Komisi III Soroti Kinerja PLN Tembilahan

TEMBILAHAN  (www.detikriau.org) – Komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) soroti kinerja PLN Ranting Tembilahan. Pasalnya, sekitar dua pekan terakhir ini suplai arus listrik ke rumah-rumah pelanggan sering terputus terutama pada jam-jam saat penggunaan daya meningkat.

Menurut Wakil Ketua Komisi III DPRD Inhil H Adrianto, jika terus demikian tentu ada yang salah dalam managemen PLN. Kebiasaan yang dulu hampir sudah tidak pernah terjadi, saat ini kenapa harus terulang kembali. Padahal dalam undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen semua diatur jelas.

Salah satu poin dalam UU tersebut katanya, konsumen berhak mendapat pelayanan yang baik secara terus menerus dari PLN. Kenapa untuk di Inhil khususnya Tembilahan kasus pemadaman listrik sangat sering terjadi. Padahal seharusnya, lanjut H Ateng, sapaan akrab H Adrianto sebelum adanya pemadaman pihak PLN harus memberi tahukan terlebih dahulu.

“Sepertinya jelas ada ketimpangan dalam penerapan aturan di tubuh PLN. Jika kesalahan dilakukan oleh masyarakat seperti telat pembayaran, PLN langsung memberi sanksi denda bahkan sampai melakukan pemutusan jaringan,”tegasnya Senin (29/4).

Hari ini saja (Senin, red) tambah Ateng, pemdaman listrik hingga berjam-jam. Hal itu sudah jelas merugikan konsumen karena bisa merusakan peralatan elektronik rumah tangga dan juga menyebabkan arus pendek atau konsleting, namun tidak ada pihak yang bertanggung jawab.

“Kalau sudah demikian PLN seakan lepas tanggung jawab dan yang menjadi korban adalah masyarakat,” tukas Politisi PBR ini, sambil mengatakan masyarakat berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik  sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.

Sementara itu Kepala PLN Ranting Tembilahan Husnul, saat dikomfirmasi mengenai pemadaman listrik yang kerab terjadi mengatakan, ada beberapa agenda yang lahir dari program PLN. Seperti pemasangan travo di beberpa  titik dalam kota Tembilahan.

Untuk pemasanagn travo tidak ada jalan lain, PLN harus melakukan pemutusan aliran listrik sementara agar proses pekerjaan bisa berjalan lancar. “Ini salah satu alasan terjadi pemadaman aliran listrik. Hal itu terpaksa kami lakukan demi meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

Kemudian terjadinya pemadaman jaringan oleh PLN secara total hingg beberapa jam Senin 29 April hari ini, diakibatkan adanya gangguan pembangkit PLTD di Parit IV Tembilahan. Untuk mengatasinya, pihak PLN saat itu sedang mengusahakan perbaikan.

“Kami minta maaf kepada masyarakat, karena pelayanan terganggu namun bukan karena kesalahan yang disengaja,”jawabnya.(dro/*1)




Seluruh Kecamatan Diwajibakan Ikut Pameran dan Bazar

rudiansyahTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Dalam rangka memeriahkan MTQ ke 43 Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang akan dilaksanakan di Kecamatan Mandah Mei mendatang, 20 kecamatan diwajibkan untuk mengikuti pameran dan bazar.

Selain itu, bidang pameran dan bazar juga dengan tegas menghimbauk dinas dan instansi untuk dapat berpartisipasi memeriahkan kegiatan tersebut. MTQ tersebut merupakan MTQ terakhir dimasa kepemimpinan Indra Muchlis Adan sebagai Bupati Inhil.

“Untuk dinas dan instansi sudah dilakukan pendataan. Kita berharap semuanya berpartispasi,” ungkap Ketua Bidang Pameran dan Bazar MTQ ke 43 Inhil, H Rudiansyah, Senin (29/4).

Bidang pameran dan bazaar saat ini juga sedang menyiapkan beberapa fasilitas pendukung. Tujuanya agar saat pelaksanaan MTQ mendatang tidak ada lagi persoalan yang timbul yang bisa menghambat pelaksanaan.

“Agar semua mudah maka sudah kiat persiapakn jauh-jauh hari,” katanta. Mengenai fisik, bidang pameran dan bazar telah mempersiapakan papan lantai yang didatangkan dari luar Kecamatan Mandah.

Saat ditanya mengenai focus yang di pamerkan dinas dan instansi, dijelaskan Rudiansyah pameran maupun bazaar bisa seputar berbagai kegiatan pembanguanan yang sudah mereka capai. Sehingga memberikan infomasi positif kepada masyarakat yang berkunjung ke stan-stan masing-masing dinas.

“Masyarakatkan butuh informasi. Melalui ajang itu mereka bisa berbagi seputar informasi yang sudah mereka kerjakan,”imbuhnya.(dro/*1)




KPU Verifikasi Lapis ke Dua Berkas Caleg

kpudTEMBILAHAN (www.detikriau.org)  – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melakukan verifikasi lapis ke dua terhadap administrasi persaratan calon anggota legeslatif (Caleg) Inhil priode 2014-2019 mendatang.

Pemberlakukan verifikasi berlapis yang dilakukan oleh KPU dalam rangka memastikan akurasi berkas caleg sebelum memasuki ke tahap-tahap selanjutnya. Karena hasil verifikasi sebelumnya menurut Anggota KPU Inhil H Dong, juga harus dilengkapi dengan verifikasi lapisan sesuai dengan petunjuk teknis.

“Dari hasil sementara terhadap verifikasi lapis kedua ada beberapa parpol yang masih terdapat kekurangan, seperti foto copy berkas ijazah calon tidak dilengkapi dengan legalisir dari sekolah asal,”jelas M Dong saat melakukan verifikasi, Senin (29/4).

Semestinya, sesuai dengan peraturan KPU lanjut M Dong foto copy Ijazah yang bersangkutan tidak dibenarkan di legalisir oleh Dinas Pendidikan maupuan Kantor Kementrian Agama setempat. Terkecuali sekolah yang bersangkutan sudah tidak ada lagi saat ini.

“Lain ceritanya untuk ijazah paket C, ini boleh di legaslisir oleh Dinas terkait,” ungkapnya.

Dari beberapa berkasi yang ia temukan, banyak yang demikian. Sehingga tegas M Dong  hal itu masuk kedalam kategori tidak memenuhi sarat. Meski demikian, KPU tetap akan memberikan kesempatan kepada masing-masing partai politik untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada.

Tahap verifikasi dimulai dari tangga 23 April sampai  6 Mei mendatang. Kemudian tahap selanjutnya tangal 7 dan 8 KPU menyampaikan hasil verifikasi tersebut ke masing-masing partai politiki. Sedangkan tanggal  9 sampai 22 Mei Parpol diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan hasil verifikasi yang sudah dilakukan.

“Saya rasa dengan waktu yang ada itu parpol dapat memperbaikinya. Karena ini merupakan tahapan dari Daftar Calon Sementara (DCS) calon legeslatif,” tuturnya.

Namun jika sudah memasuki Daftar Calon Tetap (DCT) caleg, maka parpol bersangkutan tidak diberi kesempatan untuk memperbaiki segala kekurangan terhadap data-data administrasi caleg.(dro/*1)




Tabrak Dinding Stadion Beringin, Siswa SMK 2 Tembilahan Meninggal Dunia

tampak kendaraan korban dalam kondisi hancur dan dinding stadion beringin yang jebol akibat hantaman kendaraan
tampak kendaraan korban dalam kondisi hancur dan dinding stadion beringin yang jebol akibat hantaman kendaraan

Tembilahan (www.detikriau.org) – Diduga hilang kendali, Kendaraan Suzuki Satria FU, BM 5498 GW yang dipacu Bayu Lesmana merengsek melewati badan jalan dan menabrak dinding lapangan Stadion Beringin hingga jebol. Akibat kejadian itu, siswa kelas 1 sebuah SMK di Kota Tembilahan ini tewas ditempat dengan luka dibagian kepala yang sangat parah.

Berdasarkan keterangan Kanit Lantas Polres Inhil, Aiptu A Saukani, peristiwa laka lantas tunggal ini terjadi pada minggu (28/4) dinihari sekira pukul 00.30 Wib. “Sebelum kejadian, pelajar SMK jurusan otomotif ini melaju kencang dari arah jalan Subrantas, setibanya diperempatan jalan Sungai beringin, diduga akibat hilang kendali, kendaraan menerobos pembatas jalan dan langsung menabrak dinding Stadion Beringin” Ujar Aiptu A Saukani sambil memperlihatkan kendaraan rusak parah dengan kondisi garpu depan patah dan body kendaraan bengkok yang saat itu sudah diamankan dihalaman kantor Mapolres Inhil. Ahad (28/4)

Berkaca kepada kejadian tersebut, pihak polres inhil menghimbau bagi  pengguna lalu lintas agar berhati-hati mengendarai kenderaannya serta mematuhi aturan lalu lintas.”Peristiwa ini setidaknya dapat menjadi pelajaran bagi siapapun. Berkendaraanlah dengan hati-hati, gunakan Helm Pengaman serta yang terpenting tentunya patuhi semua aturan berlalu lintas,” Pesannya.

Sementara itu, milawati ibu kos korban Bayu Lesmana yang tewas menggenaskan mengatakan bahwa bayu ngekos di rumahnya di jalan SKB tembilahan. Namun sejak liburan UN kelas 3 kemarin, Bayu tidak pernah lagi terlihat pulang ke rumah kosnya. “Katanya nginap ditempat temannya,” Sebut Ibu Kos korban saat ditemui RSUD Puri Husada Tembilahan.(dro)




2014, Komisi II DPRD Inhil Fokuskan Perbaikan Kesejahteraan Petani dan Nelayan

Wakil Ketua DPRD Inhil dari Fraksi PPP, H Jubair Malomo
Wakil Ketua DPRD Inhil dari Fraksi PPP, H Jubair Malomo

Tembilahan (www.detikriau.org) – Tahun Anggaran 2014 mendatang, Komisi II DPRD Inhil memprioritaskan kegiatan dalam rangka mensejahterakan petani dan nelayan. Hal ini dipandang perlu mengingat sebahagian besar masyarakat Inhil menggantungkan sumber mata pencaharian dibidang usaha ini.

Dikatakan Dewan, Bukan suatu hal yang langka dan sering didengar akan keterpurukan masyarakat petani yang diakibatkan rendahnya harga dan rusaknya kebun kelapa. Apakah keadaan ini harus dibiarkan sampai petani mati kelaparan? kalau bukan kita yang memulai lalu siapa lagi? Melihat Kondisi ketepurukan petani kita hari ini, Dewan mengajak semua satuan kerja terkait untuk fokus menyelesaikan permasalahan ini.

Prioritas Kegiatan komisi II yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Inhil, Jubair Malomo dalam Rapat Paripurna penyampaian  Pokok-pokok Pikiran DPRD 2014 sekaligus penutupan masa sidang pertama 2013 baru-baru ini di Ruang rapat paripurna Gedung DPRD Inhil, Jl HR Subrantas, Tembilahan.

”Beberapa program yang dinilai segera untuk diprioritaskan diantaranya, penyelamatan kebun kelapa lokal dan strategi perbaikan trio tata air, peremajaan kebun serta pemberantasan hama. Kemudian terkait permasalahan rendahnya harga kelapa  Juba,” Sampikan Jubair

Dilanjutkannya, Dibidang pertanian, Dewan meminta untuk segera melaksanakan program peningkatan produksi tanaman padi melalui peningkatan tenaga pendamping yang diharapkan akan dapat memberikan pemahaman kepada petani akan pentingnya budidaya padi serta pemahaman agar tidak terjadinya alihfungsi lahan.

Untuk kegiatan kehutanan, Dewan juga memprioritaskan kegiatan reboisasi hutan agar tidak hanya fokus kepada tanaman mangrove tetapi lebih kepada tanamatan produktif lainnya. Selain itu, diperlukan pengawasan dan perlindungan untuk menjaga kelestarian hutan.

Sektor perikanan, Kab Inhil diharapakan dapat memiliki sentra perikanan air tawar serta nelayan diharapkan untuk dapat memiliki alat tangkap perikanan yang modern. Sedangkan untuk program Industri dan perdagangan diharapkan dapat melakukan upaya menstabilkan harga kelapa, penataan pasar, kajian potensi pasar, stabilitas harga bahan pokok dan pengembangan industri kecil serta strategi pemasaran produk lokal.

Disektor Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, diharapkan agar semua kelompok atau lembaga non ekonomi sadar berkoperasi. Adanya upaya penertiban koperasi liar terutama keberadaan koperasi yang selama ini bekerjasama dengan perusahaan untuk dilakukan evaluasi kembali. Pemerintah diharapkan lebih selektif untuk memberikan izin kepada koperasi yang bekerjasama dengan perusahaan. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi. Dari beberapa kasus, diketahui kerjasama seperti ini cenderung akan memperalat dan membodohi masyarakat.

Sedangkan untuk program pendapatan daerah diharapkan adanya upaya untuk lebih meningkatkan pendapatan daerah dengan secara terus menerus menggali berbagai potensi yang akan menjadi potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah. ”Untuk sektor penanaman modal, diminta untuk lebih berhati-hati terhadap investor yang masuk terutama dibidang perkebunan. Prinsipnya Inhil tetap menyambut baik kedatangan investor tetapi yang lebih terpenting kehadiran investor semestinya bukannya malah menyengsaran masyarakat masyarakat.” Pungkas Jubai menyampaikan pokok-pokok pikiran Komisi II DPRD Inhil. (dro)




Kepala BP3AKB Inhil: Jangan Ada Damai untuk Kasus Pelecehan Seksual Pada Anak-anak

pelecehanTembilahan (www.detikriau.org) – Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Kabupaten Indragiri Hilir, R Rida Indaryati menyarankan agar penyelesaian kasus tindakan pelecehan seksual kepada anak-anak sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum dan diberikan sanksi yang mampu memberikan efek jera. Hal ini dipandang perlu untuk menekan kejadian serupa terus berulang.

Dijelaskan mantan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Diskop dan UKM) Kab Inhil ini, himbauan ini bukan sebagai bentuk intervensi tetapi lebih kepada pemberian pelajaran. Dirinya merasa khawatir jika tidak ada sanksi yang tegas, bukan tidak mungkin kasus-kasus kekerasan kepada anak-anak akan terus terjadi.

“Apapun alasannya, anak adalah asset keluarga sekaligus asset masa depan bangsa yang harus dilindungi. Kita khawatir, jika kasus-kasus seperti terus diselesaikan melalui jalan kekeluargaan, bukan tidak mungkin kejadian serupa akan terus bermunculan padahal efek dari kejadian seperti ini akan memberikan bekas yang tidak baik pada kejiwaan si korban,” Ujarnya, Jum’at (26/4)

Terkait kasus pelecehan seksual yang terjadi baru-baru ini di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan GAS, diakui R Rida Indaryati, pihak keluarga korban sudah menyampaikan laporan kepada BP3AKB. Secara otorisasi kerja, BP3AKB hanya bersifat memberikan pendampingan serta memfasilitasi. Apapun tindak lanjutnya itu berpulang kepada keputusan pihak keluarga korban. Namun ia berharap, sekali lagi agar kasus serupa ini ditindaklanjuti ke jalur hokum dan diharapkan akan mendapatkan sanksi yang akan mampu memberikan efek jera serta memberikan warning bagi pelaku-pelaku lainnya dikemudian hari.

“Untuk Kasus di Kecamatan GAS ini, sebelumnya kita juga ada mendengar adanya upaya damai, namun secara pribadi, sebenarnya saya sangat berharap tidak adanya perdamaian untuk kasus-kasus seperti ini. Sekali lagi intinya bukan ingin mengintervensi.” Tegas R Rida Indaryati.

Kasus kekerasan kepada anak-anak ini dikatakannya semakin hari semakin meningkat. Bahkan hingga bulan April 2013 ini saja, disamping kasus di Kec GAS ini, sebelumnya sudah 2 kasus lainnya dilaporkan pihak keluarga korban tetapi penyelesaiannya selalu dengan cara damai.(dro)