Diperiksa Selama 10 Jam, KPK Belum Tahan RZ

RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memnuhi panggilan penyidik. Gambar: MetroTv
RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memenuhi panggilan penyidik KPK. Gambar: MetroTv

Jakarta – Meski sudah menetepakan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Jum’at ini (31/5) Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data,” ujar Rusli menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara Rusli, Rudy Alfonso menjelaskan pemeriksaan kliennya belum masuk ke subtansi perkara. Hanya ditanya seputar data-data seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.

Kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.” KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka. Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah,” Tegas Rudy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. Menurut pimpinan KPK, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. Akan tetapi untuk melengkapi berkas..”Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu dilakukan penahanan,” kata Johan.(rol/dro)




Penyidik KPK Kembali Panggil RZ. Berkemungkinan Langsung di Tahan

pilkada 004Jakarta (www.detikriau.org) – hari ini, jum’at (31/5),Gubernur Riau, Rusli Zainal kembali dipanggil penyidik KPK. Rusli diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yang menjeratnya. Jika dihubungkan dengan trend ‘Jumat Keramat’, ada kemungkinan RZ akan langsung ditahan.

“Besok ada panggilan untuk RZ, untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun apakah langsung ditahan atau tidak, selaku humas saya tidak diberitahu.” ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013) semalam.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.(dtc/dro)




Pertengahan Juli, KPUD Tentukan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

kpudTembilahan (www.detikriau.org) – Pertengahan Juni 2013, tepatnya tanggal 17 – 19 Juni, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hiilr akan menetapkan nomor urut dan mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 4 September 2013 mendatang.

Setelah melewati masa pendaftaran pada 20 – 26 Mei yang lalu, dari 4 pasang Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri, saat ini pihak KPUD sedang melakukan penelitian pemenuhan syarat calon peserta pemilukada yang dijadwalkan selama 21 hari kerja.” Hasil penelitian terhadap masing-masing syarat bakal calon peserta pemilukada Inhil akan kita sampaikan pada tanggal 18 -21 juni 2013 mendatang,” Ujar Anggota KPUD Inhil, Rukhiyat, Kamis (30/5)

Usai menyampaikan pemberitahuan, masing-masing balon akan diberikan waktu selama 4 hari kerja untuk melakukan perbaikan ataupun melengkapi persyaratan yang salah ataupun tidak mencukupi.

Kemudian pada tanggal 22 juni – 5 juli 2013 atau selama 14 hari kerja, KPUD akan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus hasil penelitian.

“Tanggal 28 juni – 7 juli-nya, masing-masing pasangan calon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit pemerintah yang ditetapkan oleh KPUD mengacu pada rekomendasi IDI Provinsi Riau yang akan dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Tim Dokter tersebut kepada KPUD yang sesuai jadwal diagendakan pada tanggal 8 – 13 Juli 2013,” Tambah Rukhiyat sambil menyebutkan bahwa pada tanggal 14-16 Juli 2013, KPUD mengagendakan untuk mengumumkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

Setelah semua prose situ dilalui, diagendakan terhitung dari tanggal 17 – 19 Juli 2013-nya, KPUD akan menetapkan, menentukan nomor urut dan mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil peserta pemilukada Inhil 4 September 2013 mendatang. (dro)




10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)




KPK Pantau Penanganan Korupsi Daerah

busroJakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau penyidikan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan dan kepolisian di daerah. Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan, KPK memiliki kewenangan supervisi atas kasus korupsi yang tengah disidik di lembaga hukum lainnya. Bahkan Busyro menegaskan bisa saja KPK mengambil alih penanganan kasus korupsi dari lembaga penegak hukum lain. “Pada prinsipnya bisa kita ambil alih,” kata Busyro kepada wartawan di Sukabumi akhir pekan lalu.

Meski demikian, KPK tetap harus mencermati lebih dulu penyidikan kasus korupsi yang macet di kejaksaan maupun kepolisian. “Kita lihat dulu apa penyebab-penyebabnya (lama ditangani),” ujar Busyro. Pada November 2012 lalu, KPK, Kejaksaan Agung, dan kepolisian bertemu untuk membahas penyidikan kasus korupsi yang mangkrak. Saat itu, terdapat 19 kasus korupsi di daerah yang penanganannya terkendala.

Penanganan kasus korupsi di daerah yang macet antara lain dugaan korupsi Wali Kota Banjarmasin Muhidin dan Bupati Tanah Laut Adriansyah. Muhidin menjadi tersangka korupsi karena diduga menyuap Adriansyah. Suap sebesar Rp5 miliar yang diserahkan pada Oktober 2010 itu dimaksudkan untuk memperlancar penerbitan izin kuasa pertambangan (KP) di Desa Sungai Cuka yang terletak di perbatasan antara Kabupaten Tanah Laut dan Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto menyatakan bahwa pihaknya tengah meneliti berkas pemeriksaan kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan dua kepala daerah di Kalimantan Selatan itu. Menurutnya, penyidikan kasus korupsi Muhidin dan Adriansyah ditangani Bareskrim Polri.(kpk.go.id)




Jawara UN se-Indonesia dari Bali, Kadek Devi Belajar Hingga Dini Hari

054001_deviDenpasar, – Meraih prestasi dengan perjuangan berat dilalui oleh jawara UN tingkat SMU se-Indonesia asal Bali, Ni Kadek Devi Apriyanti. Belajar hingga larut dini hari dijalani untuk menjadi yang terbaik.

Kadek Devi, bersorak gembira dinobatkan menjadi jawara UN tingkat SMU se-Indonesia. Nilai nyaris sempurna diraihnya.

Kadek Vani, siswa SMU Negeri 4 Denpasar mengumpulkan nilai rata-rata 9,87 dari enam mata pelajaran yang diujikan. Lima dari enam mata pelajaran nilainya sempurna 10, hanya mata pelajaran bahasa Indonesia yang memperoleh 9,2.

Kadek Devi, gadis asal Nusa Dua, Bali. Ia bersekolah di SMU favorit di Pulau Dewata. Rumahnya dari sekolah berjarak 30 kilometer, ia memilih kost di belakang SMU Negeri 4 Denpasar.

Menghadapi UN, Kadek Devi menempuh berbagai trik yang menunjang konsentrasinya belajar. Salah satu musik yang menjadi andalan saat belajar adalah lagu-lagu yang meluncur dari suara boy band asal Korea, yaitu Bong Bang.

Siswi kelas 12 IPA 3 menempati kamar berukuran 3×4 meter. Di dalam kamar hanya dilengkapi kasur lengkap bantal guling, almari pakaian dan sebuah meja belajar.

Menghapal berbagai rumus, Kadek Devi yang bercita-cita kuliah di Kedokteran Universitas Udayana ini menghiasi dinding kamarnya dengan aneka rumus, matematika, kimia, dan fisika. “Supaya gampang mengingatnya,” ujarnya.

Menjelang UN, gadis kelahiran 1995 ini mengikuti program khusus di sekolahnya. Program ini diberikan sekolah kepada 20 siswa terbaik di sekolah yang kerap menelurkan jawara UN.

Dengan menetap sendiri di Denpasar, ia menghabiskan seluruh waktunya untuk belajar. Bahkan, jelang UN ia asyik menekuni menyimak buku-buku dan aneka soal hingga jam lima pagi. “Saya pernah telat masuk sekolah karena belajar sampai jam 5 pagi,” selorohnya.(dtc)