Mencuri Pupuk, Dua Karyawan PT.IGJA Ditangkap

npkTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Gara-gara mencuri 5 karung pupuk NPK milik PT. Indo Green Jaya Abadi (PI IGJA) berlokasi di Desa Sungai Berapit Kecamatan Concong, dua orang karyawan akhirnya diringkus petugas kepolisian.

Kedua pelaku, Rodi dan Firma, kini terpaksa mendekam di Polsek Concong guna menjalani pemeriksaan. Mereka ditangkap petugas setelah ada laporan dari saksi Bakctiar, GM PT. IGJA, pada Senin (23/9) kemarin terkait perbuatan pencurian yang dilakukan oleh kedua anak buahnya.

“Aksi pencurian dilakukan pada awal September yang lalu. Namun baru bisa diketahui oleh pihak perusahaan kemarin, setelah pupuk hasil curiannya dijual ke masyarakat,”ujar Backtiar saat melapor ke Polsek Concong.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kapolsek Concong Iptu Peris Siregar menjelaskan, begitu ada laporan dari warga masyarakat, polisi langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ditangkap kedua pelaku tidak melawan.

“Saat kita tangkap, pelaku sudah diamankan oleh pihak perusahaan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa 1 sak pupuk NPK merek Compunun, sedangkan sisanya sudah dijual ke masyarakat,”Ujar Kapolsek Concong.

Kronologi terungkapnya aksi pencurian pelaku, berawal adanya laporan dari masyarakat setelah mereka menjual pupuk hasil curiannya kepada masyarakat. Kemudian warga langsung melaporkan ke pihak perusahaan.

Atas dasar laporan tersebut, lalu GM perusahaan Backtiar menuju ke TKP rumah pembeli pupuk, untuk menanyakan siapa penjualnya. Akhirnya baru terkuak bahwa pelakunya adalah Rodi dan Firma, yang saat ini masih berstatus karyawannya sendiri.

“Sebelum diseret ke Mapolsek Concong, kedua pelaku mengakui kalau Ia pelakunya yang mencuri pupuk NPK, namun baru dijual ke masyarakat sebanyak 3 karung dan sisanya masih tersimpan,”uangkapnya. (dro/tok)




Disdik Himbau Ortu Arief Dalam Pertimbangkan Fasilitasi Anak-Anak

Tembilahan (www.detikriau.org) – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Indragiri Hilir, H Fauzar menghimbau agar orang tua siswa berlaku arief dalam memfasilitasi anak-anak mereka dengan kendaraan bermotor, khususnya bagi pelajar setingkat SMP. Sedangkan untuk pelajar yang sudah cukup usia untuk memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dimitakan untuk segera melakukan pengurusan.

“Intinya para orang tua harus belaku bijak dan arief untuk mempertimbangkan memberikan fasilitas kendaraan bermotor bagi anak-anak mereka, apalagi untuk anak yang masih belum dewasa,” Sampaikan Kadisdik saat ditemui diruang kerjanya, selasa (24/9)

Diakui Kadisdik, hingga saat ini Disdik memang belum memberikan himbauan kepada pihak sekolah untuk melakukan pelarangan bagi anak-anak usia setingkat SMP mempergunakan kendaraan bermotor. Pertimbangannya, kendaraan angkutan umum yang bisa dipergunakan anak-anak untuk pulang pergi bersekolah memang belum tersedia. Apalagi untuk anak-anak yang keberadaan tempat tinggalnya cukup jauh dari sekolah.

Dengan kondisi ini, Kadisdik hanya memberikan himbauan kepada orang tua agar dapat mempertimbangkan dengan bijak. Jika masih memungkinkan untuk diantar jemput, hal itu tentunya akan lebih baik.

“yang perlu diingat, ada aturan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mempergunakan kendaraan bermotor. Seperti tentunya mengerti aturan berlalulintas dan cukup usia untuk mendapatkan SIM. Khusus untuk pelajar yang sudah memiliki cukup usia untuk mendapatkan SIM, sebaiknya segera diurus.” Akhiri Fauzar. (dro)




Warga Tembilahan Masih Doyan Buang Sampah di Sembarang Tempat

Tong Sampah Bahkan Banyak yang Ra’ib

sampahTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menilai kesadaran masyarakat masih sangat rendah untuk membuang sampah pada tempatnya. Padahal, dinas ini telah meyediakan tempat pembuangan sampah dibeberapa titik dalam kota Tembilahan.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas PU Inhil Tengku Edy Efrizal melalui Kepala Bidang (Kabid) Kebersihan dan Pertamanan Jhon Her, Selasa (24/9). Untuk itu dia berharap kedepan masyarakat dapat membuang sampah pada tempatnya.

“Sebelumnya kita sudah menenpatkan banyak tong sampah. Tapi ada sebagai masyarakat yang menolak supaya tong sampah tersebut tidak berada disekilar lngkungan mereka dengan alasan menimbulkan bau yang tidak sedap,” katanya.

Tidak hanya itu, Jhon juga menyayangkan ada sebagian tong-tong sampah yang hilang. Padahal diketahui tong-tong sampah itu merupakan milik bersama. “Kemarin kita letakan 7 tong sampah disekitar taman kota, tapi pada kenyataanya yang tersisa hanya 2 tong,” ungkap Jhon.

Meski demikian, Jhon tetap bersyukur karena tidak semua tong sampah yang ada dicuri oleh tangan jahil. Mudah-mudahan pencurian tong sampah seperti itu tidak sampai terjadi lagi dimasa-masa mendatang.

“Upaya kami akan meningkatkan keamanan agar tong-tong sampah itu  tidak lagi dicuri,” jelasnya.

Salah satu cara untuk meningkatkan kemanan, menurut Jhon bisa dengan cara menempel tong sampah pada kursi. Sehingga tong sampah tidak mudah dipindah apalagi sampai dibawa kemana-mana.(dro/*1)




Tindaklanjuti Permintaan LSM, Dewan Akan Panggil Bea dan Cukai Tembilahan

BB sitaan KPPBC Type Madya Pabean C TembilahanTembilahan (www.detikriau.org) – Pihak DPRD Inhil megakui sudah menerima surat permintaan untuk melakukan rapat dengar pendapat dari Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) terkait kinerja  pihak KPPBC Type Madya pabean C Tembilahan. Kapan dilakukan pemanggilan dikatakan masih menunggu arahan dari Ketua DPRD.

“Benar, kita sudah menerima surat permintaan hearing tersebut, sekarang sudah diruang Ketua. Dari sisi pengawasan, DPRD memang berhak untuk memanggil pihak Bea dan Cukai untuk memintakan klarifikasi,” Ujar Ketua Komisi I DPRD Inhil, Arfah saat ditemui di gedung Kantor DPRD Inhil, jalan HR Subrantas Tembilahan, senin (23/9)

Dalam hearing nantinya ditambahkan arfah, apakah hanya dilakukan Komisi I atau gabungan komisi, belum dipastikan. Bagaimana tindaklanjut dan penanganannya masih menunggu arahan ketua DPRD Inhil. “Kita masih menunggu petunjuk dan arahan Ketua. Jika sudah ada perintah, kita segera akan kirimi surat pemanggilan,” Tegas Arfah.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Sekjend Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop) kabupaten Indragiri Hilir, Indra Gunawan menyatakan bahwa pihaknya sudah memintakan jadwal rapat dengar pendapat dengan pihak Bea dan Cukai Tembilahan di DPRD Inhil. permitaan RDP ini terpaksa dilakukan karena kesan bungkam yang ditunjukkan BC Tembilahan atas dugaan raibnya ratusan Handphone Blackberry tangkapan.

Berdasarkan penjelasan Indra, sejak beredarnya pemberitaan dibeberapa media akan tidak sinkronnya jumlah BB tangkapan oleh KPPBC Type Madya Pabean C Tembilahan dengan pihak yang mengaku menjadi pemilik barang, berita ini sudah menjadi konsumsi publik. Khususnya masyarakat Inhil kini bertanya-tanya yang mana sesungguhnya yang benar.

“secara organisasi, kita sudah beberapa kali berupaya untuk memintakan komfirmasi, namun setiap kali itu pula upaya itu selalu mentah karena ditolak dengan berbagai alasan. Kita sendiri tidak mengerti, ada apa dengan pihak BC ini. Kalau memang mereka benar, kenapa mereka harus bungkam dan enggan memberikan penjelasan,” Ujar Indra di Tembilahan, Kamis (19/9) yang lalu

Dugaan adanya penggelapan barang milik Negara, menurut Indra sangat wajar ia dugakan. Expose pihak KPPBC, barang tangkapan sejumlah 974 unit sementara pengakuan pihak yang mengaku sebagai pemilik sebanyak 1.226 unit. Artinya ada selisih sebanyak 252 unit.
Kalau tidak adanya penjelasan apalagi diiringi dengan kesan bungkam dan tutup mulut pihak KPPBC, masyarakat pastinya menduga-duga ada yang tidak beres.

Sebagai lembaga Negara, Indra berharap pihak BC tidak anti dengan pengawasan masyarakat karena ini dilakukan sesuai aturan hukum atas  upaya dan peran serta masyarakat untuk menciptakan aparatur Negara yang bersih.”Sangat gampang. Berikan klarifikasi dengan jelas. beberken berita acara penangkapan dan siapa yang menjadi saksi. Kalau ini dilakukan, saya rasa masyarakat tentunya akan memberikan nilai positif pada lembaga ini, kalau bungkam seperti saat, siapapun pastinya akan menjadi menduga ada apa-apanya,”papar Indra.

Untuk memintakan klarifikasi persoalan ini, Indra mengakui bahwa pihaknya sudah memintakan DPRD Inhil melalui Komisi I untuk melakukan pemanggilan Hearing terbuka dengan pihak KPPBC Tembilahan melalui surat bernomor 028/FO-IX/2013 tertanggal 16 september 2013. Semua ini menurut Indra dilakukan agar dugaan angin tidak sedap ini tidak terlalu berhembus lama dan semakin mendiskreditkan lembaga yang berada dibawah Kementrian Keuangan RI ini. “kalau tidak sekarang kapan lagi kita mau memulai untuk menciptakan Negara ini bebas dari Koruptor. Kita awali dengan sikap saling terbuka,” Pungkas Indra. (dro)




Judi Sijie, Karyawan PT.RSUP di Bui Polisi

buku togelTEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Karyawan PT.RSUP – PKB Kecamatan Pulau Burung, Aswandi (47) warga Kebun Induk I Desa Pulau Burung, pada Ahad (22/9) sekitar pukul 15.00 Wib, diringkus Polisi akibat ketangkap tangan melakukan judi Sijie.

Dari tangan pelaku saat dilakukan penangkapan dirumahnya, petugas Polsek Pulau Burung berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 buah tafsir mimpi, kemudian uang tunai sebesar Rp800ribu, 2 buah buku rekapan, serta sebuah Hp Nokia tipe 100 warna hitam.

“Saat dilakukan penggledahan dirumahnya, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas. Proses penangkapam terhadap tersangka berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pelaku,”ujar Kapolsek Pulau Burung AKP.Matondang.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Dedi Rahman Dayan SIK.M.si melalui Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK, Senin (23/9) menuturkan bahwa kronologi penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan perjudian Sijie yang sudah meresahkan masyarakat.

“Setelah ada informasi dari masyarakat,  kita melakukan penyelidikan terhadap aktifitas pelaku. Ternyata informasi itu benar. barulah beberapa anggota Opsnal Reskrim Polsek Burung langsung mendatangi rumah pelaku,”Kata Kasat Reskrim AKP Ade Zamrah SIK.

Setelah di temukan barang bukti di TKP saat penggledahan, pelaku ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Pulau Burung untuk dilakukan penyidikan atas perbuatannya karena sudah melawan hukum malanggar pasal 303 KUHP, tindak pidana perjudian.

“Hingga saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Pulau Burung, selanjutnya setelah di anggap rampung baru di limpahkan ke Kejaksaan atau P21 untuk menjalani proses persidangan selanjutnya,”tambahnya.

Ditegaskan Kasat Reskrim AKP.Ade Zamrah SIK, bahwa Jajaran Polres Indragiri Hilir termasuk di tingkat Polsek, saat ini sudah gencar untuk melakukan pemberantasan penyakit masyarakat (pekat) salah satunya adalah perjudian demi terciptanya rasa aman dan nyaman di tengah-tengah masyarakat. Pungkasnya.(dro/tok)




Penggunaan Keuangan Daerah Harus BIsa di Pertanggungjawabkan

indraTembilahan (www.detikriau.org) – Pengunaan keuangan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku. Perbuatan penyimpangan yang dilakukan dengan kesengajaan dapat dipandang sebagai pencoreng nama baik pemerintah.

Pernyataan ini disampaikan oleh Bupati Inhil, H Indra Muchlis Adnan belum lama ini. Menurut Indra, ketentuan itu harus dipatuhi dan tidak ada alasan untuk ditolerir. “sekecil apapun penggunaan keuangan daerah harus mengikuti aturan agar bisa dipertanggungjawabkan. Kalau memang tidak ada aturan yang membenarkan untuk menggunakannya, ya jangan dicari-cari.

Dipertegas Indra tidak akan ada tolerasi dan perlindungan bagi mereka yang sengaja melanggar ketentuan. Jika membandel, silahkan pertanggunjawabkan secara pribadi karena perbuatan itu akan mencoreng nama baik pemerintah.

Dalam kesempatan itu Indra juga meminta agar semua pihak, baik inpektorat secara internal maupun pihak lainnya untuk serius melakukan pengawasan. Bagi mereka yang kedapatan sengaja melakukan pelanggaran harus diproses sesuai ketentuan aturan.
“Kita ingin tenang dan nyaman dalam bekerja begitupun saat purna tugas nantinya. Karena itu jangan lakukan perbuatan yang melanggar ketentuan,” Pungkas Indra. (dro)