Dilalap Api, 2 Rumah Penduduk di Guntung Ludes

asapKateman (www.detikriau.org) — Jago merah kembali beraksi. kali ini, 2 unit perumahan penduduk di jalan Puri Tujuh Kelurahan Taga Raja Kecamatan kateman ludes. meski tidak sampai menimbulkan korban jiwa, akibat kebakaran, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Rabu (5/3) sekira pukul 06.30 Wib, Mulyadi (33), penghuni salah satu rumah yang ludes terbakar bermaksud hendak pergi menumpang mandi kerumah orang tuanya yang tidak seberapa jauh dari TKP. dari rumah orang tuanya, sekira pukul 06.50 Wib, Mulyadi melihat gumpalan asap hitam keluar dari bagian dapur rumah yang ditempatinya. melihat hal ini, iapun bergegas kembali kerumah bermaksud mengetahui penyebab sumber asap. Namun tidak berselang lama, asap  berubah menjadi kobaran api dan membakar cepat rumah berbahan kayu yang ditempatinya.
Melihat api begitu cepat membesar dan ikut membakar rumah bersebelahan yang dihuni Hamzah (48), Mulyadipun panik. ia dibantu warga setempat berusaha memadamkan kobaran api dengan alat seadanya. Namun api baru berhasil dipadamkan sekira pukul 08.30 Wib setelah menganguskan dua petak rumah yang keduanya dimiliki oleh Hamzah ini.
‘Tidak ada korban jiwa namun kerugian diperkirakan mencapai 200 an juta.” Jawab kapolres Inhil, AKBP Suwoyo Sik Msi melalui Paur Humas, Ipda Warno Akman,  rabu (5/3/2014). (dro)




2014, PU Inhil Programkan Pengerjaan Jalan Pemukiman Menggunakan Lapen

lapenTembilahan (www.detikriau.org) — 2014, Dinas PU Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) akan memprogramkam pelaksanaan pengerjaan jalan pemukiman dengan mempergunakan Lapisan Penetrasi Macadam (lapen). Penetapan penggunaan Lapen atau tidak pada suatu ruas jalan diputuskan dari hasil survey yang dilakukan oleh Tim.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) kab Inhil, T Edy Afrizal melalui Kabid Perumahan dan Pemukiman, Ir Pardiyus kepada detikriau.org diruang kerjanya. rabu (5/3/2014). dikatakan pardiyus, dari hasil survey, jika memang bisa menggunakan Lapen maka akan digunakan namun jika tidak, pengerjaan cukup dengan di lakukan buras (lapisan aspal. red)
“Jadi tidak semua jalan pemukiman akan dikerjakan dengan Lapen. keputusannya dari hasil survey yang dilakukan oleh Tim,” Jelas Pardiyus.
Lapisan Penetrasi Macadam (lapen), merupakan lapis perkerasan yang terdiri dari agregat pokok dan agregat pengunci bergradasi terbuka dan seragam yang diikat oleh aspal dengan cara disemprotkan di atasnya dan dipadatkan lapis demi lapis. Di atas lapen ini biasanya diberi laburan aspal dengan agregat penutup. Tebal lapisan bervariasi dari 4-10 cm.
Dalam kesemaptan ini, Pardiyus juga menghimbau kepada pihak rekanan pelaksana untuk selalu mengontrol kegiatan selama masa perawatan berjalan karena selama masa perawatan (6 bulan sejak selesainya pengerjaan. red), kerusakan apapun yang terjadi sepenuhnya masih menjadi tanggungjawab pihak rekanan.
“Jika dalam masa perawatan itu ada kerusakan, maka Dinas PU akan menyurati dan memintakan kepada rekanan untuk melakukan perbaikan,” Pungkas Pardiyus. (Ahmad tarmizi)




TP PKK Gelar Rapat Bersama Kepengurusan Baru

Ketua TP PKK Inhil, Hj Zulaikah Wardan (tengah) saat memimpin rapat
Ketua TP PKK Inhil, Hj Zulaikah Wardan (tengah) saat memimpin rapat

TEMBILAHAN (www.detikriau.org) – Pasca pelantikan Pejabat Eselon 2, 3 dan 4 dilingkungan Pemkab Inhil  Kamis lalu secara tidak langsung juga membuat pergantian kepengurusan TP PKK Kabupaten Inhil, terutama TP PKK Kecamatan, untuk itulah dengan dipimpin Ketua TP PKK Kabupaten Inhil, Hj Zulaikhah Wardan S Sos ME diadakanlah rapat perdana di Gedung Wanita Tembilahan pada Rabu (5/3).
Rapat yang diikuti 4 Pokja ini secara umum membahas persiapan seluruh kegiatan yang akan dilaksanakan PKK termasuk persiapan pengukuhan kepengurusan baru anggota PKK dan pengukuhan TP PKK di Kecamatan.
Zulaikhah Wardan mengemukakan bahwa proses Pengukuhan kepengurusan dan TP PKK Kecamatan akan dilaksanakan sekitar tanggal 13 bulan Maret ini serta Ia meminta kepada masing-masing Pokja untuk melakukan pembinaan kepada TP PKK Kecamatan.
“Setelah pelantikan paling tidak diakhir bulan Maret setiap Pokja melakukan pembinaan kepada TP PKK Kecamatan tujuannya untuk melihat kinerja TP PKK dimasing-masing Kecamatan tersebut,” sebut Ibu 3 anak ini.
Pelantikan TP PKK Kecamatan sendiri dikatakannya akan dilaksanakan di Gedung Wanita Tembilahan, karena jika dilaksanakan dimasing-masing Kecamatan tentunya akan menyita banyak waktu, tenaga trmasuk biaya.
Istri dari Bupati Inhil ini juga menghimbau kepada kepengurusan TP PKK yang baru untuk selalu bekerjasama dengan Instansi terkait sesuai dengan pokja masing-masing serta terus melakukan evaluasi setiap tahunnya guna mengetahui capaian kinerja. jika belum maksimal tentu harus diperbaiki lagi kedepannya.
“Tidak lupa pula kepada kita semua untuk terus bekerjasama karena tidak mungkin jika berhasil itu satu orang saja yang menonjol, tentulah atas kerjasama kita semua dengan bekerjasama semoga kedepannya kita bisa melaksanakan tanggung jawab yang telah diberikan dan sejalan dengan visi dan misi Pemerintah Kabupaten,” terangnya.(dro/humas)




Ini Aturan Sertipikasi PRONA

prona(www.detikriau.org) — Nama kegiatan legalisasi asset yang umum dikenal dengan PRONA, adalah singkatan dari Proyek Operasi Nasional Agraria. PRONA adalah salah satu bentuk kegiatan legalisasi asset dan pada hakekatnya merupakan proses administrasi pertanahan yang meliputi; adjudikasi, pendaftaran tanah sampai dengan penerbitan sertipikat/tanda bukti hak atas tanah dan diselenggarakan secara massal. PRONA dimulai sejak tahun 1981 berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 189 Tahun 1981 tentang Proyek Operasi Nasional Agraria. Berdasarkan keputusan tersebut, Penyelenggara PRONA bertugas memproses pensertipikatan tanah secara masal sebagai perwujudan daripada program Catur Tertib di Bidang Pertanahan.
Kegiatan PRONA pada prinsipnya merupakan kegiatan pendaftaran tanah pertama kali. PRONA dilaksanakan secara terpadu dan ditujukan bagi segenap lapisan masyarakat terutama bagi golongan ekonomi lemah dan menyeselaikan secara tuntas terhadap sengketa-sengketa tanah yang bersifat strategis. Tujuan PRONA adalah memberikan pelayanan pendaftaran pertama kali dengan proses yang sederhana, mudah, cepat dan murah dalam rangka percepatan pendaftaran tanah diseluruh indonesia dengan mengutamakan desa miskin/tertinggal, daerah pertanian subur atau berkembang, daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota, daerah pengembangan ekonomi rakyat.
PRONA merupakan salah satu wujud upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Biaya pengelolaan penyelenggaraan PRONA, seluruhnya dibebankan kepada rupiah murni di dalam APBN pada alokasi DIPA BPN RI. Sedangkan biaya-biaya yang berkaitan dengan alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah, patok batas, materai dan BPHTB/PPh menjadi tanggung jawab Peserta PRONA.
Peserta PRONA berkewajiban untuk:
Menyediakan/menyiapkan Alas hak/alat bukti perolehan/penguasaan tanah yang akan dijadikan dasar pendaftaran tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menunjukkan letak dan batas-batas tanah yang dimohon (dapat dengan kuasa).
Menyerahkan Bukti Setor Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Bukti Setor Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi peserta yang terkena ketentuan tersebut.
Memasang patok batas tanah sesuai ketentuan yang berlaku.
KRITERIA SUBYEK PRONA
Subyek atau peserta PRONA adalah masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah. Masyarakat golongan ekonomi lemah sampai dengan menengah yang memenuhi persyaratan sebagai subyek/peserta PRONA yaitu pekerja dengan penghasilan tidak tetap antara lain petani, nelayan, pedagang, peternak, pengrajin, pelukis, buruh musiman dan lain-lain pekerja dengan penghasilan tidak tetap:
pegawai perusahaan baik swasta maupun BUMN/BUMD dengan penghasilan per bulan sama atau di bawah Upah Minimum Regional (UMR) yang ditetapkan oleh masing-masing kabupaten/kota, yang dibuktikan dengan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan surat keterangan penghasilan dari perusahaan;
veteran, Pegawai Negeri Sipil pangkat sampai dengan Penata Muda Tk.I (III/d), prajurit Tentara Nasional Indonesia pangkat sampai dengan Kapten dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pangkat sampai dengan Komisaris Polisi, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir;
istri/suami veteran, istri/suami Pegawai Negeri Sipil, istri/suami prajurit Tentara Nasional Indonesia, istri/suami anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam huruf b), dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pangkat terakhir dan akta nikah;
pensiunan Pegawai Negeri Sipil, pensiunan Tentara Nasional Indonesia dan pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun;
janda/duda pensiunan Pegawai Negeri Sipil, janda/duda pensiunan Tentara Nasional Indonesia, janda/duda pensiunan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan pensiun janda/duda dan akta nikah.
KRITERIA PENETAPAN LOKASI
Di dalam penetapan lokasi PRONA perlu memperhatikan kondisi wilayah dan infrastruktur pertanahanan yang tersedia.
Kondisi Wilayah :
Lokasi Kegiatan PRONA diarahkan pada wilayah-Wilayah sebagai berikut:
desa miskin/tertinggal;
daerah pertanian subur atau berkembang;
daerah penyangga kota, pinggiran kota atau daerah miskin kota;
daerah pengembangan ekonomi rakyat;
daerah lokasi bencana alam;
daerah permukiman padat penduduk serta mempunyai potensi cukup besar untuk dikembangkan;
daerah diluar sekeliling transmigrasi;
daerah penyangga daerah Taman Nasional;
daerah permukiman baru yang terkena pengembangan prasarana umum atau relokasi akibat bencana alam.
Infrastruktur Pertanahan
Penetapan lokasi wilayah desa/kelurahan PRONA, hendaknya memperhatikan ketersediaan infrastruktur pertanahan, antara lain:
Rencana Umum Tata Ruang Wilayah;
Inventarisasi Pengaturan, Pemilikan, Penggunaan dan Pemanfaatan Tanah (IP4T);
Peta Penatagunaan Tanah;
Peta Pengukuran dan Pendaftaran Tanah (Fotogrametis);
Infrastruktur Titik Dasar Teknik dan Peta Dasar Pendaftaran;
Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Mobil dan peralatan Larasita; dan
Infrastruktur lainnya.
KRITERIA OBYEK PRONA
Tanah sudah dikuasai secara fisik
Mempunyai alas hak (bukti kepemilikan)
Bukan tanah warisan yang belum dibagi
Tanah tidak dalam keadaan sengketa
Lokasi tanah berada dalam wilayah kabupaten lokasi peserta program yang dibuktikan dengan KTP
Memenuhi ketentuan tentang luas tanah maksimal obyek PRONA.
LUAS dan JUMLAH TANAH OBYEK PRONA
Tanah Negara:
Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 2.000 m2 (dua ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi); dan
Tanah pertanian dengan luas sampai 2 ha (dua hektar).
Penegasan konversi/pengakuan hak :
Tanah non pertanian dengan luas sampai dengan 5.000 m2 (lima ribu meter persegi), kecuali obyek PRONA yang berlokasi wilayah Kab/Kota Kantor Pertanahan tipe A sampai dengan luas 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
Tanah pertanian dengan luas sampai 5 ha (lima hektar).
Jumlah bidang tanah:
Bidang tanah yang dapat didaftarkan atas nama seseorang atau 1 (satu) peserta dalam kegiatan PRONA paling banyak 2 (dua) bidang tanah
TAHAPAN PELAKSANAAN PRONA
Penyerahan DIPA
Penetapan Lokasi
Penyuluhan
Pengumpulan data (alat bukti/alas hak, Penetapan Peserta)
Pengukuran dan Pemetaan
Pemeriksaan Tanah
Pengumuman
Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis (Penetapan Hak)
Penerbitan sertipikat/Pembukuan Hak
Penyerahan Sertipikat
SUMBER BIAYA PRONA
Biaya untuk pelaksanaan pengelolaan kegiatan PRONA bersumber dari rupiah murni pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dialokasikan ke DIPA-BPN RI. Anggaran dimaksud meliputi biaya untuk:
Penyuluhan;
Pengumpulan Data (alat bukti/alas hak);
Pengukuran Bidang Tanah;
Pemeriksaan Tanah;
Penerbitan SK Hak/Pengesahan Data Fisik dan Data Yuridis;
Penerbitan Sertipikat;
Supervisi dan Pelaporan.
Sedangkan biaya materai, pembuatan dan pemasangan patok tanda batas, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan dari Pengalihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PPh) bagi yang terkena ketentuan perpajakan menjadi beban kewajiban peserta program.
Sumber: www.bpn.go.id




Lagi Hotspot Terpantau di Inhil. kali ini 4 Titik Panas

kebakranTembilahan (www.detikriau.org) — Selasa (4/3), Satelit NOAA kembali deteksi 4 Titik Panas (Hotspot) di Kabupaten Inhil. ke empat titik panas ini terdeteksi di 3 Kecamatan.
“Pantauan satelit, hari ini Inhil kembali terpantau 4 Hotspot. keberadaannya di Kecamatan Teluk Belengkong 2 titik yakni di Desa Sumber Makmur Jaya. Kecamatan Pelangiran 1 titik di Desa Wonosari dan 1 titik lainnya terdeteksi di Desa Mumpa Kecamatan Tempuling,” Sampaikan Kepala BLH Inhil, H Encik kamal Syahindra melalui kabid Kerusakan Lingkungan, Ardi Yusuf, selasa (4/3)
Dimusin kemarau dimana tanah menjadi kering, akan sangat mudah terpicu terjadinya kebakaran hutan dan lahan. oleh karenanya, BLH berharap masyarakat dapat lebih berhati-hati agar persoalan kebakaran yang berdampak timbulnya kabut asap ini dapat dihindari. “yang terpenting tentunya jangan melakukan pembakaran secara sengaja dengan maksud apapun. perbuatan itu jelas melanggar aturan hukum dan pastinya ada sanksi pidana bagi siapa saja yang kedapatan melakukannya,” Ingatkan Ardi.(dro)




Pemkab Inhil Diminta Periksa Izin Tangki Timbun BBM Perusahaan

Diduga Banyak yang Gunakan BBM Bersubsidi —
exavatorTembilahan (www.detikriau.org)– Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melalui instansi terkait didesak agar dapat memeriksa dan mempertanyakan tentang perizinan tangki timbun bahan bakar minyak (BBM) yang ada di setiap perusahaan baik yang bergerak dibidang industri maupun perkebunan.
Desakan itu disampaikan oleh Sekjed Forum Komunikasi Organisasi Non Pemerintah (Fokus Ornop), Indra Gunawan melalui detikriau.org di Tembilahan, selasa (4/2). Organisasi yang menjadi naungan LSM dan Ormas di Inhil ini menduga sampai saat ini banyak perusahaan – perusahaan di Inhil dalam operasional armadanya, baik truck maupun alat berat lainnya, masih menggunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
“hari ini cukup banyak perusahaan perkebunan yang sedang melakukan aktivitas pembukaan lahan, seperti untuk perkebunan sawit. bahkan disalah satu perusahaan, untuk persiapan lahan mereka mempergunakan alat berat lebih dari 40 unit. dari informasi orang kita, dalam sehari sedikitnya alat-alat berat ini menghabiskan hingga 8 ribu liter solar.” Ujar Indra
Desakan Fokus Ornop agar Pemkab Inhil segera melakukan pemeriksaan izin tangki timbun perusahaan-perusahaan tersebut tidak lain ditujukan untuk mendapatkan kepastian agar perusahaan ini benar-benar mematuhi untuk tidak mempergunakan BBM bersubsidi yang notabenenya adalah hak masyarakat kecil.
“Tidak menuduh, tetapi apapun namanya usaha, keuntungan pastinya menjadi sasaran utama. Dengan mempergunakan BBM Subsidi yang harganya pasti jauh lebih murah, siapa yang tidak tergiur. jadi tentunya wajar kalau pemerintah melakukan pengawasan dengan ketat agar hak-hak masyarakat kecil tidak dikebiri untuk kepentingan kelompok berkantong tebal,” Sampaikan indra.(dro)