Askes Jalan Tak Mendukung, MTQ ke 44 Inhil Pindah Ke Tembilahan.

Tembilahan(detikriau.org)-Pelaksanaan MTQ ke 44 Kebupaten Inhil yang direncanakan dilaksanakan di Benteng Kecamatan Sungai Batang akhirnya dipindahkan ke Tembilahan dengan alasan askes jalan yang tidak mendukung.

“Setelah mendapat saran, masukan dan informasi dari berbagai pihak jika MTQ ke 44 Inhil tetap dilaksanakan di Benteng Kecamatan Sungai Batang akan benyak kendala yang dihadapi,” kata Seretaris MTQ ke 44 Inhil HM Arifin SSos MM. Kepada detikriau.org Sabtu (10/5/14).

Karena infrastruktur jalan yang ditargetkan akan selesai tepat pada waktunya tak bisa dilaksanakan karena pekerjaannya harus dilakukan dengan prosedur tender.

“Artinya, jalan arternatif jika air surut kita tidak bisa menggunakan jalan darat,” paparnya.

Lanjutnya lagi,”Kenapa Tembilahan, kalau kecamatan selain Tembilahan juga kita harus banyak membangun berbagai fasilitas,”dan anggaran untuk itu tidak ada lagi, seperti bangunan Astaka “kan kalau di Tembilahan sebagian besar fasilitas sudah ada”. Ujar Arifin

Kabag Kesra Setda Inhil ini mengatakan belum bisa dipastikan dimana kegiatan tersebut akan dilaksanakan. “Kita tunggu hasil rapat, nantinya bisa di lapangan futsal, stadion beringin, lapangan Gajah Mada, dan atau Islamic Centre,” paparnya.

Ia juga meminta maaf kepada masyarakat Kecamatan Sungai batang dengan pembatalan kecamatan mereka menjadi tuan rumah pada MTQ ke 44 Inhil ini. “Saya mewakili pemerintah daerah memohon maaf atas hal ini,” tandasnya.(ahmad tarmizi/adv humas)




PBB dan PKPI Tak Penuhi Ambang Batas parlemen

Rapat Pelno KPU RIJakarta (detikriau.org) — Berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014 secara nasional, jumlah suara sah seluruh partai politik sebanyak 124.972.491 suara. Partai dengan perolehan suara tertinggi diraih oleh PDIP disusul Golkar dan Gerindra. Dari 12 Parpol hanya 10 parpol memenuhi ambang batas parlemen sebesar 3,5% dari jumlah suara sah.

Dua partai yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas parlemen, tidak mendapatkan jatah kursi di DPR. Partai itu adalah Partai Bulan Bintang (PBB) pimpinan MS Ka’ban yang hanya memperoleh 1,46 persen dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang diketuai oleh Sutiyoso dengan perolehan suara hanya sebesar 0,91 persen.

Secara keseluruhan, Nasdem 8.402.812 atau 6,72 persen, PKB 11.298.957 atau 9,04 persen, PKS 8.480.204 atau 6,79 persen, PDI Perjuangan 23.681.471 atau 18,95 persen, Golkar 18.432.312 atau 14,75 persen, Gerindra 14.760.371 atau 11,81 persen, Demokrat 12.728.913 atau 10,19 persen, PAN 9.481.621 atau 7,57 persen, PPP 8.157.488 atau 6,53 persen, Hanura 6.579.498 atau 5,26 persen, PBB 1.825.750 atau 1,46 persen dan PKPI 1.143.094 atau 0,91 persen.(dro)




Pendaftaran Presiden, 18 – 20 Mei 2014

feryJakarta (detikriau.org) – KPU menetapkan jadwal Pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden untuk Pemilu Presiden Tahun 2014 dibuka tanggal 18 Mei sampai 20 Mei 2014 Partai politik atau gabungan partai politik yang dapat mengajukan pasangan calon adalah partai politik yang memperoleh kursi di DPR paling sedikit 20 persen atau memperoleh suara sah paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah nasional dalam Pemilu Anggota DPR.

Menurut penjelasan Komisioner KPU RI Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta, Jumat (9/5) sebagaimana dilansir melalui laman kpu.go.id, berdasarkan jumlah kursi berarti hitungannya 20 persen dari 560 kursi DPR atau 112 kursi. Artinya partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki 112 kursi di DPR dapat mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden

Pengajuan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dapat dilakukan oleh satu partai politik, gabungan dua atau lebih partai politik. Penentuan pasangan calon dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal setiap partai. Bakal pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik, tidak dapat dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lain.

Kesepakatan pengajuan pasangan calon antar partai politik atau gabungan partai politik wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal partai politik masing-masing. Kesepakatan itu dituangkan secara tertulis. Partai politik atau gabungan partai politik yang sudah menandatangani kesepakatan pengajuan bakal pasangan calon dan telah mendaftarkan pasangan calonnya ke KPU, tidak dapat lagi menarik dukungannya.

Untuk para pejabat negara yang akan maju sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pejabat negara yang dimaksud adalah menteri, ketua Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sementara bagi kepala daerah yang akan maju sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden seperti gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota, harus meminta izin kepada Presiden. Izin tersebut dibuat dalam bentuk surat. “Surat izin itu wajib disampaikan kepada KPU dan menjadi salah satu dokumen persyaratan saat pendaftaran menjadi pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden,” terang Ferry.

Saat pendaftaran, pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden wajib hadir di KPU. Tanpa kehadiran pasangan calon, maka partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat melakukan kegiatan pendaftaran. Kecuali, pasangan calon tersebut tidak hadir karena halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

“Ada dua hal yang harus dipenuhi pasangan calon saat mendaftar ke KPU yakni persyaratan pengajuan calon dan persyaratan pasangan calon.” Kata Fery

Untuk persyaratan pengajuan calon wajib ditandatangani Ketua Umum dan Sekretariat Jenderal partai politik atau gabungan partai politik. Untuk menghindari adanya polemik dalam kepengurusan parpol, KPU mensyaratkan adanya surat keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan tingkat pusat partai politik.

“Kami tidak mau konflik di internal partai politik terbawa ke KPU. Kalau ada konflik dalam kepengurusan parpol, silahkan diselesaikan secara internal. KPU akan tetap berpedoman pada SK Menteri Hukum dan HAM untuk menentukan keabsahan kepengurusan partai politik yang mengajukan pasangan calon,” tegas Ferry.

Untuk pemeriksaan kesehatan pasangan calon, lanjut Ferry, KPU akan bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). KPU akan meminta IDI untuk menetapkan standar kemampuan sehat rohani dan jasmani yang harus dipenuhi setiap pasangan calon. Standar yang disusun IDI nantinya akan dituangkan dalam keputusan KPU.

KPU juga akan mengusulkan rumah sakit pemerintah yang dapat ditunjuk untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan rohani dan jasmani. Pemeriksaan yang dilakukan tim dokter rumah sakit yang ditunjukan harus mengaju pada standar yang sudah disusun IDI dan dituangkan dalam keputusan KPU. “Hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh rumah sakit yang sudah ditunjuk itu bersifat final dan tidak dapat dilakukan pemeriksaan pembanding,” tandas Ferry.(dro)




Suara PDIP Tak Sesuai Target dan Hitung Cepat

pdi-perjuangan-_130717144400-436JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Jumat (9/5) malam telah mengesahkan dan menetapkan suara nasional pemilu legilatif 2014 dari 32 provinsi dan 76 daerah pemilihan (dapil). Masih dibahas rekapitulasi dari Provinsi Maluku Utara, Dapil Maluku Utara.

Hasil rekapitulasi penghitungan suara yang telah berlangsung sejak Sabtu (6/4) berdasarkan data yang dihimpun Republika menunjukkan suara sah nasional seluruh parpol peserta pemilu mencapai 131.432.978 suara. PDIP menjadi partai politik peserta pemilu dengan perolehan suara terbanyak, dengan 22.744.065 suara atau 17,30 persen dari total suara nasional.

Namun, perolehan suara tersebut belum memenuhi target PDIP. Sebelum pemungutan suara pada 9 April 2014 lalu, Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan, PDIP menargetkan perolehan suara nasional sebanyak 27.02 persen.

Perolehan suara berdasarkan penghitungan selama 30 hari oleh KPU itu juga meleset dari hasil hitung cepat beberapa lembaga survei. Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) melansir perolehan suara PDIP sebanyak 18.9 persen. Indikator Politik juga mengeluarkan hasil hitung cepat dengan perkiraan angka PDIP sebanyak 18.97 persen.(republika.co.id)




Kesal kayu Jerih payah di Curi, Maryanto Tebas Leher Zakaria

Korban Saat dilakukan pemeriksaan medis.
Korban Saat dilakukan pemeriksaan medis.

Batang Tuaka (detikriau.org) – Emosi membuat Maryanto Bin Paimo (36) warga Parit Sijanda Dua, Desa Kuala Sibatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil nekad menghabisi nyawa Zakaria (47) alias Ijak warga desa yang sama. Maryanto merasa tidak senang setelah memergoki Zakaria (korban) dan anaknya Sadri (10) mengerjakan kayu tebangan hasil jerih payahnya.

Kapolsek Kecamatan Batang Tuaka IPDA Suheri membenarkan adanya kejadian tersebut,”memang benar pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2014, sekira pukul 12.00 wib telah terjadi pembunuhan di Parit Sijanda Dua Desa Kuala Sibatu Kecamatan Batang Tuaka Kabupaten Inhil”. Sampaikannya kepada detikriau.org, Kamis malam (8/5/2014)

Kronologi kejadian tersebut kata Kapolsek bermula saat tersangka (Maryanto) bermaksud hendak mengambil kayu yang telah ditebangnya sebanyak 4 batang. setelah berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersangka melihat korban (Zakaria) & anaknya (Sadri) sedang mengerjakan kayu yang telah dikerjakan oleh tersangka, kemudian tersangka menegur perbuatan korban, ternyata korban merasa tidak senang dan menantang tersangka. Amarah tersangka meledak dengan spontan langsung mengayunkan parang yang ada ditangannya sehingga mengenai leher bagian kiri yang mengakibatkan Zakaria langsung rubuh bersimbah darah.

“Tersangka menghabisi nyawa korbannya dengan menggunakan sebilah parang yang memang ada ditangannya, ”. Ujarnya

Akibat perbuatannya, Maryanto harus berurusan dengan polisi untuk ditindaklanjuti .“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Inhil guna pengusutan lebih lanjut”. Tandasnya. (Ahmad tarmizi)




Kecamatan Mandah Inhil akan Galakkan Kesenian Beredah.

Tembilahan(detikriau.org) – Sesuai dengan permintaan Bupati Inhil HM Wardan yang meminta setiap Kecamatan di Inhil harus memiliki ciri khas sendiri seperti kebudayaan-kebudayaan. Oleh Karena itu, Kecamatan Mandah akan kembali menghidupkan kesenian khas melayu yaitu Beredah.

Hal tersebut disampaikan Camat Mandah Drs Nursal kepada detikriau.org, Jum’at (9/5/14) melalui pesan elektroniknya. Dikatakannya, Beredah tersebut merupakan kesenian khas melayu yang bernuansa islami.

“Beredah ini seperti Rebana, tetapi dia lebih besar dari pada Rebana,” terangnya.

Lebih lanjut dikatakannya, bahwa ini dimainkan sambil melantunkan puji-pujian kepada Allah dan Nabi Muhammad SAW.

Beredah saat ini pemainnya hanya dikuasai oleh orang-orang tua saja, karena anak-anak muda tidak lagi begitu suka dengan musik-musik seperti ini. Oleh karena itu mantan Camat Gaung ini akan kembali menggalakan Beredah ini di Kecamatan Mandah.

“Kita akan coba untuk menghidupkan kembali kesenian khas melayu Beredah yang hampir tidak diminati kaum muda ini,” paparnya.

Kesenian ini sangat perlu di lestarikan dan pembinaan kita dari pemerintah.

“Jangan sampai nanti diakui Malaysia pula kesenian kita ini, nanti seperti reog pula sudah begitu baru ribut untuk melestarikan. Jadi kita harus lebih dini melestarikan kesenian-kesenian kita ini,” imbuhnya.

Camat berencana untuk menjadikan kesenian beredah sebagai salah satu event tahunan di Mandah yang akan dirangkai dalam kegiatan Milad Kecamatan Mandah setiap tahunnya. Milad Mandah jatuh pada tgl 27 September.

“Kemaren Kecamatan Gaung kite angkat menjadi Negeri Selodang, mudahan Mandah bisa kita sebut nanti dengan Bumi Beredah,” tandasnya. (Ahmad Tarmizi/ adv humas pemkab Inhil)