Dari Solo, SBY Terbang ke Riau Pimpin Penanganan Kabut Asap

123256_sbyasapcSolo – Setelah menyelesaikan kunjungan kerjanya di Solo, Jawa Tengah, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) bertolak ke Riau. Ia akan memimpin langsung penanganan kabut asap akibat dari dampak kebakaran hutan.
Pesawat kepresidenan terbang dari Lanud Adisumarmo Solo sekitar pukul 12.15 WIB, Sabtu (15/3/2014). Ada skenario disiapkan dalam penerbangan menuju Riau ini.
Skenarionya, jika langit Riau masih diselimuti asap tebal dan tidak bisa dilalui maka pesawat akan terbang menuju Padang, Sumatera Barat.
Dari Padang, Presiden SBY beserta rombongan akan melalui jalur darat menuju Riau.
“Saya ubah jadwal kegiatan saya. Saya akan menuju ke Riau untuk melihat langsung, pimpin pengendalian operasi di sana lalu percayakan ke BNPB. Saya ingin lihat langsung apa yang terjadi di sana,” jelas SBY saat memimpin rapat penanganan kabut asap Riau di Mapolda Jateng, pada Jumat 14 Maret.(*)
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/03/15/123030/2526670/10/dari-solo-sby-terbang-ke-riau-pimpin-penanganan-kabut-asap?n991102605




Ini dia Bunyi 8 Butir Kesepakatan Bersama 12 Parpol Peserta Pemilu di Inhil

Ketua Partai Gerakan indonesia Raya (Gerindra) kab Inhil, Baharuddin L Abas menandatangani Kesepakatan bersama
Ketua Partai Gerakan indonesia Raya (Gerindra) kab Inhil, Baharuddin L Abas menandatangani Kesepakatan bersama

Tembilahan (detikriau.org) — Menciptakan proses Pemilu yang jujur, adil, tertib dan aman, 12 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir menandatangani 8 Butir kesepakatan. Ke delapan butir kesepakatan tersebut adalah:
DSC_0392Mensukseskan penyelenggaraan pemilu tahun 2014 secara jujur dan demokratis dalam suasana tertib, lancar , aman dan damai.
Siap mematuhi semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta senantiasa
mengedepankan azas musyawarah/mufakat dalam penyelesaian konflik dan sengketa.
Tidak melakukan segala bentuk tindakan berupa ancaman, intimidasi, profokasi maupun segala
tindak kekerasan dan penyimpangan lainnya yang bersifat anarkis selama penyelenggaraan pemilu 2014.
Tidak akan menyebarkan dan mengekploitasi isu-isu yang bersifat sara dalam pelaksanaan kampanye.
Siap terpilih dan tidak terpilih sesuai dengan hasil penyelenggaraan pemilu tahun 2014 yang dinyaakan sah menurut peraturan perundang-undangan berlaku.
Memegang teguh moral dan etika politik yang bersumber dari nilai-nilai pancasila, budaya bangsa dan agama serta menutamakan kepentingan umum diatas kepentingan pribadi dan golongan.
Saling menghargai hak dan kewajiban antar sesama partai politik peserta pemilu sebagai wujud atas penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Tidak melakukan money politic (uang suap) dan sejenisnya
Ke delapan butir kesepakatan ini ditandatangani oleh ketua atau Perwakilan Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB dan PKPI disaksikan oleh Pemkab Inhil yang ditandatangani oleh Wabup, H Rosman Malomo, Ketua KPU Inhil Suhaidi, Ketua Panwaslu Inhil, Nely Weny Susanti,  Kapolres Inhil, AKBP Suwoyo SIK MSi, Kepala Kejaksaan Tembilahan, Ferziansyah Sesunan SH dan Dandim 0314 Inhil, Kol Inf Firalta Paksana Tarigan yang diwakili oleh Danramil 01 Tembilahan Kota, Kapt Inf Joni Sipahutar. (dro)




KPU Inhil Taja Penandatanganan Deklarasi Damai dan Pawai Kirab 12 Parpol Peserta Pemilu

Ketua KPU Inhil, Suhaidi
Ketua KPU Inhil, Suhaidi

Tembilahan (detikriau.org) — KPU Kabupaten Indragiri hilir melaksanakan kegiatan Deklarasi Damai dan Pawai Kirab 12 Parpol Peserta Pemilu di Kabupaten Indragiri Hilir.  Sabtu (15/3/2014)
Menurut Sekretaris KPU Inhil, H Hamsani, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan Umum Anggota legislatif dan Pemilu Presiden tahun 2014 yang ditujukan untuk meningkatkan partisipasi pemilih.
DSC_0390Proses Deklarasi Damai dan Pawai Kirab ini diawali dengan pembacaan 8 butir kesepakatan bersama oleh 12 perwakilan parpol Peserta Pemilu dilanjutkan dengan penandatanganan Deklarasi.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Inhil, Suhaidi berharap apa yang dilaskanakan hari ini seluruh niat dan tujuan kiranya hanya disandarkan kepada Allah swt. Dengan ditandatanganinya deklarasi ini diharapakan akan dapat meminimalisir berbagai pelanggaran-pelanggaran selama masa berkampanye.
“Mari kita jadikan deklarasi ini sebagai sebuah wujud komitmen pengabdian kepada Bangsa dan Negara,” Pinta Suhaidi.(dro)




Wabup Inhil Lepas Pawai Kirab 12 Parpol Peserta Pemilu

Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo didampingi unsur Muspida mengankat bendera tanda dimulainya Pawai Kirab 12 Parpol Peserta Pemilu di Inhil
Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo didampingi unsur Muspida mengankat bendera tanda dimulainya Pawai Kirab 12 Parpol Peserta Pemilu di Inhil

Tembilahan (detikriau.org) — Wakil Bupati Inhil, H Rosman malomo melepas peserta pawai kirab 12 Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2014. Kegiatan yang dilaksanakan di Halaman kantor DPRD Inhil ini selain dihadiri oleh Ketua KPU Inhil, Suhaidi, Ketua Panwaslu Inhil, Nely Weny Susanti serta Jajaran pengurus Parpol, juga dihadiri oleh Unsur Muspida Inhil.
Menurut Wabup dalam amarannya, pawai kirab yang dilakukan hari ini adalah salah satu tahapan dalam pelaksanaan proses pemilu. oleh karenanya kiranya dapat dijadikan sebagai sebuah niatan kebersamaan untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil, aman dan sukses.
“Saya mewakili Pemkab Inhil kiranya berharap agar seluruh parpol peserta kirab dapat menjaga keamanan dan kelancaran berlalulintas hingga pelaksanaan kirab ini selesai,” Pesan Wabup.
Ke 12 Parpol peserta kirab yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, PAN, PPP, Hanura, PBB dan PKPI. (dro)




KLH Rekomendasikan Bencana Asap Riau Menjadi "Darurat Nasional"

ispuPekanbaru — kementerian Lingkungan Hidup menyatakan bahwa kondisi udara di Riau sudah terpapar racun dari sisa pembakaran hutan dan lahan. Karena itu direkomendasikan agar meningkatkan status bencana asap ini menjadi darurat nasional.
“Kabut asap yang terjadi ini sudah semakin pekat. Riau sudah tidak layak huni bagi masyarakat,” ungkap Kepala Bidang Inventarisasi dan Pengembangan Sistem Informasi, Kementerian Lingkungan Hidup, Ahmad Isroil.
Saat ini berdasarkan data Kemen-LH, tercatat sekitar 7.000 hektare lahan terbakar. Dilaporkan lebih dari 53 ribu jiwa terkena penyakit paparan dari kabut asap.
Kualitas udara secara merata di Provinsi Riau, tercatat sudah masuk level sangat berbahaya. Untuk itu, pihaknya berharap Pemprov Riau segera mengeluarkan peraturan Gubernur terkait pelarangan aktivitas warga di luar rumah.
Selain itu Kemen-LH juga menyarankan libur bersama bagi  karyawan swasta dan pegawai negeri yang rentan terpapar dampak asap, seperti ibu hamil. Balita dan lansia, juga termasuk kalangan masyarakat yang rentan terkena dampak buruk asap.
Menangani dampak bencana asap yang kian berlarut-larut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah mengubah jadwal kunjungan kerjanya. Dia mengatakan segera bertolak ke Riau untuk melihat langsung upaya penanganan di lokasi.
“Saya melihat langsung, memimpin kegiatan di sana, lalu saya percayakan pada BNPB. Saya meminta benar tanggung jawab dan kerja keras dari pejabat negara dan pemerintah di Riau sendiri,” imbuhnya.
Kualitas udara di wilayah Kota Pekanbaru semakin memburuk. Laboratoriun udara Badan Lingkungan Hidup (BLH) memantau Indek Standar Pencemar Udara (ISPU) berada diring 500 dengan kategori berbahaya.
Status ring PM10: 500 tersebut, baru terjadi untuk pertama kalinya di Kota Pekanbaru yang dirilir Labor udara. Udara terpapar partikel debu yang semakin pekat dan berpotensi terus memburuk.
Kepala Labor udara BLH Pekanbaru, Syarial mengatakan, data ISPU pada Jumat (14/3) pukul 19.30 WIB yakni PM10: 500, SO2: 57, CO: 75, 03: 27, NO2: 12, dengan kategori “berbahaya”. Asap yang menyelimuti Kota Pekanbaru berdasarkan data tersebut semakin parah dibanding dengan sebelumnya.
“Kualitas udara terus menurun setiap harinya (berdasarkan pengamatan tiga stasiun),” ungkap Syarial.
Memburuknya udara di Pekanbaru berdasarkan pengamatan labor udara tersebut, akibat terpapar partikel debu asap kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).(Jpnn/dro)
Sumber referensi: http://www.jpnn.com/read/2014/03/15/222120/Kualitas-Udara-Memburuk,-Warga-Disarankan-Mengungsi-




Berdasarkan Aturan, Ini Loh yang Dilarang Selama Masa Kampanye

pemiluTembilahan (detikriau.org) —  Kampanye rapat umum terbuka peserta Pemilu 2014 akan dimulai 16 Maret sampai 5 April 2014. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, inilah beberapa hal yang dilarang:
 
(1) Pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang sebagai berikut :
a. Mempersoalkan     dasar     Negara     Pancasila, pembukaan        Undang-Undang   Dasar    Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Rebublik Indonesia;
b. Melakukan  kegiatan  yang  membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Menghina    seseorang,    agama,    suku,    ras, golongan, calon dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;
e. Mengganggu ketertiban umum;
f.  Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain;
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
h. Menggunakan  fasilitas  pemerintah,  tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
i.  Membawa  atau  menggunakan  tanda  gambar dan/atau atribut lain selain dari tanda gambar dan/atau  atribut Peserta     Pemilu yang bersangkutan;
j.  Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye; dan
k. Memobilisasi   Warga   Negara   Indonesia   yang belum memenuhi syarat sebagai Pemilih.
 
(2)  Pelaksana  kampanye  dalam  kegiatan  kampanye dilarang mengikutsertakan:
a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawahnya,   dan  hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
b. Ketua,  wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Direksi,  komisaris,  dewan  pengawas  dan karyawan badan  usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
e. Pegawai negeri sipil;
f. Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia; Kepala desa; dan perangkat desa. (dro)