Gubri Lepas Pawai Ta’ruf MTQ ke-44 Tingkat Kabupaten Inhil
Tembilahan(detikriau.org) – Gubernur Riau Annas Ma’mun lepas pawai ta’ruf MTQ ke-44 tingkat Kabupaten Inhil. Kegiatan yang dilaksanakan di Jalan Lingkar II Tembilahan itu juga dihadiri Bupati Inhil HM Wardan, Wabup H Rosman Malomo serta unsur Muspida. Sedangkan pejabat Pemerintah Provinsi Riau yang ikut hadir adalah Sekda Provinsi Riau, Zaini Ismail. Kamis (19/6/2014)
Pada sambutannya, Gubri menyebutkan bahwa menjelang pelaksanaan MTQ Provinsi nanti, Kota Tembilahan agar lebih diperindahkan lagi dan jalan-jalan yang ada nantinya akan diperlebar.
“Pawai ta’aruf merupakan syi’ar Islam, dan saya bersama segenap jajaran pemerintah provinsi sangat berharap agar acara ini bisa berlangsung dengan baik”. Sampaikan Gubri
Dalam kesempatan itu, Gubri juga sempat menyampaikan permintaan maafnya karena terlambat sampai dilokasi, “ tapi tidak apa-apa lah ya, yang penting saya dapat hadir”, sampaikannya dengan bercanda
Sebelumnya masyarakat beserta kalangan jajaran instansi dibuat tertawa karena ulah Atok yang kocak, pasalnya pada sambutannya tersebut ia lupa menyebutkan penghormatan terhadap ketua DPRD Inhil Raus Walid dan Dandim beserta Kapolres Inhil yang juga turut hadir dalam acara tersebut
“Maaf saya lupa bilang hormat kepada pak ketua dan Dandim serta Kapolres, maklum saya merasa agak-agak takut karena masih baru menjabat sebagai Gubernur Riau”. Tuturnya sambil disambut riuh gelak tawa dari masyarakat
Pantauan lapangan, ribuan masyarakat yang tergabung dari kalangan instansi pemerintah dan swasta serta puluhan kafilah-kafilah dari seluruh Kecamatan yang ada di Inhil juga ikut memeriahkan acara Pawai Ta’aruf. salah satunya kafilah dari Kecamata Gaung Anak Serka (GAS) yang tergabung dari Camat, Kepala Desa serta para tokoh masyarakat dan peserta didik juga ikut berjalan kaki dalam pawai tersebut, selain itu para peserta pawai ta’aruf juga menampilkan berbagai jenis atraksi, mulai dari marching band, pakaian adat, hingga pencak silat. (Ahmad Tarmizi)
Bahas Komplik Warga Desa Pungkat Dengan PT SAL, DPRD Inhil Gelar Hearing
Tembilahan (detikriau.org) – Gabungan Komisi I dan II DPRD inhil melaksanakan Hearing bersama Pemkab Inhil terkait upaya mencarikan penyelesaian komplik antara warga Desa Pungkat dengan PT SAL yang tak kunjung usai. Hearing yang dipimpin anggota Komisi I, H Yusuf Said ini juga dihadiri oleh Ketua Komisi I, Arfah dan Ketua Komisi II Junaidi serta beberapa anggota DPRD Inhil diantaranya, Suparlan, Feryandi, Tarmizi, Baharuddin LA, Edi harianto, Adriyanto dan Irwandi. Rabu (18/6/2014) sore
Sedangkan dari Pemkab Inhil dihadiri oleh Asisten II Setdakab Inhil, Fauzan hamid, Kepala BLH, Encik Kamal, Kepala Dinas Perkebunan, Mukhtar T, Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD), Saripek termasuk mantan Kepala Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPPMPD) sebelumnya yang kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah,Yusfik.
Dalam Hearing ini, Anggota Komisi II DPRD Inhil, Edi harianto sempat melontarkan pernyataan keras. Ia menilai tidak kunjung tuntasnya persoalan yang berujung pembakaran alat berat oleh masyarakat ini dikarenakan tidak adanya solusi konkrit dari pemerintah kabupaten Inhil menyikapi persoalan ini. Bahkan ia menilai ada kesan pembiaran.
“Saya menangkap sinyal seakan adanya konspirasi antara Pemkab inhil dengan Perusahaan yang berujung timbulnya gejolak yang berimbas terbakarnya alat berat perusahaan,” Tuding anggota DPRD Inhil yang dikenal sangat Vokal ini dengan nada lantang.
Bukan hanya Edi Harianto, bahkan Feriyandi, anggota DPRD Inhil lainnya menerima informasi yang kurang sedap. Ia menyebutkan mendengar kabar adanya pertemuan antara pihak perusahaan dengan beberapa Camat yang masuk dalam lokasi kerja PT SAL mengadakan pertemuan dengan perusahaan di Jakarta.
“Saya mendengar kabar ini. sepak terjang perusahaan ini lambat laun akan menjadi bom waktu. Bukan hanya didesa pungkat, di Desa Rambaian kita khawatir komplik juga akan muncul,” Kata Fery
Diakhir Hearing, DPRD Inhil sepakat meminta Pemkab Inhil untuk memberikan penegasan guna mengevaluasi perizinan yang dikantongi PT SAL termasuk seluruh perusahaan lainnya yang beroperasional di kab Inhil. Hal ini dinilai harus dilakukan untuk mengantisipasi timbulnya komplik dibelakang hari yang dapat merugikan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, akibat tidak adanya penyelesaian komplik antara PT SAL dengan masyarakat Desa pungkat Kecamatan Gaung, selasa (17/6/2014), ratusan warga melakukan pembakaran 4 unit alat berat milik perusahaan.
Menurut keterangan warga, tindakan ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas perusahaan yang dianggap telah menggarap lahan desa tanpa izin dan ketentuan berlaku. “ Kita kesal, perusahaan tidak mau mendengar keluhan warga, apalagi DPRD Inhil juga sudah mengeluarkan himbauan agar mereka sementara waktu menghentikan segala aktifitas hingga ada kejelasan. Tapi mereka memandang rendah kami,” Ujar salah seorang warga yang enggan mempublikasikan namanya saat dikomfirmasi melalui sambungan selularnya usai aksi pembakaran.
Kapolres Inhil AKBP Suwoyo SIK MSi melalui Kapolsek Gaung Iptu P Siregar, menyatakan bahwa pembakaran terhadap empat unit alat berat milik PT SAL dilakukan oleh sekelompok orang yang mengaku warga Desa Pungkat.(ahmad tarmizi)
Bupati lantik Dewan Hakim MTQ Ke 44 Inhil
Pelantikan Dewan Hakim MTQ Ke-44 TH 2014 tingkat Kab. Inhil oleh Bupati Inhil H.M.Wardan. Foto: Agustan, Humas Pemkab Inhil
Tembilahan (detikriau.org) – Bupati Inhil, HM Wardan melantik Dewan Hakim MTQ Ke 44 Tingkat kabupaten Inhil tahun 2014. Kegiatan yang dilaksanakan di gedung Engku kelana itu turut dihadiri oleh Wakil Bupati Inhil, H Rosman Malomo, Sekda, H Alimuddin RM serta beberapa pejabat dilingkungan Pemkab Inhil. rabu (18/6/2014) malam
Dalam sambutannya Bupati Inhil H.M.Wardan Mengatakan bahwa Pelantikan Dewan Hakim ini merupakan langkah Awal dari Kegiatan MTQ ke 44 Tingkat Kab.Inhil TH 2014. Dalam sebuah kegiatan salah satunya MTQ, Dewan Hakim sangat menetukan keberhasilan dan kualitas sebuah pertandingan.
“ Saya berharap kepada seluruh dewan hakim yang baru di lantik untuk bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugasnya. Qori dan Qoriah terbaik pada MTQ tingkat kabupaten ini akan diikutkan pada MTQ tingkat Propinsi yang juga akan di laksanakan di Kab. Inhil tidak lama lagi.” Pesan Bupati.
Bupati menambahkan, jika melihat pada masa lalu, Kab Inhil ini merupakan lumbung qori dan qoriah dan hal ini haruslah kembali dapat dibangkitkan. “Saya juga berharap sebagai tuan rumah pelaksanaan MTQ tingkat Propinsi Riau nantinya semua elemen dapat bekerja maskimal agar sukses sebagai tuan rumah dan sukses dalam perlombaan untuk meraih Juara Umum.” Tandas Bupati. (adv pemkab inhil)
Janji Jokowi-JK Hapus Kolom Agama di KTP Dianggap Terobosan Spektakuler
Direktur Lembaga Pemilih Indonesia, Boni Hargens (kiri), Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, Sutiyoso, Ketua DPD RI, Irman Gusman, dan Mantan Menko Perekonomian, Rizal Ramli (kiri ke kanan) berdiskusi mengenai calon presiden pada Pemilu 2014 di Jakarta, Kamis (9/5/2013). kompas.com
JAKARTA – Janji pasangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla yang akan menghapus kolom agama di Kartu Tanda Penduduk disambut positif. Pengamat politik dari Universitas Indonesia Boni Hargens menilai, jika direalisasikan, hal itu merupakan sebuah terobosan yang belum pernah dilakukan oleh pemimpin-pemimpin lainnya.
“Memang tidak ada fungsinya kolom agama di KTP. Itu justru menunjukkan ada diskriminasi terhadap minoritas, ada kelompok minoritas yang tidak diperlakukan secara adil. Usulan itu saya rasa merupakan satu terobosan spektakuler,” kata Boni, saat dihubungi,, Rabu (18/6/2014) malam.
Boni menilai, penghapusan kolom agama itu sesuai dengan Indonesia yang menganut sistem demokrasi dan terdiri dari beragam agama. Dengan langkah ini, kata dia, Jokowi menunjukkan bahwa ia adalah tokoh pluralisme yang sesungguhnya.
“Demokrasi yang sesungguhnya tidak boleh ada itu keterangan agama di KTP. Saya sendiri tidak nyaman kalau ada keterangan agama di KTP saya. Kalau saya berkualitas dan bisa berkontribusi banyak untuk negara ini, tentu tidak peduli agama saya apa,” ujarnya.
Usul penghapusan kolom agama di KTP disampaikan oleh anggota tim pemenangan calon presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla, Musdah Mulia. Dia mengatakan, Jokowi setuju kolom agama dihapuskan karena dianggap dapat menimbulkan kerugian bagi warga. Misalnya, saat terjadi konflik antar agama, warga tak perlu lagi khawatir dengan status agama yang melekat di KTP mereka. Begitu pula saat warga hendak melamar pekerjaan.
sumber: KOMPAS.com
Kivlan Zen Buka Kartu ‘AS’ Prabowo Subianto
Dia menunjukkan foto-foto terkait kerusuhan dan kekerasan Mei 98
Mantan Kepala Staf Kostrad, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zein
Jakarta – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen akhirnya angkat bicara terkait foto-foto kekerasan yang diperlihatkannya di tengah dialog terbuka dengan tim pemenangan Joko Widodo dan Jusuf Kalla di hadapan mahasiswa Universitas Indonesia, Rabu 18 Juni 2014.
“Ini adalah foto-foto kekerasan yang terjadi pada waktu kerusuhan Mei 98,” kata Kivlan sambil memperlihatkan foto-foto kekerasan.
Kivlan mengatakan, foto-foto yang diperlihatkannya di depan mahasiswa merupakan salah satu bukti untuk mengungkap siapa yang paling bertanggung jawab pada kerusuhan Mei 1998 silam.
“Tak usah saya sebut orangnya, kerusuhan ini sudah direncanakan dan mereka menggelar rapatnya di Senayan. Kalau saya buka ini adalah aib bangsa,” beber Kivlan.
Lebih lanjut, Kivlan menegaskan, kasus kekerasan kerusuhan Mei 98 itu tidak ada kaitannya dengan Prabowo Subianto, yang saat itu menjabat Panglima Kostrad. Prabowo, kata dia, tidak pernah meninggalkan Jakarta.
“Kalau dia pergi, maka habislah Jakarta. Saya bicara ini, karena saya ada bersama dia,” ujarnya.
Menurutnya, kerusuhan dan kekerasan Mei 98 sengaja direncanakan dengan menggelar rapat dan dikontrol dari Bogor.
“Jadi jelas, Pak Prabowo hanya terkena fitnah. Kalian bisa lihatkan di foto ini, orang-orangnya ada dan ada spanduk merah, jelas di situ bertuliskan Komite Pendukung Megawati,” ungkap Kivlan.
“Kalau mau blak-blakan ayo di pengadilan. Biar kita buka semua. Kasihan Pak Prabowo difitnah terus. Kalau tidak ada Prabowo, Jakarta bisa hancur berbulan-bulan seperti yang terjadi di Mesir dan negara lain,” tambahnya.
sumber: vivanews.co.id
LKBH UNISI Taja Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014
Tiar Ramon berfose bersama Adnan buyung Nasution. Foto: tiarramon.wordpress.com
Tembilahan (detikriau.org) – Dalam rangka Tridharma Perguruan Tinggi di bidang Pengabdian masyarakat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Indragiri (UNISI) mengadakan penyuluhan hukum dan sosialiasasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kelurahan Kempas Jaya.
Kegiatan ini dihadiri oleh masyarakat Kelurahan Kempas Jaya ditambah 5 perwakilan dari desa terdekat yaitu Desa Pekan Tua, Desa Kertajaya, Desa Sungai Rabit, Desa Kulim Jaya dan Desa Sungai Ara. Tridharma Perguruan Tinggi ini menghadirkan nara sumber Tiar Ramon, SH, MH dan Titin Triana, SH, MH dari LKBH UNISI dengan moderator Abdul Rahman, CSH. Acara ini dibuka langsung oleh Suratman Lurah Kempas Jaya.
“kegiatannya kita laksanakan pada Kamis (12/6/2014) yang lalu” sampaikan Tiar Ramon melalui sambungan selularnya, rabu (18/6/2014)
Menurut Tiar Ramon, Sosialisasi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang berlaku efektif 2015 banyak keistimewaan diantaranya adalah masa jabatan Kepala Desa yang menurut UU terdahulu hanya boleh 2 periode berturut-turut, sekarang boleh 3 periode berturut-turut.
Namun yang lebih istmewa, dalam UU Desa tersebut adalah tentang pendapatan desa yaitu akan akan mengalir dana milyaran rupiah ke desa yaitu dengan kisaran hingga 1,2 milyar rupiah pertahun yang bersumber dari paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus”.
Selain itu juga, pendapatan desa dapat bersumber dari bagian hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota (10 %), bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; Keistimewaan lainnya dari UU Desa menurut Pasal 66 UU Desa, Kepala Desa atau yang disebut lain (Nagari) memperoleh gaji dan penghasilan tetap setiap bulan.
“Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa bersumber dari dana perimbangan dalam APBN yang diterima oleh kabupaten/kota ditetapkan oleh APBD.” Jelas Tiar Ramon
Ditambahkannya, selain penghasilan tetap yang dimaksud, Kepala Desa dan Perangkat Desa juga memperoleh jaminan kesehatan dan penerimaan lainya yang sah serta perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan.
Namun demikian, ditambahkan, dengan adanya keistimewaan UU Desa tersebut Kepala Desa harus berhati-hati dalam mengelola uang milyar tersebut. Jika sampai salah mengelola keuangan yang bersumber dari APBN tersebut akan banyak Kepala Desa masuk penjara.
Maka untuk menghindarinya, Kepala Desa perlu menguasai accounting / pembukuan dan pemahaman tentang hukum tindak pidana korupsi karena dalam UU Desa memungkinkan menjadi lahan korupsi. Untuk menghindarinya hal ini dapat dilakukan dengan cara pelatihan Bimtek Pembukuan dan Pencegahan Korupsi.
Sebagai Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum UNISI siap memberikan pengetahuan hukum tersebut tanpa harus dibayar (prodeo). UNISI juga siap memberikan pelatihan pembukuan yang baik dan benar. Pembukuan yang baik dan benar adalah mencatat semua penerimaan dan pengeluaran dengan detail. Misalnya, setiap pembelian barang harus ada kuitansinya, barang yang dibeli harus sesuai peruntukannya. Tidak boleh ada yang disembunyikan dan dimainkan, semua bukti-bukti dicatat secara benar dan lengkap.
“Jika terjadi korupsi dalam pengelolaan uang desa tentunya tujuan UU Desa diterbitkan tidak tercapai yaitu mensejahterakan masyarakat desa. LKBH UNISI siap bekerjasama dengan pemerintah daerah mensukseskan UU Desa ini” Tandas Tiar Ramon.
Pada akhir acara saat itu kata Tiar, LKBH UNISI juga memberikan cindera mata berupa 6 buah buku tentang UU Desa No. 6 Tahun 2014 dan sertifikat klien tetap LKBH kepada Kelurahan Kempas Jaya dan 5 perwakilan desa yang hadir. Melalui buku UU Desa tersebut diharapkan aparat desa memahaminya sehingga pada tahun 2015 desa siap menghadapi keberlakukan efektif UU Desa tersebut sedangkan dengan adanya sertifikat klien tetap LKBH, maka LKBH siap memberikan advokasi hukum dan perlindungan hukum kepada desa yang mendapatkan masalah hukum.(dro)