Pemberdayaan Desa Dibarengi Pendampingan

in1TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pemberdayaan desa dengan memberikan kewenangan dalam pengelolaan anggaran harus dibarengi dengan pendampingan. Namun, pendampingan tersebut bukan untuk mencampuri urusan desa. Melainkan memberi arahan agar program yang dilaksanakan sesuai dengan mekanisme.

Pendampingan tersebut juga berfungsi sebagai transfer ilmu. Kelak, saat desa sudah melaksanakan dan belajar. Pendampingan yang dilaksanakan akan disesuaikan dengan kebutuhan. “Pemberdayaan yang kita laksanakan berbeda dengan daerah lain. Kita memberikan kewenangan kepada desa tanpa mencampuri. Supaya apa yang dibangun desa  sesuai dengan kebutuhan desa bersangkutan”kata Bupati Inhil, Dr H Indra Muchlis Adnan.

Pembangunan jalan, jembatan, sarana infrastruktur lain maupun pembangunan non fisik. Ditentukan sepenuhnya oleh desa. Pemkab Inhil memberikan rambu lewat petunjuk pelaksanaan. Lantas kemudian pendamping yang bekerja dilapangan memberikan masukan kepada seluruh desa. Hasilnya, semua desa sangat bersyukur atas pelaksanaan tersebut.

Penerapan rembug desa untuk menentukan skala pembangunan. Menjadi acuan bagi satu desa dalam menetapkan program prioritas yang dibutuhkan. “Kami sangat berterima kasih kepada Pak Indra Muchlis Adnan. Program desa mandiri sudah banyak mengubah desa kami”cetus Mapi Yusro, Kades Tunggal Rahayu Jaya, Teluk Belengkong.

Desa yang terletak jauh di pedalaman itu sama seperti desa lain juga mendapatkan alokasi anggaran yang memadai. Sangat berbeda dengan sebelumnya. Mapi Yusro berharap program itu terus dilanjutkan oleh Bupati penerus Indra Muchlis Adnan.(dro/*1)




BKD Mulai Proses Perekaman KPE

Kepala BKD Inhil, Afrizal
Kepala BKD Inhil, Afrizal

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai melakukan perekaman Kartu Pegawai Elektronik (KPE) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Tembilahan dan Tembilahan Hulu.

“Sesuai jadwal, hari ini kita memulai pelaksanaan perekaman KPE. KPE ini merupakan program nasional dari Badan Kepegawain Nasional (BKN) melalui Deputi Informasi dan Kepegawaian. Sehingga wajib diikuti oleh setiap PNS,” terang Kepala BKD Inhil H Afrizal, Jumat (31/5).

Untuk memudah proses perekaman KPE, BKD sendiri telah menyiapkan beberapa titik lokasi perekaman. Antara lain, di Kantor BKD Inhil di Jalan SKB Tembilahan. Perekaman untuk dua kecamatan itu di jadwalkan tanggal 31 Mei dan 1 Juni. Sedangkan untuk kecamatan lain dimulai pada tanggal 17-18 Juni..

“Untuk PNS yang berada di Kecamatan juga telah kami jadwalkan. Pemerkamanya akan dibagi menjadi empat kelompok. Sejalan dengan itu, kami juga melayani PNS yang belum merekam e-KTP,” kata Afrizal.

Disampaikan Afrizal, jumlah PNS di Inhil saat ini mencapai 8.350. Sedangkan yang baru masuk dalam kuota BKN hanya sekitar 8.000. Meski demikian BKD Inhil tetap akan berkoordinasi dengan pusat agar sisa dari total jumal PNS Inhil bisa mengikuti program KPE sebagai mana yang sudah disampaikan pemerintah pusat.

“Tentu kami akan coba mencarikan solusinya. Untuk tahap awal hanya 8.000 dulu yang dilakukan perekaman. Sedangkan sisanya akan setelah ada keputusan selanjutnya,” papar mantan Camat Tembilahan Hulu itu.

Dia mengharap dengan adanya sosialisasi tentang kegunaan KPE oleh pihak Bank Riau-Kepri belum lama ini, PNS diharapkan dapat benar-benar memahami apa yang menjadi maksud dan tujuan prohgram tersebu. Kendati diakuinya waktu sosialisasi tidak lama, tapi secara utuh pihak Bank telah memberikan penjelasan yang cukup.

KPE merupakan kartu identitas PNS yang memuat data PNS serta keluarganya secara elektronik. Pelayanan KPE meliputi layanan gaji, kesehatan, pensiun, tabungan hari tua, tabungan perubahan, transaksi keuangan dan perbankan. KPE berlaku selama bersangkutan masih menjadi tanggungan PNS atau penerima pensiun serta masih mempunyai hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan.

“Saya rasa manfaatnya akan banyak sekali. Paling tidak dari pengamatan kami kehadiran KPE mempermudah PNS dalam berbagai administrasinya,”Pungkas Afrizal.(dro/*1)




Diperiksa Selama 10 Jam, KPK Belum Tahan RZ

RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memnuhi panggilan penyidik. Gambar: MetroTv
RZ saaat tiba di Gedung KPK sekira pukul 10.00 WIB pagi tadi memenuhi panggilan penyidik KPK. Gambar: MetroTv

Jakarta – Meski sudah menetepakan Gubernur Riau (Gubri) Rusli Zainal (RZ) sebagai tersangka, KPK belum melakukan penahanan. Jum’at ini (31/5) Ia hanya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka.

Politisi Partai Golkar itu menjalani pemeriksaan selama kurang lebih sepuluh jam. Rusli berlalu tanpa banyak berkomentar. “Beberapa pertanyaan awal saja, baru mengenai data,” ujar Rusli menjawab pertanyaan wartawan.

Pengacara Rusli, Rudy Alfonso menjelaskan pemeriksaan kliennya belum masuk ke subtansi perkara. Hanya ditanya seputar data-data seperti riwayat pribadi, jabatan dan kewenangannya.

Kliennya akan kooperatif apabila KPK kembali memanggil untuk melakukan pemeriksaan. Terkait penahanan Rusli, kuasa hukum menyerahkan sepenuhnya pada KPK.” KPK sudah mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan klien saya sebagai tersangka. Konsekuensinya ditahan dan beliau tidak masalah,” Tegas Rudy.

Juru Bicara KPK, Johan Budi menjelaskan, penyidik mempunyai pertimbangan tersendiri untuk melakukan penahanan. Menurut pimpinan KPK, berkas pemeriksaan Rusli belum sampai 50 persen. Sehingga, dianggap belum perlu dilakukan penahanan. Namun, ia mengatakan, bukan berarti KPK kekurangan bukti untuk menahan Rusli. Akan tetapi untuk melengkapi berkas..”Sampai Jumat ini, penyidik menyatakan belum perlu dilakukan penahanan,” kata Johan.(rol/dro)




Penyidik KPK Kembali Panggil RZ. Berkemungkinan Langsung di Tahan

pilkada 004Jakarta (www.detikriau.org) – hari ini, jum’at (31/5),Gubernur Riau, Rusli Zainal kembali dipanggil penyidik KPK. Rusli diperiksa sebagai tersangka dalam dua kasus yang menjeratnya. Jika dihubungkan dengan trend ‘Jumat Keramat’, ada kemungkinan RZ akan langsung ditahan.

“Besok ada panggilan untuk RZ, untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun apakah langsung ditahan atau tidak, selaku humas saya tidak diberitahu.” ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2013) semalam.

KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka untuk dua kasus sekaligus. Dalam kasus dugaan korupsi PON Riau, Rusli diduga memberikan uang sekaligus menerima uang terkait perubahan Perda PON Riau. Sedangkan dalam kasus dugaan korupsi kehutanan, Rusli diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT 2001-2006 di Pelalawan, Riau.

Petinggi Partai Golkar ini diduga mengesahkan rencana kerja tahunan atau RKT UPHHKHT untuk 10 perusahaan di Pelalawan pada 2004. Kasus ini telah menjerat mantan Bupati Pelalawan, Tengku Azmun Jafar, dan mantan Bupati Siak, Arwin AS, yang divonis bersalah beberapa waktu lalu.(dtc/dro)




Pertengahan Juli, KPUD Tentukan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil

kpudTembilahan (www.detikriau.org) – Pertengahan Juni 2013, tepatnya tanggal 17 – 19 Juni, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Indragiri Hiilr akan menetapkan nomor urut dan mengumumkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang akan bertarung pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 4 September 2013 mendatang.

Setelah melewati masa pendaftaran pada 20 – 26 Mei yang lalu, dari 4 pasang Bakal Calon yang sudah mendaftarkan diri, saat ini pihak KPUD sedang melakukan penelitian pemenuhan syarat calon peserta pemilukada yang dijadwalkan selama 21 hari kerja.” Hasil penelitian terhadap masing-masing syarat bakal calon peserta pemilukada Inhil akan kita sampaikan pada tanggal 18 -21 juni 2013 mendatang,” Ujar Anggota KPUD Inhil, Rukhiyat, Kamis (30/5)

Usai menyampaikan pemberitahuan, masing-masing balon akan diberikan waktu selama 4 hari kerja untuk melakukan perbaikan ataupun melengkapi persyaratan yang salah ataupun tidak mencukupi.

Kemudian pada tanggal 22 juni – 5 juli 2013 atau selama 14 hari kerja, KPUD akan melakukan penelitian ulang terhadap kelengkapan dan perbaikan persyaratan pasangan calon sekaligus hasil penelitian.

“Tanggal 28 juni – 7 juli-nya, masing-masing pasangan calon akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan pada rumah sakit pemerintah yang ditetapkan oleh KPUD mengacu pada rekomendasi IDI Provinsi Riau yang akan dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus. Hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh Tim Dokter tersebut kepada KPUD yang sesuai jadwal diagendakan pada tanggal 8 – 13 Juli 2013,” Tambah Rukhiyat sambil menyebutkan bahwa pada tanggal 14-16 Juli 2013, KPUD mengagendakan untuk mengumumkan pasangan calon yang memenuhi persyaratan.

Setelah semua prose situ dilalui, diagendakan terhitung dari tanggal 17 – 19 Juli 2013-nya, KPUD akan menetapkan, menentukan nomor urut dan mengumumkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhil peserta pemilukada Inhil 4 September 2013 mendatang. (dro)




10 Ton Bawang Merah dan 15 Ton Wortel Dimusnahkan

bawang merahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sedikitnya 15 Ton Wortel dan 10 Ton Bawang Merah ilegal, dimusnahkan oleh Karantina Perlindungan Tanaman dan makanan Kabupaten Indragiri Hilir, pada Kamis (30/5) di Markas Komando Pol Air Polres Inhil di Parit 19 Tembilahan.

Hadir pada acara pemusnahan tersebut, Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si, Kepala Pengadilan Negeri Tembilahan Djoni Witanto SH, kemudian kepala Karantina Tingkat Propinsi Riau diwakili oleh drh.Iskandar serta perwakilan Kejari Tembilahan dan perwakilan Bea dan Cukai serta Kasat Pol Air AKP Supandy.

Dalam sambutannya Kepala Perlindungan Karantina Propinsi Riau yang disampaikan oleh drh.Iskandar mengatakan bahwa kedua barang tersebut diatas yang dimusnahkan, dianggap telah melanggar Peraturan Mentri Petanian No.43 tentang hasil komiditi hanya beredar pada kawasan bebas.

“Sebagaimana kita ketahui, seharusnya barang-barang seperti diatas hanya bisa beredar pada kawasan tertentu, seperti di pelabuhan Batam, kemudian pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dan Pelabuhan Tanjung Perak Jakarta serta kawasan pelabuhan tertentu lainnya,”ujar drh.Iskandar.

Menurut Iskandar, pemusnahan barang ini bukanlah kali pertama untuk di Riau. Akan tetapi sudah ke 18 kali tersebar di Propinsi Riau, dengan total sekitar 300 ton.

Sementara itu Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si menjelaskan pada intinya, apa yang sudah dilakukan oleh Satuan Pol Air Polres Inhil merupakan bentuk komitmen upaya perlindungan kepada masyarakat serta penegakan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan komitmen Polisi dalam penegakan hukum serta perlindungan kepada masyarakat. Semoga kedepan akan semakin bisa ditingkatkan,”kata AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si.

Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya, untuk 15 ton wortel dan 10 ton bawang merah, tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi senilai kurang lebih Rp300juta,-. Berhasil diamankan Sat Pol Air Polres Inhil,  pada Jum’at (17/5) sekitar pukul 12.30 Wib, di perairan Kuindra.

Kedua barang illegal tersebut, berasal dari Batam dan dimuat dengan sebuah kapal motor  KM. Jali Akbar GT 6 dinahkodai  Rasmi (49) warga Bengkong Indah Kecamatan Bengkong Batam, Kepulauan Riau. Serta ABK Abdul Rahim (42) warga Parit 8 Sungai Guntung Kecamatan Kateman.

Rencananya setelah berlayar dan tiba di Desa Pulau Palas Kecamatan Tembilahan Hulu, kedua barang berupa sayur-sayuran tersebut akan dibongkar. Setelah itu baru diangkut menuju Medan Sumatra Barat dengan menggunakan armada mobil truck,

Adapun sebagai penguasa barang diketahui bernama DD (41) warga Jalan B.Z.Hamid Gang Bukit Medan Sumatra Utara. Kini untuk Nahkoda Rasmin serta Abdul Rahim (ABK) maupun penguasa barang DD masih dalam proses penyidikan petugas Sat Pol Air.(dro/*5)