Satelit NOAA Pantau 19 Hotspot di Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Satelit NOAA memantu adanya 19 hotspot berada di kabupaten Indragiri Hilir. Sebarannya terdapat di 10 Kecamatan.

“Tanggal 17  yang lalu hotspot terdata di 17 titik. Satu hari kemudian naik menjadi 19,” Jelas Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Kerusakan Lingkungan Ardi Yusuf, Rabu (19/6) sambil menyatakan bahwa terjadi peningkatan jumlah titik panas meski belum terlalu siknifikan. Namun diperkiarakan jumlah itu akan terus bertambah.

BLH juga menghimbau kepada semua pihak khususnya bagi pihak kecamatan yang daerahnya terdeteksi titik api oleh satelit NOAA, untuk melakukan pengawasan. Hal itu bertujuan sebagai upaya penaggulangan terjadinya bahaya kebakaran hutan dan lahan di kawasan Indragiri Hilir.

“ hasil pantauan satelit NOAA dapat dipastikan 90 persen telah terjadi kebakaran hutan dan lahan pada wilayah tersebut.  Sehingga perlu dilakukan pengecekan agar kemungkinan buruk tidak terjadi,” katanya.

Meski demikian, Pemerintah Kecamatan (Pemcam) lanjut Ardi, harus benar-benar memastikan data dengan kongkrit, supaya tidak menimbulkan kerancuan atau ke ragu-raguaan dalam melakukan tindakan. Artinya BLH tetap menunggu data kongrit atau laporan dimana terdapat titik api oleh pemerintah kecamatan.

Titik panas terdeteksi dibeberapa kecamatan seperti Kecamtan Keritang 6 titik, masing-masing di Desa Pancur, Teluk Kelasa, Pengalehan, dan Kelurahan Kotabaru Reteh. Kemudian di Kecamatan Pelanggiran sebanyak 3 titik yang tersebar di Desa Simpang Kateman dan Desa Taga Giri Tama Jaya.

Kecamatan Batang Tuaka terpantau 2 titik masing-masing diDesa Sungai Luar dan Desa Kuala Sebatu. Selanjutnya di Kecamatan Tempuling terdapat 2 titik, terdapat di Kelurahan Sungai Salak. Kecamatan Pulau Burung 1 titik. Kecamatan Teluk Belengkong, Mandah, Kuala Indragiri (Kuindra), Kempas dan Kecamatan Tembilahan masing-masing 1 titik.(dro/*1)




Disdik Berikan Kelonggaran Persyaratan Masuk Sekolah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Biasanya akte kelahiran wajib diserahkan orang tua calon murid saat mendaftarkan anaknya ke sekolah. Namun kali ini Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memberi kelonggaran, 6 bulan setelah masa pendaftaran.

“Akta itu sangat penting sebagai syarat masuk sekolah. Tapi kami tidak pernah menyampaikan hal itu adalah syarat mutlak yang wajib dipenuhi ketika masuk sekolah. Kami berikan kelonggaran selama 6 bulan untuk melengkapinya,” tegas Kadisdik Inhil, H Fauzar kemarin.

Pentingnya keberadaan akta kelahiran dijelaskan Fauzar tidak hanya ketika akan masuk sekolah. Tetapi untuk lain dan berbagai hal kedepanya.

Terkait dengan itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil, H Dianto Mampanini menambahkan pihaknya pastinya tidak akan mempersulit proses pembuat akta kelahiran. Sepanjang ada dokumen dasar, Disdukcapil tetap akan mengeluarkan akta kelahiran.

“Kalau dokumen persyaratan akta masih ada yang kurang kami akan liat diamana latak kekuranganya. Tidak mutlak orang tua anak harus mempunyai akta nikah. Meski dalam persyaratanya demikian,”tukasnya.

Disdukcapil sangat memaklumi, pada massa-massa dulu ada sebagai warga yang nikah tidak melalui kantor ursan agama (KUA) setempat. Namun paling tidak dalam mengurus akta kelahiran yang bersangkutan dapat melampirkan surat keterangan dari Kepala Desa, Lurah dan Camat.

“Inilah bentuk keringan-keringanan yang bisa kami berikan, agar masyarakat dapat memiliki akta kelahiran. Tapi bukan tidak ada dasar sama sekali, kalau demikian sama dengan menyalahi aturan. Sehingga tak ada lagi alasan tidak dapat masuk sekolah hanya karena belum memiliki akta kelahiran,”imbuhnya.(dro/*1)




Sekda Tutup Lomba Bujang Dara Inhil 2013

-TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) H Alimuddin RM secara resmi menutup perlombaan pemilihan Bujang dan Dara Inhil 2013 di Gedung Puri Cendana Jalan Lingkar I Tembilahan, Selasa (18/6) malam.

Kontes maupun  perlombaan mencari bakat bujang dan dara, dikemukakan Sekda sebagai aspek kompetensi, bersaing dengan para peserta lain. Tidak cukup hanya ditingkat kabupaten, kedepan diharapkan bisa dilanjutkan pada jenjang-jenjang yang lebih bergengsi baik tingkat Provinsi bahkan ketingkat Nasional.

“Paling tidak kegiatan ini bisa melihat bakat-bakat bagi anak-anak yang mengikutinya. Lalu mampu bersaing keajang yang lebih tinggi, baik di tingkat Provinsi maupun Nasional,” ungkap Sekda.

Dalam pelaksanaan lomba, tidak ada kategori khusus yang dipertandingkan, kecuali mencari bujang dan dara Kabupaten Inhil tahun 2013., untuk kategori Anak-anak, remaja dan dewasa. Para pemenang satu bujang dan dara akan dipertandingkan ke tingkat Propinsi dan bersaing dengan seluruh bujang dan dara Riau tahun 2013.

Sementara itu Ketua Dewan Kesenian Indragiri Hilir (DKIH) H Syamsurzal Awie mengajak peserta untuk lebih berkreasi dan meningkatkan kemampuan agar bisa menjadi duta Inhil di berbagai iven sehingga mengharumkan nama daerah. Bagi yang belum beruntung dia mengajak tak putus asa.

“Mumpung usia masih muda, jalan untuk menuju kesuksesan masih panjang. Teruslah berlatih dan belajar, karena semuanya berada di tangan kita masing-masing. Sekali lagi jangan perna putus asa dan menyerah,” katanya memberikan motivasi.

Keluar sebagai pemenang bujang untuk kategori anak-anak perwakilan SDN 032 Indra Praja atas nama M Fajar Gemilang. Sedangkan dara  perwakilan SDN 004 Tembilahan atas nama Nur Ifni Sukadar. Kemudian untuk kategori remaja bujang perwakilan  SMPN 1 Tembilahan Hulu Iftikhor Liwal, kategori dara berasal dari SMPN 1 Tembilahan Hulu atas nama Nursyifa

Sedangkan untuk kategori dewasa bujang, perwakilan dari Fakultas Teknik dan Komputer Unisi Tembilahan, atas nama Esy Gunawan. Sedagkan untuk dara perwakilan Universitas Riau (UR) atas nama Satriano Widi Utami. Masing-masing pemenang mendapatkan tropi dan uang pembinaan.(dro/*1)




Dewan: Pemkab Disarankan Anggarkan Biaya Transportasi Raskin

12 287TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Indragairi Hilir (Inhil) Edy Hariyanto Sindrang, menyarangkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, menganggarkan biaya transpotasi beras untuk masyarakat miskin (Raskin)

“Masyarakat merasa terbebani dengan tingginya harga raskin yang mencapai Rp 2.700 per kilo gram (Kg). Padahal harga eceran tertingginya (HET) hanya Rp 1.600 per,” ungkap Edy, Selasa (18/6).

HET raskin hingga ke titik distribusi memang berkisar Rp 1.600 per Kg. Namun karena besarnya biaya transpotasi hingga kepedesaan menyebabkan harga raskin menjadi naik dari HET yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kedepan saya berharap Pemkab menganggarkan biaya transpotasi raskin. Sehingga bisa terjangkau hingga ke rumah-rumah tangga sasaran (RTS). Ini merupakan aspirasi dari masyarakat,” katanya.

Dewan nyatakan siap membantu Pemkab jika ingin menindaklanjuti persoalan tersebut. Sebab, kalau ini dibiar-biarkan begitu saja tanpa ada tindak lanjutnya sama artinya mengabaikan tanggung jawab sebagai pemerintah tegaskan Edy.(dro)




Pelayanan Kesehatan Haknya Masyarakat

TEMBILAHAN- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) H Indra Muchlis Adnan menyebutkan seluruh warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena hal itu adalah haknya masyarakat.

Berkaitan dengan itu, Bupati dua priode ini menegaskan kepada semua tenaga medis supaya memberikan pelayanan yang baik dan maksimal. Kemudian mantan Ketua DPRD Golkar Riau itu meminta agar pelayanan yang diberikan tidak tebang pilh.

“Utamanya untuk warga pedesaan yang jauh dari pusat keramaian. Sedah menjadi kewajiban tenaga kesehatan memenuhi harapan warga,”katanya.

Pustu dan Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan maka itu diminta selalu siap sedia memberikan pelayanan yang dibutuhkan warga. Keluhan yang disampaikan warga, menurut Bupati harus disikapi secara baik dan bijak.

“Kita ingin seluruh warga kita mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik. Karena itu sudah menjadi hak masyarakat” tegas Bupati lagi. Jika pada awal masa kepemimpinannya, masih terjadi kasus KLB malaria. Saat ini, dengan makin majunya ilmu pengetahuan.

Indra Muchlis Adnan berharap tidak lagi terjadi hal demikian. Sehubungan dengan hal itu, orang nomor satu di Bumi Sri Gemilang tersebut meminta semua tenaga kesehatan giat melakukan sosialisasi perlunya pengobatan medis.

Manakala ada warga yang masih mengutamakan pengobatan medis dalam mengobati penyakitnya. Disarankan kepada tenaga kesehatan terdekat melakukan pendekatan supaya warga sadar perlunya pengobatan medis.

“Sudah menjadi kewajiban kita semua, supaya seluruh warga Inhil dapat sehat dan menikmati hidup yang berkualitas”ujar Bupati.

Indra Muchlis Adnan juga meminta warga selekasnya mengonsumsi obat anti filariasis yang telah disebarkan tenaga medis. Obat dimaksud ditegaskan harus dimakan satu kali dalam setahun, selama lima tahun berturut-turut. Tujuannya supaya kelak warga Inhil tidak ada lagi yang mengidap penyakit kaki gajah.(dro/*1)




Debat Kandidat Bupati Domainnya KPU

joni suhaidiTembilahan (www.detikriau.org) – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten Indragiri Hilir yatakan bahwa pelaksanaan debat kandidat calon Bupati/Wakil Bupati merupakan domainnya KPU. Jika juga harus dilakukan pihak lain, dimintakan untuk dilakukan secara professional dan lebih mengedepankan sikap netralitas.

Pernyataan tegas ini disampaikan oleh Ketua KPUD Inhil, Joni Suhaidi dalam kesempatan dialog dengan Wakil Ketua DPK KNPI Inhil, Hidayat Hamid dan Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan diruang kerjanya, Selasa (18/6).

“Tidak ada aturan debat kandidat bisa dilakukan oleh pihak luar selain KPU karena debat merupakan salah satu metodologi kampanye, tentunya secara otomatis menjadi domainnya KPU,” Tegas Joni Suhaidi.

Secara aturan dijelaskan Joni, pelaksanaan Debat Calon Bupati dan Wakil Bupati memiliki aturan-aturan yang harus diikuti. Seperti kewajiban untuk mendapatkan persetujuan dari seluruh pasangan calon. Satu saja yang tidak setuju maka kegiatan itu tidak bisa dilaksanakan. Termasuk pemilihan finalis dan moderator sebelumnya juga harus dimintakan persetujuan dari semua pasangan calon.

“Jadi prosesnya memang agak pelik dan juga tidak gampang. Lagi pula, secara aturan, pelaksanaannya baru bisa dilaksanakan setelah masuknya jadwal kampanye. Namun sejalan dengan waktu itu, KPUD juga melaksanakan penyaluran logistik untuk Pilkada Bupati dan Gubernur. Makanya KPUD Inhil memutuskan untuk meniadakan kegiatan debat kandidat,” Papar Joni.

Ketika dipertanyakan apakah ada ketentuan yang menyatakan larangan kepada pihak lain untuk melaksankan debat kandidat. Joni menyatakan tidak. Dalam kesempatan itu ia hanya menyarankan jika memang kegiatan itu juga harus dilakukan,teknis selayaknya harus mengikuti ketentuan yang sudah digariskan oleh KPU.(dro)