PNS diminta patuhi Jadwal Cuti Bersama

Tembilahan (ww.detikriau.org) – Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir meminta kepada seluruh Pegawai Negri Sipil (PNS) dilingkungannya untuk mematuhi batasan waktu cuti bersama Idul Fitri. Bagi PNS yang kedapatan membandel akan diberikan sanksi.

“Kita sudah menetapkan cuti bersama terhitung sejak tanggal 5 hingga 7 agustus mendatang dan kita mengharuskan batasan waktu ini untuk dipatuhi. Saya tidak ingin nantinya menemukan ada seorangpun PNS yang tidak mematuhinya,” Ujar Sekretaris Daerah (Sekda) H Alimuddin RM kemaren.

Sekda mewarning bagi PNS yang nantinya ketahuan tidak mematuhi batasan waktu maka pemkab akan memberikan sanksi tegas. Tidak ada alasan apapun untuk mangkir dari keputusan ini.

“penetapan cuti bersama ini sesuai dengan surat keputusan bersama (SKB) tiga Mentri. Yakni, Mentri Agama, Mentri Tenaga Kerja dan Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara berdasarkan reformasi birokrasi no 5 tahun 2012,” Terang Mantan Kepala Dinas Pertambangan Inhil ini.

Dalam kesemptan ini, Sekda juga menghimbau kepada seluruh kepala satuan kerja untuk mengawasi seluruh PNS yang berada dibaah jajarannya pada hari pertama masuk kerja. Disamping itu, seperti biasa, hari pertama masuk kerja pemda tetap akan melaksanakan sidak ke beberapa instansi terutama yang paling banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Sanksi akan kita berikan tanpa pandang bulu bagi yang kedapatan mangkir. Sanksi tentunya sesuai dengan aturan yang berlaku,” Ingatkan Sekda.(dro)




Hingga Juli 2013, Kejaksaan Tembilahan Tangani 11 Kasus Pencabulan

cabulTembilahan (www.detikriau.org) – Hingga bulan Juli 2013, Kejaksaan Negeri Tembilahan telah menangani 11 kasus perkara pencabulan. Dari jumlah itu, 4 perkara sudah diputus dan 7 perkara masih dalam proses persidangan.

Berdasarkan penjelasan Kepala Kejaksaan Negri (Kajari) Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH melalu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Boy Martin SH. Dari 11 kasus ini, 10 diantaranya pelakunya adalah orang dewasa dan hanya 1 kasus yang pelakunya anak-anak.

“Kebanyakan korban adalah anak dibawah umur. Meski terbilang cukup banyak tapi tidak bisa dikatakan ada peningkatan karena jumlah kasus pencabulan setiap tahunnya terbilang merata. Dari jumlah itu, 4 kasus sudah diputus pengadilan dan 7 lainnya masih dalam proses persidangan,” Terang Boy Martin akhir pekan kemaren ketika ditemui diruang kerjanya.

Untuk kasus pencabulan, sesuai ketentuan aturan hukum yang berlaku, rata-rata pihak kejaksaan melakukan tuntutan 10 tahun keatas dan dari  kasus yang sudah diputus, pelaku mendapatkan hukuman diatas 6 tahun kurungan penjara . “Tetapi jika pelakunya anak-anak maka hukumannya hanya separo dari orang dewasa,” Tambahkan Boy

Dari sebelas perkara pencabulan yang masuk di Kejaksaan Negri Tembilahan, 4 perkara yang sudah diputus yakni kasus atas nama terdakwa, Ponidin bin Muriadi (pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2002), selanjutnya Muhipudin Alias Udin bin Kasim (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002 atau pasal 82 UU RI No 23 Tahun 2003, Kemudian, Donal Simbolon Alias Donal bin Marlon Simbolon (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002) dan terakhir perkara yang sudah diputus pengadilan atas nama terdakwa Ahmad Toha bin Matkusmin (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002).

Sementara 7 kasus lainnya yang dalam persidangan yakni atas nama, Suyatno bin Kaslan (pasal 81 (1) atau (2) UU RI No 23 Tahun 2002), Kemudian Leo Siringgo ringgo (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Bukhari Alis Abu bin Rozali (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Randi Panggila Alias Randi bin Surip (pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002), Rahmad Hidayat  Alias Amat bin Imis (pasal 81 (2) UU RI No 23 tahun 2002), dan Bustami Alias Tami bin Jakfar (pasal 82 (2) UU RI No 23  tahun 2002 jo 64 (1) KUHP). Kemudian satu kasus yang masih dalam proses persidangan yang pelakunya dilakukan oleh anak-anak yakni Adrian Mandala Putra Alias Iyan Bin Edi Chandra (pasal 81 (1) UU RI No 23 tahun 2002).

“Selain 11 kasus yang sudah ditangani pihak kita ini, 2 kasus pencabulan lainnya kini masih dalam pemeriksaan oleh pihak kepolisian.”Pungkas Boy Martin. (dro)




Sekda Inhil Hadiri Peringatan Nuzulul Qur’an

Ustadz saat memberikan ceramah tentang proses turunnya al qur'anTembilahan (www.detikriau.org) – Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan diwakili Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menghadiri peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Al Muawanah Jalan Tanjung Harapan, Tembilahan Jum’at 26 Juli 2013 kemaren.

Malam peringatan turunnya al-qur’an ini selain dihadiri Sekda dan beberapa pejabat dilingkungan Setdakab Inhil juga dihadiri oleh ratusan masyarakat jamaah masjid.

Dalam sambutannya, Bupati mengajak Jamaah untuk dapat memaknai peringatan turunnya al qur’an ini dengan lebih meningkatkan pengamalan terhadap Qur’an itu sendiri dalam hidup sehari-sehari. “Qur’an merupakan pedoman dan petunjuk bagi kita. Hendaknya nilai-nilai Qur’an yang mencakup segala sendi-sendi kehidupan di dunia dapat kita amalkan sehingga Insya Allah akan membawa keselamatan dunia dan akhirat”, ajak Bupati dalam sambutannya yang dibacakan Sekretaris Daerah.

Sementara itu, Dosen Universitas Islam Negri (UIN) Susqa Pekanbaru, DR. H. Irman Ghani, MA yang hadir dan tampil sebagai penceramah memberikan penguraian tentang sejarah turunnya Qur’an secara ayat per-ayat. “ayat-ayat tersebut diturunkan sesuai dengan situasi dan kondisi yang memang dalam keadaan tersebut ummat butuh bimbingan.” Jelas sang Ustadz

Peringatan malam Nuzulul Qur’an di Masjid Al Muawanah ini berlangsung cukup khidmat. Seluruh jamaah terlihat khusuk mendengarkan sepatah demi sepatah kata yang disampaikan sang ustadz. (rls humas)




Lebaran. Tak Ada Mobil Pribadi, Boleh Gunakan Mobnas

mobnasTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Sekertaris Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, H. Alimuddin RM memperbolehkan Mobil Dinas (Mobnas) dipergunakan untuk keperluan berlebaran dengan catatan jika memang tidak memilliki mobil pribadi.

“Sepanjang tidak ada mobil pribadi, silahkan saja dipergunakan. Apalagi untuk keperluan bersilaturahmi dengan keluarga karena moment lebaran memang waktu yang tepat untuk mengunjungi sanak keluarga.” kata Alimuddin RM. Ahad (28/7)

Namun demikian Sekda tetap menghimbau dalam merayakan lebaran nanti, terutama saat mengendarai kendaraan untuk lebih berhati-hati apalagi mengingat arus lalu-lintas sangat padat dari hari-hari biasa.

“Saya berharap bagi setiap Satker yang menggunakan mobnas saat berlebaran untuk tetap berhati-hati, jangan sampai terlena hingga akhirnya terjadi hal yang tidak kita inginkan,” pesan Sekda.(dro/*e)




Pekan ketiga Puasa, Sembako Murah di Bagikan

paket muragTEMBILAHAN(www.detikriau.org)  – Paling lambat pekan ketiga bulan puasa, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sudah menyalurkan paket sembako murah.

Penyaluran paket sembako murah yang diperuntukan untuk membantu meringankan beban masyarakat akan melalui pemerintah kecamatan masing-masing. Dengan begitu, masyarakat kurang mampu diharapkan dapat terbantukan.

“Paling lambat pekan ketiga puasa sudah kita salurkan melalui pemcam setempat,”ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pasar, Disperindag Inhil, Raja Teruna, Jumat (26/7).

Pemkab sudah menyiapkan 15.800 paket sembako murah yang terdiri dari minyak goreng, gula pasir, tepung dan sirup. Segala persiapan untuk menggelar pasar murah saat ini sedang dilakukan.  Jumlah alokasi paket setiap kecamatan akan dihitung berdasarkan jumlah penduduk.(dro/*1)




Keberatan Penetapan Besaran Biaya Lokal Haji 2013, JCH Ngotot Tetap Gunakan Jalur Laut

hajiTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Keberatan dengan tinggi biaya perjalanan lokal musim haji 2013, Seorang Jamaah Calon haji (JCH) Asal Kecamatan Tembilahan Hulu Bersikeras akan berangkat melalui jalur laut. Bahkan ia mengaku juga akan mengajak JCH lainnya.

“Menurut saya biaya lokal yang ditetapkan terlalu tinggi. Kalau tidak ada pengurangan, saya terpaksa naik fery ke Embarkasi Batam. Kan jelas biayanya jauh lebih murah. Begitu juga pulangnya. Yang terpenting bagi kami bisa sampai ke tanah suci Makkah,” sebut Samad Ahmad, dalam pertemuan dengan Komisi II DPRD Inhil, Kamis (25/7).

Keinginan untuk menaiki fery ke Embarkasi Batam, menurutnya juga akan ia sampaikan kepada rekan-rekan JCH lainya. Dengan begitu akan banyak JCH yang bersama-sama berangkat ke Batam dengan menggunakan jalur laut. “Nanti akan saya sampaikan kepada teman-teman lain. Saya yakin banyak kawan-kawan yang sepakat dengan hal itu,” katanya optimis.

Kedatangan Samad Ahmad bersama empat orang JCH lainnya Asal Kecamatan Tembilahan Hulu ke kantor DPRD Inhil dalam rangka menyampaikan keberatan akan penetapan besaran biaya perjalan lokal sebesar Rp. 4.416.000 bagi JCH Kab Inhil.

Pansus II DPRD Inhil yang saat itu diwakili HM Arfah, Edy Gunawan, Edy Sindrang, HM Yunus dan Ahmad Junaidi menyampaikan bahwa besaran biaya lokal yang sudah ditetapkan pemerintah sulit untuk kembali diturunkan. Meski demikian, jika memang banyak JCH yang menyatakan keberatan, Dewan menyarankan mereka untuk langsung mendatangi Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Inhil.

“Secara kelembagaan kita juga sudah menyampaikan aspirasi bapak-bapak terkait biaya lokal ini. Bahkan beberapa kali keputusan pengambilan  tertundakarena belum ada titik terang,”ungkap Wakil Ketua Pansus II, HM Arfah.

tidak hanya itu, Pansus II juga mengakui menyampaikan permintaan secara tertulis agar transpotasi haji musim ini menggunakan sarana laut seperti fery. Karena pertimbanganya penghematan biaya dan efisiensi waktu. Pun hal itu tidak digubris oleh pihak penyelenggara.

“Terus terang kebijakan menetapkan biaya lokal ini juga menjadi dilema bagi kami. Namun apa boleh buat seperti inilah kondisi sebenarnya. Kalau keinginan kami secara pribadi dan lembaga, tentu sama dengan keinginan yang disampaikan masyarakat atau calon haji,” jawab Arfah yang diamini oleh anggota lainya saat pertemuan tersebut.(dro/*1)