Balita Korban Diduga Keracunan Makanan Masih Terbaring Lemah

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Pasca terjadinya musibah yang diduga keracunan makanan, di Parit Bangkar, Desa Mekar Sari, Kecamatan Keritang beberapa waktu lalu, salah seorang korban, Hikmatul Ula (3) masih mengalami sakit dan dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan.

Menurut penuturan ayah korban, Muhamad Tabiin, sejak dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan pada Selasa (26/11) lalu, anak semata wayangnya tersebut masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera pulih dari sakit yang dideritanya.

Pasalnya, kondisi Hikmatul Ula saat ini masih terbaring lemah tidak berdaya dan sangat membutuhkan perawatan yang intensif dari tenaga medis. Padahal, sebelum kejadian tersebut, bocah yang akrab disapa Ula ini tergolong anak yang energik dan suka melakukan berbagai aktifitas anak-anak seusianya.

“Saya pun bingung dan tak tahu harus berbuat apalagi. Karena, sampai kini kondisinya belum sehat, kaki dan tangannya masih sangat lemah dan tidak bisa digerakkan,” tutur Muhamad Tabiin didampingi istri, Dasiem saat ditemui di ruang perawatan anak RSUD Puri Husada Tembilahan, Kamis (5/12).

Dikatakan Tabiin, sakit yang diderita anaknya tersebut, mulai terlihat dan diketahui pada Senin (25/12), sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Saat itu, anaknya mengeluhkan sakit perut dan buang air besar, seperti gejala penyakit diare.

Melihat kondisi yang terjadi, ia langsung memeriksakan kesehatan anaknya kepada tenaga medis setempat. Namun, langkah tersebut belum juga menampakkan hasil. Sehingga, anaknya harus dirujuk ke RSUD Puri Husada Tembilahan pada Selasa (26/11).

“Waktu itu, yang dirujuk ke rumah sakit ini ada tiga orang, satu orang dewasa dan dua anak kecil, termasuk anak saya. Tapi mereka berdua sudah dinyatakan sembuh oleh dokter dan pulang ke rumah masing-masing. Jadi, sekarang tinggalah anak saya yang masih mendapatkan perawatan,” kisah Tabiin, yang sehari-harinya berprofesi sebagai petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Inhil, H Rasul Alim memberikan pernyataan berbeda dengan penilaian orang tua korban. Dikatakannya, kondisi anak yang dirawat di RSUD Puri Husada Tembilahan tersebut saat ini sudah mulai membaik dan bisa segera pulang kerumahnya.

“Mungkin sekitar Hari Minggu nanti, dia sudah bisa pulang. Karena, berdasarkan pemeriksaan sudah mulai membaik,” ujar Rasul saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Jum’at (6/12).

Menurut Rasul, kejadian yang menyebabkan 236 Jamaah Yasinan yang mengalami muntah-muntah dan Mual dan Bahkan berakibat meninggal dunianya satu orang korban setelah mengkonsumsi makanan kala itu bukan disebabkan keracunan makanan, melainkan disebabkan diare.

“Tidak ada kita temukan zat kimia pada makanan yang disediakan saat itu. Jadi dilihat dari gejalanya, yaitu muntah, bocor dan demam lebih dari tiga hari maka bisa disimpulkan penyakit ini adalah penyakit diare yang disebabkan bakteri,” terang Rasul.(dro)

236 Jamaah Yasin Keracunan Makanan, 1 Meninggal




PKL dan Juru Pungut Parkir Silaturhmi Dengan Bupati

Bupati Inhil H.M Wardan melakukan dialog dengan pedagang kaki lima dan tukang parkir yang ada di kota Tembilahan. Foto Humas Pemkab Inhil
Bupati Inhil H.M Wardan melakukan dialog dengan pedagang kaki lima dan tukang parkir yang ada di kota Tembilahan. Foto Humas Pemkab Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) – di serangkaikan dengan pelaksanaan Yasinan malam jum’atan, Bupati Inhil, HM Wardan juga melaksanakan silaturhami dengan  pedagang kaki lima dan petugas juru pungut parkir di Kota Tembilahan. Jum’at (5/12) malam

Kegiatan yang dilaksanakan di rumah Dinas Bupati Inhil Jalan Kesehatan Tembilahan ini juga tampak dihandiri oleh Unsur Muspida, Kepala Instansi Pemerintahan dan Camat dilingkungan Pemkab Inhil.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyebutkan, diawal masa kepemimpinannya di Kabupaten Inhil ini ianya ingin lebih dekat dengan semua lapisan masyarakatnya. Dengan kedekatan itu, diharapkan akan terbangunnya komunikasi yang baik terutama komunikasi untuk bersama-sama meujudkan pembangunan di Inhil.

“persoalan pedagang kaki lima dan perparkiran juga menjadi prioritas kita dalam rangka menciptakan keindahan dan kebersihan kota Tembilahan. Malam ini kita berkomunikasi, tentunya dalam rangka mencarikan solusi terbaik. Dengan komunikasi tentunya kita harapkan didapatkannya kesamaan dan kesadaran untuk membantu pemerintah mewujudkan program kemasyarakat,” Sampaikan Bupati.(dro)




Asisten I Buka Kegiatan Sosialisasi Keterbukaan Informasi

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan yang diwakili Asisten I Bidang Administrasi dan Pemerintahan, H Darussalam membuka secara resmi sosialisasi keterbukaan Informasi Publik Undang-undang nomor 14 tahun 2013, Jum’at (6/11).
Kegiatan yang ditaja oleh Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Inhil ini, dilaksanakan di Aula salah satu Hotel di Tembilahan.

Sesuai dengan pasal 28 UUD 1945 hasil amandemen disebutkan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia

“Bagi peserta yang mengikuti sosialisasi ini, nantinya diharapkan akan mampu menyampaikan pengetahuan yang telah didapatnya kepada masyarakat,” jelas Darussalam dalam sambutannya.

Sementara itu, Kepala Dishubkominfo Inhil, Pahrolrozy diwakili oleh Sekretaris, TM Saifullah mengatakan sosilisasi ini diselenggarakan untuk memberikan informasi dan pemahaman secara komprehensif kepada Badan Publik tentang UU Nomor 14 tahun 2008 dan peraturan lainnya serta agar badan publik memahami tentang hak dan kewajibannya dalam memberikan layanan maupun mengakses informasi publik.

“Jika biasanya hanya wartawan, jurnalis atau insan pers yang dijamin hak-haknya untuk mencari informasi kini setiap warga negara dijamin hak asasinya untuk mengakses informasi Publik,” ujar Saifullah.

Adapun narasumber dalam sosialisasi ini adalah Komisi Informasi Pusat, Kementerian Kominfo Pusat, Komisi Informasi Provinsi Riau, Dinas Kominfo dan PDE Provinsi Riau, Bidang Kominfo Dishubkominfo Inhil dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Inhil

Kegiatan ini diikuti oleh 40 peserta yaitu Camat dan Sekretaris Camat di 20 kecamatan yang ada di Kabupaten Inhil dimana mereka nantinya yang akan menyampaikan sosialisasi ini kepada masyarakat di kecamatan masing-masing.(dro)




Disdukcapil Sosialisaikan Pemberlakkuan E-KTP

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) sosialisasikan perubahan undang-undang (UU) Nomor 23 tetang administrasi kependudukan kepada masyarakat. Terutama terhadap pemberlakukan e-KTP seumur hidup.

Informasi tentang pemberlakukan e-KTP seumur hidup dijelaskan Kepala Disdukcapil Inhil, H Dianto Mampanini dipandang perlu. Karena, tidak semua masyarakat memahami akan hal tersebut.

Jika sebelum adanya perubahan UU nomor 23 tersebut, masa berlaku indentitas diri seperti KTP maksimal hanya lima tahun. Sehingga setelah mendekati masa berlakunya, masyarakat wajib melakukan perpanjangan. Namun setelah dilakukan revisi hal ini hilang, artinya masyarakat tidak perlu lagi mengurus perpanjangan KTP.

“Meski e-KTP berlaku seumur hidup, tetapi masyarakat tetap bisa melakukan perubahan terhadap data di dalam KTP itu,” jelas Dianto, Jumat (6/12).(dro)




Diusulkan PAW, Tiga Anggota FPBR Gugat Ketua DPRD Inhil

pbrTembilahan (www.detikriau.org) – Tiga Anggota DPRD Inhil dari Fraksi Partai  Bintang Reformasi (FPBR) menyatakan telah mengajukan gugatan kepada Pimpinan DPRD Inhil. Gugatan perdata yang dilayangkan ke Pengadilan Negri (PN) Tembilahan ini dilakukan karena dinilai proses usulan PAW yang dilakukan Ketua DPRD Inhil telah menyalahi peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan penjelasan salah seorang Kuasa Hukum penggugat, Zainuddin SH ketika dikomfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Kamis (5/12), menurutnya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yakni Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h UU Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD berbunyi bahwa “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,”.

Dilanjutkan dengan Penjelasan pasal 102 ayat (2) huruf h PP No 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD juga berbunyi, “dalam hal anggota partai yang diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, maka sesuai UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, pemberhentian anggota partai politik yang bersangkutan sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud UU No 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, dan proses pergantian antar waktu dapat berlanjut setelah pemberhentiannya sah.

Gugatan kepada Ketua DPRD Inhil ini disebutkan Zainuddin  dilatarbelakangi oleh adanya surat tertulis dari Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 perihal Pergantian Antar Waktu kepada kliennya, H Adriyanto, H Bakri H Anwar dan Ali Naspak yang ditujukan kepada Bupati Inhil.

Seharusnya sesuai aturan perundang-undangan tersebut, proses PAW tidak dibenarkan untuk dilakukan dikarenakan kliennya sedang mengajukan gugatan perdata kepada DPP, DPW dan DPC Partai Bintang Reformasi atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota PBR ke PN Tembilahan dengan perkara bernomor 10/Pdt.G/2013/PN.TBH tertanggal 8 November 2013 dan surat ini sudah disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD Inhil.

“Klien kita telah mengajukan gugatan secara perdata atas keabsahan pemberhentiannya sebagai anggota Partai Bintang Reformasi. Artinya, proses PAW sesuai aturan perundang-undangan harusnya tidak bisa dilakukan sebelum adanya keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap atas keabsahan pemberhentian klien kami,” Jelas Zainuddin.

Dalam kesempatan itu, Zainudin menyampaikan penilaian bahwa surat Ketua DPRD Inhil bernomor 132/DPRD/XI/2013 tertanggal 25 November 2013 tentang usulan PAW kliennya terkesan setengah hati dan sepertinya “terpaksa”. Karena ada penjelasan yang sangat bertolak belakang.

Salah satu poin dengan tegas menyatakan permintaan untuk segera diprosesnya usulan PAW namun disalah satu point lainnya, surat itu juga mengingatkan tentang  Penjelasan pada pasal 383 ayat (2) huruf h Nomor 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sayangnya, terkait persoalan gugatan tiga anggota DPRD Inhil dikomfirmasikan kepada Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid. Komfirmasi langsung melalui sambungan seluler dan pesan singkat yang dikirimkan hingga berita ini dirilis belum mendapatkan balasan.(dro)




Bupati Inhil Tinjau Pembangunan PLTU Sungai Beringin

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) -Bupati Indragiri Hilir, HM Wardan tinjau  pelaksanaan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Parit 23, Kelurahan Sungai Beringin, Tembilahan, Kamis (5/12). Kedatangan Bupati beserta rombongan disambut oleh jajaran pimpinan PLN Rayon Tembilahan dan kontraktor pelaksana, PT Adhi Karya.

Dalam kesempatan itu, Bupati berharap kontraktor pelaksana untuk menggesa penyelesaian pengerjaan pembangunan yang sudah melewati batas target pada Bulan September 2013 lalu.

“Tetapi, setelah mendapatkan penjelasan terkait dengan permasalahan yang dihadapi pihak rekanan, kita memakluminya. Cukup banyak kendala di lapangan, mulai dari kondisi alam hingga permasalahan teknis lainnya,” terang Bupati, HM Wardan.

Diharapkan revisi target penyelesaian dan operasional satu unit mesin pembangkit pada Juni 2014 disertai penambahan penyelesaian 2 unit lainnya akhir 2014 tidak kembali molor sehingga ketersediaan pasokan listrik bagi kebutuhan masyarakat dan industri dapat terpenuhi.

“Kita pastinya akan mensupport dan memberikan bantuan apapun yang diperlukan dalam rangka memperlancar proses pembangunan PLTU ini. Penyelesaian harus digesa. Jika PLTU sudah beroperasional, tentunya ketersediaan pasokan listrik yang menjadi masalah di Kabupaten Inhil, khususnya Kota Tembilahan selama ini bisa teratasi,” Kata Bupati.(dro)