negara tidak perduli dia orang mampu ataupun tidak. Ini sudah sering kita informasikan ke sekolah-sekolah dalam berbagai kesempatan.” Tegas Fauzar.

Untuk pelaksanaan perpisahan yang sepertinya sudah hampir menjadi keharusan dilakukan pihak sekolah setiap tahunnya juga menjadi perhatian serius pihak Disdik. Persoalan ini sudah menjadi pembahasan tersendiri. Disdik berencana akan membahas persolan ini untuk mencarikan alternative solusi terbaik.

“sekali lagi menurut saya iuran mungkin saja masih dibenarkan asalkan sesuai aturan dan diputuskan melalui rapat komite. Besaran iurannyapun harus dalam batasan wajar. Namun yang terpenting tidak disamaratakan bagi siswa yang mampu dan tidak mampu. Terkait kegiatan perpisahan, antisipasinya kita akui pihak kita belum menemui konsep yang jelas namun yang perlu menjadi catatan, acara perpisahan itu bukanlah  suatu keharusan bahkan saya menyarankan, kalau memang terasa memberatkan, sebaiknya kegiatan ini ditiadakan terlepas jika itu memang inisiatif pihak siswanya sendiri.” Imbuh Fauzar.

Diakhir pertemuan, kalangan aktifis Fokus Ornop sekali lagi menitip pesan agar pihak Disdik untuk segera mencarikan alternative terbaik terkait berbagai persoalan yang dinilai semakin menjadi keresahan masyarakat dan mencoreng dunia pendidikan. (dro)




Rosman Hadiri Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional di Pekanbaru

IMG_1230Wakil Bupati Inhil, H. Rosman Malomo (ke-2 dari kanan) saat menghadiri Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional yang diselenggarakan di Jln. Gajah Mada Pekanbaru, Jum’at 19 April 2013.

 

Devile Satpol PP Kab. Inhil saat Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional yang diselenggarakan di Jln. Gajah Mada Pekanbaru, Jum’at 19 April 2013. (Humas Pemkab Inhil)

Devile Satpol PP Kab. Inhil saat Peringatan HUT Satpol PP ke-63 dan HUT Linmas ke-51 tingkat nasional yang diselenggarakan di Jln. Gajah Mada Pekanbaru, Jum'at 19 April 2013.




AJI Inisiasi Pelatihan Pengajuan Informasi Publik

Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir
Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir

PEKANBARU (www.detikriau.org) – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru terus  melakukan berbagai inisiasi peningkatan mutu dan kualitas para  jurnalis. Setelah sebelumnya sukses mengelar pelatihan (training)  ”Advokat Berperspektif Pers” yang melibatkan para jurnalis dan  advokat, AJI Pekanbaru bersama Aliansi Jurnalis Independen (AJI)  Indonesia kembali mengelar (training) ”Pengajuan Permintaan  Informasi Publik”, Sabtu-Ahad (20-21/4).

Training ini melibatkan perwakilan jurnalis, aktivis mahasis  wa, dan aktivis perwakilan masyarakat sipil atau LSM, Sabtu-Ahad
(20-21/4) di Hotel Arwana Pekanbaru. ” Training ini melibatkan kelompok yang sedang dalam proses  mengajukan permintaan informasi publik. Atau mereka yang memiliki  rencana membuat permintaan tersebut dalam waktu dekat,” ujar  Ketua AJI Pekanbaru, Ilham Muhammad Yasir, Jumat (19/4).

Menurut Ilham, dari training itu akan membantu memastikan  peserta menindaklanjuti membuat permintaan informasi publik
setelah pelatihan. ”Jadi materi yang diberikan dirancang lang  sung untuk diaplikasikan,” imbuh Ilham.

Pelatihan tersebut peserta akan mendapat  materi dari para guest speaker, yaitu dari AJI Indonesia dan  komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Riau. Kemudian peserta  dibimbing dari para trainer lokal, yaitu dari AJI Pekanbaru dan  Fitra Riau. Pelatihan itu merupakan tahap lanjutan  hasil kerja sama Centre for Law and Democracy (CLD) dan AJI Indo  nesia. Dalam program ini, AJI Pekanbaru sebelumnya telah mengir  imkan 2 perwakilannya mengikuti Training of Trainers (ToT) di  Jakarta, Februari 2013 lalu.  ”Mereka yang telah mengikuti ToT untuk pelatih kemarin dili  batkan dalam proses follow up- nya,” kata Ilham.

Ada dua rencana kegiatan sebagai follow up, lanjut Ilham yaitu  training lokal tentang permohonan informasi publik dan dukungan
untuk pengajuan informasi kepada lembaga publik. Training lokal  itu, kata Ilham menggunakan manual pelatihan yang diproduksi pada  tahap pertama program ini dilaksanakan.

Sementara itu, salah seorang trainer, Dinafebriastuti menam  bahkan, sebanyak 15 perwakilan lembaga dari organisasi jurnalis,
mahasiswa dan masyarakat sipil dilibatkan. ”Intinya bagaimana  setelah pelatihan bisa memanfaatkan pengajuan informasi publik  sepertimana diamanahkan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan  Informasi Publik,” tambah Sekretaris AJI Pekanbaru itu.(rls)




Sebelum ada Ketetapan, Sekali Lagi, Seluruh Aktifitas di Area Konflik harus di Hentikan.

Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said
Anggota Komisi Satu DPRD Inhil dari Fraksi Golkar, HM Yusuf Said

Terkait Klaim lahan Perkebunan Masyarakat Desa Pancur dengan PT palma Satu.——–

Tembilahan (www.detikriau.org) – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir sekali lagi menyampaikan harapan agar semua aktifitas diarea konflik masyarakat dengan PT palma satu di Desa pancur dihentikan. Hal ini disebut sebagai sebuah upaya untuk menghindari kembali terjadinya pertikaian.

Harapan ini disampaikan oleh Anggota Komisi satu DPRD Inhil, HM yusuf Said melalui detikriau.org di Tembilahan, Rabu (17/4) kemaren. “Permintaan penghentian seluruh aktivitas diareal konflik ini pada juni 2012 lalu sudah menjadi salah satu keputusan hasil pertemuan di DPRD Inhil bersama pihak-pihak terkait termasuk permintaan itu sebelumnya juga disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemrov) Riau melalui surat bernomor 136/TAPEM/23.01. Sayangnya permintaan itu tidak diindahkan. Akibatnya, bentrok yang jauh-jauh hari sudah kita prediksi akan terjadi akhirnya terbukti. Sekali lagi saya berharap, sebelum persoalan ini bisa didudukan, ada ketegasan agar seluruh aktivitas di lokasi tersebut untuk dihentikan,” Pinta Yusuf Said.

Dalam pertemuan bulan Juni 2012 yang lalu di ruang banggar gedung DPRD Inhil ditambahkan Yusuf Said, pihak perusahaan hanya mampu memperlihatkan ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Pemkab Inhu. Harusnya, karena areal kerja perusahaan berada diperbatasan dua Kabupaten, perijinan dikeluarkan oleh Provinsi.” Lepaskan dulu persoalan areal tersebut masuk wilayah hukum Kabupaten Inhil ataupun Kabupaten Inhu karena bagaimanapun, dimanapun letaknya, tanah itu masih wilayah NKRI. Yang lebih penting, harusnya ijin operasional perusahaan untuk diperjelas,” Tegas Yusuf Said.

Saat ini, agar tidak semakin memperuncing persoalan, Yusuf Said meminta semua pihak berpikiran arif, persoalan tapal batas Kabupaten bisa diselesaikan melalui aturan hukum yang berlaku. Yang harus menjadi perhatian utama menurutnya adalah tindakan antisipasi nyata agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (dro)




Tumpukan Material Bangunan di Badan Jalan, Diminta Pemkab Berikan Sanksi Tegas

Ilustrasi Gambar, rtc
Ilustrasi Gambar, rtc

Tembilahan (www.detikriau.org) – Aktivitas penumpukan material bangunan dibadan jalan semakin menimbulkan keresahan . masyarakat khawatir jika tidak ada tindakan tegas, aktivitas ini pada akhirnya akan semakin menimbulkan kerugian pengguna jalan dan cenderung menjadi penyebab timbulnya kecelakaan lalu lintas.

“Kita nilai semakin hari penumpukan material ini semakin terkesan seenaknya. Dengan ruas jalan dalam kota Tembilahan yang terbilang sempit ditambah semakin padatnya arus lalulintas, kondisi ini sangat riskan akan menjadi penyebab timbulnya kecelakaan,” Ungkap Usman, seorang warga Tembilahan Kota menyampaikan keluhan melalui detikriau.org, Kamis (18/4)

Kata Usman, sebelum aktivitas yang jelas sangat tidak mengindahkan aturan ini semakin menimbulkan kerugian bagi pengguna jalan harusnya segera ditertibkan. Jika ini tidak segera dilakukan, masyarakat akan menilai aparatur berwenang terkesan tutup mata dan tidak becus menjalankan fungsinya.

Permintaan hampir senada juga disampaikan oleh warga Tembilahan lainnya, Indra. Ia juga berharap, pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui aparatur terkait untuk segera turun tangan.”Siapa lagi yang harus melakukan penertiban kalau bukan pihak pemerintah. Jangan apa yang seharusnya sudah jelas-jelas menimbulkan gangguan dimasyarakat ini hanya dibiarkan. Harus ada sanksi yang cukup tegas,” Pinta Indra dengan suara keras.

Berdasarkan pantauan, Kamis (18/4), penumpukan material bangunan disepanjang badan jalan ini bukan terjadi di satu atau dua lokasi. Seperti aktivitas pembangunan sebuah ruko di Jalan Abdul Manaf, sudahlah material bangunan menumpuk juga terlihat puluhan buruh bangunan juga terlihat dengan seenaknya mempergunakan badan jalan sebagai areal kerja seperti pengadukan campuran beton tanpa memperhatikan kepentingan pengguna jalan lainnya.

Hanya berjarak lebih kurang lima puluhan meter di ruas jalan yang sama, detikriau.org juga menyaksikan setumpuk material pasir berserak dan hampir memakan seperempat lebar ruas jalan. Dijalur jalan searah, tepatnya di Jalan Batang Tuaka, material bangunan juga terlihat menutupi sebahagian ruas jalan. Jika memang tidak ada penertiban dengan sanksi yang mampu memberikan efek jera, perilaku yang jelas sangat merugikan pengguna jalan ini sangatlah mungkin suatu saat akan menjadi penyebab terjadinya lakalantas. (dro)




KPU Inhil Sosialisasikan PKPU No 13 tahun 2013

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar sosialisasi Peraturan KPU no 7/2013 tentang perubahan PKPU no 13/2013 tentang pencalonan anggota DPR, DPD dan DPRD kepada partai politik (Parpol) Pemilu 2014.

“Hal-hal krusial yang perlu kami komunikasikan dengan parpol peserta Pemilu, meliputi persyaratan, pengunduran diri dari TNI, Polri, PNS dan pejabatan Negara,”ungkap Ketua Pokja Pencalonan KPU Inhil Hadrian, Kamis (18/4).

Ketentuan dalam PKPU no 13/2013, dalam pencalonan seseorang dinyatakan tidak wajib melampirkan surat pemberhentian, namun cukup melampirkan surat keterangan dari pihak berwenang bahwa proses pengunduran diri yang bersangkutan sedang berjalan.

“Sementara didalam PKPU sebelumnya, seseorang yang akan maju menjadi anggota DPR, DPD dan DPRD harus melampirkan surat penguduran diri. Hal inilah yang kita sosialisasikan,”ungkapnya.

Terkait kepala daerah yang ikut mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, didalam PKPU no 7 tidak dimungkinkan itu terjadi, tetapi setelah ada perubahan, hal itu sangat dimungkinkan.

“Namun ketika yang bersangkutan sudah terpilih sebagai calon kepala daerah sebelum penetapan daftar pemilih sementara (DCS) maka dengan tersendirinya DCS itu gugur,”katanya.

Sedangkan mengenai waktu penyampaian PAW sebelumnya hanya 3 hari, didalam PKPU no 13 menjadi 7 hari. Demikian pula dengan verifikasi yang sebelumnya 3 hari juga bertambah menjadi 7 hari.

“Segala yang menyangkut dengan itu, semua kita sampaikan. Kami tidak ingin suatu saat disalahkan hanya karena ketidaktahuan. Makanya kita berinisiatif mengundang Parpol-parpol terkait,”pungkasnya. (dro/*1)