Rusli Zainal Di Tuntut Jaksa KPK 17 Tahun Kurungan Penjara

gambar: riauterkini.com
gambar: riauterkini.com

PEKANBARU (detikriau.org) – Mantan Gubernur Riau (Gubri), Rusli Zainal dituntut Jaksa Penuntut KPK 17 tahun kurungan penjara, denda Rp 1 Milyar atau subsider 6 bulan. Ia dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi kehutanan serta terbukti menerima suap atas Revisi Perda Pekan Olahraga Nasional (PON). Selain tuntutan hukuman, hak-hak RZ sebagai pejabat publik Negara juga dicabut
Jaksa Penuntut KPK, Riyono menilai RZ terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang kemudian dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dakwaan jaksa, terdakwa semasa menjabat Gubernur Riau, dinilai telah melakukan tindak pidana korupsi sehingga negara dirugikan ratusan miliar.
Atas tuntutan ini, RZ berencana akan mengajukan pledoi pada persidangan pekan mendatang.
Perbuatan terdakwa dengan sengaja menyuruh dan memerintahkan kepada pejabat Pemerintah Kabupaten (Bupati) Siak dan Pelalawan untuk menerbitkan izin RKT atau izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) kepada 9 perusahaan perkayuan. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 265 miliar lebih.
Kasus ini terjadi pada Januari 2003 lalu. Terdakwa memerintahkan Bupati Siak Arwin AS, untuk menerbitkan SKT pemanfaatan hasil hutan dan tanaman kepada PT Seraya Sumber Lestari (SSL).
Hal yang sama juga dilakukan terdakwa kepada Bupati Pelalawan masa itu Tengku Azmun Jaafar. Azmun pun diperintahkan menerbitkan izin usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan Tanaman (IUPHHKT) untuk 8 perusahaan, yakni PT Merbau Pelalawan Lestari, PT Mitra Taninusa Sejati, PT Rimba Mutiara Permai, PT Selaras Abadi Utama, CV Bhakti Praja Mulia, PT Rimba Hutani Jaya, PT Satria Perkasa Agung, dan CV Putri Lindung Bulan.
Atas perbuatan yang telah merugikan negara sebesar Rp265 miliar itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu terdakwa juga dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat 1 atau pasal 11 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sangkaan pasal kedua, terdakwa dijerat karena memberikan hadiah kepada pejabat negara dalam Perda PON Riau yang bertentangan dengan Pasal 12 pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 20/2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(dro/rtc)




Rekomendasi Dewan, PNS "warkop" Bakal di Razia

Perbaiki Kesalah, Wabup Ajak Taubatan Nasuha —
pns warkopTembilahan (www.detikriau.org) — Wakil Bupati Inhil, H Rosman malomo memastikan untuk segera merespon rekomendasi yang sampaikan pihak DPRD Inhil. Salah satunya mencanangkan gerakan makan pagi bersama keluarga.
Gerakan makan pagi bersama keluarga yang dilanjutkan dengan permintaan untuk segera melakukan razia kepada PNS yang kerap didapati nongrong di warung kopi dan tempat mangkal lainnya disaat jam-jam kerja ini pastinya sebagai sebuah bentuk untuk lebih memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
“Insyaallah kita akan segera menyikapi persoalan ini. kurang disiplinnya sebagian oknum pNS selama ini mau tidak mau harus kita akui. kita akan upayakan pembenahan segera,” Kata Wabup menanggapi rekomendasi Dewan disela penyampaian kata sambutannya pada rapat paripurna penetapan APBD Inhil Tahun 2014 kemaren di Ruang Rapat Paripurna gedung DPRD inhil, jalan HR Subrantas, Tembilahan.
Dalam kesempatan itu Wabup juga menyampaikan kesalahan-kesalahan dan kekurangan pemerintah selama ini memang sangat perlu untuk segera dituntaskan. bukan hanya sekedar bertaubat, tetapi taubatan nasuha. Pungkas Wabup mempertegas. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Kemarau, Petani Kecamatan Kempas Terancam gagal panen

agal panenKempas (detikriau.org) — Kemarau berkepanjangan tak hanya menimbulkan dampak asap dan debu. kekeringan yang melanda kini juga mulai berdampak terhadap lahan pertanian. tanpa ketersediaan pasokan air yang memadai, ratusan hektar lahan pertanian masyarakat Inhil khususnya di Kecamatan Kempas terancam gagal panen.
Kondisi ini disampaikan oleh salah seorang petani di Kecamatan Kempas, Oyonk. dikatakannya, lebih dari dua bulan tidak turun hujan, kondisi sawahnya kini mengering. tanah terlihat merekah dan retak. ia khawatir jika kondisi ini terus berlarut, bukan hanya sawahnya, tetapi ratusan hektar sawah lainnya akan terancam gagal panen.
IMG_20140213_152651“sumber pengairan yang paling utama petani di Kecamatan kempas selama ini adalah curah hujan. namun sudah lebih dari dua bulan hujan tidak turun. kondisi sawah kini semakin megering.” Keluh oyonk yang disampaikan kepada detikriau.org saat bertemu di Tembilahan, Kamis (20/2)
Dikatakan Oyonk, Saluran irigasi yang dibangun pemerintah juga tidak mampu berfungsi dengan baik. tidak turun hujan, saluran irigasi juga mengering akibat debit air sungai menurun. Untuk mengatasi persoalan ini, petani di Kecamatan Kempas selama ini mengandalkan mesin pompa untuk mengairi sawah. Namun ia menilai ketersedian mesin pompa sewa milik Upja didesanya itu pengopersiannya cukup sulit. dengan bobot dan mesin pompa cukup besar akan mempersulit melakukan mobilisasi ditambah beban biaya sewa yang terbilang cukup mahal untuk ukuran kantong petani.
Sedikitnya dalam 3 hari sekali, masih kata oyonk, ia harus mengairi sawah. untuk keperluan itu, biasanya ia menyewa mesin pompa milik UPJA dengan biaya sewa Untuk 1/4 Ha sawahsebesar Rp 200 ribu. Karena tidak ada pilihan mau tidak mau ia terpaksa menerima tetapi akibatnya tentu keuntungan yang nantinya mampu didapat setela panen pastinya akan turun drastis.
“Oleh karenya kami sangat berharap adanya perhatian pemerintah. misalnya mungkin dengan menyediakan mesin pompa portable agar mudah dalam mobilisasi. kalaupun tidak bisa gratis, setidaknya biaya sewa dapat ditekan,” Harap oyonk. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Usai di Ketok, SKPD diminta Segera Bekerja

DSC_0264Tembilahan (www.detikriau.org) — Setelah disepakatinya Nota Keuangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2014, DPRD Inhil berharap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk segera melaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah diajukan. Dewan berharap kedepannya tidak ada lagi SKPD yang tidak melaksanakan kegiatan dengan alasan tertentu. Permintaan ini disampaikan dengan maksud agar kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan dengan baik dapat pula dilaksanakan dengan baik.
Permintaan Dewan ini disampaikan oleh Juru Bicara badan Anggaran (Banggar) DPRD inhil, HM Yusuf Said dalam penyampaian laporan badan anggaran terhadap nota keuangan dan RAPBD Inhil Tahun 2014 pada Rapat Ke 6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2014, bertempat di Ruang Rapat paripurna Gedung DPRD inhil, Jalan HR Subrantas Tembilahan. Selasa (18/2/2014) yang lalu
“Dewan masih mengingat apa yang sudah pernah disampaikan oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo bahwa sebaik apapun arah dan tujuan yang hendak dicapai, tapi kalau orang yang mengarahkan atau menjalankannya tidak baik maka hasilnya juga akan menjadi tidak baik.” Ujar Yusuf Said.
Disampaing permintaan itu, beberapa hal yang juga perlu untuk menjadi perhatian adalah alokasi anggaran pada sektor infratruktur dan perkebunan. Pada sektor infrastruktr terutama jalan, penganggaran dinilai sudah cukup besar, namun sebaliknya anggaran pada sektor perkebunan  dirasa masih belum memadai. Untuk itu, Dewan meminta untuk hal ini diperlukan upaya serius dan terencana dalam upaya perbaikan perekbunan terutama perkebunan kelapa dengan semisalnya melakukan kerjasama dengan Balai Penelitian Kelapa (Balitka) Manado. Apalgi menurut hemat Dewan, saat ini pemerintah sedang giat-giatnya melakukan program Gerakan Menanam Kelapa dan Makan minyak Kelapa. Bahkan kelapa disebutkan sebagai “Pohon Kehidupan”. ini pastinya sebuh upaya mulia dan patut untuk mendapatkan dukungan.
namun apa yang sudah dilakukan menurut Dewan tidaklah cukup sebatas melakukan pencanangan gerakan tetapi masih diperlukan adanya upaya maksimal terstruktur. Sejauh ini sebagai salah satu penghasil kelapa terbesar, dinilai Kab Inhil masih tertinggal dari sisi pengembangan kelapa. dinegara tetangga, dicontohka Dewan pada Negara Malaysia dan Thailand, mereka sudah memikirkan dan melakukan penelitian kelapa yang mampu berproduktifitas dan nilai ekonomis tinggi seperti Buah kelapa yang airnya sangat manis, kelapa yang memiliki tekstru buah yang lembut serta pertandannya bisa mengahsilkan buah hingga 50 butir. Untuk perbanyakan pohon kelapa, mereka tidak lagimengandalkan bibit dari buah tetapi melalui sistem kultur jaringan sementara Indonesia khususnya kab inhil hingga hari ini masih belum bisa terlepas dari persoalan trio tata air yaitu tanggul, pintu klip dan perbaikan saluran.(dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




SD 10 bayas jaya, Rumah Dinas Reot Jadi Ruang Belajar

Rumdis Kepsek yang disulap menjdadi Ruang Belajar
Rumdis Kepsek yang disulap menjdadi Ruang Belajar

Kempas (www.detikriau.org) — Kekurangan ruang belajar (rumbel), sebahagian murid SD 10 Desa Bayar Jaya Kecamatan Kempas terpaksa harus memanfaatkan rumah dinas (Rumdis) yang sedianya diperuntukan bagi Kepala Sekolah (Kepsek) sebagai sarana belajar mengajar. Pihak sekolah berharap kondisi ini kiranya segera mendapatkan perhatian pemerintah.
Harapan ini disampaikan oleh Kepala Sekolah SD 10 Desa bayas jaya Kecamatan Kempas, Razali. Menurutnya, dengan kondisi Rumdis yang juga sudah sangat memprihatinkan ditambah letaknya persis berhampiran dengan jalan lintas, kondisi rumbel yang tidak layak ini pastinya akan semakin menimbulkan keprihatinan.
“sebenarnya sudah berkali-kali kita menyampaikan persoalan ini kepada Dinas terkait agar kekurangan rumbel ini dapat segera teratasi. namun hingga saat ini harapan kami belum terpenuhi. kasihan anak-anak. dengan kondisi rumbel yang jauh dari kata nyaman ini tentunya sedikit banyak akan memberikan pengaruh tidak baik bagi motifasi mereka dalam menuntut ilmu. Kita sangat berharap agar hal ini mendapatkan perhatian dari pemerintah.” Sampaikan Razali kepada harian detikriau.org melalui sambungan telepon selularnya, kamis (20/2)
Cheezz...0744Ditambahkan Razali, SD 10 Desa Bayas Jaya kini memiliki murid sebanyak 321 siswa dengan 22 orang tenaga pengajar. Kebutuhan rumbel yang harusnya dimiliki minimal sebanyak 12 rumbel. namun yang tersedia baru 11 rumbel. akibat kekurangan ini, agar proses belajar mengajar anak didik tidak terganggu, pihak sekolah dengan terpaksa memanfaatkan rumdis kepsek.
‘Sudah lebih dari 2 tahun kita memanfaatkan rumdis sebagai rumbel dan selama itu juga kami selalu berharap dan terus menunggu perhatian pemerintah. Mudah-mudahan dibawah pimpinan Inhil baru, dengan spirit perubahan baru, sekolah kami mendapatkan perhatian dengan dibangunkan rumbel.” Impikan Razali.
Apa yang menjadi harapan pihak sekolah ini juga menjadi harapan warga setempat, Dedi. Ia juga berharap agar proses tranfer ilmu bagi generasi penerus dapat berjalan maksimal, sudah seharusnya pemerintah menjadikan prioritas penyediaan sarana dan prasarana pendidikan, seperti salah satunya ruang belajar.
“saat ini, pemerintah dari pusat hingga kedaerah mejadikan pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan. untuk mensukseskannya, tidak sedikit anggaran dikucurkan. sayangnya kucuran dana yang begitu besar kerap kali salah sasaran.” Ujar Dedi.
Tambahnya, kucuran dana yang cukup besar bagi pendidikan, harus diakui masih belum dapat memenuhi kebutuhan pendidikan secara keseluruhan. dengan keterbatasan ini, peruntukkan penganggaran seharusnya dilakukan dengan memperhatikan skala prioritas. artinya, sekolah yang lebih membutuhkan harusnya lebih mendapatkan perhatian.” tapi sepertinya itu tidak berlaku. ada sekolah yang terlihat seluruh fasilitas pendidikan sudah sangat memadai namun terus mendapatkan tambahan. sementara yang sangat membutuhkan, seperti SD 01 Desa Bayas, hanya bisa mengelus dada.” Pungkas Dedi. (dro)
“PENGUTIPAN BERITA HARUS MENCANTUMKAN SUMBER SECARA LENGKAP, http://www.detikriau.org TIDAK BOLEH DILAKUKAN DENGAN PENYINGKATAN, dro. JIKA KETENTUAN INI TIDAK DIPENUHI, KAMI AKAN MENUNTUT SESUAI UU PERLINDUNGAN HAK CIPTA”




Dalam Waktu Dekat, Warohmah Akan Sampaikan Susunan kabinet Baru

Aktifis MPI Berharap Pemilihan Tidak hanya Didasari unsur Kedekatan apalagi sekedar “Balas Jasa”
resuffleTembilahan (www.detikriau.org) — Meski tidak menyampaikan kepastian waktu, Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo memberi sinyal bahwa dalam waktu dekat “Warohmah” akan melakukan perombakan kabinet.
Pernyataan ini disampaikan Wabup Inhil, H Rosman Malomo disela penyampaian pidatonya pada rapat Paripurna Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah Kab Inhil tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014, rabu (18/2) malam.
“Menyikapi rekomendasi Dewan agar Pemkab inhil melakukan evaluasi kembali terhadap Kepala SKPD, saya sampaikan, insyaallah dalam waktu tidak berapa lama lagi Bupati akan segera menyampikan susunan kabinet baru,” Sampaikan Wabup.
Diwaktu dan tempat terpisah, Aktifis Masyarakat Peduli Inhil (MPI), Tengku Suhandri menilai bahwa terjadinya Perombakan kabinet setiap kali terjadinya pergantian pemimpin sudah menjadi sesuat hal yang lazim. Namun ia berharap agar pemilihan kepala SKPD tidak semata didasari unsur kedekatan apalagi “balas jasa” tetapi lebih kepada penilaian profesionalisme individu.
“Perombakan kabinet saya nilai hal yang lazim. namun yang terpenting, pemilihan bukan semata didasari dari unsur kedekatan apalagi sekedar balas jasa. Penilaian kecakapan individu harusnya menjadi yang lebih utama,” Pintanya
Diingatkan Tengku Suhandri, apapun yang akan dilakukan pemerintah, tentunya tetap dalam bingkai amanah. Amanah untuk melaksanakan pembangunan dengan baik dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (dro)