Terobosan DTPHP Inhil Kenalkan Padi Pada Anak Usia Dini Patut Dapatkan Dukungan
“Ya Allah, Tumbuhkan padi yang kami tanam untuk bahan pangan kami setiap hari ini agar memberi manfaat yang baik untuk kehidupan kami. Amin”
detikriau.org — Padi merupakan bahan makanan yang menghasilkan beras. Bahan makanan ini merupakan makanan pokok bagi sebagian besar penduduk Indonesia. Meskipun padi dapat digantikan oleh makanan lainnya, namun padi memiliki nilai tersendiri bagi orang yang biasa makan nasi dan tidak dapat dengan mudah digantikan oleh bahan makanan yang lain.
Padi adalah salah satu bahan makanan yang mengandung gizi dan penguat yang cukup bagi tubuh manusia, sebab didalamnya terkandung bahan yang mudah diubah menjadi energi. Oleh karena itu padi disebut juga makanan energi.
Dengan begitu pentingnya peran padi khususnya bagi masyarakat Indonesia, keberadaan tanaman ini sangatlah perlu untuk mendapatkan tempat teristimewa. Untuk menumbuhkan pemahaman akan pentingnya panganan pokok ini, pengenalan sejak dini kepada anak-anak SD sebagaimana yang dilakukan Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPHP) ini kiranya patut untuk mendapatkan dukungan dan partisipasi semua pihak.(dro) Tak perduli lumpur dan terik matahari, puluhan anak-anak tampak asyik mencoba mempergunakan alsintan penunjang bercocok tanam padi Petugas lapangan DTPHP Inhil memberikan contoh menanam padi yang benar kepada anak-anak SD di Balai Benih Utama (BBU) Kelurahan Pekan Arba Tembilahan
Brunei Terapkan Rajam Bagi Pezina dan Gay
“Kecaman datang dari PBB dan kelompok LGBT”. Sultan Brunai Darussalam. Hassanal Bolkiah
detikriau.org — Pemerintahan Brunei Darussalam menerapkan hukuman rajam bagi kaum homoseksual di negara tersebut. Hukuman ini juga akan diberlakukan untuk pelaku zina di negara yang mulai tahun ini menerapkan hukum syariah itu.
Seperti diberitakan Huffington Post pekan lalu, Kesultanan Brunei telah merevisi hukum pidana negara dan menggantinya dengan hukum syariah. Dalam hukum baru, eksekusi mati dengan rajam akan diterapkan untuk para pelaku zina, hubungan di luar nikah, perkosaan, dan sodomi yang biasa dilakukan kaum gay.
Hukuman mati juga akan diberikan atas dakwaan penistaan ayat-ayat Al-Quran dan Hadits, mengaku nabi, dan pembunuhan. Revisi undang-undang baru sudah diberlakukan sejak Selasa 22 April 2014 kemaren.
Keputusan pemerintahan Sultan Hassanal Bolkiah ini menuai kecaman dari Komisi Tinggi HAM PBB (UHCHR). Dalam pernyataannya, Komisaris UHCHR Rupert Colville mengatakan bahwa hukuman mati untuk berbagai tindakan yang disebut adalah pelanggaran hukum internasional.
“Kami mendesak pemerintah menunda penerapan revisi hukum tersebut dan melakukan peninjauan yang komprehensif untuk memastikan kesesuaiannya dengan standar hak asasi manusia internasional,” kata Colville.
Protes juga telah disampaikan oleh kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transeksual), Gill Action, dengan membatalkan acara konvensi yang rencananya akan digelar di Beverly Hills Hotel, Amerika Serikat, 1-4 Mei mendatang. Hotel tersebut adalah milik Dorchester Group yang dikendalikan oleh Sultan Hassanal Bolkiah.
Walaupun menerapkan hukuman mati dalam undang-undangnya, namun eksekusi tidak pernah dilaksanakan di Brunei sejak tahun 1957. UHCHR mendesak Kesultanan Brunei melakukan moratorium formal eksekusi mati dan menghentikannya.
Khusus umat Islam
Penerapan hukum Syariah tahun 2014 diumumkan Sultan Bolkiah tahun lalu. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
“Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan,” kata Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras.
– See more at: http://www.nahimunkar.com/mulai-besok-brunei-terapkan-rajam-bagi-pezina-dan-gay/#sthash.ttHrQCRc.dpuf
Bupati Inhil Buka O2SN Terbesar di Riau
Gambar: Way, Humas Pemkab Inhil
Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan membuka secara resmi Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) yang dilaksanakan di Lapangan Upacara Jalan Gajah Mada Tembilahan. Kamis (24/2/2014)
Dalam Arahannya Bupati mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Dinas Pendidiakan (Disdik) Kabupaten Inhil dan ini merupakAn salah satu kegiatan yang terbesar di Provinsi Riau. “Kegiatan ini merupakan kegiatan O2aSN yang terbesar di Riau yang dilaksanakan oleh Dinas pendidikan Kabupaten Inhil,” papar orang nomor satu di Negri Seribu Jembatan ini. Karena menurut bupati baru pertama kali O2SN ini digabungkan dari tingkat SD, SMP dan SLTA. Sebab, pada tahun-tahun sebelumnya O2SN dilaksanakan secara terpisah-terpisah. Bupati berharap kegitan seperti ini dapat menumbuhkan bibit-bibit baru yang menjadi perwakilan Kabupaten Inhil ketingkat yang lebih tinggi.
“Saya berharap dengan kegiatan ini bisa menumbuhkan bibit-bibit unggul yang bisa mengharumkan nama Inhil di tingkat yang lebih tinggi,” tutarnya.
Selain itu, ia juga meminta kepada SKPD terkait untuk terus memberikan pembinaan-pembinaan kepada anak-anak yang meraih juara. sangat disayangkan jika anak-anak yang mendapatkan juara- juara nantinya tidak dibina lebih lanjut.
Kegiatan ini dibuka dengan pelepasan balon oleh Bupati Inhil. Tampak dalam kegiatan ini selain dihadiri oleh Bupati beserta Istri juga tampak dihadiri Wakil Bupati Inhil beserta Istri, Sekda Inhil beserta isteri dan unsur Muspida serta Kepala dinas, Badan, Kantor di Lingkungan pemkab inhil.
O2SN ini dilaksanakan selam 3 hari dari tangga 24 hingga 26 April 2014 mendatang dengan jumlah peserta sebanyak 1065 peserta dengan memperlombakn 8 cabor.(AT/adv humas)
Buah Buruan Penggemar Judi Jalanan di Inhil Kini Merambah Manca Negara
Tembilahan (detikriau.org) – Buah manggis yang sangat familiar bagi masyarakat Inhil ini kini merambah ke Manca Negara. Disamping rasa daging buah yang berasa asam manis ini cukup digemari, kulit buahpun kini menjadi bahan obat herbal yang banyak diburu.
Dulunya di inhil, Manggis dengan jumlah daging buah beragam dimanfaatkan sebahagian masyarakat menjadi salah satu objek taruhan kaki lima. Tebak-tebakan isi daging buah menjadi permainan tersendiri bagi pencinta judi jalanan.
Sebagaimana dilansir kompas.com, kini manggis sudah merambah ke Manca Negara, Negara tujuan ekspor buah manggis terus bertambah. Setelah akhir tahun lalu, manggis berhasil masuk ke pasar Selandia Baru, dalam waktu dekat, buah manggis juga akan diekspor ke Turki.
Emilia Harahap, Dirjen Pengeloan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian (Kementan) mengatakan, ekspor manggis akan mulai dilakukan pada bulan Mei 2014 atau bulan depan.
Berhasilnya manggis Indonesia masuk ke Turki tak lain dari permintaan dari Turki yang sebelumnya telah datang ke Indonesia dan menyatakan minatnya untuk mengimpor manggis dari Indonesia.
“Tidaknya hanya mengenalkan produk. Kami juga akan tawarkan untuk investor turut membangun pabrik pengelolaan di Indonesia. Kalau hanya ekspor buah segarkan terbatas karena usia buah. Tapi jika olahan buah bisa tahan lebih lama,” kata Emilia lagi.
Buah manggis dari dulu menjadi salah satu buah andalan di Kelurahan Pulau palas Kecamatan Tembilahan hulu. Habitat hidup manggis sangat sesuai dengan kondisi alam Inhil. Dengan semakin terbukanya peluang ekspor, budidaya manggis tentunya dapat menjadi salah satu peluang ekonomi yang cukup menjanjikan bagi masyarakat Inhil jika dikelola dengan budidaya intensif.(dro)
Penyampaian SPT Online Diperpanjang
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan terobosan besar dengan mengeluarkan kebijakan terkait penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2013. Wajib pajak akan mendapatkan kemudahan untuk menunaikan kewajibannya.
Jika semula penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi berakhir pada 31 Maret 2014, DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 30 April 2014. Namun, perpanjangan ini hanya berlaku bagi wajib pajak yang memanfaatkan fasilitas penyampaian secara online melalui e-filing.
“Kita hanya memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian surat pemberitahuan bagi wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan surat pemberitahuan (spt) tahunan pajak penghasilan orang pribadi secara online (e-filing) saja,” ujar Endaryono, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jakarta Selatan, di Jakarta, kemarin.
Ia menambahkan, kegiatan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan ini merupakan sebuah langkah untuk menyadarkan dan memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak yang ingin menyampaikan SPT secara e-filing namun menghadapi kesulitan dalam pelaksanaannya. Kebijakan ini sekaligus dalam rangka pembelajaran dan memberi kesempatan bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk menyampaikan SPT Tahunan secara e-filing.
Lewat e-filing keruwetan wajib pajak yang sering antri panjang hingga memakan waktu cukup lama seharusnya bisa diatasi. Apalagi proyek ini pun turut membantu program go green yang tengah digalakkan pemerintah dengan penghematan penggunaan kertas. “Karena online kan bisa simpel, 24 jam dan 7 hari dalam seminggu selain itu program go green kan kita dukung juga,” tukas Endaryono.
Selain berbagai kemudahan tersebut, sasaran terpenting dalam perpanjangan penyampaian SPT ini sendiri adalah meningkatkan kualitas data perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Terobosan kebijakan ini diharapkan mampu membuat tingkat kepatuhan wajib pajak semakin meningkat.
Oleh karena itu, ia sangat mengharapkan kebijakan benar–benar dimanfaatkan Wajib Pajak. Sudah seharusnya tidak ada lagi alasan untuk tidak menyampaikan SPT. Ayo segera sampaikan SPT Tahunan PPh Anda secara online. (inilah.com)
Kadisdik Inhil Tegaskan larangan Pungli di Sekolah
Kadisdik Inhil, Helmi
Tembilahan (detikriau.org) — Disdik Inhil kembali menegaskan pelarangan kepada pihak sekolah untuk tidak melakukan pungutan diluar ketentuan aturan yang berlaku. Jika tidak diindahkan, Disdik akan berikan sanksi tegas.
“Tidak boleh ada pungutan yang tidak memiliki dasar yang jelas. apalagi untuk pungutan uang bimbel dan try out. beda dengan iuran untuk perpisahan karena memang belum ada aturan yang memberikan pelarangan,” Ujar kadisdik Inhil, Helmi kepada detikriau.org diruang kerjanya, rabu (23/4/2014)
Meski tidak ada aturan pelarangan iuran uang perpisahan, penerapan kebijakan ini menurut Helmi semestinya juga tidak dengan dipaksakan. Besaran iuran semestinya masih dalam batasan yang wajar.
“Perpisahan boleh-boleh ajalah. tapi tentunya besaran dan waktu pembayaran tidak harus ditetapkan. namanya juga iuran. Kita aja dulu juga ngadakan perpisahan, tapi ya yang sederhana aja. tak perlu berlebihan. yang memang tidak mampu jangan dipaksakan untuk ikut memberikan iuran.” Tambah helmi.
Bukan hanya iuran bimbel, try out dan perpisahan. Pengadaan pakaian seragam sekolahpun harusnya tidak dikelola pihak sekolah.
Digambarkan Helmi, untuk kota Tembilahan, orang tua semestinya bisa saja membuatkan pakaian seragam sekolah anak-anak mereka tanpa melalui pihak sekolah. untuk memudahkan cukup saja misalnya dengan menempatkan pembuatannya pada beberapa penjahit. sekolah jangan terlibat secara langsung apalagi sengaja mengkoordinir.
Dalam kesempatan komfirmasi ini, kadisdik juga sempat berbincang mengenai SMP3 di Kecamatan Kempas. Kepsek sekolah ini diakuinya sudah beberapa bulan tidak lagi aktif dan ini mejadi persoalan sendiri.
“untuk kelancaran belajar mengajar, SMP 3 kempas untuk saat ini terpaksa ditangani oleh wakil kepsek. kita tidak akan main-main dengan oknum PNS seperti ini. kita pingin semuanya serius untuk benahi pendidikan di Inhil,” Tandas Helmi.
Dalam rapat bersama orang tua murid di SMP 3 Kempas, Senin (21/4/2014) yang lalu. pihak sekolah membatalkan seluruh pungutan biaya yang sebelumnya sudah dimintakan kepada orang tua siswa. untuk iuran perpisahan, tidak lagi ditentukan besaran dan waktu pelunasan.
“Alhamdulillah, pungutan yang dimintakan sebelumnya akhirnya dibatalkan,” Ujar orang tua salah seorang siswa, oyonk kepada detikriau.org melalui sambungan selularnya, kemaren.
untuk sekedar mengingatkan, sebelumnya, Dalam rapat bersama di SMP 3 Kecamatan Kempas, sabtu (29/3/2014) yang lalu dalam pertemuan yang juga dihadiri UPT Pendidikan, Komite Sekolah, Pengawas Sekolah tingkat SMP, guru dan orang tua siswa diputuskan masing-masing siswa dikenai sumbangan sebesar Rp 377 ribu.
Uang sumbangan UN sebesar Rp 377 ribu dirincikan untuk uang perpisahan Rp 70 ribu, Uang les Rp 80 ribu x 3 bulan = Rp 240 ribu, dan sisanya Rp 67 ribu diistilahkan sebagai uang kenang-kenangan guru. (dro)