Wabup Hadiri Pisah Sambut Ketua PN Tembilahan

Wabup Inhil memberikan ucapan selamat bertugas kepada kepala PN Tembilahan baru, Dedy Heramwan dan selamat jalan kepada Djoni Witanto (tengah) yang saat itu didampingi istri. Foto: humas Pemkab Inhil
Wabup Inhil memberikan ucapan selamat bertugas kepada kepala PN Tembilahan baru, Dedy Heramwan dan selamat jalan kepada Djoni Witanto (tengah) yang saat itu didampingi istri. Foto: humas Pemkab Inhil

TEMBILAHAN (www.detikriau.org)- Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Inhil, H Rosman Malomo menghadiri Pisah Sambut Kepala Pengadilan Negeri (PN) Tembilahan dari  Djoni Witanto SH kepada Dedy Hermawan MH di Rumah Makan Pondok Indragiri Tembilahan pada Senin malam (10/2).
Pada kesempatan tersebut hadir pula seluruh Unsur Muspida di Kabupaten Inhil, Kepala Pengadilan Agama Negri Tembilahan serta pejebat dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.
Dalam sambutannya Wabup atas nama Pemerintah menyampaikan ucapan terimakasih kepada Djoni Witanto yang selama ini telah bekerja sama dengan baik dan mendukung seluruh  program dan kegiatan Pemkab Inhil dan untuk Dedy Hermawan, Wabup berharap dapat menjalankan tugas dengan baik kedepannya serta dapat menjalin kerjasama yang baik khususnya dibidang peradilan.
Sementara itu Djoni mengatakan tidak akan pernah melupakan seluruh jajaran PN Tembilahan dan Pemkab Inhil yang telah mendukung kinerjanya selama ini.
Senada dengan itupula Dedy Hermawan juga menyampaikan akan terus bekerjasama untuk menjalankan tugas kedepannya. (dro/humas)




hari ini, UNISI Kembali Beraktifitas

“Demo adalah hak semua orang, tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat termasuk dimuka umum, tapi hendaknya lakukan dengan cara yang baik. jangalah hendaknya aksi demo yang adik-adik lakukan hari ini akan menghancurkan rumah tangga kita sendiri. UNISI rumah kita, jangan sampai kita yang menghancurkan rumah kita sendiri” ——-
unisiTembilahan (www.detikriau.org) — Seluruh Mahasiswa UNISI diminta untuk kembali mengikuti perkuliahan. direncanakan bulan mei 2014, UNISI kembali akan melaksanakan wisuda sarjana.
Permintaan ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Tasik Gemilang, H Edy Syafwannur. bagi mahasiswa yang belum melengkapi persyaratan untuk wisuda dimintakan untuk segera melakukan pengurusan dan dilengkapi. “Kita akan jalan terus. besok (hari ini, selasa, 11/2/2014. red) seluruh aktifitas sudah mulai berjalan. perkuliahan harus tetap berlanjut,” Sampaikannya
hari ini, ditambahkan Iwan, UNISI sedang fokus, pertama fokus untuk menghadapi akreditasi institusi, jika akreditasi institusi tidak bisa diselesaikan hingga bulan agustus, ia menyebut tidak bisa lagi berkata. hanya menunggu hukuman apa yang akan diberikan kepada UNISI oleh Dikti. hal lainnya, UNISi saat ini juga sedang fokus terkait dengan rencana penerimaan mahasiswa baru. ia mengatakan tidak ingin dengan berbagai gejolak ini akan menyebabkan masyarakat tidak mau mengikuti pendidikan di UNISI.
‘saya minta kepada mahasiswa yang melakukan aksi hari ini untuk berpikiran jernih. Demo adalah hak semua orang, tidak ada larangan untuk menyampaikan pendapat termasuk dimuka umum, tapi hendaknya lakukan dengan cara yang baik. jangalah hendaknya aksi demo yang adik-adik lakukan hari ini akan menghancurkan rumah tangga kita sendiri. UNISI rumah kita, jangan sampai kita yang menghancurkan rumah kita sendiri.” Pinta Iwan (dro)




Ketua YTG Menduga Ada Oknum Bermain Dibalik Tuntutan Penonaktifan Rektor UNISI

DSC_0164Tembilahan (www.detikriau.org) — Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur menduga ada oknum yang sengaja bermain dibalik gejolak penuntutan mundur DR Ririn Handayani dari Rektor UNISI. Dugaan ini diperkuat dengan beredarnya statuta universitas ditangan sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi beberapa waktu belakangan ini.
Dijelaskan Iwan, panggilan akrabnya, Statuta merupakan pedoman dasar penyelenggaraan kegiatan yang dipakai sebagai acuan untuk merencanakan, mengembangkan program dan penyelenggaraan kegiatan fungsional sesuai dengan tujuan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang berisi dasar yang dipakai sebagai rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan akademik dan prosedur operasional yang berlaku di perguruan tinggi yang bersangkutan. Statuta merupakan kitab hukum tertinggi dalam sebuah universitas.
Statuta UNISI tidak pernah dipublikasikan secara terbuka karena memang tidak ada keharusan untuk itu. Keberadaan statuta hanya di Universitas, Yayasan dan Kopertis. itupun penyampaian ke pihak kopertis sifatnya  sebatas laporan. “Jadi kalau hari ini statuta itu beredar diluaran, tentu ada “something wrong”. kita patut menduga ada oknum yang sengaja menyebarkan. namun sayangnya oknum yang entah apa niatnya ini terlupa. ia lupa ada satu statuta yang tertinggal yakni statuta perobahan,” Sampaikan Iwan kepada detikriau.org dan beberapa wartawan liputan Inhil dalam kesempatan komfirmasi dikediamannya jalan Swarna Bumi, senin (10/2)
Dalam berbuat ditambahkan Iwan, manusia kadang-kadang terlupa dan atau ada sesuatu yang tanpa sengaja tertinggal. Oknum yang kita duga juga manusia ini buktinya juga terlupa. Jika jauh hari sekelompok mahasiswa yang melakukan aksi mengetahui adanya statuta perobahan, tentu tidak akan ada anggapan bahwa proses pemilihan dan pengangkatan DR Ririn sebagai rektor menyalahi aturan.
hari ini ditambahkan Iwan, seluruh personil UNISI masih utuh, tidak ada perpecahan. Dikatakan bahwa seluruh SDM di UNISI hari ini ingin fokus untuk membenahi dan membesarkan unisi. “saya tidak ingin menduga-duga. kawan2 pers tentu juga menangkap ada aura lain dibalik gejolak di UNISI hari ini” sampaikannya.(dro)




Selambatanya 1 Minggu, Dewan Janjikan Akan Panggil Pihak YTG

DSC_0210Tembilahan (www.detikriau.org) — Ketua DPRD Inhil H Raus Walid menyatakan akan segera menyikapi persoalan yang terjadi di UNISI agar tidak semakin berlarut-larut. dalam waktu dekat, unsur pimpinan DPRD akan melakukan rapat intern dengan komisi terkait guna melakukan pembahasan polemik ini.
hal ini disampaikan oleh Ketua DPRD Inhil, H Raus Walid yang saat itu didampingi oleh Ketua Komisi IV, H. Maryanto dihadapan sekelompok mahasiswa UNISI yang mendatangi gedung DPRD Inhil, senin (10/2). hari ini, dijelaskan Raus, DPRD sedang disibukkan dengan kepentingan masyarakat Inhil secara keseluruhan. Ia meminta kalangan mahasiswa bisa mengerti dan mau bersabar.
‘nanti kita akan panggil pihak yayasan. mereka yang punya hak untuk memberhentikan atau tidak seorang rektor,” Ujar Raus Walid
Ketua Komisi Iv DPRD Inhil, H Maryanto menyatakan jaminan dirinya untuk serius membantu mencarikan penyelesaian persoalan ini. menyelesaikan masalah menurutnya memerlukan proses. Memintakan mundur seseorang tidak bisa dilakukan seenaknya namun harus melalui mekanisme yang sudah diatur. “jadi jangan bertindak anarkis. ini akan merugikan diri sendiri. perjuangkan melalui aturan agar berbuah hasil yang baik. kita kan serius untuk selesaikan persoalan ini,” ujar Maryanto.
Dalam kesempatan itu, menjawab tuntutan batasan waktu yang dimintakan salah seorang mahasiswa, Ketua Komisi IV DPRD Inhil ini menegaskan selambatnya dalam waktu 1 minggu DPRD akan memanggil pihak yayasan tasik gemilang. (dro)




Yayasan Tasik Gemilang Tegaskan DR Ririn Handayani Tetap Menjabat Rektor UNISI



 

Suasana dialog mahasiswa dengan Ketua dan Pengurus YTG yang menemui jalan buntu
Suasana dialog mahasiswa dengan Ketua dan Pengurus YTG yang menemui jalan buntu

Tembilahan (www.detikriau.org) – Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), H Edy Syafwannur kembali menegaskan bahwa DR Ririn Handayani tetap menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Indragiri (UNISI) Tembilahan.  Pemilihan dan Pengangkatan  rektor tidak ada satupun yang menyalahi aturan.

Penegasan ini kembali disampaikannya kepada wartawan saat ditemui dikediamannya jalan Swarna Bumi Tembilahan. Dijelaskan Iwan panggilan Akrab Ketua YTG ini bahwa apa yang disangkakan puluhan mahasiswa dalam aksinya untuk menuntut DR Ririn mundur dari jabatannya adalah tidak tepat.

Alasan yang menyebutkan bahwa pengangkatan DR Ririn sebagai Rektor UNISI disebut bertentangan dengan tata tertib (tatib).  Menurut Iwan, tatib yang dibuat oleh yayasan itu benar. Tetapi ketika peraturan ini sudah dipegang oleh panitia pemilihan dan panitia sudah menyampaikan kepada senat untuk melakukan seleksi kepada calon kandidat rektor, didalam itu ada tarik ulur.

dikatakan, Karena kita tidak ingin bertentangan dengan statuta, oleh senat dilakukan dulu revisi statuta tertangal 2 agustus 2013. Revisi hanya dilakukan pada pasal 40 tentang syarat-syarat pencalonan. Pertimbangan senat, aturan statuta sebelumnya khususnya pada pasal 40 terkesan adanya pengkotakan dan penjustifikasian calon yang akan maju sebagai rektor termasuk contohnya terhadap seseorang yang akan maju sebagai salah satu caleg dan ianya tidak lagi berhak untuk dipilih sebagai rektor. Ini juga kurang tepat karena jelas melanggar hak azazi manusia. Ia belum lagi menjabat sebagai anggota DPR tetapi baru sebagai calon.

“Ini yang menjadi alasan senat untuk mengajukan usulan revisi statuta, khususnya pada pasal 40 dan setelah dibaca dan dipelajari, semua pihak dapat menerima dan akhirnya dilakukan perobahan statuta ,” Jelas Iwan sambil mengatakan bahwa perobahan yang dilakukan pada statuta inilah dikatakan Iwan tidak dipegang dan diketahui oleh mahasiswa yang menyebabkan mereka berpendapat  pemilihan DR Ririn sebagai Rektor telah menyalahi aturan.

Ia mengingatkan bahwa statuta merupakan kitab sucinya universitas. artinya Undang-Undang tertingginya sebuah Univeritas adalah statuta. ketika ada peraturan dibawah yang bertentangan maka secara otomatis peraturan yang berada dibawahnya harus diabaikan. ini yang dijadikan pedoman. artinya tidak ada aturan apapun yang telah dilanggar oleh panitia pemilihan rektor.

berkaitan dengan isu lain, iwan juga menyatakan perlu untuk diperjelas, seperti yang disangkakan pak Indra Muchlis Adnan telah mengundurkan diri sebagai pembina, itu betul. Namun pada statuta, pasal 40 itu dijelaskan meski ia sudah mundur sebagai pembina ianya tetap sebagai pendiri. Sesuai statuta, ia sah untuk melakukan pelantikan rektor. “Pasal 40 Huruf e ayat 2 dibunyikan bahwa rektor yang diangkat dan telah disahkan maka dilantik oleh pembina dan atau pendiri. artinya tidak ada yang salah,” Jelas Iwan sambil memperlihatkan statuta perobahan kepada deetikriau.org dan beberapa wartawan liputan Inhil lainnya.

Diakhir penjelasan, Iwan menegaskan ada tiga hal yang menyebabkan pihak Yayasan tetap mempertahankan DR Ririn handayani sebagai Rektor. yakni, DR Ririn didukung karena memang pengangkatannya sudah dilakukan sesuai dengan aturan. kemudian alasan kita menolak tuntutan sebahagian mahasiswa karena kita tidak ingin hal ini akan menjadi preseden buruk bagi UNISI. kedepan, jika ada yang tidak suka dengan si A, maka akan di demo. tidak suka dengan si B, juga akan didemo. hal ini tidak benar dan ini tidak akan menyelesaikan masalah.

Dan alasan selanjutnya karena jika permintaan itu dipenuhi maka sama halnya bahwa kita membenarkan bahwa pengangkata DR Ririn sebagai rektor itu ilegal. kalau Ririn Ilegal, maka dekan yang dilantik Ririn jelas ilegal juga termasuk produk apapun yang dihasilkan oleh Universitas menjadi ilegal. ini tidak boleh.

“Semua ini bukan berarti kita tidak mendengarkan aspirasi. kita mendengarkan. kalau emang ada kelalaian yang dilakukan Rektor terhadap mahasiswa, kita akan berikan teguran. kita juga bukan melindungi tetapi karena memang tidak ada aturan yang dilanggar,” Pungkas Iwan

Sebelumnya dihari yang sama, sekira pukul 10.00 Wib dilakukan dialog antara puluhan mahasiswa dengan Ketua YTG di Aula rektorat Unisi, Jalan Ki Hajar Dewantara. Dialog mengalami kebuntuan. Mahasiswa tidak menerima penjelasan yang diberikan Ketua YTG dan tetap bersikukuh untuk menuntut lengser DR Ririn sebagai Rektor UNISI.(dro)




Beban Biaya Bagi Pelanggan Baru Speedy Hanya Rp 50 Ribu



 

speedyTembilahan (ww.detikriau.org) — Untuk menjadi pelanggan speedy, tidaklah rumit dan memerlukan biaya mahal. Cukup dengan Rp 50 Ribu plus 2 Lembar matrai Rp 6 ribu, akses internet sudah bisa dinikmati.

Hal ini disampaikan oleh Kepala kantor Pelayanan PT Telkomsel di Tembilahan, Mawardi menjawab komfirmasi detikriau.org saat ditemui diruang kerjanya, senin (10/2). Komfirmasi ini dilayangkan detikriau.org dilatarbelakangan banyaknya informasi kesimpangsiuran besaran pengenaan beban biaya bagi calon pelanggan baru speedy di Tembilahan.

Dijelaskan Mawardi, bagi calon pelanggan yang ingin mendapatkan pelayanan internet speedy secara prosedur tentunya terlebih dahulu harus melakukan permintaan untuk menjadi pelanggan speedy. kemudian atas permintaan itu akan dilakukan survey oleh bagian jaringan.jika semua sudah sesuai dengan persyaratan yang dimintakan dan jaringan serta peralatan seperti modem tersedia, penyambungan dapat segera dilakukan. namun jika belum sesuai persyaratan atas hasil survey, pemohon akan masuk ke dalam daftar tunggu.” kalau ditannya berapa besaran biaya yang dikenakan, hanya Rp 50 ribu ditambah  2 lembar matrai Rp 6 ribu. Cukup itu” Ujar Mawardi.

Ditambahkannya, Untuk penyediaan peralatan seperti modem, menjadi tanggungjawab pihak PT Telkom. jika sebelum melewati masa 6 bulan konsumen berhenti sebagai pelanggan speedy, modem harus dikembalikan kepada PT Telkom tetapi jika telah melewati batasan waktu itu, modem menjadi hak sepenuhnya pelanggan. Demikian juga untuk terjadinya kerusakan perangkat modem, pelanggan cukup mengembalikan modem yang rusak kepada PT Telkom dan akan diberikan pengganti. semua diberikan tanpa adanya penambahan biaya atau gratis.

“kalau memang ada kesimpangsiuran besaran biaya yang dikenakan saya tidak mengetahui karena pemasangan bagi pelanggan baru itu wewenangnya bagian jaringan. yang dibayarkan ke PT Telkom hanya Rp. 50 ribu.” tegas Mawardi.(dro)