Nasib UNISI di Ujung Tanduk

unisiTembilahan (www.detikriau.org) — Selambatnya bulan Agustus 2014,  semua institusi perguruan tinggi di Indonesia harus mendapatkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi (AIPT) yang dilakukan oleh lembaga penjamin mutu eksternal. Termasuk Universitas Islam Indragiri (UNISI). Jika ketentuan yang diwajibkan oleh UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang perguruan tinggi ini tidak mampu dipenuhi, sama artinya Gelar akademik, gelar vokasi dan gelar profesi yang dikeluarkan oleh UNISI menjadi “tidak sah”.
Pernyataan ini yang sempat dilontarkan oleh mantan Ketua harian yayasan tasik Gemilang (YTG), Kemas Yusfery dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan gabungan fraksi DPRD Inhil, rabu (12/2) yang lalu bertempat di ruang rapat komisi IV gedung DPRD Inhil jalan HR Subrantas, Tembilahan. untuk itu, Kemas meminta agar DPRD serius menyelesaikan persoalan UNISi karena semua ini akan menjadi penentu nasib 5000 an lebih Mahasiswa UNISI.
Akreditasi Institusi harus sudah kita dapatkan selambatnya bulan agustus ini. jika tidak, seluruh ijajah yang dikeluarkan oleh UNISI tidak akan sah,” Ucap Kemas kala itu dengan nada suara terputus-putus menahan kucuran air mata.
Perguruan tinggi didedikasikan untuk : Menguasai, memanfaatkan, mendeseminasikan, mentranformasikan dan mengembangkan  ilmu pengetahuan , teknologi, dan saint (ipteks), kemudian mempelajari, mengklasifikasikan dan melestarikan budaya, serta Meningkatkan mutu kehidupan masyarakat. Oleh karena itu perguruan tinggi sebagai institusi melaksanakan fungsi Tridharma Perguruan Tinggi, yaitu Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian kepada masyarakat, serta mengelola Ipteks.
Untuk menopang dedikasi dan fungsi tersebut, perguruan tinggi harus mampu mengatur diri sendiri dalam upaya meningkatkan dan menjamin mutu secara terus menerus, baik masukan, proses maupun keluaran berbagai program dan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Dalam rangka mewujudkan akuntabilitas public, perguruan tinggi harus secara aktif membangun system penjaminan mutu internal. Untuk membuktikan bahwa system penjaminan mutu internal telah dilaksanakan dengan baik dan benar, perguruan tinggi harus diakreditasi oleh lembaga penjaminan mutu eksternal. Dengan system penjaminan mutu yang baik dan benar, perguruan tinggi akan mampu meningkatkan mutu, menegakkan otonomi, dan mengembangkan diri sebagai institusi akademik dan kekuatan moral masyarakat secara berkelanjutan.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berbagai pertimbangan tersebut diatas, Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melakukan akreditasi bagi semua institusi perguruan tinggi di Indonesia. Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi adalah proses evaluasi dan penilaian secara komprehensif atas komitmen perguruan tinggi terhadap mutu dan kapasitas penyelenggaraan program Tridarma Perguruan Tinggi, untuk menentukan kelayakan  program dan satuan pendidikan. Komitmen tersebut dijabarkan ke dalam sejumlah standar akreditasi.
Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi akan mengevaluasi dan menilai Institusi berdasarkan 15 kriteria kunci yaitu : Kepemimpinan, Kemahasiswaan, Sumber Daya Manusia, Kurikulum, Sarana dan Prasarana, Pendanaan, Tata Pamong, Sistem Pengelolaan, Sistem Pembelajaran, Suasana Akademik, Sistem Informasi, Sistem Penjaminan Mutu, Lulusan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat serta Program studi.
Berdasrkan Undang-undang Nomor 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi itu, pada pasal 28 ayat 3 butir a disebutkan bahwa gelar akademik dan gelar vokasi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang  tidak Terakreditasi. Pada pasal yang sama ayat 4 butir a. juga disebutkan bahwa gelar profesi dinyatakan tidak sah dan dicabut oleh menteri apabila dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan/atau Program Studi yang tidak Terakreditasi.(dro)
 
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Warga Tembilahan Kritik Pejabat Dampingi Caleg Berkampanye. Panwas dan Wartawan dinilai Bungkam

imagesTembilahan (www.detikriau.org) — Mendekati pelaksanaan pemilu, kegiatan kampanye terselubung mulai marak didapati dan bahkan kerab melibatkan pejabat setempat. Berbagai kegiatan sosial, mulai dari pemberian santunan, pengajian sampai kepada berbagai kegiatan masyarakat lainnya termasuk kegiatan pemerintah daerah juga dipolitisir.
‘Awalnya memang kegiatan sosial biasa namun kemudian ada pembagian gambar salah satu caleg, kalender dan berbagai atribut kampanye lainnya. bagi kami itu adalah kampanye terselubung,” ujar salah seorang warga Tembilahan, Hery menyampaikan kritikannya kepada detikriau.org melalui sambungan telepon selular, kamis (13/2)
Sepengetahuan dirinya, tambah Hery, seluruh pejabat, mulai dari tingkat pusat hingga desa, dilarang menghadiri kegiatan kampanye apalagi malah terang-terangan ikut berkampanye. Namun ia mengaku mengetahui secara persis salah seorang caleg propinsi yang merupakan istri mantan pejabat tinggi di Riau, dalam setiap kehadirannya, sangat kerap didampingi oleh pejabat, bahkan sang pejabat secara terang-terangan pula ikut memperkenalkan ianya sebagai salah seorang caleg sembari memintakan dukungan.
“Hal ini bukan lagi menjadi rahasia umum. bukan saya saja tetapi saya yakin cukup banyak warga Inhil yang mengetahui. hal seperti ini harusnya tidak sampai terjadi. saya hanya heran, kemana Panwaslu ? mereka kesannya hanya bungkam. yang saya tambah miris, media juga semestinya mengetahui, tapi kenapa juga ikut-ikutan bungkam?.” Lontarkan Hery dengan nada suara kesal
Dalam kesempatan komfiramsi ini, Hery juga meminta agar ormas tidak melibatkan atau dilibatkan dalam kegiatan salah satu caleg. Jika hal-hal seperti ini tetap dilakukan tentunya akan memunculkan kecemburuan dan protes dari parpol atau caleg lainnya. Ia juga meminta agar panwas bertindak tegas terhadap adanya kampanye terselubung yang melibatkan pejabat. ”Harusnya jika memang ada pejabat yang hadir ditegur atau diberi sanksi sehingga adil bagi semuanya,” Kata  Hery lagi sambil juga meminta agar ormas menertibkan para pengurusnya yang menggunakan organisasi untuk kampanye pribadi. ”Jika ada pengurus yang jadi caleg harusnya dinonaktifkan dulu,” pungkasnya. (dro)




Wanita Paruh Baya Dirampok, 20 Mayam Emas Dilibas

kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly
kondisi korban perampokan saat menyampaikan laporan di polsek Tembilahan. Foto: Loly

Tembilahan (www.detikriau.org) — Kamsiah (50), Warga jalan Terusan Mas Parit 17 kelurahan Tembilahan Hilir Kecamatan Tembilahan, kamis dinihari (13/2) sekira pukul 03.30 WIB bernasib naas. 20 mayam emas dan uang tunai senilai Rp 2 Juta ludes disikat dua orang pelaku yang hingga saat ini masih dalam penyidikan pihak kepolisian.
Berdasarkan keterangan kapolres Inhil, AKBP Suwoyo, Sik, M.Si melalui paur Humas, Ipda Warno Akman, peristiwa naas itu terjadi ketika korban baru saja keluar dari rumah untuk melakukan aktifitas keseharian, tiba-tiba saja datang dua orang pelaku yang tidak dikenal dan langsung membekap dirinya. Anak korban yang saat itu sedang duduk didalam rumah yang juga difungsikan sebagai warung itu juga langsung disekap dan diperintahkan untuk diam.
Salah seorang pelaku kemudian langsung menyeretnya ke dalam warung sambil meminta agar korban menyerahkan barang berharga miliknya. karena korban menolak, pelaku langsung memukul kepada wanita paruh baya ini dengan sebilah kayu hingga menyebabkan bagian kepala korban menimbulkan luka robek dan berdarah. Tidak berapa lama, pelaku berhasil menemukan tas sandang milik korban yang berisikan perhiasan emas seberat 20 mayam dan uang tunai Rp 2 juta dan langsung meninggalkan TKP.
Setelah kedua pelaku pergi, korban didampingi anaknya langsung mendatangi dan menyampaikan laporan di kantor kepolisian Polsek Tembilahan. Menerima laporan, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melaksanakan olah TKP serta melaksanakan pengumpulan barang bukti dan keterangan.
“Saat ini kasus masih dalam penyidikan Unit Reskrim Polsek Tembilahan guna penyidikan lebih lanjut. Terang paur Humas kepada detikriau.org melalui sambungan selular. (dro)




Hingga Akhir Desember 2013, Inhil Baru Selesaikan 75,18 Persen Wajib KTP

DSC_0218Tembilahan (www.detikriau.org) — Hingga akhir Desember 2013 yang lalu, dari target 481.547 wajib KTP, baru sebanyak 365.132 atau sekira 75,18 persen yang sudah dilakukan perekaman. salah satu upaya percepatan untuk menuntaskan tugas Nasional ini, Pemkab Inhil mengintensifkan perekaman dengan sistem jemput bola.
Hal ini disampaikan Bupati Inhil, HM Wardan melalui Sekretaris Daerah (Sekda), H Alimuddin RM dalam kesempatan pelaksanaan Rapat Paripurna tentang tangapan Bupati atas pemandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah dan nota keuangan RAPBD Inhil 2014, Selasa (11/2) kemaren. Dikatakan Bupati, pelaksanaan perekaman e_KTP dengan sistem jemput bola terutama ditujukan bagi wajib KTP yang berdomisili dilokasi yang terpencar-pencar, seperti dikawasan sepanjang pesisir pantai dan Desa-Desa yang jauh serta relatif sulit untuk dicapai dengan tranportasi umum.
“Perekaman lanjutan akan dilakukan tahun 2014 ini. selain dengan sistem jemput bola, wajib KTP juga bisa melakukan perekaman di kantor-kantor Camat di 20 Kecamatan se Inhil termasuk kantor Dinas kependudukan dan pencatatan sipil kab Inhil di Tembilahan,” Sampaikan Bupati yang dibacakan oleh Sekda
Kebijakan untuk pncetakan dan penyaluran e-KTP masih merupakan kebijakan Nasional. Sejauh ini, ditambahkan Bupati, baru sebanyak 262.582 keping e-KTP yang sudah didistribusikan kepada masyarakat. sisanya sebanyak 102.550 keping masih dalam proses.(dro)




Wabup Resmikan Paud Lapanza Teluk Pinang

DSC_2665 - CopyTEMBILAHAN (www.detikriau.org)-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Inhil, H Rosman Malomo meresmikan Paud Lapanza yang terletak di Kelurahan Teluk Pinang Kecamatan Gaung Anak Serka (GAS), selain Wakil Bupati hadir pula pada kesempatan tersebut Bunda Paud Provinsi Riau, Pejabat di lingkungan Pemkab Inhil dan jajaran Pemerintahan di GAS. Rabu (12/2)
Bersempena dengan peresmian Paud Lapanza pada kesempatan itu pula dilantik kepengurusan Himpunan Paud Indonesia (Himpaudi) Kecamatan GAS, yang dilantik oleh Ketua Himpaudi Kabupaten Inhil, Ruslan.
Hj Septina Primawati Rusli selaku Bunda Paud Provinsi Riau mengatakan Pelantikann sekaligus Peresmian Paud ini adalah suatu proses penting bagi pemerhati Paud agar kedepannya tidak ada lagi satupun anak yang tidak mengenyam pendidikan di Paud.
“Berdasarkan catatan dari Kemendik bahwa Apika (perhitungan kasar red) untuk anak bergabung di Paud adalah 72 persen namun di Inhil saat ini  target tersebut baru mencapai 61,93 persen artinya kita masih harus bekerja keras bagaimana tahun 2015 ini target 72 persen itu tercapai,” ujar Septina.
Senada dengan hal itu, Wabup Inhil H Rosman Malomo juga mengatakan dengan adanya kegiatan ini secara otomatis sejalan dengan target yang program Pemkab Inhil dibidang Pendidikan, Untuk itu Wabup berharap target pencapaian angka 72 persen tersebut bisa tercapai di tahun 2015 nanti.
“Semua itu tidak mungkin diraih tanpa kerja keras, untuk itulah agar target tersebut tercapai dibutuhkan kerja keras dari semua pihak agar program ini dapat direalisasikan dan dioptimalisasikan,” ujar Wabup.(dro/humas)




Syamsurizal Awi: Sepemahaman Saya, Yayasan Tasik Gemilang adalah Milik Pemda

Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil
Ketua YTG lama, Syamsurizal Awi 9dua dari kiri) saat memberikan penjelasan pada RDP dengan Komisi gabungan DPRD Inhil

Tembilahan (www.detikriau.org) — Mantan Ketua Yayasan Tasik Gemilang (YTG), Syamsurizal Awi berpendapat sejatinya YTG adalah milik Pemkab Inhil karena memang didirikan oleh Pemkab Inhil, meskipun dalam akta pendirian hal itu tidak terbunyikan. Kehadiran Indra M Adnan dengan kaitan pendirian YTG menurutnya dalam kapasitas sebagai Bupati Inhil.

Pendapat ini disampaikan oleh mantan Asisten III Setdakab Inhil dalam kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh gabungan komisi DPRD Inhil terkait upaya mencarikan penyelesaian permasalahan UNISI bertempat diruang rapat Komisi IV DPRD Inhil Jalan HR Subrantas Tembilahan, rabu (12/2/2014)

Dijelaskan Syamsurizal Awi yang kala itu didampingi oleh beberapa orang pengurus YTG lama, Yunus Hasbi, Kemas Yusfery dan Fauzar, YTG didirikan dari penggabungan dua yayasan, yakni Yayasan Datuk Bandar dan Yayasan Gambut. Kedua yayasan cikal bakal berdirinya YTG ini juga didirikan oleh Pemkab Inhil.

YTG didirikan pada tahun 2007 dengan akte pendirian bernomor 21/2007. kemudian pada tahun 2009, saat itu Syamsurizal Awi mengatakan bahwa ia masih menjabat sebagai salah seorang pejabat, didapati temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Temuan itu diantaranya terkait persoalan pemberian bantuan oleh Pemkab inhil terhadap pelaksanaan universitas. BPK memintakan ketegasan siapa pemilik yayasan ini sebenarnya, karena dinilai begitu banyak mendapatkan bantuan dari  pemda. “Saya katakan saat itu kepada BPK bahwa yayasan yang menaungi UNISI ini pendirinya adalah pemda walaupun untuk itu pada akte tidak dibunyikan,”Sampaikan Syamsurizal Awi dihadapan ketua komisi IV DPRD Inhil, maryanto dan Sekretaris, Surya Lesmana serta beberapa anggota DPRD Inhil lainnya, Samsudin, Sumardi, Junaidi, H Bakri dan Sahrudin serta Sekretaris Dewan, Masdar.

ditambahkannya, agar pemberian bantuan ini tidak salah secara aturan, disarankan, karena pendiri adalah Pemda, harus adanya keterangan oleh notaris tentang keberadaan atau jabatan pendiri yang berasal dari pemerintah. Misalnya dicontohkan Syamsurizal, Rusli Zainal, jabatannya selaku Gubernur Riau harus dibunyikan termasuk termasuk Indra M Adnan selaku Bupati inhil. Artinya, keberadaan Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam pendirian YTG bertindak dan mengatasnamakan pemerintah. kala itu juga dilakukan perobahan beberapa pasal pada akte pendirian.

Untuk keperluan ini, dilanjutkan Syamsurizal, Indra yang saat itu sebagai Bupati menguasakan kepada dirinya untuk melakukan perobahan AD/ART dan menetapkan bahwa pendiri yayasan yakni, Rusli Zainal dan Indra M Adnan (dibunyikan sebagai gubernur dan Bupati)  menjadi pendiri dan selanjutnya menjadi pembina bersama pembina lainnya, Ramli Walid, Syafni Zuryanti Indra dan Yulizen Yunal.

“Dua nama pembina, Rusli Zainal dan Indra M Adnan dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai pejabat daerah dalam arti bahwa perobahan akte ini menjelaskan tentang keberadaan pemerintah pada yayasan tersebut,” paparnyamencoba merinci.

Tahun 2009, masih menurut Syamsurizal Awi, bergabung lagi ke YTG yang namanya yayasan pendidikan inhil (Yapin). yapin pendirinya juga pemda. Bergabungnya Yapin merujuk atas dasar kesamaan kegiatan yakni pada bidang pendidikan. “Jadi YTG merger dari tiga yayasan”, Sebut Syamsurizal.

Belakangan, dilanjutkannya, ada ketentuan UU yang berlaku di era otonmi daerah (Syamsurizal menyatakan lupa nomor UU-nya. red). salah satu pasalnya  mengharuskan bahwa Bupati atau Wakil Bupati, Gubernur atau Wakil Gubernur dilarang terlibat dalam perusahaan dan yayasan. Didasari adanya keharusan dalam UU ini, tahun 2010, Rusli Zainal menyatakan mengundurkan diri, disusul tahun 2011, Indra juga mundur.

di bulan Agustus tahun 2010 nya, melalui SK Bupati, terjadi reposisi atau penggantian beberapa pengurus. hampir semua pengurus yang lama tidak ada lagi kecuali yulizen. dasarnya adalah SK Bupati yang kemudian di notariskan. ” selanjutnya saya tidak lagi mengetahui karena saya tidak lagi didudukan dalam kepengurusan. Namun menurut hemat saya pendiri YTG adalah pemda, karena saat itu Rusli Zainal dan Indra M Adnan melakukan hal itu atas nama jabatan.” Katanya lagi mempertegas. (dro)

“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, www.detikriau.org. TIDAK DIBENARKAN DENGAN PENYINGKATAN. dro.