Disdik diminta Perketat Pengawasan Praktik Pungli di Sekolah

pungliTembilahan (www.detikriau.org) – Belakangan masyarakat semakin dibuat pusing. Bayangkan, BBM sudah naik, penghasilan tidak ada peningkatan, sementara anak-anak tetap harus bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Dan, pastinya semua butuh biaya yang tidak sedikit.

Demi melanjutkan pendidikan anak tak jarang para orangtua harus mengeluarkan kocek di luar batas kewajaran lantaran pihak sekolah menerapkan aturan yang sangat memberatkan.

Sebut saja, siswa lama yang harus membayar uang daftar ulang dan uang perpisahan, sementara siswa baru harus membayar biaya seragam, gedung, dan lainnya yang secara aturan bisa dikategorikan  masuk dalam pungutan liar.

Cilakanya, pungli ini selalu terjadi setiap menjelang pergantian tahun ajaran baru dan sudah menjadi tradisi turun temurun. Sudah begitu, pemerintah pun seolah tak berdaya menghadapi kebiasaan ini, padahal orangtua siswa lah yang selalu menjadi korban.

Sekjen Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) Kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan menegaskan selama ini pemerintah terkesan tidak pernah tegas menindak oknum kepala sekolah ataupun guru yang memberlakukan pungli. Padahal pungli itu temasuk korupsi.

“Kami meminta dinas pendidikan untuk mengawasi dan menindak sekolah negeri yang melakukan pungutan yang dikategorikan pungli,” pinta Indra belum lama ini kepada detikriau.org.

Menurutnya, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah. “Sekolah milik pemerintah maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasional dari peserta didik, orang tua atau walinya,” tuturnya.

Dalam pendidikan, ada tiga jenis biaya yaitu biaya operasional yang sudah ditutupi Biaya Operasional Sekolah (BOS), biaya personal merupakan tanggungjawab siswa dan orang tua serta biaya investasi.

“Biaya investasi itu menjadi tanggung jawab pemerintah, misalnya biaya untuk pembangunan perpustakaan, rehab gedung sekolah, oleh karena itu, sekolah negeri dilarang melakukan pungutan,” katanya.

Ia meminta pemerintah daerah melalui dinas terkait memperketat pengawasan dan mempersiapkan sanksi administrasi yang menimbulkan efek jera kepada sekolah negeri yang melakukan pungutan liar. “Jumlah pungli di tiap sekolah dinilainya cukup besar,” ujarnya.

Ditambahkan Indra, berdasarkan aturan Pasal 12 c UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perbuatan pungutan liar yang dilakukan oknum kepala sekolah dan guru, dapat dikategorikan sebagai gratifikasi.

Bahkan Indra mengaku pihaknya sudah menerima sejumlah laporan soal berbagai indikasi pungutan PSB. Dalam persoalan ini, Fokus Ornop  meminta kepada masyarakat untuk melaporkan permasalahan tersebut ke beberapa pos pengaduan yang ada di kota masing masing. “Laporkan ke sekretariat ombusman di masing-masing wilayah tentang adanya praktik pungli di sekolah,” kata dia.(dro)




Polsek Kempas Ringkus Empat Kawanan Rampok

Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, M.Si
Kapolres Inhil, AKBP Dedi Rahman Dayan Sik, M.Si

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Empat Perampok yang beraksi di Jembatan Sungai Guntung Desa Sungai Arah Kecamatan Kempas pada Kamis (18/7) sekitar pukul 01.30 Wib. Akhirnya berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Polsek Kempas dibantu dengan masyarakat.

Komplotan pelaku yang kini sudah meringkuk dijeruji di hotel pesakitan Polsek Kempas yakni Hendrianto (25), M.Amir (26) dan Aris (20). Ketiganya merupakan warga Desa Teluk Kiasa Keritang, dan seorang pelaku lainnya, M.Saidi (24) warga Desa Harapan Tani Kecamatan Kempas.

Kronologi perampokan berdasarkan pengakuan korban, Suparman (46) warga Jalan Budi Kemulian Perumahan Petak Panjang Kabupaten Dumai terjadi saat korban sedang mengendarai mobil Colt Diesel No. Pol BA 8099 GU dari arah Tembilahan hendak menuju Pekanbaru, tiba-tiba sesampai di TKP jembatan Sungai Guntung Desa Sungai Ara Kecamatan Kempas dihadang komplotan pelaku.

Setelah korban menghentikan kendaraannya, lalu salah satu dari pelaku langsung mendekati dan tanpa banyak bicara langsung menikam korban pada bagian muka dengan senjata badik sampai hidung korban terluka. akibatnya korban tidak berdaya dan jiwanya terancam.

Korban kemudian dipaksa untuk turun dari mobilnya. tapi naas, ketika korban baru saja turun, seorang pelaku lainnya, kembali menghujamkan tikaman menggunakan senjata badik yang mengenai bagian siku sebelah kanan korban. Barulah setelah itu kawanan pelaku merampas dompet korban berisi uang tunai Rp2juta,- dan Hp korban juga dirampas.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK melalui Paur Humas Ipda Warno Akman mengatakan setelah ada laporan dari petugas penjagaan Babinkamtibmas bersama masyarakat setempat adanya peristiwa perampokan yang dialami korban. Jajaran Polsek Kempas dibantu dengan masyarakat melakukan olah TKP.

Begitu tiba di Desa Sungai Arah, petugas memperhentikan sebuah motor yang diduga dikendarai kawanan pelaku yakni tersangka Hendriyanto dan M.Amir. Awalnya mereka mengelak, namun setelah dilakukan pengembangan barulah mereka mengakui atas aksi perbuatan Curas terhadap korban.

“Dua pelaku lainnya yakni Aris dan M.Saidi kita ringkus ketika mereka sedang duduk di pinggir jembatan. Dari tangan pelaku kita amankan sebuah senjata badik yang diduga digunakan untuk melukai korban,”pungkas Ipda Warno Akman. (dro/*e)




Bantu Masyarakat, Pemkab Inhil diminta Segera laksanakan Operasi Pasar

operasi pasarTembilahan (www.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk segera mengadakan operasi pasar. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban masyarakat khususnya selama bulan ramahan dan menjelang hari Raya Idul Fitri,

Permintaan ini disampaikan salah seorang anggota Komisi II DPRD Inhil, Herwanissitas melalui wartawan ketika sempat berbincang digedung DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan, Jum’at (19/7).” Operasi pasar udah merupakan kegiatan tahunan. Selama ramadan dan menjelang tibanya hari raya idul fitri, kebutuhan masyarakat cenderung meningkat dan sudah lajim diiringi dengan kenaikan harga. Saya rasa ini waktu yang tepat untuk melaksanakan operasi pasar,” Nilai  Herwanissitas.

Kegiatan ini menurut Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPRD Inhil ini dilaksanakan oleh Bagian Ekonomi Setdakab Inhil bekerjasama dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Ia berharap kedua satker ini segera melaksanakan tugas yang sudah diamanahkan kepadanya dalam rangka membantu masyarakat.”paling tidak dengan operasi pasar akan dapat membantu masyarakat mendapatkan beberapa kebutuhan pokok mereka dengan harga yang relative terjangkau.”Pungkasnya.

Dari pantauan, sejak memasuki bulan Ramadan, beberapa kebutuhan pokok terus mengalami kenaikan. Beberapa kebutuhan seperti beras, minyak goreng, gula, telur, daging termasuk beberapa jenis sayur mayur mengalami peningkatan harga yang cukup tinggi. Kenaikan harga seperti ini tentunya akan semakin membebani masyarakat khususnya bagi yang berada dalam taraf ekonomi menengah kebawah. Perhatian pemerintah untuk segera mengambil kebijakan tentunya menjadi sesuatu yang sangat diharapkan. (dro)




217 Napi Diusulkan Mendapatkan Remisi

lpTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Bertepatan dengan Hari raya Idhul Fitri 1434 H, Lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, mengusulkan sebanyak 217 Nara Pidana (Napi) ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk  disampaikan ke Menteri Hukum dan Ham agar bisa mendapatkan remisi.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan ( Kalapas ) kelas II A Tembilahan, Tommy BCIP,SH.MH, Jum’at (19/7) diruang kerjanya, disebutkan Kalapas, mengacu pada Kepres No.174 tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah No.26 tahun 2006 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan kemasyarakatan

Menurut Tommy, Jika nantinya usulan tersebut di setujui maka bagi Napi yang akan  mendapat pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Bahkan dari jumlah masa potongan tahanan nantinya ada 7 Napi langsung bebas.

Pemberian potongan yang diusulkan nanti meski sudah disetujui bisa saja batal apabila  ternyata Napi yang bersangkutan itu selama dalam tahap pengusulan  melakukan perbuatan yang dianggap melawan hukum, selama menjadi warga binaan.

“Khusus pada tahun ini untuk masalah Remisi sangat berbeda dengan sebelumnya.  Selain  ada aturan yang sudah baku yang harus dilalui, mereka juga harus membuat Surat Pernyataan mau bekerjasama dengan aparat terkait, dalam halam hal pembrantasan narkoba, teroris, illegal loging dan kejahatan trans yang sudah teroganisir, sesuai dengan PP No.99 Tahun 2012,” tambahnya.

Masih kata Tommy, hingga saat ini jumlah tahanan dan nara pidana penghuni di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tembilahan, mencapai 556 orang. Dari jumlah tersebut untuk kasus narkoba mencapai 210 orang, korupsi ada 3 orang, dan sisanya kasus tindak pidana lainnya.

“Terus terang, jiika kita mengacu pada standart Internasional SMR seharusnya kondisi Lapas yang kita miliki ini hanya diperuntukan untuk  menampung warga binaan sebanyak 150 orang, namun pada kenyataanya sekarang sudah mencapai 556 orang berarti sudah meluber 396 orang,” pungkas Tommy.(dro/*e)




Kualitas dinilai Menurun, Konsumen Bareh Solok Mulai Berpindah

berasTembilahan (ww.detikriau.org) – Masyarakat konsumen beras solok di kota Tembilahan belakangan mulai mengeluh. Pasalnya, nasi hasil tanakan yang dulu dirasakan sangat nikmat kini terasa hambar. Mereka menduga ada pihak-pihak nakal yang mencoba mencari keuntungan lebih dengan mencampurkan beras kualitas rendahan. Mereka berharap hal ini menjadi perhatian pemasok agar konsumen pencinta beras solok akan tetap setia.

Berdasarkan pengakuan seorang warga jalan Batang Tuaka Tembilahan, Nadin, bukan satu dua kali ia mengalami kekecewaan membeli beras asal Provinsi Sumatra Barat ini. Beras yang dulunya dirasakan sangat enak karena terasa begitu gurih kini terasa hambar.

“Saya sendiri heran. Saya menduga dalam setiap kemasan, baik 10 kg ataupun yang 20 kg, kualitas beras tidak sama. Atau dengan kata lainnya sengaja dicampur dengan beras kualitas rendahan. Soalnya kalau ditanak, kita pasti mengetahui rasanya berbeda-beda. Kalau seperti ini terus, saya yakin semakin hari konsumen beras solok akan semakin merosot,” Ujar Nadin

Irma, warga Kecamatan Tembilahan Hulu juga mengungkap pernyataan kekecewaan yang tidak jauh berbeda. Menurut ibu rumah tangga beranak dua ini, ia sudah menjadi pelanggan tetap beras solok sejak 2 tahun belakangan. Namun saat ini ia mengaku sudah pindah ke beras lain karena beras solok kualitasnya semakin mengecewakan.

“Bagi saya harga tidak jadi soal asalkan memang kualitasnya maksimal. Beras solok jenis kurik biasa ataupun kurik susu kita beli dengan harga diatas rata-rata beras lainnya tapi kualitasnya belakangan semakin merosot. Rasanya tidak segurih dulu. Sekarang terasa hambar dan tidak enak,” Sampaikan Irma.

Dikisahkan Irma, untuk menanak beras solok, dengan takaran yang sama, jumlah kebutuhan airnya selalu berbeda-beda. Kondisi seperti ini menyebabkan ia kesulitan untuk memperkirakan kebutuhan air. Kadang sebelumnya ditanak dengan air jumlah tertentu nasi terasa lembek, menanak berikutnya dengan jumlah air yang sama hasilnya nasi malah pas dan kadang-kadang malah kekerasan.

“ saya menduga kualitas beras dalam kemasan ini tidak sejenis. Yang lebih mengecewakan, rasa nasinya tidak lagi segurih dulu,” Ungkap kekesalan Irma.

Menurut seorang pedagang di kota Tembilahan, Ipat, pasokan beras solok ia terima langsung dari pemasok. Mengenai kualitas beras, ia mengakui sama sekali tidak mengetahui.”Saya sendiri merasakan belakangan ini pembeli beras solok semakin menurun. Saya juga cukup sering mendapatkan keluhan pelanggan. Tapi saya mau bilang apa? Kualiats beras kita tidak tau, kita hanya sebagai pedagang penyalur.” Jawabnya.(dro)




Hearing Komisi I dan Komisi II. Pemerintah Harus Kaji Ulang, Satker Terkait Diminta Bentuk Tim Khusus

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Komisi I dan II DPRD Kabupaten Inhil menggelar hearing bersama Sembilan satker terkait permasalahan penyerobotan lahan masyarakat Desa Benteng Utara, Kecamatan Sungai Batang oleh pihak perusahaan PT. Krisna Mustika Kencana. Rabu (17/7) malam. Hearing ini merupakan tindak lanjut komisi II setelah melakukan peninjauan langsung kelapangan beberapa hari kemarin.

Dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Inhil, Junaidi, hearing yang mengundang Sembilan satker terkait Dinas Perkebunan, Badan Perizinan, BLH, Dinas Kehutanan, BPN, Bappeda dan satker lainya tersebut membahas tentang izin perusahan yang ada, termasuk PT Krisna Mustika Kencana yang diduga telah melakukan ekspoitasi lahan warga tanpa mengantongi persetujuan masyarakat pemilik lahan.

Satker terkait diminta untuk membentuk Tim khusus untuk kembali mengevaluasi dan mengkaji ulang soal keberadaan perusahaan yang langsung berhubungan dengan masyarakat kgususnya pemilik lahan. Pasalnya masyarakat dinilai masih belum terlalu mengerti terhadap pola-pola yang ditawarkan perusahaan yang beresiko merugikan pihak masyarakat.

“Kita memintakan pemerintah dalam hal ini satker terkait membentuk tim dalam hal ini leding sectornya badan perizinan untuk mengkaji ulang kembali permasalahan ini mengacu kepada regulasi regulasi yang ada. karena ini kemitraan dibidang pertanian jadi ada aturannya yang tidak bisa dikesampingkan,” jelas Junaidi saat di dikonfirmasi seusai acara tersebut.

Pihaknya menggambarkan, permasalahan ini harus segera di jelaskan kepada masyarakat agar masyarakat juga dapat mengerti dengan jelas duduk perkara permasalahan. Karena laporan masyarakat kerap kali terjadi setelah masa panen yang ternyata baru disadari tidak memberikan keuntungan bagi masyarakat.

“Kondisinya hanya perlu didudukan karena akan berimbas kepada saat hasil panen nanti. Jadi masyarakat harus diubah pola pikirnya agar mengerti resiko dan keuntungannya sebelum memutuskan untuk  menyerahkan lahan kepada pihak masyarakat untuk kerja sama, agar dikemudian hari tidak ada penyelasan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Inhil, M Arpah juga menyebutkan, untuk meningkatkan perekonomian masyarakat tentunya perusahaan yang beritikad baik sangat diperlukan, namun pihak koperasi yang dalam hal ini mewakili pihak masyarakat yang menjalin hubungan dengan masyarakat diharapkan benar-benar dapat memberikan informasi sejelas mungkin kepada masyarakat yang tidak memahami.

“Jangan nanti ada laporan masyarakat yang mengatakan awalnya bukan gitu pak awalnya bukan gitu pak, karena nanti dari perjanjian yang kita lihat disitu masyarakat sangat dikecilkan,” jelas arpah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Perizinan Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BP2MPD) Kabupaten Inhil, Yuspik mengatakan, kamis depan pihaknya akan melakukan pertemuan bersama satker lainya dan membentuk tim yang telah disepakati dalam hearing tersebut.

“Kita akan menindaklanjuti dengan membentuk tim, dan akan mengundang pihak perusahaan yang bersangkutan untuk kembali mengkaji ulang semuanya, bekerja secara tim seperti sesuai dengan yang kita sepakati dalam haering tadi,” jelasnya.(dro/*r)